KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terkait permasalahan dirobohkanya bangunan cagar budaya tipe B eks-radio bung Tomo yang ada dijalan Mawar No 10, Surabaya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membantah tudingan adanya “Kongkalikong” antara Pemkot Surabaya dengan pihak Jayanata selaku pemilik bangunan.
Pernyataan bantahan tersebut tiba-tiba dilontarkan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabaghumas) Pemkot Surabaya, M Fikser saat menggelar jumpa pers dikantor Humas Selasa (10/05) Siang.
Dalam kesempatan tersebut M Fikser mengatakan bahwa pertemuan tersebut sekaligus membantah adanya tudingan adanya kongkalikong antara pemkot dengan pihak Jayanata.
“ Pertemuan ini sekaligus membantah adanya tudingan kongkalikong antara kami dengan pihak pemilik bangunan” ujar Fikser saat mengakhiri acara jumpa pers dengan awak media.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Eri Cahyadi mengatakan bahwa terkait keluarnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap pihak Jayanata selaku pemilik bangunan tersebut dan berlaku retribusi nol persen.
Pihaknya beralasan bahwa didalam SOP yang diterapkan pihaknya ada dua system dalam kemunculan IMB yakni bangunan yang sudah berdiri menggunakan retribusi Nol persen dan yang belum berdiri menggunakan retribusi 100 persen.
“ Berdasarkan catatan kami sebelumnya ditahun 1975 sudah muncul IMB. Jadi, untuk bangunan yang ada dijalan mawar 10 tersebut termasuk yang sudah ada bangunannya sehingga retribusi yang ditetapkan adalah Nol persen.”ungkap Eri.
Selain itu Erik juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap bangunan tersebut melalui pemeberian pemahamanan saat melakukan proses perijinan dan pemberian pelakat penanda cagar budaya.
“ Pengawasan sudah kami lakukan selain itu kami juga mengharapkan adanya peran serta masyarakat terhadap pengawasan bangunan cagar budaya” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya mendesak pihak yang telah membongkar bangunan cagar budaya di Jalan Mawar Nomor 10 pada 3 Mei 2016 lalu, untuk merekonstruksi ulang bangunan rumah eks radio perjuangan Bung Tomo tersebut. Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan membawa kasus pembongkaran bangunan cagar budaya tipe B tersebut ke ranah hukum.
“Sikap Pemkot, kami mendesak mereka untuk merekonstruksi ulang bangunan dan kami juga mempidanakan mereka. Dengan fakta-fakta di lapangan, mereka (pihak pembongkar) terbukti melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2005,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota, Irvan Widyanto.
Meski begitu, Pemkot akan mematangkan terlebih dulu kajian hukumnya. Sebab, dalam ranah ini, ada dua aturan dalam obyek yang sama, yang bisa menjadi acuan. Selain Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang pelestarian bangunan dan ingkungan cagar budaya, juga ada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang pelestarian cagar budaya. “Terkait regulasi ini, kami akan mematangkan dulu. Karena itu, kami agendakan untuk rapat koordinasi dengan pakar hukum,” pungkas Irvan. (arf)