Selasa, 10 Mei 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kamarudin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Rudianto, terdakwa kasus peredaran sabu seberat 179,64 gram.

Selain menghukum badan, bandar narkoba ini juga dihukum denda. Dia didenda sebesar Rp 1 miliar. "Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,"ucap Hakim Kamarudin saat membacakan amar putusannya diruang sidang garuda, Selasa (10/5)

Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denis Andreani yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama seumur hidup, denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis tersebut jaksa maupun Fariji, kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak masih belum menyatakan sikap.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap Polisi dengan cara ranjau. Saat itu terdakwa diajak Iksan (DPO)  mengambil sabu di SPBU jalan Prapen Surabaya, dengan upah sebesar Ro 200 ribu.

Apesnya, perbuatan itu diketahui Polisi Polrestabes Surabaya. Saat digeledah, Polisi menemukan  kantong plastik berisi sabu seberat 66,82gram dan 113,36 gram. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Efran Basuning, Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara penipuan batubara senilai Rp 3,2 miliar akhirnya melakukan second opinion atau pembanding atas pengakuan sakit yang dialami terdakwa Eunike Lenny Silas.

Menurut Hakim, Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim tidak mempunyai keahlian di bidang penyakit kanker. Sehingga, Efran memerintahkan Jaksa Putu Sudarsana untuk membawa terdakwa Lenny ke Rumah Sakit Onkologi Surabaya.

"Hakim tidak punya kemampuan untuk mengetahui kondisi terdakwa, karena itu besok kami, saya perintahkan jaksa membawa terdakwa ke Rumah Sakit Onkologi Surabaya," kata hakim Efran pada jaksa Putu pada persidangan diruang candra, Selasa (10/5) tanpa dihadiri terdakwa Lenny.

Dijelaskan Efran, Rumah Sakit Onkologi merupakan rumah sakit yang bisa di percaya dalam penanganan penyakit kanker.

"Apapun hasil diagnosa Rumah Sakit Onkologi saya akan terima, jika memang  perlu dilakukan tindakan operasi, monggo, tapi jika memang ada tindakan medis ya harus dilakukan di Surabaya, kan dokter Rumah Sakit Onkologi bisa kordinasi dengan dokter pribadi terdakwa," ujar Efran.

Efran pun mengungkapkan keluhan tim penasehat hukum terdakwa Lenny yang meminta ke Ketua PN Surabaya untuk mengganti majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

"Surat saudara penasehat hukum untuk meminta agar saya tidak menyidangkan perkara ini sudah di terima Ketua Pengadilan, Tapi sampai sekarang permintaan saudara belum diterima, saya masih di percaya untuk menyidangkan perkara ini," ucap Efran pada tim penasehat hukum terdakwa Lenny.

Diakhir persidangan, Jon Mathias selaku penasehat hukum terdakwa Lenny membacakan surat permohonan yang meminta, agar klienya dapat ditangguhkan penahanannya.

Namun, permintaan itu belum ada tanggapan dari hakim. "Saya sudah bilang dari awal, kita lihat dulu hasil diagnosa kesehatan terdakwa, jangan alihkan perkara penggelapan dan penipuan ini ke masalah sakit," pungkas Efran menjawab permohonan Jon Mathias.

Sementara, persidangan Usman Wibisono, terdakwa lainnya dalam kasus ini, mau tidak mau juga mengalami penundaan. "Untuk terdakwa Usman, persidangan saudara sementara juga kami tunda," kata Efran pada terdakwa Usman dan tim penasehat hukumnya.

Terpisah, Muhammad Usman selaku jaksa pertama perkara ini mengaku akan menjalankan perintah hakim untuk membawa terdakwa Lenny ke RS Onkologi Surabaya. "Kami hanya pelaksana penetapan hakim, tentu akan kami lakukan besok pagi," ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Terkait analisa medis RS Bhayangkara, jaksa Usman mengaku tak bisa mempulikasikannya. "Sudah dilaporkan hakim, saya tidak bisa memberitahukan hasilnya, yang jelas kemarin saya sudah cek keberadaannya, terdakwa ada diruang teratai kamar 4," terangnya.

Seperti diketahui, pada Jum'at (6/5) lalu, jaksa menjebloskan terdakwa Lenny ke Rutan Medaeng setelah dokter RSAL DR Ramelan menyatakan sehat.

Penjeblosan Lenny ke penjara merupakan perintah hakim untuk mempermudah jalannya persidangan.

Namun, pada Senin (9/5) sekira pukul 00.10 (dini hari),  pihak Rutan Medaeng membawa terdakwa Lenny ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim dengan dalih sakit dan menganggu kenyamanan tahanan lainnya.

Terdakwa Lenny dilaporkan Pauline Tan ke Polda Jatim 2013 lalu. Saat itu terdakwa Lenny dan terdakwa Usman Wibisono meminjam batu bara sebanyak 11 ribu metrik ton dengan nilai Rp 3,2 miliar ke saksi korban.

Tapi, peminjaman tersebut tidak pernah dikembalikan dan Ketika dicek ke tempat penyimpanan batu bara tersebut juga sudah tidak ada dan ternyata sudah terjual. Batu bara itu dijual oleh pemilik izin pertambangan, H Abidin, atas perintah kedua terdakwa.

Setelah didesak korban, kedua terdakwa  bersedia membayar dengan uang sebesar Rp 3,2 miliar melaui giro, tapi ternyata giro tersebut kosong.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 372 juncto  pasal 55 tentang Penggelapan.(Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terkait permasalahan dirobohkanya bangunan cagar budaya tipe B eks-radio bung Tomo yang ada dijalan Mawar No 10, Surabaya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membantah tudingan adanya “Kongkalikong” antara Pemkot Surabaya dengan pihak Jayanata selaku pemilik bangunan.

Pernyataan bantahan tersebut tiba-tiba dilontarkan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabaghumas) Pemkot Surabaya, M Fikser saat menggelar jumpa pers dikantor Humas Selasa (10/05) Siang.

Dalam kesempatan tersebut M Fikser mengatakan bahwa pertemuan tersebut sekaligus membantah adanya tudingan adanya kongkalikong antara pemkot dengan pihak Jayanata.

“ Pertemuan ini sekaligus membantah adanya tudingan kongkalikong antara kami dengan pihak pemilik bangunan” ujar Fikser saat mengakhiri acara jumpa pers dengan awak media.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Eri Cahyadi mengatakan bahwa terkait keluarnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap pihak Jayanata selaku pemilik bangunan tersebut dan berlaku retribusi nol persen.

Pihaknya beralasan bahwa didalam SOP yang diterapkan pihaknya ada dua system dalam kemunculan IMB yakni bangunan yang sudah berdiri menggunakan retribusi Nol persen dan yang belum berdiri menggunakan retribusi 100 persen.

“ Berdasarkan catatan kami sebelumnya ditahun 1975 sudah muncul IMB. Jadi, untuk bangunan yang ada dijalan mawar 10 tersebut termasuk yang sudah ada bangunannya sehingga retribusi yang ditetapkan adalah Nol persen.”ungkap Eri.

Selain itu Erik juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap bangunan tersebut melalui pemeberian pemahamanan saat melakukan proses perijinan dan pemberian pelakat penanda cagar budaya.

“ Pengawasan sudah kami lakukan selain itu kami juga mengharapkan adanya peran serta masyarakat terhadap pengawasan bangunan cagar budaya” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Surabaya mendesak pihak yang telah membongkar bangunan cagar budaya di Jalan Mawar Nomor 10 pada 3 Mei 2016 lalu, untuk merekonstruksi ulang bangunan rumah eks radio perjuangan Bung Tomo tersebut. Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan membawa kasus pembongkaran bangunan cagar budaya tipe B tersebut ke ranah hukum.

“Sikap Pemkot, kami mendesak mereka untuk merekonstruksi ulang bangunan dan kami juga mempidanakan mereka. Dengan fakta-fakta di lapangan, mereka (pihak pembongkar) terbukti melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2005,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota, Irvan Widyanto.

Meski begitu, Pemkot akan mematangkan terlebih dulu kajian hukumnya. Sebab, dalam ranah ini, ada dua aturan dalam obyek yang sama, yang bisa menjadi acuan. Selain Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang pelestarian bangunan dan ingkungan cagar budaya, juga ada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang pelestarian cagar budaya. “Terkait regulasi ini, kami akan mematangkan dulu. Karena itu, kami agendakan untuk rapat koordinasi dengan pakar hukum,” pungkas Irvan. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendesak pihak yang telah membongkar bangunan cagar budaya di Jalan Mawar Nomor 10 pada 3 Mei 2016 lalu, untuk merekonstruksi ulang bangunan rumah eks radio perjuangan Bung Tomo tersebut. Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan membawa kasus pembongkaran bangunan cagar budaya tipe B tersebut ke ranah hukum.

“Sikap Pemkot, kami mendesak mereka untuk merekonstruksi ulang bangunan dan kami juga mempidanakan mereka. Dengan fakta-fakta di lapangan, mereka (pihak pembongkar) terbukti melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2005,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota, Irvan Widyanto ketika jumpa pers di kantor Bagian Humas Kota Surabaya, Selasa (10/5)

Meski begitu, Pemkot akan mematangkan terlebih dulu kajian hukumnya. Sebab, dalam ranah ini, ada dua aturan dalam obyek yang sama, yang bisa menjadi acuan. Selain Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang pelestarian bangunan dan ingkungan cagar budaya, juga ada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang pelestarian cagar budaya. “Terkait regulasi ini, kami akan mematangkan dulu. Karena itu, kami agendakan untuk rapat koordinasi dengan pakar hukum,” sambung Irvan.

Dijelaskan Irvan, pihaknya telah bergerak cepat dalam merespon pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut. Begitu mendengar terjadi pembongkaran, personel Satpol PP Kota Surabaya langsung melakukan pengamanan di lokasi dengan menempelkan stiker dan juga garis Satpol PP (PP line) untuk mencegah orang yang tidak berkepentingan masuk ke lokasi.

Terkait dengan pembongkaran, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Eri Cahyadi menegaskan bahwa rumah di Jalan Mawar tersebut sudah memiliki IMB keluaran tahun 1975. Lalu di tahun 2015, ada pengajuan IMB untuk renovasi. Karena bangunan tersebut termasuk cagar budaya, maka juga harus ada rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya. “Sebelum melaksanakan pembangunan (renovasi), dia harus dapat izin dari Disbudpar. Izin (rekom) keluar sesuai aturan tetapi bongkarnya gak sesuai aturan. Nah, kalau bongkar tidak sesuai aturan, secara otomatis IMB tidak berlaku,” jelas Eri Cahyadi. 

Eri menegaskan bahwa Pemkot sudah melakukan pengawasan terhadap bangunan cagar budaya di Surabaya. Baik itu pengawasan ketika pengurusan izin dengan memberikan penjelasan dan arahan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan. Lalu, menempatkan plakat penanda dan juga aktif berkeliling. Namun, Eri menggariwbawahi bahwa akan sangat sulit untuk melakukan pengawasan di seluruh sudut Kota Surabaya. Karenanya, dia berharap masyarakat juga ikut proaktif untuk melakukan pengawasan.

“Pengawasan tidak mungkin ke seluruh ujung-ujung Surabaya. Masyarakat juga dapat melakukan pengawasan. Setelah kejadian ini, masyarakat baru bilang kalau mereka tahu ada pembongkaran, tetapi tidak pernah ada laporan ke kami. Pengawasan ini milik semua,” sambung dia.

Terkait rekonstruksi ulang bangunan cagar budaya tersebut, Disbudpar Kota Surabaya akan mendorong pihak pembongkar untuk segera melakukan rekonstruksi. Disbudpar bersama BCB Trowulan telah melakukan identifikasi bagaimana penyusunan batu-bata dan sebagainya, untuk kemudian direkonstruksi ulang sesuai wujud bangunan asalnya. “Harapan kami, sesegera mungkin bangunan tersebut direkonstruksi dan dikembalikan ke bentuk semula,” ujar Wiwiek.(arf)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Surabaya Brigadir Jenderal TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah, S.AP. menerima Courtesy Call atau kunjungan kehormatan dari Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Danlanual) Juanda Kolonel Laut (P) Edwin di ruang kerja Danlantamal V, Gedung Yos Sudarso Mako Lantamal , Selasa (10/5.

Dalam kesempatan tersebut, Danlantamal V didampingi Wakil Komandan Lantamal V Kolonel Laut (P) Isbandi Andrianto, S.E., M.M., Asops Danlantamal V Kolonel Laut (P) Daniel MR, Asintel Danlantamal V Kolonel Laut (E) Bambang Suseno, Asrena Danlantamal V Kolonel Laut (S) Nanang Permadi, Aslog Danlantamal V Kolonel Laut (T) Heru Sriyanta dan Aspers Danlantamal V Kolonel Laut  (KH) Drs. Agus Suharsono.

 Menurut Edwin –sapaan akrab Danlanudal Juanda- kunjungan kehormatan yang dilakukannya tersebut merupakan silaturahmi dan mengenalkan diri secara pribadi kepada para pimpinan kotama yang berada di Surabaya berkaitan dengan jabatan barunya sebagai Komandan Lanudal Juanda yang baru dijabatnya sejak 9 Mei 2016 lalu.

“Ini merupakan ajang silaturahim dan perkenalan saya selaku Danlanudal Juanda baru secara pribadi kepada para pangkotama TNI/TNI AL, salah satunya kepada Danlantamal V dan jajarannya,” terangnya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Malang, Lantamal V Kolonel Laut (E) Gendut Sugiono,S.H. menjadi inspektur upacara upacara Purnawiyata Taruna Taruni SMK Negeri 2 Turen, Kabupaten Malang angkatan XI tahun ajaran 2015/2016, Selasa (10/5).

Acara penutupan pendidikan yang digelar di Aula SMK Negeri 2 Turen, Jl. Gatot Subroto 69 Turen, Kabupaten Malang ini diikuti 203 orang purnawiyata. Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh guru-guru SMK Negeri 2 Turen, Muspika Kecamatan Turen dan para orang tua wali murid kelas XII SMK Negeri 2 Turen lainnya.

Dalam amanatnya Komandan Lanal Malang mengharapkan agar ilmu para siswa yang sudah didapat di sekolah dapat dimanfaatkan diaplikasikan serta dikembangkan di masyarakat sesuai keahlian masing masing, baik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi maupun di dunia usaha .

Sugiono –sapaan akrab Danlanal Malang ini- mengharapkan agar para alumni terus meningkatankan kemampuan diri dan tetap menjalin hubungan antar alumni, dengan sekolah yang telah mengantarkan pemuda pemudi yang berilmu serta senantiasa meningkatkan kualitas diri untuk tetap menjaga citra baik di masyarakat. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Danlantamal V) Brigjen TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah, S.A.P mendampingi Panglima Armada Ri Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksamana Muda TNI Darwanto, S.H.,M.A.P meninjau MV HAI SOON 12 yang dibajak sembilan orang perompak yang berhasil digagalkan dan di bawa KRI Untung Suropati-372 ke Dermaga Madura, Koarmatim, Ujung, Surabaya, Selasa (10/4).

Menurut Pangarmatim, KRI  USP-372 yang sedang melaksanakan patrol rutin disekitar perairan laut jawa, mendapat informasi dari Markas besar TNI Angkatan Laut bahwa adanya perompakan terhadap MV HAI SOON 12 yang membawa muatan 4.200 Ton BBM sedang berlayar dari Singapura menuju ke Dumai, mengalami hilang kominikasi.

Akhirnya melalui Automatic Identification System (AIS) kapal tersebut dapat terdeteksi diwilayah perairanTanjung Putting dan namanya sudah diganti menjadi MV “AI SO” oleh para perompak. Sekitar pukul 18.13 WIB keberdaan MV HAI SOON 12 terdeteksi disekitar perairan tanjung Putting Kalimantan Selatan padaposisi 4°27’45,18”S-111°04’20.34T. Dengan sigap, KRI USP-372 segera meluncur kesasaran.

Selanjutnya pada tanggal 09 Mei 2016 WIB KRI USP-372 berhasil melakukan pengintaian terhadap sasaran dan dapat dipastikan bahwa kapal tersebut memang MV HAI SOON12. Ketika KRI USP-372 berjarak 500 yard dan melintang dilanbung kiri kapal MV AI SO dan memerintahkan untuk berhenti namun TO tidak mau berhenti, malah menambah kecepatannya.

Disaat itulah Komandan KRI Untung SUropati-372 Letkol Laut (P) I Gede Dharma Yoga memerintahkan untuk melakukan pengejaran sambil memberikan tembakan peringatan keudara dan mempersiapkan tim VBSS (Visit, Board, Search and Seizure).

Sekitar jam 09.00 WIB tim VBSS KRI USP-372 berhasil memasuki kapal dengan temuan awal 7 (tujuh) orang yang diduga sebagai pembajak. Selanjutnya tim VBSS kembali melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan dan kembali menemukan 2 orang, sehingga total 9 (Sembilan) orang terduga sebagai pelaku kejahatan berhasil diamankan. Kemudian tim VBSS melakukan proses penyelamatan MV HAI SOON 12 di dalam ruangan.

“Kesemilan orang terduga perompak tersebut adalah Mustofa (Buton), Alimuddin (Buton), Ali (Buton), Anur (Bugis), Yanto (Buton), Andika (Buton), Moh Norhadi (Buton), Niko (Wakatobi) dan Agus (Aceh),” terang Pangarmatim.

Menurutnya, para terduga perompak ini diduga bekerja atas dasar order. “Jadi mereka ini diduga mendapatkan order dari seseorang atau boss yang menyuruh mereka bekerja dengan imbalan sejumlah uang,” terangnya.

Hal ini sama halnya dengan yang terjadi di Somalia, para perompak itu bekerja atas dasar order. Selanjutnya apa bila pekerjaanya sukses, mereka ini akan mendapatkan fee atau tambahan uang atas keberhasilannya melakukan pekerjaanya. “Ini yang akan kita dalami, siapa yang memberikan order tersebut”, tegasnya.

Selain Danlantamal V, tampak mendampingi Kasarmatim Laksamana Pertama TNI Mintoro Yulianto, S.Sos., M.A.P, Danguskamlatim, para Asisiten Pangarmatim dan pejabat lantamal V lainnya yang turut mendampingi Pangarmatim meninjau MV HAI SOON 12 yang sandar di dermaga Madura Timur tersebut. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Malang, Lantamal V Kolonel Laut (E) Gendut Sugiono, SH didampingi  Palaksa Letkol Laut (P) Arif B Yudianto, Paspotmar, Pasprogar, Pasintel, Pasops serta Dandenpomal Lanal Malang melaksanakan CC (Courtesy Call) ke Mako Divisi 2 Kostrad Malang, Danlanud Abd. Saleh Malang dan Bupati Malang, kemarin.

Kedatangan Danlanal Malang di sambut langsung orang nomor satu dijajaran Divisi 2 Kostrad Mayjen TNI Ganip Warsito beserta beberapa stafnya diruang kerjanya.

Begitu juga kunjungan kerjanya ke Pangkalan Udara TNI AU Abdulrahman Saleh Malang juga diterima Komandan Lanud Abdurrahman Saleh Malang Marsma TNI Djoko Senoputro, S.E. sedangkan kunjungannyan ke Bupati Malang H. Rendra Kresna diterima bupati di Pendopo kantor Bupati Malang.

Menurut danlanal Malang, kunjungan keraja kepda beberapa instansi yang terkabanung dalam SKPD malang ini, tidak lain untuk mewujudkan silaturahin yang erat diantara pimpinan agar terjalin hubungan harmonis untuk mewujudkan situasi yang kondusif, aman dan nyaman.

Dalam pertemuan dengan Pangdiv 2 Kostrad yang diselenggarakan di Mako Div 2 Kostrad Malang, Komandan Lanal Malang beserta Staf berkomitmen untuk terus menjalin kerjasama serta membina hubungan komunikasi dan  koordinasi secara harmonis dalam rangka mewujudkan stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Malang dan sekitarnya. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Guna meningkatkan dan menegakkan disiplin prajurit dan PNS Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Malang, Lantamal V, Detasemen Polisi Militer Lanal Malang melaksanakan Operasi Penegakkan Ketertiban (Opsgaktib) terhadap kendaraan bermotor yang digunakan personel Lanal Malang, Selasa (10/5).

Sweeping kelengkapan identitas dan surat-surat kendaraan bermotor anggota Militer dan PNS Lanal Malang tersebut digerlar Denpomal Lanal Malang dipimpin langsung Komandan Denpomal Lanal Malang,  Mayor Laut (PM) Wahyu Dwi Sulistyo di sepanjang jalan masuk Mako Lanal Malang Jl. Yos Sudarso, Kota Malang.

Dalam kesempatan tersebut, Komandan Lanal Malang Kolonel Laut (E) Gendut Sugiono, SH, juga melihat langsung jalannya sweeping yang dilakukan Denpomal sebagai satuan penegak disiplin terhadap personel dijajarannya.

Menurut Danlanal Malang, kegiatan sweeping yang digelar Denpomal ini, selain mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan roda dua dan roda empat, sweeping ini juga mengecek kelengkapan identitas perorangan anggota seperti KTP, KTA, SIM dan Surat Izin senjata (SIS) untuk pemegang Senpi, bahkan surat-surat lain yang dirasa perlu untuk anggota yang mempunyai kegiatan khusus diluar.

“Surat-surat yang diperlukan harus senantiasa melekat dengan personel bersangkutan ketia beraktifitas didalam maupun diluar jam dinas, hal ini untuk keamanan dan menghindarkan anggota TNI AL khususnya yang dinas di Lanal Malang maupun Lapetal terhindar dari adanya opsgaktib gabungan saat berada di luar dinas,” terangnya.

Dari hasil sweeping yang dilaksanakan, secara umum anggota Lanal Malang maupun Lapetal mempunyai kelengkapan perorangan, hanya beberapa anggota saja yang belum melengkapi sesuai prosedur seperti, habis masa berlakunya, helm tidak sesuai standart TNI dan sura tizin keluar basis. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta Timur) Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana W.K memimpin Serah terima Jabatan  dan Tradisi Korps Para Perwira dilingkungan Kodam Jaya.

Serah terima jabatan ini antara lain Danrem 052/Wijayakrama dari Kolonel Kav Muhammad Zamroni Kepada Kolonel Inf Iwan Setiawan, S.E.,M.M,

Asrendam Jaya dari Kolonel Czi Saptono Syiwanudi,S,Sos., kepada Letkol Czi Eko Pujianto Cahyo Putro, S. Sos., Kababinminvetcaddam Jaya dari Kolonel Inf Suwarjiyana dan Perwira LO AU kodam Jaya dari Kolonel Pnb Sapuan, S.Sos., Kepada Kolonel Pnb Eko Sujatmiko, Sekaligus pelepasan Letkol Arh Dedik Ermanto, S.I.P., Kasmen Arhanud 1/F Kodam Jaya. Acara ini dilaksanakan di Aula Sudirman Kodam Jaya. Selasa (10/5/2016).

Dalam Amanatnya Pangdam Jaya menyampaikan, acara ini merupakan suatu wujud kepercayaan yang telah diberikan oleh Pimpinan TNI AD dan juga sekaligus bertujuan untuk melestarikan nilai kejuangan, menumbuhkan kebanggaan terhadap satuan serta membangkitkan motivasi kerja dan pengabdian yang lebih baik. Bangun sinergi yang baik dengan unsur staf disatuan dan komponen masyarakat lingkungan, kembangkan terus kreatifitas yang inovatif dan kreatif agar mendukung keberhasilan tugas pimpinan dan meraih prestasi yang membanggakan.

Pangdam Jaya juga mengucapkan selamat kepada Letkol Arh Dedik Ermanto, S.I.P atas promosi jabatan Golongan IV menjadi Dirbindiklat Pussenarhanud Kodiklat TNI AD. Ucapan terima Kasih disampaikan juga kepada para istri yang telah aktif menunjukan pengabdian diorganisasi Persit dan mendampingi suami, Karena keberhasilan pelaksanaan tugas suami, tidak terlepas dari peran istri didalamnya.

Acara ini dihadiri oleh pejabat Kodam Jaya, Kasdam Jaya, Irdam, Para Asisten Kasdam Jaya, Pa Ahli dan staf Khusus, Perwira LO AL, LO AU, Para Komandan Satuan, Kepala Satuan Jajaran Kodam Jaya, dan Ketua Persit  PD Jaya serta Pengurus Persit PD Jaya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta Timur) Berbuat yang terbaik untuk rakyat merupakan salah satu janji bagi prajurit jajaran Kodam Jaya. Disela-sela menjalankan tugas pokoknya merehab rumah warga masyarakat dalam kegiatan TMMD Fisik diwilayah Kodim 0507/Bks, prajurit Armed-7 juga melakukan anjangsana dengan mengikuti Tahlil Yasinan dalam rangka meninggalnya almarhum Nurlaila yang tinggal berdomisili dilingkungan sasaran TMMD.

Sehabis selesai sholat isya berjamaah di masjid bersama warga masyarakat setempat, prajurit Armed-7 melanjutkan langkah kakinya menuju rumah almarhum Nurlaila bersama-sama warga untuk melakukan Tahlil Yasinan yang dipimpin Pak Ustad Muklis.

Rasa kebersamaan ini sangat terasa indah dilalui bersama-sama prajurit TNI. Mereka semua mau peduli terhadap rakyat kecil tidak membedakan suku maupun golongan. Dari mulai kerja bergotong royong, makan bersama-sama sampai beribadah pun juga berjamaah. Semoga tali silaturahmi yang sudah ada tetap terjaga selamanya "Tegas Pak Jamad". (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Bekasi) Jajaran Prajurit TNI Kodim 0509/ Kabupaten Bekasi bersama dengan anggota Polsek, Perangkat Desa Pantai Bakti dan berbagai elemen masyarakat Kecamatan Muara Gembong, bahu membahu dan bergotong royong dalam memperbaiki tanggul yang jebol di Kmpg Kedung Bokor Desa Pantai Bakti, Kec Muara Gembong, aliran kali Citarum, Selasa (3/5).

Dandim 0509/Kab Bekasi Letkol Inf Nurdianto mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian TNI AD dalam membantu masyarakat untuk mengatasi terjadinya jebolnya tanggul kali Citarum yang panjangnya sekitar 100 meter yang mengakibatkan terendamnya perumahan warga kampung Kedung Bokor, Desa Pantai Bakti, Kec Muara Gembong setinggi 2 meter. dikarenakan tekanan intensitas air yang teramat kuat membuat tanggul tidak kuat menahan laju air. ” tanggul tidak kuat menahan air sehingga jebol,” paparnya.

Dengan terjadinya hal tersebut, papar Letkol Inf Nurdianto, pihaknya mengintruksikan kepada jajarannya bekerjasama dengan pihak Polri dan Masyarakat bahu membahu mengatasi permasalahan di lapangan hingga selesainya nanti dengan upaya menimbun tanah yang dikarungi dan dipasangi jaro atau bambu untuk menghambat air ke pemukiman warga.

” kami laksanakan, untuk membantu warga atasi jebolnya tanggul di Kampung Kedung Bokor dengan pasang bambu dan timbunan tanah,”paparnya.

Dirinya menjelaskan, walaupun pengambilan tanah untuk menutupi tanggul tersebut terlalu jauh dan medannya sulit. Bagi dirinya itu tidak menyurutkan semangat dan tekad membantu masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive