Senin, 16 Mei 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya Santoso Setyadi, Direktur PT Imperium Happy Puppy (rumah hiburan karaoke Huppy Puppy) dan Achmad Budi Siswanto, Nirwana Audio Visual (NAV) untuk lepas dari hukuman penjara melalui putusan sela akhirnya kandas. Hakim menyatakan kasus pembajakan lagu-lagu Band Radja yang dilakukan kedua terdakwa layak dibuktikan di persidangan.

Kepastian kasus kedua terdakwa ke sidang berlanjut ke agenda pembuktian itu setelah majelis hakim yang diketuai Hariyanto menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan melalui kuasa hukumnya ditolak. "Menyatakan menolak eksepsi terdakwa," ujar hakim Hariyanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/5).

Dengan keputusan ini, maka bisa dipastikan kasus pembajakan lagu-lagu Radja yang dilakukan rumah karaoke Huppy Puppy dan NAV bakal masuk dalam agenda sidang keterangan saksi-saksi. "Sidang dilanjutkan ke agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi," terangnya.

Dalam dakwaan yang baru ini terungkap bahwa jaksa hanya menambahkan pasal saja. Jika pada persidangan sebelumnya terdakwa hanya dijerat dengan pasal 72 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan pasal 72 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta saja, namun kali ini jaksa menambahkan pasal 121 huruf d UU RI Nomor 28 tahun 2014 dalam berkas dakwaannya.

Sebelumnya, dalam sidang putusan sela pada 6 Januari lalu, majelis hakim PN Surabaya memutuskan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya dengan pasal pelanggaran hak cipta. Saat itu, kasus bos Huppy Puppy dan NAV itu harus terhenti sebelum sidang masuk pada tahapan pembuktian.

Atas penolakan itu, jaksa saat itu tak menyerah begitu saja. Jaksa kemudian memutuskan untuk menyidangkan ulang perkara ini ke PN Surabaya, setelah melakukan perbaikan pada berkas perkara.

Perlu diketahui, kasus ini terjadi berawal saat Ian Kasela melaporkan lima rumah hiburan karaoke diantaranya, NAV, Inul Vizta, Charlie Family, DIVA, dan Happy Puppy. Lima rumah karaoke itu dilaporkan karena telah memutar tiga lagu band Radja secara ilegal. Atas laporan itu, polisi akhirnya menetapkan Santoso Setyadi dan Achmad Budi Siswanto sebagai tersangka kasus pelanggaran hak cipta.

Santoso Setyadji dan Achmad Budi Siswanto dianggap bertangungjawab atas penggunaan lagu-lagu band Radja yang diputar di Silver Karaoke milik Happy Puppy tanpa izin dari band Radja. Beberapa judul lagu itu adalah, Parah, Maaf, Terus Terang, Syukur, Aku Mau Ngeband, Paris Berantai, Demi Kamu, Bismillah, dan Mimpi Indah. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Maraknya aksi kejahatan di jalanan membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya turut prihatin. Untuk menangkal aksi bajing loncat itu, Korps Adhyaksa yang dipimpin Didik Farkhan Alisyahdi itu membuat satu inovasi yaitu monitoring kejahatan via CCTV.

Tiga layar LCD berukuran 40 inch dijajar berderat dan terpasang di dinding salah satu ruangan Bidang Intelijen Kejari Surabaya. Terkoneksi dengan komputer, beberapa staf intelejen mengawasi sudut-sudut kota Surabaya tiga layar LCD tersebut selama 24 jam penuh.

Menurut Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, monitoring kejahatan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kejaksaan sebagai salah satu penegak hukum. "Tujuan utamanya untuk meminimalisir maraknya kejahatan jalanan seperti jambret, begal, curas, dan curat," katanya saat dikonfirmasi, Senin (16/5).

Menurut jaksa kelahiran Bojonegoro itu, saat ini kejahatan jalanan di Surabaya semakin merajalela dan bahkan para pelaku tega melukai korbannya dengan sadis. Untuk itulah, akhirnya tercipta inovasi monitoring kejahatan jalanan melalui CCTV yang dibawahi bagian intelijen Kejari Surabaya itu.

Sementara itu, Didik Adyotomo, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya menjelaskan, monitoring kejahatan jalanan via CCTV ini, pihaknya menggandeng beberapa instansi seperti Dinas Perhubungan Kota Surabaya dan Pemkot Surabaya.

"Awalnya kami punya ide monitoring itu, tapi peralatan kami ternyata masih terbatas. Kemudian kami tawarkan kerjasama dengan Dishub Surabaya dan Pemkot Surabaya, rupanya tawaran kami disambut baik. Kami menggunakan CCTV milik Dishub Surabaya untuk melakukan monitoring ini," terangnya.

Dengan inovasi ini, rupanya Kejari Surabaya berkomitmen tinggi dalam memerangi kejahatan jalanan. Sebelumnya, Kejari Surabaya juga telah berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku kejahatan jalanan di persidangan.

"CCTV ini juga dimanfaatkan untuk memantau  mobil  tahanan yang hendak membawa tahanan ke Pengadilan,  jika terjadi kemacetan, maka bisa diketahui sedini mungkin supaya tidak melintasi jalur macet," ujar Kasintel Kejari Surabaya. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyesalan memang datangnya belakangan, maka berpikirlah sebelum melakukan tindakan, ungkapan itu mungkin dirasakan Nova Anca Yudi Burnia, Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Magetan.

Lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 14 kg, Nova tak lagi bisa melakukan aktifitasnya sebagai PNS. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak memberikan ampun padanya. Dia dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum puluhan tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Mateus Samiaji selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjelaskan, tidak ada alasan pemaaf bagi majelis hakim untuk mengampuni perbuatannya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 13 tahun kepada terdakwa Nova Anca Yudi Burnia," ujar hakim Matheus membacakan amar putusannya pada persidangan diruang  Tirta, Senin (16/5).

Tak hanya hukuman badan, terdakwa Nova juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim. Jika tak bisa membayar denda, terdakwa Nova diwajibkan menjalani hukuman kurungan selama 3 bulan.

Usai menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Nova, hakim Matheus langsung memberi pilihan upaya hukum kepada terdakwa Nova. "Anda dihukum 13 tahun, bagaimana apakah menerima atau banding? Mungkin lebih baik anda konsultasikan dulu dengan kuasa hukum anda," katanya.

Terdakwa Nova kemudian berbincang-bincang dengan kuasa hukumnya. Dalam perbincangan yang berlangsung tak sampai setengah menit itu, terdakwa Nova menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. "Kami pikir-pikir," kata terdakwa Nova kepada majelis hakim.

Usai sidang, Mochammad Su'eb, kuasa hukum terdakwa Nova mengaku bahwa vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dirasa sangat berat untuk terdakwa Nova. "Sangat berat karena Nova sebenarnya tidak tahu apa-apa," katanya.

Meskipun vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, tetap saja vonis tersebut dinilainya terlalu berlebihan. "Apalagi dengan vonis 18 tahun itu maka sudah pasti dirinya akan dipecat sebagai PNS," terangnya.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yaitu Niko Dimas Irawan, Edi Suwono, dan Ika Rahmawati juga turut dijatuhi hukuman. Ika divonis 13 tahun, Niko divonis 2 tahun penjara, Edi 11 tahun.

Perlu diketahui, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menangkap keempat terdakwa berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Berawal dari penangkapan Nova di Magetan, petugas kemudian juga berhasil menangkap Ika, Edi, dan Nico. (Komang)

humas pn surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara penipuan dan penggelapan batubara yang menjerat bos PT ELS Artsindo, Eunike Lenny Silas ternyata menarik simpati sejumlah pejabat tinggi dikalangan Mahkamah Agung (MA) dan Mabes Polri.

Namun, simpati itu ditunjukkan dalam bentuk intervensi, terlebih ketika majelis hakim yang diketuai Efran Basuning melakukan penahanan terhadap terdakwa Eunike Lenny Silas.

"Intervensi ke hakim datang sebelum persidangan perkara ini digelar, terlebih ketika terdakwa kami tahan, banyak pejabat yang berkepentingan dalam perkara ini. Mereka ada yang mengaku dari Mabes Polri dan Mahkamah Agung,"terang Humas PN Surabaya, Efran Basuning yang juga  sekaligus sebagai  ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tipu gelap ini, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin (16/5)

Kendati demikian, intervensi itu tak digubris Efran Basuning. "Hakim tidak boleh di intervesi siapapun, termasuk pimpinan saya,"sambung Efran.

Sementara, terkait mandulnya penetapan hakim  dimata jaksa,  untuk mengeluarkan terdakwa Eunike Lenny Silas dari RS Bhayangkara Polda Jatim ke RS Onkologi Surabaya ditanggapi serius oleh Efran Basuning.

"Kalau memang perlu penetapan tertulis kenapa tidak minta, saya anggap jaksa dan penasehat hukum terdakwa sudah setuju karena tidak protes, saat penetapan lisan itu diucapkan dalam persidangan.  Dan jika itu permintaannya, saya siapkan penetapan tertulisnya,"pungkas Efran.

Diterangkan Efran, adanya pengakuan terdakwa yang mengidap penyakit kanker ganas perlu dibuktikan oleh ahlinya. Menurut Efran, RS Onkologi merupakan tempat yang tepat untuk mengetahui apakah terdakwa benar-benar sakit.

"Karena pengakuannya sakit kanker, ya  kami putuskan untuk jalani pemeriksaan di Onkologi,"lanjut Efran.

Dari informasi yang dihimpun, hingga saat ini, terdakwa Lenny masih dibiarkan berada di RS Bhayangkara Polda Jatim, Kendati sebelumnya hakim telah memerintahkan jaksa untuk membawa Lenny Silas Ke RS Onkologi Surabaya.

Muhammad Usman, jaksa pertama perkara ini beralasan, jika perintah hakim secara lisan tak memiliki kekuatan untuk dilakukan.

"Kita bisa lakukan setelah ada penetapan tertulis,"ujar Usman saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Pernyataan jaksa Usman ini bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya yang mengatakan jika perintah lisan hakim dalam persidangan adalah sebuah perintah yang harus dijalankan jaksa sebagai pelaksana penetapan hakim.

"Apapun ucapan hakim dalam persidangan yang harus dilaksanakan, karena itu adalah perintah yang harus dilaksanakan jaksa sebagai pelaksana penetapan hakim,"ucap Usman usai persidangan beberapa waktu lalu.

Perkara ini bermula dari laporan Pauline Tan ke Polda Jatim 2013 lalu. Saat itu terdakwa Lenny dan terdakwa Usman Wibisono meminjam batubara sebanyak 11 ribu metrik ton dengan nilai Rp 3,2 miliar ke saksi korban.

Namun, peminjaman tersebut tidak pernah dikembalikan dan Ketika dicek ke tempat penyimpanan batu bara tersebut juga sudah tidak ada dan ternyata sudah terjual. Batu bara itu dijual oleh pemilik izin pertambangan, H Abidin, atas perintah kedua terdakwa.

Setelah didesak korban, kedua terdakwa  bersedia membayar dengan uang sebesar Rp 3,2 miliar melaui giro, tapi ternyata giro tersebut kosong.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 372 juncto  pasal 55 tentang Penggelapan. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ratusan Advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Indonesia (FAI) melakukan aksi solidaritas atas pidana yang menjerat Advokat Sutarjo dan Sudarmono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/5).

Dalam orasi penyampaian pendapat dimuka umum yang disampaikan dihalaman PN Surabaya, ratusan advokat itu meminta agar dua advokat anggota Peradi Sidoarjo tersebut dibebaskan dari jeratan hukum. Pasalnya pidana tersebut telah menciptakan presen buruk bagi para advokat yang sedang menjalankan profesinya, dalam membela masyarakat pencari keadilan.

Mereka menilai, pidana terhadap dua advokat merupakan bentuk kriminalsisasi, mengingat profesi advokat dilindungi oleh Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU-XI/2013, yang isinya berbunyi Advokat tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata selama menjalankan tugas dan profesinya dengan itikad baik didalam maupun diluar persidangan.

"Kendati demikian, UU Advokat telah dilanggar dan dicederai oleh penegak hukum dengan cara sewenang-wenang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Sutarjo dan Sudarmono yang ketika itu sedang menjalankan profesinya,"ucap kordinator Forum Advokat Indonesia, Hendry Rusdiyanto dalam orasinya di PN Surabaya, Senin (16/5).

 
Tak hanya itu, satu persatu advokat lainnya juga melakukan orasi. Salah seorang advokat yakni Rizal Haliman, menyebut ada kekuatan makelar kasus (markus) yang menyeting pemidanaan terhadap dua rekan sejawatnya.

"Libas makelar kasus, pengadilan harus bersih dari korupsi, gratifikasi juga bentuk korupsi,"teriak Risal saat berorasi.

Senada juga dilontarkan advokat M Sholeh, mantan aktifis 98. Dia mengaku juga pernah menjadi korban kriminalsiasi penegak hukum di Denpasar Bali.

"Marilah peristiwa ini kita jadikan momentum, agar para advokat lebih bersatu lagi memerangi kriminalisasi terhadap advokat, jangan sampai profesi ini dicederai oleh kekuasan dan kewenangan, maka kalau itu terjadi maka hancurlah profesi advokat, yang begitu mudah untuk mempidanakan advokat, yang sudah jelas jelas dalam menjalankan profesinya telah dilindungi undang-undang,"ucapnya pada ratusan rekan sejawatnya.

Sementara, advokat Andrew Ermawan mengatakan, aksi damai ini dilakukan 200 ratus advokat diseluruh Jatim. Mereka ingin mengetuk pintu hati hakim yang menyidangkan perkara pidana Sutarjo dan Sudarmono.

"Ini juga sejarah baru bagi kebangkitan advokat di Jawa Timur agar tidak ada lagi kriminalisasi,"ucapnya.

Ratusan advokat tersebut meminta agar dua rekan sejawatnya dibebaskan dari pidana dan majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhaudin mengabulkan penangguhan penahanan Sutarjo dam Sudarmono.

Aksi damai tersebut akhirnya mengundang reaksi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Efran Basuning selaku humas PN Surabaya akhirnya menemui ratusan advokat yang sedang berorasi

Efran mengaku akan menyampaikan semua aspirasi ini ke majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

"Dikarenakan Pak Ketua PN Sedang Lemhanas dan Pak Wakil sedang tugas diluar, maka saya memberanikan diri menemui saudara sekalian. Apapun aspirasi yang anda sampaikan tadi akan saya jembatani ke majelis hakim nya, semoga apa yang menjadi permintaan saudara dapat dikabulkan,"ucap Efran pada ratusan advokat tersebut.

Sontak, ucapan Efran langsung disambut tepukan tangan tangan para advokat tersebut.

Seperti diketahui, persidangan pidana advokat Sutarjo dan Sudarmono masih berjalan di PN Surabaya dengan agenda kesaksian.

Notaris Mashudi sebagai saksi pelapor juga telah diminta keterangannya dipersidangan. Selain itu Afu Teguh Wibowo selaku saksi pembeli tanah juga telah dihadirkan dalam persidangan.

Pidana yang menjerat dua advokat tersebut bermula dari laporan Notaris Mashudi, yang tak terima karena dilaporkan kedua terdakwa ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Gresik atas dugaan pelanggaran kode etik notaris terkait jual beli tanah.

Kendati perkara pelanggaran kode etik nya belum ada tanggapan dari MPDN Gresik, Pada persidangan sebelumnya Notaris Mashudi mengaku penghasilannya merosot tajam pasca laporan tersebut.

Diduga untuk membalas perbuatan kedua terdakwa, Notaris Mashudi malah melaporkan kedua Advokat itu ke Polisi bukan ke organisasi Advokat kedua terdakwa.

Akibatnya, laporan pidana itu akhirnya bergulir hingga ke meja hijau. Oleh jaksa, kedua Advokat anggota Peradi Sidoarjo ini didakwa melanggar  pasal 263 juncto pasal 55 KUHP tentang pemalsuan  pasal 311 KUHP dan 317 KUHP tentang Fitnah.

Sebelum perkara ini bergulir ke meja hijau, kedua terdakwa juga sempat menggugat keabsahan status mereka sebagai tersangka. Tapi hakim PN Surabaya menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik reskrimum Polda Jatim, sah dan dilakukan sesuai prosedur.

Pasca kekelahannya itulah, kedua terdakwa langsung diciduk dirumahnya dan dijebloskan kedalam penjara. (Komang)




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Sumardi memimpin acara serah terima jabatan Danpomdam V/Brawijaya  dari Kolonel Cpm Ujang Martenis kepada Kolonel Cpm Subiakto dan penyerahan tugas wewenang dan tanggungjawab jabatan Kaajendam V/Brawijaya kepada Letnan Kolonel Caj Endi Zubaedi Anshori, di Balai Prajurit Kodam V/Brawijaya, Senin 16/5/2016.

           Pangdam V/Brawijaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa pergantian pejabat pada suatu organisasi harus dimaknai sebagai suatu kebutuhan dan sekaligus tuntutan untuk dapat menghadirkan organisasi tersebut sebagai organisasi profesional yang berbasis pada  pengetahuan, kemampuan, kesinambungan dan inovasi. “Dewasa ini, setiap organisasi profesional selalu dituntut untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja secara terus menerus,” Tegas Pangdam.

          Bertitik tolak dari pemahaman itu, maka serah terima jabatan Danpomdam dan Kaajendam V/Brawijaya ini, juga diorientasikan tidak hanya sebagai bagian dari pembinaan karier personel dan penyegaran organisasi, tetapi juga agar satuan Pomdam dan Ajendam terus membenahi dan mampu menyelenggarakan penegakan disiplin dan administrasi personel di lingkungan Kodam V/Brawijaya secara profesional dan semakin baik dari waktu ke waktu, sehingga benar-benar mampu mendukung Tugas Pokok Kodam V/Brawijaya yang juga terus dituntut untuk meningkatkan kinerja dan produktifitasnya.

           Danpomdam dan Kaajendam pada dasarnya memiliki orientasi tugas yang sama yaitu membantu Pangdam dalam rangka menjalankan tugas pokok Kodam. Namun secara spesifik Danpomdam mempunyai tugas pokok membina dan menyelenggarakan fungsi kepolisian militer bagi kepentingan Kodam V/Brawijaya baik dalam kerangka penegakan hukum, disiplin dan tata tertib militer maupun penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus Hukum dan Pidana militer di wilayah Kodam V/Brawijaya. Sedangkan Kaajendam, memiliki tugas pokok menyelenggarakan dan melaksanakan pengurusan administrasi personel, administrasi umum dan kesejahteraan moril dalam rangka mendukung tupok Kodam V/Brawijaya. Secara khusus Ajendam merupakan Badan Pelaksana Kodam yang berhubungan erat dengan proses rekruitmen personel baru baik Prajurit maupun PNS.

           Diakhir amanatnya Pangdam menekankan kepada pejabat baru agar dapat bekerja sesuai  tupoknya secara baik dan professional, sebagaimana yang telah disampaikan kepada pejabat personel lainnya.  “Khusus mengenai proses Werving, sudah dikeluarkan kebijakan tentang zero pelanggaran, karena proses werving akan menentukan kualitas SDM  Prajurit sekaligus masa depan institusi TNI.” Ujar Pangdam.

            Hadir pada acara tersebut Kasdam V/Brawijaya, Irdam, Para Danrem, Danrindam, Asrendam, Para Asisten, Sahli, Pa Liaison AL dan AU, serta Para Kabalakdam V/Brawijaya,  Ibu Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD V/Brawijaya beserta pengurus dan para Perwira Jajaran Kodam V/Brawijaya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Bali) Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali, Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) menjadi tuan rumah pelatihan  Seacrh And Resque (SAR) nasional yang dibuka Wakil Asisten Operasi Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Waasops Kasal) Laksamana Pertama TNI IGP. Wijamahadi di gedung Serba Guna IGP Dwinda Mako Lanal Denpasar, Senin (16/5).

Pelatihan SAR yang dijadwalkan berlangsung mulai hari ini hingga 20 Mei 2016 mendatang itu, diikuti tim Diskes Lantamal V, Diskes Koaramtim, Kesehatan Kodam Udayana, Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair), Pasukan Katak Koaramtim, prajurit KRI Teluk Banten-516, KRI Kerapu-812, pengawak Combat Boat Lanal Bali, ABK Kapal Polair Polda Bali, ABK Kapal Basarnas dan Pilot serta kru helikopter BO-105 NV-412 dari Skuadron- 400 Puspenerbal dan Tim SAR Lanal Bali.

Hadir dalam acara tersebut Danguskamlatim Laksma TNI ING Sudhihartawan, para Asisten Danguskamlatim, Danlanal Bali Kolonel Laut (P) Bambang Trijanto, Komandan KRI Teluk Banten-516, Waka Kesdam IX/Udayana, Dirpolair Polda Bali, Kadisnav Pelabuhan Benoa, Kakansar Denpasar, Dishub Kota Denpasar, KSOP Benoa, Ka RSUP Sanglah dan para Pelaku Pariwisata Bali lainnya.

Menurut Asops Kasal dalam amanatnya yang dibacakan Waasops Kasal mengatakan bahwa SAR adalah kegiatan dan usaha mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah-musibah seperti pelayaran, penerbangan, dan bencana. Istilah SAR telah digunakan secara internasional tak heran jika sudah sangat mendunia sehingga menjadi tidak asing bagi orang di belahan dunia manapun tidak terkecuali di Indonesia.

Operasi SAR lanjutnya, dilaksanakan tidak hanya pada daerah dengan medan berat seperti di laut, hutan, gurun pasir, tapi juga dilaksanakan di daerah perkotaan. Operasi SAR seharusnya dilakuan oleh personal yang memiliki ketrampilan dan teknik untuk tidak membahayakan tim penolongnya sendiri maupun korbannya. Operasi SAR dilaksanakan terhadap musibah penerbangan seperti pesawat jatuh, mendarat darurat dan lain-lain, sementara pada musibah pelayaran bila terjadi kapal tenggelam, terbakar, tabrakan, kandas dan lain-lain. Demikian juga terhadal adanya musibah lainnya seperti kebakaran, gedung runtuh, kecelakaan kereta api dan lain-lain.

Terhadap musibah bencana alam, operasi SAR merupakan salah satu rangkaian dari siklus penanganan kedaruratan penanggulan bencana alam. Siklus tersebut terdiri dari pencegahan (mitigasi), kesiagaan (preparedness), tanggap darurat (response) dan pemulihan (recovery), dimana operasi SAR merupakan bagian dari tindakan dalam tanggap darurat.

Untuk menangani kedaan kegawatdaruratan tersebut, perlu diadakan pelatihan untuk mengasah dan meningkatkan kemampuan Tim SAR dalam upaya penyelamatan terhadapa korban serta menjalin koordinasi yang baik antara instansi terkait, agar pelaksanaan SAR berjalan lancar, cepat dan tepat.

Dalam pelatihan kali ini, panitia sudah menyiapkan jadwal yang pelatihan SAR yang akan digelar hingga 20 Mei mendatang ini antara lain untuk hari ini akan diberikan materi tentang SAR sebagai penyegaran, kemudian Selasa, akan dilaksanakan Tactical Floor Game (TFG), kemudian untuk hari Rabu akan dilaksanakan gelar unsur, sementara itu untuk Kamis dan Jumat manuver lapangan dan penutupan.

Asops Kasal mengharapkan kepada seluruh peserta pelatihan untuk menggunakan latihan ini sebagai sarana untuk menambah pengetahuan dan pengalaman serta meningkatkan profesionalisme dengan memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Jalin kerjasama yang solid dengan instansi lain yang terlibat sehingga tujuan dan sasaran latihan dapat tercapai dengan mengedepankan keselamatan personel dan material,” pintanya.(arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kodam V/Brawijaya menggelar pengecekan awal terhadap para Calon Taruna/Taruni yang berlangsung di Aula Markas Kodam V/Brawijaya, Senin (16/5)

Kegiatan pengecekan awal ini meliputi pemeriksaan administrasi, seperti ijazah, akte kelahiran, KTP, usia dan lain sebagainya. Selain itu, juga dilaksanakan pemeriksaan terhadap kesehatan yang antara lain meliputi tensi, mata, varises, gigi dan THT serta pemeriksaan postur yang meliputi tinggi/berat badan, struktur anatomi, sikap gerak dan postur.

Perlu diketahui bahwa animo calon peserta Taruna/Taruni Akmil yang berasal dari Wilayah Jawa Timur yang tergabung dalam panitia Panda Jawa Timur, sebanyak 240 orang calon.

Kebutuhan akan bibit-bibit prajurit yang semakin berkualitas adalah mutlak, guna menjamin proses regenerasi prajurit TNI AD, agar tetap relevan sesuai dengan perkembangan jaman. Upaya pembenahan terhadap tahapan atau proses kegiatan seleksi terus dilakukan agar berjalan lebih efektif dalam menjaring generasi muda yang memiliki atensi tinggi dan berpotensi masuk menjadi prajurit. Semakin selektif Kodam V/brawijaya dalam memilih calon prajurit, maka akan semakin signifikan dalam membangun kekuatan TNI AD karena kegiatan ini bernilai strategis untuk memperbaiki kualitas Sumber Daya Manusia.

Selanjutnya, setelah dilaksanakan pengecekan awal akan dilanjutkan dengan tahap seleksi berikutnya, yakni kegiatan parade, pemeriksaan/pengujian terhadap materi seleksi yang telah ditentukan serta sidang baik ditingkat pusat maupun Mabes TNI. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 06/Tanah Merah Serda Sunarno dan Kopda Joko turun ke sawah membantu petani di Desa Poter Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, Senin (16/5).

Kegiatan Babinsa tersebut merupakan suatu kepedulian TNI-AD khususnya Koramil 06/Tanah Merah dalam membantu pemerintah daerah mensuksekan swasembada pangan di Kecamatan Tanah Merah Bangkalan, sekaligus melaksanakan instruksi Dandim 0829/Bangkalan Letkol Inf sunardi Istanto, yang memerintahkan para Babinsa di jajaran Kodim 0829/Bangkalan untuk turun langsung membantu petani.

Jenis padi yang ditanam oleh petani tersebut merupakan jenis padi unggul sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan agar panen yang dihasilkan melimpah. Selain membantu petani menanam padi, para Babinsa tersebut telah membantu dalam menyiapkan lahan. Dengan turunnya Babinsa membantu para petani diharapkan dapat meningkatkan motivasi petani dalam mengolah lahan pertaniannya untuk mewujudkan swasembada pangan di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.


Babinsa Pendamping Pertanian Serda Sunarno dan Kopda Joko sangat bersemangat dalam melaksanakan penanaman padi di areal pertanian Desa Poter Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, bersama dengan anggota Kelompok Tani.

Tidak hanya itu Serda Sunarno dan Kopda Joko memberikan motivasi kepada para petani dan optimis hasil panen tahun ini akan berlimpah agar kesejahteraan petani lebih terjamin.

Di tempat yang sama, Komandan Koramil 06/Tanah Merah Kapten Inf  Muhadi menyampaikan Kepada anggota Pok Tani yaitu petani harus optimis hasil panen padi tahun ini akan lebih melimpah dari tahun sebelumnya dan mewujudkan program pemerintah tentang swasembada pangan, untuk itu petani harus melaksanakan perawatan yang rutin pada padi seperti penyemprotan dan pemupukan guna untuk meningkatkan Kualitas padi dan panen lebih melimpah nantinya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sinergi dalam tugas, Babinsa Koramil 0830/05 Tandes jajaran Kodim 0830/Surabaya Utara, Serda Mahfudz Efendi bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) sambangi warga dan pantau situasi tugas, bertempat di PT Anita Buana Jl. Margomulyo Indah No. 19 Kecamatan Tandes Kota Surabaya, Senin (16/5).

Dalam sambangnya, para petugas menyampaikan tentang pesan-pesan jaga kondusifitas wilayah dan Kamtibmas untuk senantiasa menjaga keamanan lingkungan. Keamanan adalah milik bersama, jadi harus beraama-sama pula untuk menjaganya. Dengan amannya lingkungan, secara otomatis akan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat.

Keamanan ini dapat diciptakan dengan adanya kesadaran warga masyarakat. Warga masyarakat dapat menjaga lingkungan sendiri dengan acara ronda. Walaupun keamanan sudah merupakan tugas dari tiga pilar di kecamatan setempat.

Terlebih dari itu semua, anggota juga nantinya akan melakukan patroli dari desa ke desa lainnya. Dan selalu menghimbau lepada warga masyarakat untuk selalu berkomunikasi dengan polri dalam hal pertukaran informasi. Sehingga ketika terjadi tindak gangguan Kamtibmas, aparat terkait dengan cepat dapat memberikan tindakan.

Momen tersebut juga digunakan oleh Serda Mahfudz Efendi untuk memberikan pencerahan tentang wawasan kebangsaan, sekaligus untuk mengetahui perkembangan wilayah dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Disamping itu dari kegiatan ini diharapkan akan lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan sehingga kondusifitas wilayah dapat terwujud. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Pendampingan petani oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) terus didorong untuk menyukseskan program swasembada pangan.

Di antaranya dilakukan Koramil Koramil 14/Klampis jajaran Kodim 0829/Bangkalan yang melakukan pendampingan petani menggarap sawah di Desa Mrandung Kecamatan Kalmpis, Kabupaten Bangkalan, Senin (16/5)

Seperti yang dilakukan Serda Nawawi dan Serda Suprapto yang turun ke sawah membantu petani membajak dengan  alat bajak modern traktor untuk mengemburkan sawah yang saat ini sudah banyak  yang menggunakan  tenaga mesin diesel sehingga  hasil membajaknya lebih cepat.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tugas TNI bersama-sama Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Kecamatan Klampis dalam mendampingi para petani dalam bercocok tanam (pajale), untuk mewujudkan ketahanan pangan di wilayah, sehingga tercipta swasembada pangan yang mencukupi.

Serda Nawawi dan Serda Suprapto memotivasi, memantau dan memonitoring terutama peran kepala desa (kades) dan ketua kelompok tani (poktan) padi untuk menghimbau para petaninya yang sudah panen segera menggarap lagi lahannya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 08/Tragah jajaran Kodim 0829/Bangkalan Serka Sutrisno dan Serma Marjono bersama Manteri Tani, dan PPL Kecamatan Tragah menggelar rapat koordinasi pendampingan dan pengawalan Upsus Pajale (Upaya Khusus Padi, Jagung dan Kedelai) bertempat di Balai Kecamatan Tragah, Bangkalan Madura. Senin (16/5)

Dalam penyampaiannya, Komandan Koramil 08/Tragah Kapten Kav Handre Tjahjo mengatakan “hal ini dilakukan sebagai rencana kerja pendampingan semua komponen, yang sebelumnya sudah terlebih dahulu turun ke sawah guna mensukseskan dan mendukung tercapainya program swasembada pangan yang di canangkan oleh Pemerintah Pusat, selain itu akan memberikan semangat lebih kepada para petani dan penggiat pertanian di wilayah Bangkalan khususnya di Tragah ini,” jelasnya. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive