KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) PT Gala Bumi Perkasa (GBP) selaku pengelola Pasar Turi menyangkal tudingan konspirasi yang dikatakan I Wayan Titip Sulaksana, kuasa hukum pedagang Pasar Turi terkait penarikan berkas perkara kasus Henry J Gunawan oleh Mabes Polri. Menanggapi hal itu, pihak Henry menyebut penarikan berkas perkara oleh Mabes Polri sudah berdasarkan alasan yang jelas.
Tudingan miring itu dilontarkan Wayan Titib usai dirinya mengikuti sidang gugatan perdata pengelolaan Pasar Turi oleh Pemkot Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/5/2016). Wayan menduga ada konspirasi dalam penanganan kasus Henry di Polda Jatim dan Kejati Jatim. Pasalnya setelah berkas perkara dinyatakan P19 oleh Kejati Jatim, penyidik polisi langsung melengkapi berkas perkara.
"Anehnya sekitar tanggal 28 April kemarin, tiba-tiba kasus itu diambil alih Mabes Polri," katanya.
Saat gelar perkara dilakukan, kasus Henry langsung dimentahkan oleh Mabes Polri. Alasanya, penyidik Mabes Polri menilai berkas perkara tersebut ada unsur perdatanya. Padahal dari penyidik Polda Jatim sudah melengkapi kekurangan pada berkas perkara, sesuai dengan petunjuk Jaksa dari Kejati Jatim.
Menanggapi hal itu, Liliek Djaliyah, kuasa hukum Henry menegaskan bahwa tudingan Wayan terkait adanya konspirasi itu tidak benar. Ia lantas menjelaskan alasan Mabes Polri menarik berkas perkara Henry dari Polda Jatim.
"Tidak benar itu (konspirasi). Ketika instansti yang melakukan penyidikan tidak netral, maka kita sebagai terlapor bisa meminta instansi di atasnya yang lebih netral," jelasnya.
Ketidaknetralan Polda Jatim terlihat saat tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh terlapor tidak diperbolehkan untuk berkomentar di luar fakta.
"Padahal saksi ahli yang kami hadirkan ini akan menjelaskan sesuai bidangnya. Jika disuruh soal komentar soal fakta pidana, maka itu merupakan saksi biasa dan bukan saksi ahli," terangnya.
Liliek mengungkapkan, Henry dilaporkan oleh 23 pedagang Pasar Turi, salah satunya terkait iuran pedagang Pasar Turi dan Strata Title. Padahal menurutnya, pihak Henry sampai saat ini tidak pernah bertemu ataupun meminta berbagai sumbangan kepada pedagang seperti yang dituduhkan.
"Coba dicek oknumnya siapa? Waktu itu bukan Pak Henry yang meminta sumbangan atau iuran. Makanya waktu gelar perkara di Mabes Polri semuanya terungkap," sambungnya.
Liliek juga menjelaskan, status strata title diperbolehkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan jangka waktu tertentu. Soal status strata title semua pasar pasti menggunakan seperti itu agar jelas dan sangat membantu pedagang.
"Jadi semua itu membantu pedagang sebetulnya. Makanya kalau pedagang gak mau strata title ya gak apa-apa. Gak perlu repot," ujarnya.
Sementara itu, dalam persidangan kuasa hukum Pemkot Surabaya menyerahkan perbaikan gugatan. Usai perbaikan gugatan diserahkan, hakim meminta agar kuasa hukum PT GBP memberikan jawaban gugatan pada persidangan yang akan digelar pekan depan.
"Kami beri kesempatan agar pihak tergugat (PT GBP) menyerahkan jawaban pekan depan," kata ketua majelis hakim Mangapul Girsang sembari menutup sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan diajukan Pemkot Surabaya karena menilai PT GBP telah melakukan wanprestasi dalam pembangunan Pasar Turi. Pemkot meminta agar majelis hakim memutus kontrak penggelolaan Pasar Turi yang dipegang PT Gala Bumi Perkasa. (Komang))