KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dugaan korupsi pengadaan mesin percetakan bekas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, senilai Rp 4 miliar pada tahun anggaran 2007-2008 kabarnya hari ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (16/6/2016) pukul 13.45 WIB.
Sementara saat dikonfirmasi, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim, Edy Birton mengaku belum mengetahui terkait masalah ini.
"Seingat saya belum ada laporan itu, tapi akan saya cek ke staf saya lagi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Senada dengan Edy Birton, Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto juga mengaku belum mengetahui adanya laporan dugaan korupsi pengedaan mesin cetak di Trenggalek.
"Besok akan saya tanyakan," ujar Romy.
Romy berjanji akan memberikan perhatian khusus dalam perkara ini.
"Kalau memang ada laporannya, tentu segera kita sikapi," pungkas Romy.
Dari informasi yang dihimpun, pengadaan mesin percetakan bernilai miliaran rupiah ini, sebelumnya sudah menjadi bahan perbincangan di wilayah setempat. Pasalnya mesin percetakan itu tidak terlalu dibutuhkan karena status Trenggalek bukan sebagai daerah industri.
Selain itu, berdasarkan kisaran harga waktu itu, sebenarnya mesin percetakan bekas ini bisa di beli dengan harga Rp 1,2 miliar hingga Rp. 1,5 miliar. Namun harga mesin tersebut kemudian di mark-up harganya menjadi sekitar Rp 4 miliar.
Nah dari mark-up tersebut jelas terjadi kelebihan harga, sehingga disinyalir hasil dari kelebihan pembelian jadi bancaan oleh sejumlah kalangan. Mulai dari pemilik media dan tim serta beberapa pejabat teras di Trenggalek waktu itu.
Dari kalangan pejabat muncul nama SH yang diduga Suharto mantan Bupati Trenggalek serta Drs. Gatot Purwanto, Kepala BUMD Kabupaten Trenggalek.
Sedangkan dari kalangan swasta yang ikut terseret dalam kasus ini yakni, berinisial TI yang diduga sebagai pemilik media serta AR dan SB yang merupakan mantan Kepala biro wilayah Trenggalek. (arf/komang)