Rabu, 22 Juni 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Kediri) Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri bersama Koramil 15/Kandangan, Polsek Kandangan dan Kecamatan Kandangan, melakukan koordinasi rekayasa jalan, jelang puncak arus mudik lebaran, dengan Kepala Desa se Kecamatan Kandangan, rabu (22/06/2016).

“Jalan-jalan yang relatif bisa digunakan untuk jalur alternatif jelang ,saat dan sesudah pasca lebaran, akan dimaksimalkan, khususnya jalan-jalan yang tidak jauh dari titik-titik kemacetan. Rekayasa jalan, nantinya akan kita kondisikan bersama-sama, dengan lebih memprioritaskan pencegahan kemacetan ,dan khusus jalan-jalan yang dianggap rawan kecelakaan ,akan kita tempatkan personil pengamanan secara extra,” ungkap Kapolsek Kandangan, AKP Eko Sanusi.

Camat Kandangan, Gembong Prayitno, mengatakan, kelancaran lalu lintas jalan akan terasa berubah ,antara H-5 hingga H-3, khususnya jalur yang menuju arah Jombang dan Malang. Selain itu, dibutuhkan kecermatan dalam merekayasa jalan alternatif maupun merubah jalur lintasan 2 arah menjadi 1 arah, atau sebaliknya. 

“Pada malam jelang hari H, khususnya pada saat takbir berkumandang, sudah jelas, arus lalu lintas nantinya akan jauh lebih padat dan rawan kecelakaan, karena volume kendaraan bermotor dari arah Jombang, Malang, Pare dan Kepung akan meningkat tajam dari hari-hari biasa. Demikian juga tingkat keselamatan pengendara, juga perlu diperhatikan, karena kemungkinan letih dan kecapekan atau kepanasan, bisa berdampak pada kondisi fisik dan konsentrasi,” jelas Danramil Kandangan, Kapten Czi Kustoyo.

Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri yang diwakili Drs. Sudarto, akan mengakomodir jalur lintasan yang ada di Kecamatan Kandangan, dengan jalur-jalur yang ada di Kecamatan Kepung, Plosoklaten, Pare dan Badas. Disamping itu, penempatan posko pengamanan lebaran, harus tepat ,bahkan tempat-tempat peristirahatan bagi para pengemudi, juga perlu diperhatikan, baik lokasi maupun luas aeral yang memadai. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Malang, Lantamal V Kolonel Laut (E) Gendut Sugiono, S.H bersama-sama melaksanakan latihan senam Gemu Famire dengan anggota Militer dan PNS beserta Ibu-ibu Jalasenastri Lanal Malang untuk dukung pecahkan Rekor Muri, Selasa (21/6).

Penyiapan tim Gemu Famire untuk pemecahan Rekor Muri tersebut digelar dalam rangka HUT Jalasenastri ke-70 tahun 2016. Pelaksanaan pemecahan rekor Muri tersebut, dilaksanakan serentak seluruh unsur TNI AL di Indonesia untuk memecahkan Rekor Muri HUT Jalasenastri.

Senam Gemu Famire yang berasal dari Flores Nusa Tenggara Timur ini akan dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia dengan jam yang sama untuk memecahkan rekor Muri dalam rangka HUT Jalasenastri, pelaksanaan latihan senam Gemu Famire dilaksanakan secara rutin oleh anggota, Ibu-ibu Jalasenastri serta Wan dan PNS wanita Lanal Malang guna melancarkan gerakan keseluruhan dari senam Gemu Famire tersebut.

Komandan Lanal Malang beserta Perwira Staf turut bergoyang mengikuti irama dan lagu Gemu Famire dengan penuh semangat sambil memberikan motivasi kepada seluruh personil agar kesehatan tubuh bisa tetap terjaga dengan baik. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Magetan) Pada pukul 04.40 hingga 21.10 WIB bertempat di Pendopo Surya Graha Kab. Magetan Jln. Basuki Rahmat  Magetan telah dilaksanakan kegiatan Pembukaan dan Penutupan Simaan Al Qur'an dan Peringatan Nuzulul Qur'an oleh Pemda Kab. Magetan yang diikuti sekitar 300 orang.Selasa Malam (21/6/16)

Hadir dalam kegiatan tesebut Bupati Magetan Drs. H Sumantri, MM, Wakil Bupati Mgt  Samsi,ST., Danrem 081/Dsj  Kolonel Inf Piek Budiyakto, Plt Sekda Kab. Mgt  Drs. Sutikno, Forkopimda Magetan, Seluruh Ka SKPD Kab. Magetan, KH. Duri Asyhari dari Jawa Tengah, Ustadzah Peggy melati sukma, Pegawai Eselon II,III dan IV Pemkab Magetan, Anak Yatim piatu dan kaum duafa.

Pukul 04.40 WIB kegiatan simaan Al Qur'an dimulai dengan acara pembukaan pembacaan Doa Simaan Al Qur’an oleh KH. Marhaban  dilanjutkan Pelaksanaan Khotmil Simaan Al Qur'an oleh Hafidz dan Mustami'in dari Ponpes Nurul Fullah dan Ponpes Roudlotu Huda Magetan. Pada pukul 16.45 WIB Doa Khotmil Qur'an oleh KH. Marhaban dan dilanjutkan Penutupan simaan Al Qur'an

Sambutan dalam penutupan simaan Al Qur'an yang disampaikan oleh Bupati Magetan  Drs. H. Sumantri, MM  yang intinya  menyampaikan bahwa  simaan Al Qur'an iniadalah dalam rangka peringatan Nuzulul Qur'an dimana Al Qur'an turun pertama kali dibumi dan disampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW dengan perantara Malaikat Jibril sebagai pembawa wahyu. Untuk itu Pemerintah Kab Magetan melaksanakan kegiatan simaan Al Qur'an di Pendopo Magetan agar  Kab Magetan mendapat berkah, aman tentram dan semoga masyarakatnya sejahtera semua. Ujar Drs. H. Sumantri, MM 

Pada pukul 17.10 WIB dilaksanakan Penyerahan secara simbolis oleh Bupati Magetan berupa 100 paket alat sekolah kepada Yatim Piatu, 165 paket sembako kepada pasukan kuning Magetan dan  275 paket sembako kepada SPSI

Kegiatan dilanjutkan dengan ceramah keagamaan yang disampaikan oleh Ustadzah Peggy Melati Sukma dari Jakarta yang intinya pada peringatan Nuzulul Qur'an ini mari semua memperbanyak amalan karena pada malam nuzulul Qur'an pahala melebihi kita beribadah selama satu tahun

Pukul 17.30 WIB pembacaan Doa berbuka puasa dilanjutkan makan ta'jil, sholat Magrib berjamaah dilanjutkan berbuka puasa bersama dan dilanjutkan Pelaksanaan sholat taraweh bersama sebagai Imam  KH. Suryani Maulana Hussein.

Selesai pelaksanaan Sholat Tarawih dilaksanakan Peringatan Nuzulul Qur'an dengan acara pembuka pembacaan ayat suci Al Qur'an dan saritilawah oleh H. Parmin serta Hj. Siti Aminah dari kemenag Magetan

Bupati Magetan Drs. H. Sumantri, MM  yang intinya dalam sambutannya mengungkapkan rasa  puji syukur ke hadirat Allah SWT kita bisa berkumpul bersama di pendopo ini dalam rangka memperingati Nuzulul Qur'an. Bulan Ramadhan adalah bulan Suci untuk itu mari perbanyak mengerjakan amal supaya bisa menjadi bekal kebahagiaan di akherat. Nuzulul Qur'an dimana Allah menurunkan Al Qur'an kepada nabi Muhammad SAW yang bertepatan pada bulan Ramadhan dan Al Qur'an sebagai kitab akhir jaman merupakan kitab pedoman semua umat muslim agar tidak tersesat dalam kehidupan. Dengan berpedoman pada Al Qur'an dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara insha’allah kehidupan akan aman dan tentram.Ucap Drs. H. Sumantri, MM

Pada kesempatan tersebut Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Piek Subyakto dalam sambutannya Mengucapkan banyak terimakasih atas undangannya dalam kegiatan ini sehingga bisa silahturahmi dengan masyarakat Magetan. Kami Mohon dukungan dan kerjasamanya dalam memimpin Korem 081/DSJ mudah-mudahan bisa membantu perkembangan wilayah khususnya Kab. Magetan yang masuk dalam jajaran korem 081/DSJ.Ujar Kolonel Inf Piek Subyakto

Pada pukul 20.10 WIB dilanjutkan dengan Ceramah hikmah peringatan Nuzulul Qur'an yang disampaikan oleh KH. Duri Asyhari yang intinya menyampaikan bahwa  Nuzulul Quran merupakan awal mula dari Al Qur’an diturunkan oleh Allah SWT melalui Malaikat Jibril untuk disampaikan kepada Nabi tercinta umat Islam yakni Nabi Muhammad SAW. Hingga saat ini peristiwa tersebut telah dinamai dengan peristiwa Nuzulul Quran. Pertama kali wahyu diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW pada Nuzulul Qur’an yaitu surat Al-Alaq ayat 1 sampai 5. Malam yang sangat istimewa perjalanan pada malam ini yaitu malam Nuzulul Qur’an pada malam inilah terkumpul berbagai macam peristiwa yang sangat penting, istimewa sebagai pedoman dan penuntun bagi umat manusia yakni Al Qur’an Al- Karim. Turunnya Al-Quran yang tepat pada bulan puasa ini juga banyak riwayat yang mengatakan bahwa pada malam ini adalah malam seribu bulan atau yang sering disebut dengan malam Lailatul Qadar. Sebagai umat Islam kita harus bisa meneladani apa yang ada di dalam kandungan Al Qur’an tersebut dengan cara mempelajari Al Qur’an, membaca serta mengamalkannya. Nuzulul Qur’an merupakan sebuah bukti nyata jika diantara Al Qur’an dan Nabi Muhammad SAW merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan. Tutur KH. Duri Asyhari

Pukul 21.10 WIB rangkaian kegiatan Pembukaan dan Penutupan Simaan Al Qur'an dan Peringatan Nuzulul Qur'an selesai ditutup dengan pembacaan do’a oleh KH. Duri Asyhari.(arf)

Selasa, 21 Juni 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua DPN Peradi, H Fauzi Hasibuan akhirnya dihadirkan sebagai ahli pada persidangan perkara dugaan pemalsuan pemalsuan surat dan fitnah yang menjerat dua Advokat anggota Peradi Sidoarjo, Sutarjo dan Sudarmono sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhaudin pada persidangan diruang candra, Selasa (21/6/2016), Fauzi membeberkan secara rinci aturan perundang-undangan seorang advokat ketika menjalankan profesinya.

Menurut Fauzi, ketika menjalankan profesinya, Advokat Sutarjo dan Sudarmono tidak bisa disejajarkan dengan klienya, sehingga segala bentuk pertanggungjawaban isi dari surat kuasa klien tidak bisa dimintakan pertanggung jawabkan kepada Sutarjo dan Sudarmono.

"Oleh karenanya, dalam menjalankan profesinya, advokat tidak bisa digugat perdata maupun pidana, mengacu kepada Undang-Undang Advokat Nomor 16 tentang Hak Imunitas,"terang Fauzi.

"Hak Imunitas tersebut merupakan hak seorang advokat dalam menyimpan sebuah rahasia kliennya,"sambung Fauzi.

Menurut Fauzi, Undang-Undang Advokat tersebut dibentuk dengan tujuan untuk memperkokoh fungsi penegakan hukum pada sisitimnya.

"Tugas dan wewenang  seorang Advokat sama dengan penegak hukum lainnya, seperti jaksa dan hakim. Sehingga setiap adanya dugaan pelanggaran etika profesi harus terlebih dahulu diserahkan ke organisasi Advokat untuk dibuktikan, bukan berakhir dengan sebuah pemidanaan,"terang Fauzi.

Sementara saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki terkait tindakan seorang advokat yang tertangkap tangan dalam melakukan gratifikasi, apakah perlu dibuktikan dulu perbuatannya ke organisasi advokat atau langsung bisa dipidana, langsung disangkal oleh Fauzi.

Pertanyaan tersebut dianggap tidak ada korelasi hukum dengan perkara yang menjerat Sutarjo dan Sudarmono. "Itu beda pengartian dan korelasinya, jangan disamakan dengan perkara yang anda tanyakan,"jawab Fauzi menjawab pertanyaan jaksa Rahmat Hary Basuki.

Diakhir persidangan, Jaksa Rahmat Hary Basuki mempertanyakan sikap hakim Jihad Arkhaudin yang tidak memperpanjang penahanan kedua terdakwa, yang akan berakhir pada 26 Juni 2016 mendatang.

"Ini penting saya tanyakan, karena ketika tidak diperpanjang, maka kedua terdakwa bisa lepas demi hukum (LDH), dan itu menyangkut tanggung jawab kami, meski ini kewenangan majelis hakim,"protesnya.

Kendati demikian, aksi ptotes itu disambut dingin Hakim Jihad Arkhaudin. Menurutnya Jihad, keputusan tidak memperpanjang penahanan tersebut sudah keputusan majelis hakim,"itu sudah kami pertimbangkan, dan terdakwa tetap harus kooperatif untuk menghadiri persidangan,"ujar Hakim Jihad.

Menyikapi hal tersebut, Hendry Rusdianto selaku salah seorang tim penasehat hukum Sutarjo dan Sudarmono menilai ada sedikit ketidak yakinan hakim untuk menyatakan kliennya bersalah.

"Polisi dan Jaksa boleh saja menyajikan sebuah BAP, tapi itu masih mentah, mungkin majelis hakim sudah menemukan fakta yang benar dalam persidangan, sehingga itu barangkali menjadi alasan tidak diperpanjangnya penahanan klien kami,"terang Hendry saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara, Ben Hadjon, Penasehat hukum Sutarjo dan Sudarmono lainnya menganggap keterangan Ketua DPN Peradi, Fauzi Hasibuan patut menjadi pertimbangan putusan hakim untuk mengakhiri dugaan kriminilisasi atas nasib kedua rekan sejawatnya.

"Semoga saja ini menjadi pintu gerbang kebebasan Sutarjo dan Sudarmono serta kebebasan untuk semua Advokat dalam menjalankan profesinya, jangan ada lagi ada advokat yang menjadi korban kriminalisasi di negeri ini,"ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Senada dengan Hendry Rusdianto dan Ben Hadjon,  Anandyo Susetyo, tim penasehat hukum lainnya, menilai adanya kejanggalan dalam pemidanaan Sutarjo dan Sudarmono, Hal itu dibuktikan dari kesaksian yang terungkap dalam persidangan.

"Sejak awal kita sudah membaca adanya dugaan kriminalisasi, tapi apa yang terungkap dipersidangan menunjukkan bahwa keadilan tidak tidur dan semuanya sudah terungkap,"terang Anandyo.

Perlu diketahui, Pidana yang menjerat dua advokat tersebut bermula dari laporan Notaris Mashudi, yang tak terima karena dilaporkan kedua terdakwa ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Gresik atas dugaan pelanggaran kode etik notaris terkait jual beli tanah.

Kendati perkara pelanggaran kode etik nya belum ada tanggapan dari MPDN Gresik, Pada persidangan sebelumnya Notaris Mashudi mengaku penghasilannya merosot tajam pasca laporan tersebut.

Diduga untuk membalas perbuatan kedua terdakwa, Notaris Mashudi malah melaporkan kedua Advokat itu ke Polisi bukan ke organisasi Advokat kedua terdakwa.

Akibatnya, laporan pidana itu akhirnya bergulir hingga ke meja hijau. Oleh jaksa, kedua Advokat anggota Peradi Sidoarjo ini didakwa melanggar  pasal 263 juncto pasal 55 KUHP tentang pemalsuan  pasal 311 KUHP dan 317 KUHP tentang Fitnah. (Komang)





KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri Surabaya memberi pelayanan sampai ke rumah bagi pelanggar lalu lintas yang tidak sempat mengikuti jalannya persidangan di pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (21/6), mengumumkan pelayanan ini sudah dimulai dari kemarin. "Biar surat-surat tilang tidak menumpuk di sini," katanya.

Didik mengisahkan awalnya pelayanan antar tilangan ini ditawarkan ke Gojek. "Tapi ternyata Gojek gak berani, sebab yang dibawa adalah surat-surat penting kendaraan. Mereka takut hilang," tuturnya.

Pada akhirnya Kejari Surabaya memaksimalkan koperasi di instansi ini untuk melakukan pelayanan ini. "Kita sudah siapkan sepuluh orang nanti yang akan menjadi tukang ojek mengantarkan tilangan ke rumah," katanya.

Ongkosnya ditetapkan jauh - dekat Rp 20 ribu. "Jadi nanti pelanggar lalu lintas bisa telpon ke kita menanyakan hasil sidang. Nanti kita informasikan hasil sidang dendanya sekian dan kalau mau diantar ongkosnya Rp 20 ribu," jelasnya.

Didik merasa ongkos Rp 20 ribu yang ditetapkannya itu masih terjangkau bagi masyarakat. "Sepucuk-pucuknya gunung Surabaya kita tarik Rp 20 ribu. Saya kira masih terjangkau," katanya. Ditandaskan kontak  pelayanan ini bisa dihubungi di nomor 085851996000 atau selengkapnya bisa dilihat di website www.kejari-surabaya.co.id. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Harta bukanlah segalanya bagi terdakwa Yulianita Sari (34), Meski bergelimang harta dengan pasangan hidup dengan Mustadlo (68) ,seorang profesor disebuah perguruan tinggi negeri di Surabaya, Namun tak membuat Yulianita bahagia.

Dia malah mencari kepuasan lain dari harta yang dimiliki suaminya, dengan berselingkuh denga pria lain, yakni Eko Wahyudi.

Namun, kisah roman mereka harus berakhir ke meja hijau. Mereka bersepakat untuk menguras harta sang profesor. Ancaman hukuman 5 tahun penjara pun mengacam keduanya.

"Kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 363 KUHP, tentang pencurian, "terang JPU Samsu Effendi saat membacakan surat dakwaannya pada persidangan diruang Kartika PN Surabaya,Selasa (21/6/2016).

Dijelaskan dalam dakwaan, Pencurian yang dilakukan mantan terapis ini bekerja sama dengan sopir pribadinya  Eko Wahyudi yang juga kekasih gelap Yulianita Sari. Dengan alasan tidak pernah diberi nafkah lahir dan bathin  menjadi penyebab utama ibu satu anak ini mencuri dan menguras harta suaminya.

“Kedua terdakwa berhasil menguras uang korban di ATM sebesar Rp 52 juta dan digunakan untuk barang-barang berharga berupa telepon genggam, jam tangan dan beberapa perhiasan,"terang JPU Samsu.

Kendati terancam hukuman 5 tahun penjara, Namun pasangan selingkuh ini tak keberatan dengan dakwaan jaksa dan mengakui perbuatannya.

"Tidak pak, saya tidam keberatan dengan dakwaan jaksa,"ucap terdakwa Yulianita Sari yang juga diikuti anggukan kepala terdakwa Eko Wahyudi.

Hariyanto selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini pun meminta jaksa Samsu Effendi untuk melanjutkan perkara ini ke pembuktian. "Silahkan jaksa untuk menghadirkan para saksi pada persidangan mendatang,"ucap Hakim Hariyanto sembari memukulkan palu, sebagai tanda akhirnya persidangan perkara ini. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hariyanto selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan pelanggaran hak cipta lagu-lagu grup band radja dengan terdakwa Santoso Setyadi, Bos Imperium Happy Puppy terlihat geregetan dengan sikap gitaris grup band radja, Mouldyansah saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/6/2016).

Beberapa teguran pun disampaikan ke Mouldy agar tidak menggebu-gebu dalam memberikan keterangan. "Pelan-pelan saja, santai, jawab apa yang ditanyakan, nanti malah buat persidangan ini jadi lama," tegur hakim Hariyanto.

Ironisnya, teguran sang pria berjubah merah itu malah disambut dengan candaan. "Maklum, anak muda menggebu-gebu. Saya muda, lebih muda dari Bapak," katanya dan disambut oleh hakim dengan senyuman.

Dalam sidang, Moldy memberikan keterangan bahwa perseteruannya dengan rumah karaoke bermula ketika ia menerima informasi dari orang kepercayaannya bahwa lagu barunya diputar di rumah karaoke Happy Puppy di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 2013 lalu.

Delapan lagu, kata Moldy, yang diputar di Happy Puppy, diantaranya berjudul 'Maaf' dan 'Parah'. Ia merasa lagunya dicuri karena dimasukkan ke mesin karaoke tanpa izin. "Lewat kuasa hukum, kami somasi dua kali tapi tidak direspons. Akhirnya jadilah seperti sekarang," papar dia.

Moldy mengaku punya bukti struk ke Happy Puppy Fatmawati yang dipakai orang dekatnya untuk mengecek lagu Radja di rumah karaoke itu. Kuasa hukum terdakwa, Sahat Maralitua Sidabuke menanyakan apakah di struk itu tertulis lagu-lagu Radja yang diputar. "Tidak ada," jawab Moldy.

Sahat menjelaskan bahwa Happy Puppy Fatmawati, Jakarta Selatan, berbeda manajemen dengan Happy Puppy yang dikelola kliennya di Surabaya. "Apakah saksi tahu soal itu?" tanya dia. Moldy mengaku tidak

Selain Mouldy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Rahman juga menghadirkan saksi manajemen grup band radja, Muhammad Fadjar.

Usia persidangan, Sahat Sidabuke mengaku bahwa lagu-lagu Radja yang diputar di rumah karaoke Happy Puppy semuanya dari YKCI. "Melalui  YKCI pula royalti Radja dibayarkan oleh kliennya. Pihaknya yakin tidak bersalah karena selama ini begitulah mekanismenya,"jelasnya.

Terpisah, terkait laporan balik Bos Happy Puppy yang melaporkan Vokalis grup band radja, Ian Kasela ke Polda Jatim dianggap Mouldy hanya sebagai nilai bergening. "Yang melaporkan saya kok yang dilaporkan Ian. Itu hanya akal-akalan untuk menego perkara yang saya laporkan,"jelasnya.

Bahkan Mouldy pun menantang pihak terdakwa terkait tudingan pemersaan itu. "Silahkan buktikan kalau ada pemerasan,"pungkasnya.

Sementara, Ian Kasela membantah telah melakukan pemerasan. "Semua bukti sms nya ada kok, waktu itu Santoso yang menghubungi saya, untuk mencari solusi, tidak ada bahasa uang,"terang Ian saat mendampingi Mouldy di PN Surabaya.

Ian pun mengaku akan tetap menghormati proses hukum yang dilaporkan Santoso. "Pasti saya akan patuh, dan tentunya akan saya sampaikan semua bukti tudingannya,"ujar Ian.

Untuk diketahui,  perkara ini bermula ketika manajemen grup band radja melaporkan lima rumah karaoke ke Markas Besar Polri. Rumah karaoke itu ialah NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan DIVA. Ian sendiri dilaporkan balik oleh Happy Puppy ke Polda Jatim dengan tudingan pemerasan. Di Polda, Ian juga tak pernah hadir saat dipanggil. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keraguan Pemkot Surabaya atas ijin pendirian PT Gala Bumi Perkasa (GBP) akhirnya kandas. Pasalnya, Tim kuasa hukum PT Gala Bumi Perkasa, Liliek Djaliyah berhasil membuktikan dan menunjukan akte pendirian perusahaan pengelolah Pasar Turi ke majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang pada persidangan diruang sari PN Surabaya, Selasa (21/2/2016).

Tak hanya itu, Liliek juga menujukan sejumlah bukti proses pembangunan Pasar Turi tidak ada wanprestasi. Tuduhan adanya wanprestasi tersebut sejak awal memang dipaksakan oleh Pemkot Surabaya karena perjanjian pengelolaan itu belum habis dan masih tersisa 19 tahun lagi. Bahkan, langkah perubahan yang dilakukan pihak PT GBP dalam pembangunan pasar turi justru menguntungkan para pedagang Pasar Turi.

"Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda replik dari penggugat," kata hakim Mangapul sembari mengetok palu tanda berakhirnya sidang.

Ditemui usai sidang, Liliek mengaku tidak ada wanprestasi dalam pengelolaan Pasar Turi oleh PT GBP. "Kami ini benar dan tidak melakukan wanprestasi. Justru dari pihak Pemkot lah yang melakukan wanprestasi, yang nantinya akan kita ungkap pada sesi terakhir," tegasnya.

Liliek sendiri mengaku akan mengajukan eksepasi terkait masalah optionenable dan error in persona pada gugatan tersebut. "Tidak ada masalah dengan hal itu, dan tidak ada rekayasa. Intinya kami menolak semua gugatan yang dilayangkan Pemkot Surabaya," ungkap Liliek.

Sementara itu, Setijo Boesono, kuasa hukum Pemkot Surabaya mengaku akan mengajukan replik atas jawaban tergugat pada minggu depan. Saat ditanya terkait dugaan wanprestasi yang justru dilakukan oleh Pemkot Surabaya, Setijo bungkam dan memilih tak berkomentar. "Pekan depan kita akan ajukan replik terkait jawaban tergugat," kilahnya.

Padahal, banyak pihak menyarankan agar Pemkot Surabaya dan PT GBP duduk satu meja demi pedagang yang telah berniat berjualan di Pasar Turi Baru. "Kami ingin Pemkot memperhatikan pedagang yang sudah niat berjualan lagi karena gedung Pasar Turi Baru sudah jadi. Mari bersama-sama meramaikan Pasar Turi kembali kepada masa jayanya seperti dulu," kata Ko Ping, pedagang yang sudah berjualan di Pasar Turi Baru. (Komang)

Senin, 20 Juni 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim kembali menahan  tersangka dugaan korupsi penambangan pasir besi di Dusun Kaliwelang, Desa Bades, Lumajang yang dikelola oleh  PT Indonesia Minning Modern Sejahtera (IMMS).

Tersangka yang ditahan tersebut adalah,  Dr Ir Abdul Rahem Faqih, dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Brawijaya, yang menjabat sebagai Wakil Direktur.

Dari pantauan, tersangka di tahan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan. Usai diperiksa, petugas pun menggiring sang dosen ini ke mobil tahanan Kejati Jatim untuk dijebloskan ke dalam penjara.

Menurut Kasipenkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Tersangka  ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo selama 20 hari kedepan, terhitung dari 20 Juni 2016 hingga 9 Juli 2016. "Selain takut melarikan diri, juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, karena itu penyidik melakukan penahanan,"terang Romy di Kejati Jatim, Senin (20/6/2016).

Perlu diketahui, selain Abdul Rahem Faqih, sebelumnya penyidik juga telah menahan bos PT IMMS Lam Cong San dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang R Abdul Gofur.

Mereka dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 79 miliar akibat melakukan penambangan liar tanpa mengantongi izin penggunaan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ada-ada saja ulah yang dilakukan Chen Yung Lin alias Chen Min Zni, selain bekerja di Indonesia, Warga Negera (WNA) Asal Taiwan ternyata juga mengedarkan ribuan ekstasi. Akibatnya, dia harus berurusan dengan aparat penegak hukum Indonesia.

Kini, perkaranya telah bergulir dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sigit Sutanto bertindak sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Sidang perdana yang digelar diruang cakra ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait.

Pada persidangan, Pria asal Taiwan ini terlihat didampingi pengacara dan seorang penterjemah bahas Taiwan.

Dijelaskan dalam dakwaan jaksa,  terdakwa ditangkap oleh Polda Jatim saat mengambil paket kiriman yang berisi 40 ribu pil ekstasi jenis psikotrapika di Kantor Pos, Jalan Kebon Rojo Surabaya pada 23 Januari 2016 lalu.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan, dengan menggiring terdakwa ke rumah kost nya yang berada di Metro House Kamar 510 Jalan Dukuh Kupang Barat No 50 A Surabaya.

"Setelah digeledah, petugas menemukan lagi beberapa narkotika lainnya, diantaranya 20 ribu butir ekstasi, 6 butir ekstasi dan 42 butir ekstasi warna pink. Totalnya 60 ribu 42 butir ekatasi atau setara dengan  1668 gram. Sedangkan yang jenis psikotrapika jumlahnya, 1668 gram,"terang Jaksa Roginta saat membacakan surat dakwaannya.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, dia didakwa dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang psikotrapika.

Sedangkan pada dakwaan Primair pertama, terdakwa didakwa melanggar Undang Undang (UU) RI 61 ayat 1 huruf a dan b, dan UU No 5 tahun 1997,  subsidair  pasal 62 UU no 5 Tahun 1997, tentang mendatangkan barang Import tanpa ijin, dengan ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.

Dakwaan jaksa tak dibantah terdakwa, melalui penterjemah dan pengacaranya, terdakwa meminta perkaranya dilanjutkan ke pembuktian.

Dijelaskan jaksa Roginta, perbuatan terdakwa bukanlah yang pertama. "Pada kiriman yang kedua inilah, terdakwa berhasil ditangkap,"terang Roginta usai persidangan. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara pembunuhan Karyanto, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Surabaya, akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/6/2016).

Persidangan perkara ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetya, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Effendi dari Kejari Surabaya.

Dijelaskan dalam dakwaan jaksa, terdakwa Achmad Saifudin alias Agus menghabisi nyawa korban lantaran rasa cemburu kepada istrinya yaitu Sriani.

"Berawal dari kecurigaan terdakwa terhadap Sriani yang berselingkuh dengan Karyanto. Saat itu terdakwa memperingatkan agar Sriani tidak berhubungan lagi dengan Karyanto," terang Jaksa Samsu Efendi saat membacakan dakwaannya.

Namun peringatan terdakwa tersebut rupanya tidak digubris oleh Sriani. Secara tidak sengaja, terdakwa melihat sendiri ada SMS mesra di handphone Sriani yang ditujukan kepada nomor yang tidak dikenal. "Kemudian sepulang kerja, terdakwa tidak menjumpai Sriani tempat tinggalnya. Saat itu kecurigaan terdakwa semakin kuat bahwa Sriani sedang selingkuh," terangnya.

Kemudian terdakwa mengecek keberadaan Sriani di parkiran motor Pasar Keling. Kecurigaan terdakwa pun akhirnya terbukti. Sriani ternyata memarkirkan sepeda pancal milinya di parkiran motor Pasar Pacar Keling. "Melihat sepeda Sriani di parkiran, membuat terdakwa semakin emosi," kata Samsu.

Karena emosi, terdakwa langsung kembali ke rumah mengambil pisau dapur untuk menghabisi Karyanto dan kembali ke parkiran itu sembari menunggu kedatangan Sriani dan Karyanto. Saat itu terdakwa menunggu Sriani dan Karyanto di warung depan parkiran. Setelah memergoki keduanya, terdakwa tanpa banyak bicara langsung menghabisi nyawa Karyanto.

"Karyanto yang mengalami luka akhirnya melarikan diri dengan sepeda motor. Sampai di perempatan Jalan Ambengan, Karyanto menabrak sebuah mobil. Hingga akhirnya ditolong oleh beberapa orang dan dibawa ke RS Undaan," ungkap JPU Samsu.

Atas perbuatannya, terdakwa  didakwa  dengan pasal berlapis. "Terdakwa didakwa melanggar  pasal 338 KUHP, pasal 353 ayat 3 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 KUHP,"terangnya.

Usai jaksa membacakan dakwaannya, majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetya memberi kesempatan kepada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi (tanggapan atas dakwaan) atau tidak. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, terdakwa memutuskan tidak mengajukan eksepsi. "Tidak pak hakim," kata terdakwa.

Terdakwa meminta hakim agar langsung menggelar sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Karena saksinya tidak siap, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Mohon jaksa memanggil saksi-saksi untuk diperiksa pada sidang pekan depan," kata hakim Manungku sembari mengetuk palu tanda berakhir sidang.(Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerjasama dengan Mayapada Grup dan Tahir Foundation menyediakan sebanyak 5.000 paket sembako bagi warga Kota Surabaya selama bulan Ramadan. Kerjasama ini dilakukan untuk melakukan stabilisasi harga kebutuhan pokok di bulan Ramadan dip pasaran. Diterima Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di ruang kerja walikota siang tadi (20/6), secara simbolis diserahkan satu buah paket sembako oleh Komisari Bank Mayapada Hendra Mulyono.

Dalam kesempatan tersebut, Komisari Bank Mayapada Hendra Mulyono menjelaskan, bahwa program safari Ramadan seperti ini adalah kegiatan rutin yang diadakan oleh Mayapada Grup dan Tahir Foundation. Paket seharga 150 ribu per kardus itu, dihibakan oleh Mayapada Grup kepada Pemkot Surabaya, dan diserahkan juga sepenuhnya terkait pengaturan distribusinya.

“Jika pada instansi lain satu paket dijual dengan setengah harga, maka di sini kami bertemu dengan Walikota menyerahkan secara simbolis satu paket sembako yang berisi beras 5 kg, gula pasir 1kg, minyak goreng 1 liter, kopi dan mie instan. Nantinya, pengaturan distribusi akan kami serahkan kepada walikota,” tegas Hendra Mulyono.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyambut baik atas apa yang dilakukan Mayapada Grup, walikota turut menjelaskan paket sembako ini akan digunakan untuk menurunkan harga sembako yang terus naik selama bulan ramadan hingga menjelang lebaran. Nantinya, sembako akan dijual dengan harga murah, dan hasilnya akan digunakan untuk membantu warga yang kekurangan.

“Sembako ini akan dijual di lima (5) titik, seperti daerah Manukan Kulon, Wonosari, dan Karang Pilang. Pemkot sudah mempelajari kantong-kantong daerah yang membutuhkan. Nantinya sembako yang dijual harganya akan jauh lebih murah disbanding pasar murah. Pasar murah ini akan dilakukan hingga harga di pasaran kembali stabil,” tegas walikota. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive