Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 22 Juli 2016

Petugas Gabungan dan Muspika Bubutan Gelar Yustisi KTP



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Operasi gabungan Muspuka Kecamatan Bubutan, Babinsa Ramil 0830/04 Bubutan, Babinkamtibmas, Kasat Pol PP Kecamatan dan ketua RT dan staf kelurahan menggelar Operasi Yustisi KTP Rumah kos-kosan wilayah Kecamatan Bubutan, Senin (18/07), untuk menjaring mendata warga pendatang yang tidak dilengkapi identitas kependudukan.

Operasi yang dilakukan ini, menyasar tempat kos dan kontrakan di beberap wilayah, kecamatan Bubutan.

"Kami sengaja melakukan operasi pagi-pagi hari, saat penghuni kos dan kontrakan belum berangkat kerja," kata Kasat Pol PP Kecamatan Bubutan.

Strategi operasi, membuat penghuni kos tidak bisa mengelak saat petugas memeriksa identitas kependudukan mereka, bahkan sebagian belum bangun tidur.

Ia mengatakan, bagi warga pendatang yang tidak memiliki KTP, atau sudah memiliki KTP namun tidak dilengkapi Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), diminta datang ke kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan. (andre)

Kamis, 21 Juli 2016

Kejari Surabaya Kembali Jebloskan Tersangka Kredit KUR Fiktif Ke Penjara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah menetapkan lima orang tersangka, Diakhir penyidikan kasus pembobolan  Kredit Usaha Rakyat (KUR) Fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Benowo senilai Rp 1,3 miliar, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya kembali menetapkan satu tersangka lagi. Dia adalah Muhammad Budhianto.

Diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, tersangka Muhammad Budianto memiliki peran mencari KTP beberapa orang untuk diajukan dan memperoleh KUR Fiktif.

"Tersangka ikut menikmati pencairan dana KUR Fiktif itu sebanyak Rp 600 juta,"terang Didik Farkhan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (21/7).

Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka Muhammad Budhianto merupakan suami dari salah satu pegawai Bank BRI yang juga lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari pengakuannya, uang hasil pencairan itu dipakai untuk ikut kontes mobil,"sambung jaksa asal Bojonegoro ini.

Dari pantauan, Muhammad Budhianto langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 18.30 WI, Dia langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan Kejari Surabaya.

"Tersangka Muhammad Budhianto kita tahan di Rutan Medaeng selama dua puluh hari kedepan,"ujar Kajari, Didik Farkhan Aliayahdi.

Perlu diketahui, Sebelumnya dalam kasus ini,  penyidik telah menetapkan Lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Rachman mantan Kepala Unit BRI Benowo, Diah Pujaningrum mantan mantri (cek calon nasabah), Daniyath Sa'adha mantan Petugas Administrasi KUR dan Rahmi May Yasavira mantan teller. Sementara seorang swasta adalah Dwi Hendra mantan debitur NPL.

Kejahatan yang dilakukan para tersangka tersebut sangat terstruktur dan rapi. Pembobolan ini sudah diatur sedemikian rupa, seolah-olah masyarakat mengajukan  kredit pada 2014-2015. (Komang)

Lagi, Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Pajak Rp. 1,7 Miliar



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya kembali menahan satu tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi pajak senilai Rp 1,7 miliar jaringan notaris Johanes Limardi.

Usai menjalani serangkaian pemeriksan, Andika Waluyo langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, di Medaeng Sidoarjo.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Penahanan tersangka tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan, yakni dikhawatirkan takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Karena itu tersangka tahan, dia ditahan selama dua puluh hari kedepan,"terang Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya,"Kamis (21/7).

Diterangkan Didik Farkhan,  Andika Waluyo yang terlibat kasus SSP pajak PPH fiktif  berperan  sebagai penerima dana sebesar Rp 719 juta. Dia menerima dana yang seharusnya dibayarkan ke kas negara itu dengan memberikan SSP fiktif kepada Notaris Johanes Limardi melalui Joko Sutrisno.

"Pengakuan tersangka Andika membenarkan telah menerima uang itu melalui transfer ke rekening istrinya. Tetapi uang itu selanjutnya di setor sebagian kepada seorang yang bernama Edi," sambungnya.

Diakui Didik,  tersangka Andika Waluyo sempat mengabaikan panggilan penyidik. Dua kali panggilan yang dilayangkan penyidik tak digubrisnya.

"Tapi akhirnya dipanggilan yang ketiga, tersangka akhirnya mau datang dan langsung kita tahan,"terang jaksa asal Bojonegoro ini.

Perkara ini tak hanya berhenti pada keterlibatan Notaris Johanes Limardi dan Andika Waluyo semata. Kajari pun mengaku masih terus melakukan pengembangan.

"Kita masih terus kembangkan ke pihak-pihak lain yang ikut terlibat,"ujarnya.

Untuk di ketahui, Kasus ini  berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di Jl. Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut pada Mei 2015 silam. Tanah seluas 3.145 M2 milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp 20 Millyar.

Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan Notaris Johanes. Saat itu PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final  Rp 1,79 Milyar kepada Johanes berupa cek BCA. Ternyata cek itu diserahkan Johanes kepada Joko Sutrisno seorang freelance untuk dicairkan.

Johanes kemudian mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) fiktif bank Jatim dari Joko yang diterima dari tersangka  Andika Waluyo.  Sebagai imbalan permainan pajak ini, Johanes mendapatkan pengembalian uang setoran itu (cash back) sebesar Rp 719 juta yang diterima di rekening BCA Johanes. (Komang)

Pelapor Perkara Cek Kosong Merasa di Dzolimi dan Minta Bos PT Saegate Maritim Line Ditahan.



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendati perkaranya berlanjut ke tingkat pembuktian, Namun tak membuat Frangky Husen, korban penipuan cek blong milik terdakwa Hariman Prajogo  merasa puas.

Direktur PT Samudra Sentosa Abadi ini mengaku  kecewa dengan sikap penegak hukum yang tidak menahanan terdakwa Hariman.

"Memang itu kewenangannya, tapi demi rasa keadilan semestinya ada pertimbangan untuk menahan terdakwa Hariman, agar tidak menghilangkan barang bukti, kabur, atau mengulangi perbuatannya,"Ujar Frangky di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/7).

Ironisnya lagi, ternyata terdakwa Hariman tidak ditahan sejak proses penanganan kasus ini masih disidik di Polda Jatim. "Sudah sejak awal saya merasa tidak mendapat keadilan dari para penegak hukum. Padahal kerugian yang saya alami tidak sedikit nilaninya, tapi entah mengapa sejak kasus ini ditangani polisi hingga sampai sekarang terdakwa Hariman tidak ditahan," sambung Frangky.

Terpisah, Majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penipuan cek kosong tersebut.

Majelis hakim  menilai, eksepsi yang diajukan terdakwa telah memasuki materi pokok perkara. Hakim Musa pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ludjeng Andayani menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya.

"Memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi," ucap Musa dalam persidangan Kamis (21/7/2016).

Sementara itu, jaksa Ludjeng Andayani mengaku siap untuk membuktikan dakwaannya. "Jelas ini pidana, kita akan siapakan saksi-saksinya untuk dihadirkan pada sidang selanjutnya," kata jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini.

Perlu diketahui, kasus penipuan ini bermula ketika terdakwa Hariman Prayogo, Direktur PT. Seagate Maritim Line menyewa kapal tugboat dan tongkang ke Franky Husen, Direktur Operasional PT Samudra Sentosa Abadi pada Juni 2014 lalu untuk pengangkutan batubara. Saat itu, terdakwa berjanji membayar uang sewa kapal itu satu minggu setelah tutup palka.

Setelah menggunakan kapal milik PT Samudra Sentosa Abadi, ternyata terdakwa tidak segera melakukan pembayaran sewa seperti yang telah dijanjikan. Kemudian pada Desember 2014, Franky meminta agar terdakwa segera melakukan pembayaran sewa kapal sebesar Rp 3,1 miliar. Saat itu, terdakwa berjanji akan segera membayar sewa dan denda kapal tersebut.

Kemudian pada 26 Desember 2014, saksi Jaya Wisesa atas perintah terdakwa menyerahkan sebanyak 5 lembar cek Bank Mandiri kepada PT. Samudra Sentosa Abadi yang pada saat itu penyerahannya di Grand City Mall Surabaya.
Setelah lewat tanggal jatuh tempo, ternyata dari 5 lembar cek tersebut, ada 2 lembar cek yang tidak bisa dicairkan, yang masing-masing cek bernilai Rp 796 miliar. Akibat perbuatan terdakwa, Franky mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Dalam kasus ini, jaksa mendakwa terdakwa Hariman dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penipuan. (Komang)

Bos PT Segate Maritim Line Anggap Kasusnya Dipaksakan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara penipuan cek kosong yang menjerat Hariman Prayogo sebagai terdakwa terus berlanjut. Kepastian itu didapat setelah majelis hakim menolak semua eksepsi yang diajukan Hariman di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/7/2016). Namun Hariman tetap meyakini bahwa kasus yang menjeratnya ini merupakan perkara perdata.

"Saya yakin perkara ini adalah perkara perdata. Yang jelas dari 5 cek mengapa dua cek belum kami cairkan karena pekerjaan belum diselesaikan. Saya yakin ini adalah murni perkara perdata," ujar Djawahir, kuasa hukum terdakwa usai sidang.

Ia bahkan berjanji bakal memberikan bukti-bukti tertulis yang akan menguatkan bahwa kasus ini merupakan perkara perdata. "Beberapa bukti ada email dari pelapor dan klien saya juga sempat membalas email itu. Isi emailnya terkait perjanjian bisnis antara klien saya dan pelapor," terangnya.

Dengan kepastian tersebut, majelis hakim yang diketuai Arief Musa Aini langsung memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ludjeng Andayani menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya. Jaksa Ludjeng pun mengaku siap menghadirkan saksi-saksi.

Saat ditanya terkait keputusan hakim Musa yang menolak semua eksepsinya, Djuwahir mengaku akan tetap menghormatinya. "Kami tetap menghormati keputusan hakim. Kami akan ajukan 3 sampai 4 saksi meringankan yang akan menguatkan bahwa perkara ini adalah perkara perdata," pungkasnya.

Perlu diketahui, kasus penipuan ini bermula ketika terdakwa Hariman Prayogo, Direktur PT Seagate Maritim Line menyewa kapal tugboat dan tongkang ke Franky Husen, Direktur PT Samudra Sentosa Abadi pada Juni 2014 lalu untuk pengangkutan batubara. Saat itu, terdakwa berjanji membayar uang sewa kapal itu satu minggu setelah tutup palka.

Setelah menggunakan kapal milik PT Samudra Sentosa Abadi, ternyata terdakwa tidak segera melakukan pembayaran sewa seperti yang telah dijanjikan. Kemudian pada Desember 2014, Franky meminta agar terdakwa segera melakukan pembayaran sewa kapal sebesar Rp 3,1 miliar. Saat itu, terdakwa berjanji akan segera membayar sewa dan denda kapal tersebut.

Kemudian pada 26 Desember 2014, saksi Jaya Wisesa atas perintah terdakwa menyerahkan sebanyak 5 lembar cek Bank Mandiri kepada PT. Samudra Sentosa Abadi yang pada saat itu penyerahannya di Grand City Mall Surabaya.

Setelah lewat tanggal jatuh tempo, ternyata dari 5 lembar cek tersebut, ada 2 lembar cek yang tidak bisa dicairkan, yang masing-masing cek bernilai Rp 796 miliar, sehingga Franky mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan. (Komang)

Ini Keterangan Mantan Kapolres Lumajang Saat Bersaksi Kasus Penipuan Yang Dialaminya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Kapolres Lumajang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Munzir Ismail akhirnya bersuara terkait kasus penipuan yang dialaminya.

Diterangkan Fadly Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/7), peristiwa penipuan  yang dilakukan terdakwa Abdul Gani Sitorus itu terjadi saat dia menjabat sebagai Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim).

Pada 19 Desember 2014 lalu, terdakwa Gani mendatanginya, untuk meminjam uang Rp150 juta dengan jaminan satu unit mobil Ford Everest nopol L 1104 EB tanpa masalah leasing dan selembar cek Bank Mandiri senilai Rp200 juta, serta janji memberikan motor merk Harley Davison plus spare part-nya.

"dari situ saya yakin dengan omongan terdakwa dan meminjamkan uang 150 jt secara bertahap"terang Fadly dihadapan majelis hakim yang diketuai Bayu Isdiatmoko.

Uang tersebut diberikan Fadly secara bertahap, Pertama pada hari Juma'at 26 Desember 2014, Senilai Rp75 juta dan sisanya ditransefer ke rekening terdakwa melalui M-Banking.

"Saya juga membuat Surat Pernyataan pada26 Desember 2014 yang ditulis diatas kertas bermeterai antara terdakwa dan saya yang dengan saksi Edy Purwanto yang disaksikan oleh saksi Sudarso dan saksi Hanto Budi Hario."sambung Fadly dalam kesaksiannya.

Namun, terdakwa mulai berkelit dan menghindar saat ditagih. Beberapa kali dihubungi melalui ponselnya, terdakwa juga tak merespon.

"saya telp juga tidak diangkat. Lalu saya menagih ke istrinya, tapi tidak membuahkan hasil, lantas saya mencairkan cek dan mobil yang dijaminkan. Ternyata ceknya tidak bisa dicairkan dan mobilnya juga sudah dijaminkan ke leasing ACC"terang Fadly.

Keterangan Fadly pun tak dibantah terdakwa Gani. Bahkan terdakwa terlihat meminta maaf pada korban.  "ini masih dalam nuansa lebaran maka saya mengucapkan maaf lahir batin kepada pak Fadly" ucapnya.

Oleh Jaksa Penuntut Umum Maharyuning Wulan, terdakwa Gani didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Komang)

Selasa, 19 Juli 2016

Komisioner KPU Pusat Jenguk Terdakwa Bawaslu di Pengadilan Tipikor




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendati ditahan atas kasus dugaan korupsi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) senilai Rp 5,6 miliar, Ketua dan dua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim tetap mendapat dukungan dari Komisioner KPU RI Arief Budiman yang berharap tidak ada penahanan terhadap ketiganya.

Dari pantaun, sekira pukul 12.31 WIB rombongan yang berisi Komisioner KPU RI mendatangi Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/7). Sebelum persidangan, Komisioner KPU RI Arief Budiman mendatangi tiga terdakwa kasus Bawaslu, yakni Sufiyanto, Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmoko di jeruji tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Arief Budiman mengaku, kedatangannya tiada lain untuk mensuport ketiga kawannya (terdakwa, red) di Bawaslu Jatim. Pihaknya meminta ketiganya untuk menghormati proses hukum dan menyerahkan kasus itu kepada proses hukum yang berlaku. Tapi, Ia berharap tidak ada penahanan terhadap ketiga terdakwa, sebab saat ini sedang dilangsungkan tahapan Pilkada Kota Batu 2017.

“Alasan penahanan teman-teman saya ini dikuatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Kalau saya mengenal sosok tiga orang ini, rasa-rasanya jauh dari perbuatan semacam itu. Kalau misalnya hal ini (penahanan, red) bisa meyakinkan aparat penegak hukum, bisa saja mereka tetap diberi keleluasaan untuk bisa menjalankan fungsi, tugas, dan tanggungjawab mereka sebagai pengawas Pemilu,” ungkap Komisioner KPU RI Arief Budiman, Selasa (19/7).

Apakah pihaknya setuju dengan penangguhan atas ketiga terdakwa, Arief mengiyakan hal itu. Pihaknya mengaku, bilamana memungkinkan sebaiknya ketiganya mempunyai kesempatan menunaikan, menjalankan tugasnya sebagai pengawas Pemilu. “Bilamana memungkinkan, sebaiknya mereka menjalankan fungi dan tugasnya sebagai pengawas Pemilu,” tegasnya.

Ditanya terkait terganggunya proses Pilkada Kota Batu, Arief mengaku tidak ada masalah dengan hal itu. Tapi, pihaknya berharap ketiganya bisa menjalankan fungsinya dengan maksimal. Meskipun baru tahap awal Pilkada, tetapi proses pengawasan harus dilakukan sejak tahapan awal itu dimulai. Jadi ada tahapan yang tidak terawasi, dan bukan tertunda.

“Kalau tahapan awal ini tidak diawasi, maka potensi kedepannya yakni ada bagian dari tahapan Pilkada yang tidak terawasi dengan baik. Tapi mereka bertiga mengaku siap menghadapi proses dan patuh akan proses hukum yang dijalaninya,” pungkasnya.

Sementara itu dalam proses persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Bawaslu, Suryono Pane mengajukan eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Usman. Pihaknya berdalih dakwaan JPU dianggap tidak jelas, tidak lengkap, dan kabur. Selain itu pihaknya juga meminta penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa.

“Dakwaan JPU dianggat cacat demi hukum. Dan kami mengajukan penangguhan penahanan, dengan penjamin, kami selaku penasehat hukum, Ketua Bawaslu RI, Ketua dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, keluarga terdakwa, dan Ketua Bawaslu se Indonesia,” tegas Suryono.

Ditambahkan Suryono, eksepsi dan penangguhan penahanan ini berdasarkan pertimbangan bahwa tenaga terdakwa dibutuhkan untuk pelaksanaan tahapan Pilkada Kota Batu. Jika ketiganya ditahan, tentunya proses tahapan Pilkada sangat terganggu. Buktinya, hari ini Panwaslu Kota Batu sudah melakukan pengumuman bahwa untuk tes tulis Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ditunda sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

“Kan bahan tulisan dari rekruitmen Panwascam itu belum ada, dan yang menentukan bahan tes tulis yakni dari Bawaslu Jatim,” pungkasnya.(Komang)

Kejari Surabaya Berhasil Ungkap Korupsi Pajak Ditubuh Notaris

Notaris Johanes Limardi Langsung Ditahan Usai Menjalani Pemeriksaan Selama Enam Jam



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Profesi notaris ternyata bisa dijadikan  lahan basah untuk korupsi, Hal itu dibuktikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang berhasil mengungkap dugaan korupsi uang pajak senilai Rp 1,7 miliar  dan menjerat Notaris Johanes Limardi Soenarjo, SH.MH, sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.

Notaris senior itupun langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan selama enam jam diruang Pidsus Kejari Surabaya, Selasa (19/7).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, alasan penahanan terhadap Notaris Johanes bersifat subyektif,  yakni takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti."Tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan,"terang Didik.

Dijelaskan Didik, Kasus ini  berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di Jl. Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut pada Mei 2015 silam. Tanah seluas 3.145 M2 milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp 20 Milyar.

Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan Notaris Johanes. Saat itu PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final  Rp 1,79 Milyar kepada Johanes berupa cek BCA. Ternyata cek itu diserahkan Johanes kepada Joko Sutrisno seorang freelance untuk dicairkan.

Johanes kemudian mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) fiktif bank Jatim dari Joko yang diterima dari seorang bernama Andika Waluyo (Buron). Sebagai imbalan permainan pajak ini, Johanes mendapatkan pengembalian uang setoran itu (cash back) sebesar Rp 719 juta yang diterima di rekening BCA Johanes.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bila selama ini ada banyak notaris yang memainkan pajak PPH final dengan validasi fiktif,"kata Didik.

Didik pun mengaku akan memburu semua notaris nakal dan semua pihak yang terlibat dalam permainan pajak. "
"Kami akan kejar semua notaris dan semus pihak yang terlibat permainan pajak,  karena merugikan keuangan negara,"sambung Didik. (Komang)

PN Surabaya Kabulkan Gugatan Warga Tanjungsari

Tiga Perusahaan Pengembang Rumah Mewah Diwajibakan Bayar Ganti Rugi Ke Warga Rp 16 Miliar, 800 Juta Rupiah



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Efran Basuning akhirnya memenangkan gugatan yang diajukan 98 Kepala Keluarga Warga Tanjungsari Surabaya melawan tiga perusahan pengembang rumah mewah, yakni PT Darmo Satelit Town (DST), PT Damo Grand (DG) dan PT Darmo Permai (DP).

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/7), majelis hakim pimpinan Efran Basuning juga mewajibkan tiga perusahaan pengembang tersebut membayar ganti rugi ke warga sebesar Rp 16.800.000.000 (Enam Belas Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah)

Denda kerugian itu dihitung pertahunnya Rp 350 juta, dikali 48 tahun, sesuai dengan masa waktu pihak tergugat menguasai lahan yang disengketakan.

Tak hanya membayar kerugian ke warga tanjungsari, Hakim juga mewajibkan para tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangzoom Rp 1 juta perhari, dihitung setiap tergugat terlambat mengembalikan objek sengketa.

Menurut hakim, keputusan mengabulkan gugatan warga tanjugsari tersebut mengacu dari bukti SK Walikota Surabaya di era Bambang DH, pada tahun 2003. Dimana dalam SK tersebut mengacu dari hasil rekomendasi Tim Pembebasan Tanah Untuk Negara (P2TUN), yang menyatakan didalam lahan yang dikuasai pihak tergugat sebagaian terdapat lahan milik warga seluas 35 hektar. "Mengabulkan gugatan penggugat, menolak eksepsi para tergugat,"terang Hakim Efran saat membacakan amar putusannya.

Putusan hakim itu langsung disambut tangisan ratusan warga tanjungsari. Mereka juga melakukan sujud syukur atas kemenangan mereka. "Ini kemenangan dari doa kalian, jangan pernah meninggalkan Sholat,"ujar Kuasa Hukum Warga Tanjungsari, Eggi Sudjana pada ratusan warga.

Seperti gugatan tersebut  dilayangkan 98 Kepala Keluarga Warga Tanjungsari Surabaya. Mereka menganggap para pengusaha pengembang rumah mewah itu telah mencaplok tanahnya selama 48 tahun.

Dijelaskan dalam gugatan, Pada tahun 1973, tiga perusahaan selaku tergugat  tersebut, bermula bernama CV Pembangunan Darmo. Dan pada tahun 1973 mereka  membebaskan lahan sengekta ini melalui Panitia Pembebasan Tanah Untuk Negara (P2TUN) yang dibentuk Pemkot Surabaya, Kala itu bernama Pemerintah Kotamadya Dati II Surabaya.

Pembebasan itu sebenarnya digunakan untuk kepentingan rakyat, seperti Sekolah, Perumahan Rakyat, Pelabuhan, Rumah Sakit. Tapi nyatanya ijin prinsip yang dimiliki tergugat (sebelumnya bernama CV Pembangunan Darmo,red) telah disalah gunakan untuk perumahan mewah.

Seiring waktu dengan ganti nama dari Kepala Pemerintahan, dari Kodya Dati II Surabaya menjadi Pemkot Surabaya, Pada Tahun 2003, Walikota Surabaya yang saat itu dijabat Bambang Dwi Hartono (DH) meminta supaya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya membatalkan dua sertifikat yang diterbitkannya untuk pihak tergugat.

Permintaan pembatalan penerbitan sertifikat nomor  2083 dan 2084 pada tahun 2002 tersebut, didasari atas hasil rekapitulasi pembebasan yang dilakukan P2TUN tahun 1973.

Surat Keputusan Walikota itu digugat pihak tergugat ke PTUN Surabaya, tapi gugatannya kalah hingga ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (RI).

Kendati demikian, pihak BPN Surabaya tetap mengabaikan SK Walikota Surabaya era Bambang DH dengan tidak melakukan pembatalan. (Komang)

Sidang Putusan Sela Perkara Penipuan Batubara Dianggap Melanggar KUHAP

Kalau Tidak Sakit, Mestinya Lenny Dijebloskan Ke Penjara



KABARPROGESIF.COM : (Surabaya) Sidang perkara penipuan batubara yang menjerat Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono sebagai pesakitan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/7) dengan agenda putusan sela.

Pada amar putusan sela yang dibacakan diruang candra, majelis hakim yang diketuai Efran Basuning  monolak semua ekspesi atau keberatan kedua terdakwa

Hakim Efran menilai, gugatan perdata yang diajukan kedua terdakwa tidak mempengaruhi perkara pidana yang sedang berjalan. Efran pun meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat pembuktian.

"Silahkan jaksa untuk menghadirkan para saksi,"ucap Efran pada Jaksa Putu Sudarsana.

Atas putusan tersebut, Hakim Efran menawarkan ke masing-masing tim penasehat hukum kedua terdakwa untuk mengajukan keberatan atau banding atas penolakan ekspsinya.

"Silahkan ajukan banding, tapi perkara ini juga tetap berjalan ke pembuktian,"ujar Hakim Efran ke tim penasehat hukum kedua terdakwa.

Tak hanya eksepsi yang ditolak, permintaan perawatan terdakwa Eunike Lenny Silas untuk berobat ke luar negeri juga belum diterima hakim.

"Kami masih pertimbangakan rujukan dari dokter saudara untuk berobat ke luar negeri, kami masih bantarkan  terdakwa Eunike ke Rumah Sakit di Indonesia,"ucap hakim Efran pada terdakwa Eunike.

Usai persidangan, HK Kosasih selaku tim kuasa hukum terdakwa Lenny Silas mengaku akan mengajukan banding atas penolakan ekspsinya. Namun dia mengaku tetap menghormati putusan hakim.

"Dalam satu dua hari ini, kami akan ajukan banding meski perkaranya berlanjut ke pembuktian,"terang Kosasih saat dikonfimasi usai persidangan.

Terpisah, Toba Siahaan selaku salah seorang tim kuasa hukum Pauline Tan (Pelapor) mengaku kecewa dengan sikap majelis hakim pimpinan Efran Basuning. Toba menilai ada perlakuan istimewa yang diberikan ke terdakwa Eunike Lenny Silas terkait kondisi kesehatannya.

Menurut Toba, upaya hakim yang tetap menyidangkan terdakwa dalam kondisi sakit merupakan sebuah pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP).

"Mestinya pembacaan putusan sela nya ditunda, karena kan sudah jelas terlihat nyata di persidangan kalau terdakwa ngakunya sakit dan minta dirujuk ke luar negeri, tapi tetap saja disidangkan, ini jelas melanggar KUHAP,"terang Toba saat dikonfirmasi di PN Surabaya.

"Dan kalau memang tidak sakit, meskinya Hakim harus bersikap tegas untuk memasukan terdakwa ke Penjara,"sambungnya.

Seperti diketahui, Perkara ini bermula dari laporan Pauline Tan ke Polda Jatim 2013 lalu. Saat itu terdakwa Lenny dan terdakwa Usman Wibisono meminjam batubara sebanyak 11 ribu metrik ton dengan nilai Rp 3,2 miliar ke saksi korban.

Namun, peminjaman tersebut tidak pernah dikembalikan dan Ketika dicek ke tempat penyimpanan batubara tersebut juga sudah tidak ada dan ternyata sudah terjual. Batubara itu dijual oleh pemilik izin pertambangan, H Abidin, atas perintah kedua terdakwa.

Setelah didesak korban, kedua terdakwa  bersedia membayar dengan uang sebesar Rp 3,2 miliar melaui giro, tapi ternyata giro tersebut kosong.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 372 juncto  pasal 55 tentang Penggelapan. (Komang)

Yonif Mekanis 201 Jaya Yudha Melatih Prajurit Menembak Satu Peluru Satu Nyawa



KABARPROGRESIF.COM : (Tangerang) Letusan  keras suara senapan terdengar bersahutan di Lapangan Tembak Yonif Mekanis 201/Jaya Yudha,. Sejumlah prajurit tampak serius memegang senapan laras panjang jenis SS 2 dan Minimi, sementara beberapa perwira pengawas mendampingi di belakangnya sembari berteriak-teriak.

“Tetap fokus sasaran, jangan lengah,” ujar salah satu personel pengawas lajur memberi arahan kepada prajurit.

Seolah tak mau kalah, Kapten Inf Bimo Satriyo mengawal kegiatan menembak prajurit itu juga memberikan dorongan semangat dan arahan. Dengan nada sedikit lantang khas militer, ia memberikan instruksi yang lebih ekstrim kepada anak buahnya dengan tujuan menyemangati agar anak buahnya lebih serius dalam menjalani latihan tembak militer jarak 100 meter tersebut.

“Ingat satu butir satu nyawa. Kalau satu peluru meleset, risikonya kamu yang akan tertembak dan nyawa bisa hilang,” ujarnya Danyonif.

kegiatan ini untuk mengasah kemampuan tembak dan menyiapkan mereka ke ajang lomba antar batalyon Lebih dari itu,.

Menurutnya, instruksi satu peluru satu nyawa itu memang sudah menjadi prinsip dalam militer. Hal itu dimaksudkan untuk melatih ketangkasan dan kecepatan reaksi prajurit dalam mengantisipasi serangan lawan. Jika tembakan kalah cepat atau meleset maka hal itu sama artinya memberi peluang lawan menembak lebih cepat ke arah kita.

“Prinsipnya <I> one shot one kill <I> artinya setiap butir peluru yang keluar dari senapan itu harus bisa membunuh lawan,” imbuhnya lagi.

Selain latihan tembak militer, prajurit juga dilatih renang militer dengan mengangkat senjata dan helm prajurit. Hal itu dimaksudkan melatih kemampuan prajurit yang merupakan kepulauan dengan medan yang beraneka topografi mulai dari muara, sungai, laut hingga daratan.

“Agak berat memang. Tapi cukup menyenangkan karena latihan rutin kami ya seperti ini,” ujar salah satu prajurit. (andre)

KASAL Laksamana TNI Ade Supandi , S. E. M.A.P. Halalbihalal dengan Prajurit TNI ALWilayah Timur



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Masih dalam suasana Idul Fitri 1437 H, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Ade Supandi, S.E.,M.A.P. didampingi Ketua Umum Jalasenastri (istri Kasal) Ny. Endah Ade Supandi berhalalbihalal dengan dengan ribuan Prajurit TNI AL Wilayah Timur di Wisma Perwira, Juanda, Minggu (17/7).

Komandan Lantamal V, Brigjen TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah. S.A.P sebagai panitia bersama Komandan Puspenerbal, Laksma TNI Manahan Simorangkir telah menyiapkan fasilitas pendukung temasuk menghadirkan prajurit TNI AL Wilyah timur untuk menghadiri kegiatan tersebut.

Hadir dalam kegitan tersebut Assintel Kasal Laksda TNI Agus Heryana,  Panglima Koarmatim Laksda TNI Derwanto, Komandan Kobangdikal Laksda TNI Tri Wahyudi, Gubernurn AAL, Danpasmar 1, Komandan STTAL, Danguspurlatim, Kadispesial,  Karuumkit Dr. Ramelan,  Kasarmatim, Wagub AAL, Wadan Kobangdikal, Wadan Lantamal V dan perwira lainnya.

Acara yang berlangsung dua jam (dari pkl 10.00 hingga 12.00 wib) tersebut berlangsung hangat. Acara dimulia dengan Ade - sapaan akrab orang nomer satu dijajaran  TNI AL ini-menerima ucapan salamat hari raya Idul fitri dari seluruh prajurit yang hadir. (andre)