Kalau Tidak Sakit, Mestinya Lenny Dijebloskan Ke Penjara
KABARPROGESIF.COM : (Surabaya) Sidang perkara penipuan batubara yang menjerat Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono sebagai pesakitan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/7) dengan agenda putusan sela.
Pada amar putusan sela yang dibacakan diruang candra, majelis hakim yang diketuai Efran Basuning monolak semua ekspesi atau keberatan kedua terdakwa
Hakim Efran menilai, gugatan perdata yang diajukan kedua terdakwa tidak mempengaruhi perkara pidana yang sedang berjalan. Efran pun meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat pembuktian.
"Silahkan jaksa untuk menghadirkan para saksi,"ucap Efran pada Jaksa Putu Sudarsana.
Atas putusan tersebut, Hakim Efran menawarkan ke masing-masing tim penasehat hukum kedua terdakwa untuk mengajukan keberatan atau banding atas penolakan ekspsinya.
"Silahkan ajukan banding, tapi perkara ini juga tetap berjalan ke pembuktian,"ujar Hakim Efran ke tim penasehat hukum kedua terdakwa.
Tak hanya eksepsi yang ditolak, permintaan perawatan terdakwa Eunike Lenny Silas untuk berobat ke luar negeri juga belum diterima hakim.
"Kami masih pertimbangakan rujukan dari dokter saudara untuk berobat ke luar negeri, kami masih bantarkan terdakwa Eunike ke Rumah Sakit di Indonesia,"ucap hakim Efran pada terdakwa Eunike.
Usai persidangan, HK Kosasih selaku tim kuasa hukum terdakwa Lenny Silas mengaku akan mengajukan banding atas penolakan ekspsinya. Namun dia mengaku tetap menghormati putusan hakim.
"Dalam satu dua hari ini, kami akan ajukan banding meski perkaranya berlanjut ke pembuktian,"terang Kosasih saat dikonfimasi usai persidangan.
Terpisah, Toba Siahaan selaku salah seorang tim kuasa hukum Pauline Tan (Pelapor) mengaku kecewa dengan sikap majelis hakim pimpinan Efran Basuning. Toba menilai ada perlakuan istimewa yang diberikan ke terdakwa Eunike Lenny Silas terkait kondisi kesehatannya.
Menurut Toba, upaya hakim yang tetap menyidangkan terdakwa dalam kondisi sakit merupakan sebuah pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Mestinya pembacaan putusan sela nya ditunda, karena kan sudah jelas terlihat nyata di persidangan kalau terdakwa ngakunya sakit dan minta dirujuk ke luar negeri, tapi tetap saja disidangkan, ini jelas melanggar KUHAP,"terang Toba saat dikonfirmasi di PN Surabaya.
"Dan kalau memang tidak sakit, meskinya Hakim harus bersikap tegas untuk memasukan terdakwa ke Penjara,"sambungnya.
Seperti diketahui, Perkara ini bermula dari laporan Pauline Tan ke Polda Jatim 2013 lalu. Saat itu terdakwa Lenny dan terdakwa Usman Wibisono meminjam batubara sebanyak 11 ribu metrik ton dengan nilai Rp 3,2 miliar ke saksi korban.
Namun, peminjaman tersebut tidak pernah dikembalikan dan Ketika dicek ke tempat penyimpanan batubara tersebut juga sudah tidak ada dan ternyata sudah terjual. Batubara itu dijual oleh pemilik izin pertambangan, H Abidin, atas perintah kedua terdakwa.
Setelah didesak korban, kedua terdakwa bersedia membayar dengan uang sebesar Rp 3,2 miliar melaui giro, tapi ternyata giro tersebut kosong.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 372 juncto pasal 55 tentang Penggelapan. (Komang)