Jumat, 22 Juli 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Kediri) Menghadapi akhir musim penghujan dan tibanya musim kemarau, sering terjadi anti klimaks dalam mengatasi persoalan berkembangbiaknya nyamuk demam berdarah yang meresahkan pihak Dinas Kesehatan, dalam hal ini sebagai penanggungjawab kesehatan di lingkungan masyarakat. Puskesmas Kecamatan Pagu bersama Babinsa Desa Tanjung Serda Rifai serta Eko Widodo, selaku Kasi Kesos Desa Tanjung, melakukan sosialisasi 3 M, di rumah zakat PAC NU yang berlokasi di Desa Tanjung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, Sabtu (16/07/2016).

Artie Puspita, selaku penyuluh kesehatan dari Puskemas Kecamatan Pagu mengatakan, pencegahan demam berdarah dengue, dapat dilakukan dengan memberantas sarang nyamuk Aedes yakni dengan jalan pengasapan dan melenyapkan tempat berkembiaknya nyamuk tersebut, hal ini dilakukan agar nyamuk tidak mendapat kesempatan untuk berkembang biak.

Wiwik Indrawati, yang juga penyuluh kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri menjelaskan, cara lain adalah dengan menerapkan 3M yakni menguras bak mandi dan tempat penampungan air sekurang-kurangnya satu minggu sekali, menutup rapat tempat penampungan air, membersihkan halaman dengan mengubur barang-barang bekas yang berpotensi menampung air hujan, dan pencegahan dapat pula dilakukan dengan sering mengganti air vas bunga dan tempat minum burung.

Pada kesempatan tanya jawab mengenai keterlibatan Koramil 19/Pagu dalam membantu Puskesmas Kecamatan Pagu, Serda Rifai menuturkan, bahwa peran TNI ,khususnya Koramil, melakukan bantuan personil kepada puskesmas Kecamatan Pagu sebagai tindak lanjut dari operasi militer selain perang di wilayah masing-masing, terutama di Kecamatan Pagu dan Kayen Kidul. Sesuai rencana hari Senin depan, tepatnya tanggal 18 Juli, akan dilakukan fogging massal yang dilakukan anggota Koramil Pagu bersama Puskesmas Kecamatan Pagu di Desa Tanjung.(andre)



KABARPROGRESIF.COM : (Lamongan) Bertempat di lapangan Makodim setelah pelaksanakan upacara 17-an, nampak ada sesuatu yang berbeda dari pelaksanaan upacara, yakni dilanjutkannya dengan acara tradisi Pelepasan Anggota Kodim 0812 Lamongan yang pindah Satuan, dimana acara tersebut sebagai salah satu bentuk penghargaan dan penghormatan  atas pengabdian selama berdinas di wilayah Kodim 0812/Lamongan, pada Senin (18/7)

Dalam sambutannya Dandim menyampaikan bahwa masuk dan pergi prajurit adalah hal yang wajar namun bukan berarti melaksanakan tugas tanpa arti dan kesan, oleh karena itu tradisi korp rapot pindah/masuk satuan harus dilaksanakan sebagai penghargan dari satuan kepada personil yang melaksanakan tugas dan kepada mereka yang akan pindah satuan, untuk itulah atas nama Satuan dan keluarga besar Kodim 0812/Lamongan, Letkol Jemz mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pengabdian serta Dharma Bhaktinya kepada Satuan selama berdinas di Kodim 0812/Lamongan, khususnya bagi seluruh anggota yang akan melaksanakan pindah satuan.

“Tatkala rekan kita dalam melaksanakan tugas dengan baik, maka satuan pun akan melepas dengan baik, akan tetapi apabila rekan kita dalam berdinas tidak melaksanakan tugas dengan baik, maka satuan pun akan melepas dengan tidak baik pula, saya berharap nantinya di satuan yang baru, yang bersangkutan dapat berdinas dengan baik dan menonjolkan hal-hal yang positif, sehingga dapat membawa nama baik satuan asal, yakni Kodim 0812/Lamongan,” tegas Dandim. (andre)



KABARPROGRESIF.COM : (Kediri) Sudah lebih dari sepekan Hari raya Idul Fitri berlalu, tetapi spirit silaturahmi bernuansa lebaran masih terasa, dan jalinan kekeluargaan antara Koramil 16/Papar dan Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Sumber Rejeki dituangkan dalam malam halal bihalal di halaman Balai Desa Maduretno yang bersebelahan dengan Makoramil Papar, Sabtu (16/07/2016).

Kapten Inf Tafsir didampingi Bati Tuud Koramil Papar, Peltu Didik Supriyadi dan Babinsa Desa Maduretno, Serda Suwondo, bersama seluruh anggota Gapoktan Sumber Rejeki dan Kapolsek Papar, AKP Kamsudi beserta anggota Polsek Papar, berbaur dalam malam halal bihalal yang berlangsung cukup sederhana.

“Bila kita melihat daerah-daerah lain, kita sepatutnya bersyukur ,karena sampai detik ini ,Kediri relatif aman dan kondusif, tidak ada gejolak yang berujung kerusuhan, bahkan hubungan lintas agama di sini (Kediri) relatif baik dan tidak pernah terjadi gesekan yang menimbulkan anarkis. Terlebih ,saat ini masih membekas nuansa lebaran yang baru saja terlewati, sebagai intropeksi diri dan bercermin diri tanpa harus menghujat siapa yang salah dan siapa yang benar,” kata Danramil Papar Kapten Inf Tafsir pada kesempatan sambutannya.

“Komitmen untuk meningkatkan kesadaran akan kebersamaan dalam segala perbedaan, sangat perlu dan harus tetap berlangsung di Kediri. Perbedaan latarbelakang apapun akan terasa sama ,bila perbedaan itu tidak menjadi alasan maupun pemisah,” tambah Ketua Gapoktan Sumber Rejeki, Nur Kholis, yang juga sehari-hari menjabat sebagai Kepala Dusun Slambur.

Malam halal bihalal ini sendiri, sebenarnya akan berlangsung di halaman Makoramil Papar, tetapi dikarenakan saat ini masih dilakukan perbaikan pavinginisasi, maka lokasi halal bihalal dialihkan kesamping, tepatnya di Balai Desa Maduretno. Malam halal bihalal ini cenderung sebagai malam keakraban lintas instansi dan lintas elemen masyarakat, serta sarana komunikasi yang ideal untuk saling menjaga jalinan silaturahmi.(andre)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kodim 0830/Surabaya Utara melalui Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0830/Surabaya Utara Mayor Inf Herawady. K. bersama Babinsa Koramil 0830/01 Serda Wayan menghadiri kegiatan komite sekolah SMPN 38 Surabaya, bertempat di Gedung Serbaguna SMPN 38 Surabaya Jln. Ktilang No. 9 Kota Surabaya, Senin (18/7).

Kegiatan ini merupakan kegiatan dalam memasuki tahun ajaran baru 2016/2017 SMPN 38 Surabaya  yang menggelar rapat bersama orangtua siswa terkait pemaparan program kegiatan sekolah dan penganggaran yang dibutuhkan.

Kepala Sekolah SMP 38 Kota Surabaya Drs. Widodo, MM  mengatakan, Komite Sekolah merupakan amanat rakyat yang selaras dengan kebijakan otonomi daerah, yang telah memposisikan kabupaten/kota sebagai pemegang kewenangan dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pendidikan.  Pelaksanaan pendidikan di daerah tidak hanya diserahkan kepada kabupaten/kota, melainkan juga dalam beberapa hal telah diberikan kepada satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Dengan kata lain, keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah propinsi, kabupaten/kota, dan pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat atau stakeholder pendidikan,” terangnya

Semantara menurut (Kasdim) 0830/Surabaya Utara Mayor Inf Herawady. K. mengatakan, kami sangat mendukung program SMPN 38 Kota Surabaya, disamping itu juga, ini merupakan salah satu bentuk kepedulian TNI terhadap nilai-nilai kebersihan lingkungan sekitar Surabaya, oleh karena itu marilah kita bersama-sama senantiasa meningkatkan kebersihan lingkungan kita sebagai suatu budaya hidup bersih,” katanya. (andre)



KABARPROGRESIF.COM : (Bojonegoro) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Republik Indonesia, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Sabtu (16/7) siang tadi melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) di Koperasi Kareb Unit SKT di Di Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro Jawa Timur.

Dalam kunjungannya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, yang disambut oleh Wakil Bupati, Setyo Hartono, Dandim 0813, Letkol Inf M. Herry Subagyo dan Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, memberikan pujian atas perkembangan Koperasi di Kabupaten Bojonegoro.

"Rangkaian Kunjungan Kerja ini akan dilanjutkan dengan mengunjungi Gudang Distributor dan Induk Koperasi Kareb di Jalan Basuki Rahmat" ujar Dandim 0813 Bojonegoro, Letkol Inf M. Herry Subagyo saat ditemui disela acara itu.

Nampak turut dalam mendampingi kunjungan kerja Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) diantaranya Kepala Koperasi Kareb Bojonegoro, Hadi Prayitno, Kadis Koperindag Provinsi Jatim, Ir. Warno Harisasono, Kepala Disperindag Bojonegoro, Basuki dan Asisten II Setyo Yuliono.

Sementara itu, Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono dengan adanya kunjungan  itu berharap agar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan dukungan terhadap Koperasi di Bojonegoro.

"Perkembangan KUD di Bojonegoro ini sangat luar biasa, diantaranya Koperasi Kareb dan KUD Padangan serta Koperasi yang lain. Untuk itu, kedepannya agar Kementerian Koperasi dapat memberikan dukungan agar perkoperasian di Bojonegoro ini semakin menggeliat lagi" ujarnya.

Sementara itu, masih menurut Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono, mengatakan bahwa di sektor usaha kecil dan menengah telah mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak. "Sehingga hal itu turut meningkatkan perekonomian bagi masyarakat Bojonegoro yang berujung pada kesejahteraan" pungkasnya. (andre)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Operasi gabungan Muspuka Kecamatan Bubutan, Babinsa Ramil 0830/04 Bubutan, Babinkamtibmas, Kasat Pol PP Kecamatan dan ketua RT dan staf kelurahan menggelar Operasi Yustisi KTP Rumah kos-kosan wilayah Kecamatan Bubutan, Senin (18/07), untuk menjaring mendata warga pendatang yang tidak dilengkapi identitas kependudukan.

Operasi yang dilakukan ini, menyasar tempat kos dan kontrakan di beberap wilayah, kecamatan Bubutan.

"Kami sengaja melakukan operasi pagi-pagi hari, saat penghuni kos dan kontrakan belum berangkat kerja," kata Kasat Pol PP Kecamatan Bubutan.

Strategi operasi, membuat penghuni kos tidak bisa mengelak saat petugas memeriksa identitas kependudukan mereka, bahkan sebagian belum bangun tidur.

Ia mengatakan, bagi warga pendatang yang tidak memiliki KTP, atau sudah memiliki KTP namun tidak dilengkapi Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), diminta datang ke kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan. (andre)

Kamis, 21 Juli 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah menetapkan lima orang tersangka, Diakhir penyidikan kasus pembobolan  Kredit Usaha Rakyat (KUR) Fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Benowo senilai Rp 1,3 miliar, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya kembali menetapkan satu tersangka lagi. Dia adalah Muhammad Budhianto.

Diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, tersangka Muhammad Budianto memiliki peran mencari KTP beberapa orang untuk diajukan dan memperoleh KUR Fiktif.

"Tersangka ikut menikmati pencairan dana KUR Fiktif itu sebanyak Rp 600 juta,"terang Didik Farkhan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (21/7).

Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka Muhammad Budhianto merupakan suami dari salah satu pegawai Bank BRI yang juga lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari pengakuannya, uang hasil pencairan itu dipakai untuk ikut kontes mobil,"sambung jaksa asal Bojonegoro ini.

Dari pantauan, Muhammad Budhianto langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 18.30 WI, Dia langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan Kejari Surabaya.

"Tersangka Muhammad Budhianto kita tahan di Rutan Medaeng selama dua puluh hari kedepan,"ujar Kajari, Didik Farkhan Aliayahdi.

Perlu diketahui, Sebelumnya dalam kasus ini,  penyidik telah menetapkan Lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Rachman mantan Kepala Unit BRI Benowo, Diah Pujaningrum mantan mantri (cek calon nasabah), Daniyath Sa'adha mantan Petugas Administrasi KUR dan Rahmi May Yasavira mantan teller. Sementara seorang swasta adalah Dwi Hendra mantan debitur NPL.

Kejahatan yang dilakukan para tersangka tersebut sangat terstruktur dan rapi. Pembobolan ini sudah diatur sedemikian rupa, seolah-olah masyarakat mengajukan  kredit pada 2014-2015. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya kembali menahan satu tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi pajak senilai Rp 1,7 miliar jaringan notaris Johanes Limardi.

Usai menjalani serangkaian pemeriksan, Andika Waluyo langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, di Medaeng Sidoarjo.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Penahanan tersangka tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan, yakni dikhawatirkan takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Karena itu tersangka tahan, dia ditahan selama dua puluh hari kedepan,"terang Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya,"Kamis (21/7).

Diterangkan Didik Farkhan,  Andika Waluyo yang terlibat kasus SSP pajak PPH fiktif  berperan  sebagai penerima dana sebesar Rp 719 juta. Dia menerima dana yang seharusnya dibayarkan ke kas negara itu dengan memberikan SSP fiktif kepada Notaris Johanes Limardi melalui Joko Sutrisno.

"Pengakuan tersangka Andika membenarkan telah menerima uang itu melalui transfer ke rekening istrinya. Tetapi uang itu selanjutnya di setor sebagian kepada seorang yang bernama Edi," sambungnya.

Diakui Didik,  tersangka Andika Waluyo sempat mengabaikan panggilan penyidik. Dua kali panggilan yang dilayangkan penyidik tak digubrisnya.

"Tapi akhirnya dipanggilan yang ketiga, tersangka akhirnya mau datang dan langsung kita tahan,"terang jaksa asal Bojonegoro ini.

Perkara ini tak hanya berhenti pada keterlibatan Notaris Johanes Limardi dan Andika Waluyo semata. Kajari pun mengaku masih terus melakukan pengembangan.

"Kita masih terus kembangkan ke pihak-pihak lain yang ikut terlibat,"ujarnya.

Untuk di ketahui, Kasus ini  berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di Jl. Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut pada Mei 2015 silam. Tanah seluas 3.145 M2 milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp 20 Millyar.

Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan Notaris Johanes. Saat itu PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final  Rp 1,79 Milyar kepada Johanes berupa cek BCA. Ternyata cek itu diserahkan Johanes kepada Joko Sutrisno seorang freelance untuk dicairkan.

Johanes kemudian mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) fiktif bank Jatim dari Joko yang diterima dari tersangka  Andika Waluyo.  Sebagai imbalan permainan pajak ini, Johanes mendapatkan pengembalian uang setoran itu (cash back) sebesar Rp 719 juta yang diterima di rekening BCA Johanes. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendati perkaranya berlanjut ke tingkat pembuktian, Namun tak membuat Frangky Husen, korban penipuan cek blong milik terdakwa Hariman Prajogo  merasa puas.

Direktur PT Samudra Sentosa Abadi ini mengaku  kecewa dengan sikap penegak hukum yang tidak menahanan terdakwa Hariman.

"Memang itu kewenangannya, tapi demi rasa keadilan semestinya ada pertimbangan untuk menahan terdakwa Hariman, agar tidak menghilangkan barang bukti, kabur, atau mengulangi perbuatannya,"Ujar Frangky di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/7).

Ironisnya lagi, ternyata terdakwa Hariman tidak ditahan sejak proses penanganan kasus ini masih disidik di Polda Jatim. "Sudah sejak awal saya merasa tidak mendapat keadilan dari para penegak hukum. Padahal kerugian yang saya alami tidak sedikit nilaninya, tapi entah mengapa sejak kasus ini ditangani polisi hingga sampai sekarang terdakwa Hariman tidak ditahan," sambung Frangky.

Terpisah, Majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penipuan cek kosong tersebut.

Majelis hakim  menilai, eksepsi yang diajukan terdakwa telah memasuki materi pokok perkara. Hakim Musa pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ludjeng Andayani menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya.

"Memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi," ucap Musa dalam persidangan Kamis (21/7/2016).

Sementara itu, jaksa Ludjeng Andayani mengaku siap untuk membuktikan dakwaannya. "Jelas ini pidana, kita akan siapakan saksi-saksinya untuk dihadirkan pada sidang selanjutnya," kata jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini.

Perlu diketahui, kasus penipuan ini bermula ketika terdakwa Hariman Prayogo, Direktur PT. Seagate Maritim Line menyewa kapal tugboat dan tongkang ke Franky Husen, Direktur Operasional PT Samudra Sentosa Abadi pada Juni 2014 lalu untuk pengangkutan batubara. Saat itu, terdakwa berjanji membayar uang sewa kapal itu satu minggu setelah tutup palka.

Setelah menggunakan kapal milik PT Samudra Sentosa Abadi, ternyata terdakwa tidak segera melakukan pembayaran sewa seperti yang telah dijanjikan. Kemudian pada Desember 2014, Franky meminta agar terdakwa segera melakukan pembayaran sewa kapal sebesar Rp 3,1 miliar. Saat itu, terdakwa berjanji akan segera membayar sewa dan denda kapal tersebut.

Kemudian pada 26 Desember 2014, saksi Jaya Wisesa atas perintah terdakwa menyerahkan sebanyak 5 lembar cek Bank Mandiri kepada PT. Samudra Sentosa Abadi yang pada saat itu penyerahannya di Grand City Mall Surabaya.
Setelah lewat tanggal jatuh tempo, ternyata dari 5 lembar cek tersebut, ada 2 lembar cek yang tidak bisa dicairkan, yang masing-masing cek bernilai Rp 796 miliar. Akibat perbuatan terdakwa, Franky mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Dalam kasus ini, jaksa mendakwa terdakwa Hariman dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penipuan. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara penipuan cek kosong yang menjerat Hariman Prayogo sebagai terdakwa terus berlanjut. Kepastian itu didapat setelah majelis hakim menolak semua eksepsi yang diajukan Hariman di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/7/2016). Namun Hariman tetap meyakini bahwa kasus yang menjeratnya ini merupakan perkara perdata.

"Saya yakin perkara ini adalah perkara perdata. Yang jelas dari 5 cek mengapa dua cek belum kami cairkan karena pekerjaan belum diselesaikan. Saya yakin ini adalah murni perkara perdata," ujar Djawahir, kuasa hukum terdakwa usai sidang.

Ia bahkan berjanji bakal memberikan bukti-bukti tertulis yang akan menguatkan bahwa kasus ini merupakan perkara perdata. "Beberapa bukti ada email dari pelapor dan klien saya juga sempat membalas email itu. Isi emailnya terkait perjanjian bisnis antara klien saya dan pelapor," terangnya.

Dengan kepastian tersebut, majelis hakim yang diketuai Arief Musa Aini langsung memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ludjeng Andayani menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya. Jaksa Ludjeng pun mengaku siap menghadirkan saksi-saksi.

Saat ditanya terkait keputusan hakim Musa yang menolak semua eksepsinya, Djuwahir mengaku akan tetap menghormatinya. "Kami tetap menghormati keputusan hakim. Kami akan ajukan 3 sampai 4 saksi meringankan yang akan menguatkan bahwa perkara ini adalah perkara perdata," pungkasnya.

Perlu diketahui, kasus penipuan ini bermula ketika terdakwa Hariman Prayogo, Direktur PT Seagate Maritim Line menyewa kapal tugboat dan tongkang ke Franky Husen, Direktur PT Samudra Sentosa Abadi pada Juni 2014 lalu untuk pengangkutan batubara. Saat itu, terdakwa berjanji membayar uang sewa kapal itu satu minggu setelah tutup palka.

Setelah menggunakan kapal milik PT Samudra Sentosa Abadi, ternyata terdakwa tidak segera melakukan pembayaran sewa seperti yang telah dijanjikan. Kemudian pada Desember 2014, Franky meminta agar terdakwa segera melakukan pembayaran sewa kapal sebesar Rp 3,1 miliar. Saat itu, terdakwa berjanji akan segera membayar sewa dan denda kapal tersebut.

Kemudian pada 26 Desember 2014, saksi Jaya Wisesa atas perintah terdakwa menyerahkan sebanyak 5 lembar cek Bank Mandiri kepada PT. Samudra Sentosa Abadi yang pada saat itu penyerahannya di Grand City Mall Surabaya.

Setelah lewat tanggal jatuh tempo, ternyata dari 5 lembar cek tersebut, ada 2 lembar cek yang tidak bisa dicairkan, yang masing-masing cek bernilai Rp 796 miliar, sehingga Franky mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Kapolres Lumajang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Munzir Ismail akhirnya bersuara terkait kasus penipuan yang dialaminya.

Diterangkan Fadly Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/7), peristiwa penipuan  yang dilakukan terdakwa Abdul Gani Sitorus itu terjadi saat dia menjabat sebagai Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim).

Pada 19 Desember 2014 lalu, terdakwa Gani mendatanginya, untuk meminjam uang Rp150 juta dengan jaminan satu unit mobil Ford Everest nopol L 1104 EB tanpa masalah leasing dan selembar cek Bank Mandiri senilai Rp200 juta, serta janji memberikan motor merk Harley Davison plus spare part-nya.

"dari situ saya yakin dengan omongan terdakwa dan meminjamkan uang 150 jt secara bertahap"terang Fadly dihadapan majelis hakim yang diketuai Bayu Isdiatmoko.

Uang tersebut diberikan Fadly secara bertahap, Pertama pada hari Juma'at 26 Desember 2014, Senilai Rp75 juta dan sisanya ditransefer ke rekening terdakwa melalui M-Banking.

"Saya juga membuat Surat Pernyataan pada26 Desember 2014 yang ditulis diatas kertas bermeterai antara terdakwa dan saya yang dengan saksi Edy Purwanto yang disaksikan oleh saksi Sudarso dan saksi Hanto Budi Hario."sambung Fadly dalam kesaksiannya.

Namun, terdakwa mulai berkelit dan menghindar saat ditagih. Beberapa kali dihubungi melalui ponselnya, terdakwa juga tak merespon.

"saya telp juga tidak diangkat. Lalu saya menagih ke istrinya, tapi tidak membuahkan hasil, lantas saya mencairkan cek dan mobil yang dijaminkan. Ternyata ceknya tidak bisa dicairkan dan mobilnya juga sudah dijaminkan ke leasing ACC"terang Fadly.

Keterangan Fadly pun tak dibantah terdakwa Gani. Bahkan terdakwa terlihat meminta maaf pada korban.  "ini masih dalam nuansa lebaran maka saya mengucapkan maaf lahir batin kepada pak Fadly" ucapnya.

Oleh Jaksa Penuntut Umum Maharyuning Wulan, terdakwa Gani didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Komang)


Selasa, 19 Juli 2016




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendati ditahan atas kasus dugaan korupsi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) senilai Rp 5,6 miliar, Ketua dan dua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim tetap mendapat dukungan dari Komisioner KPU RI Arief Budiman yang berharap tidak ada penahanan terhadap ketiganya.

Dari pantaun, sekira pukul 12.31 WIB rombongan yang berisi Komisioner KPU RI mendatangi Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/7). Sebelum persidangan, Komisioner KPU RI Arief Budiman mendatangi tiga terdakwa kasus Bawaslu, yakni Sufiyanto, Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmoko di jeruji tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Arief Budiman mengaku, kedatangannya tiada lain untuk mensuport ketiga kawannya (terdakwa, red) di Bawaslu Jatim. Pihaknya meminta ketiganya untuk menghormati proses hukum dan menyerahkan kasus itu kepada proses hukum yang berlaku. Tapi, Ia berharap tidak ada penahanan terhadap ketiga terdakwa, sebab saat ini sedang dilangsungkan tahapan Pilkada Kota Batu 2017.

“Alasan penahanan teman-teman saya ini dikuatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Kalau saya mengenal sosok tiga orang ini, rasa-rasanya jauh dari perbuatan semacam itu. Kalau misalnya hal ini (penahanan, red) bisa meyakinkan aparat penegak hukum, bisa saja mereka tetap diberi keleluasaan untuk bisa menjalankan fungsi, tugas, dan tanggungjawab mereka sebagai pengawas Pemilu,” ungkap Komisioner KPU RI Arief Budiman, Selasa (19/7).

Apakah pihaknya setuju dengan penangguhan atas ketiga terdakwa, Arief mengiyakan hal itu. Pihaknya mengaku, bilamana memungkinkan sebaiknya ketiganya mempunyai kesempatan menunaikan, menjalankan tugasnya sebagai pengawas Pemilu. “Bilamana memungkinkan, sebaiknya mereka menjalankan fungi dan tugasnya sebagai pengawas Pemilu,” tegasnya.

Ditanya terkait terganggunya proses Pilkada Kota Batu, Arief mengaku tidak ada masalah dengan hal itu. Tapi, pihaknya berharap ketiganya bisa menjalankan fungsinya dengan maksimal. Meskipun baru tahap awal Pilkada, tetapi proses pengawasan harus dilakukan sejak tahapan awal itu dimulai. Jadi ada tahapan yang tidak terawasi, dan bukan tertunda.

“Kalau tahapan awal ini tidak diawasi, maka potensi kedepannya yakni ada bagian dari tahapan Pilkada yang tidak terawasi dengan baik. Tapi mereka bertiga mengaku siap menghadapi proses dan patuh akan proses hukum yang dijalaninya,” pungkasnya.

Sementara itu dalam proses persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Bawaslu, Suryono Pane mengajukan eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Usman. Pihaknya berdalih dakwaan JPU dianggap tidak jelas, tidak lengkap, dan kabur. Selain itu pihaknya juga meminta penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa.

“Dakwaan JPU dianggat cacat demi hukum. Dan kami mengajukan penangguhan penahanan, dengan penjamin, kami selaku penasehat hukum, Ketua Bawaslu RI, Ketua dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, keluarga terdakwa, dan Ketua Bawaslu se Indonesia,” tegas Suryono.

Ditambahkan Suryono, eksepsi dan penangguhan penahanan ini berdasarkan pertimbangan bahwa tenaga terdakwa dibutuhkan untuk pelaksanaan tahapan Pilkada Kota Batu. Jika ketiganya ditahan, tentunya proses tahapan Pilkada sangat terganggu. Buktinya, hari ini Panwaslu Kota Batu sudah melakukan pengumuman bahwa untuk tes tulis Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ditunda sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

“Kan bahan tulisan dari rekruitmen Panwascam itu belum ada, dan yang menentukan bahan tes tulis yakni dari Bawaslu Jatim,” pungkasnya.(Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive