Sabtu, 30 Juli 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Blitar) Bertempat di Pendopo Ronggo Hadinegoro Kabupaten Blitar dilaksanakan kegiatan Paparan Tim Penilai WTN pusat. Selasa (26/7) Pada kesempatan tersebut  Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM. menargetkan Kabupaten Blitar raih Penghargaan Wahana Tata tahun 2016. Bupati Rijanto optimis penghargaan WTN tahun ini, bakal diraih Kabupaten Blitar yang diwakili Kota Wlingi. "

Semoga penghargaan WTN 2016 ini, akan jadi kado Hari Jadi Blitar, 5 Agustus mendatang," katanya. Sementara itu, Ketua Tim Penilai WTN pusat, Ir. Toto wicaksono MSi. Mengungkapkan, fasilitas sarana dan prasarana lalu lintas di Kabupaten Blitar sudah cukup baik. "Alat pengatur lalu lintas, dan sarana lainnya seperti marka dan rambu-rambu berfungsi dengan baik," jelasnya. Tertib lalu lintas diwilayah sangatlah penting diharapkan bagi setiap daerah, hal itu semua tentu terkait dengan ketertiban di jalan raya yang dapat dirasakan oleh masyarakat banyak, jika daerah itu tertib berlalu lintas tentunya masyarakatpun juga bisa menikmatinya, seperti menekan angka minim kecelakaan dijalan, pelanggaran lalu lintas, serta kerugian-kerugian lain yang dapat merugikan orang banyak.

Kegiatan Paparan Tim Penilai WTN pusat di Pendopo Ronggo Hadinegoro ini dihadiri, Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM, Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waluyo, Dandim 0808 Letkol Arh Surya Dani SH, Blitar, Sekkab Blitar, Drs Palal Ali Santoso, MM. dan Kepala SKPD-SKPD Kabupaten Blitar. (andre)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Babinsa Koramil 0830/06 Benowo Serka Aminin bersama warga setempat gotong royong melaksanakan kegiatan perbaikan jalan kampung RT 03 RW 02 Kelurahan Tambak Osowilangun Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.  Sabtu 30 Juli 2016, yakni pemasangan paving sepanjang 150 m dengan lebar 2.5 m.

Menurut Danramil 0830/06 Benowo, Mayor Arm Sugiyanta menyampaikan, “bila  dalam satu hari ini pemasangan paving belum selesai, Babinsa desa setempat akan kami terjunkan melanjutkan pemasangan paving hingga selesai. Bila perlu akan kami tambah personel,” ujar Mayor Arm Sugiyanta, saat dietemui media ini, Sabtu (30/7).

Dalam momentum kegiatan karya  bhakti ini selain untuk menumbuhkembangkan hidup gotong royong masyarakat, membantu meringankan benan masyarakat di wilayah tugas, agar kedekatan dan kemanunggalan TNI Rakyat terus terjalin dengan baik.

“Untuk mepererat hubungan masyarakat dengan Babinsa dalam menjalankan tugas pembinaan wilayah, sehingga terwujud kemanunggalan TNI dengan Rakyat,“  pungkas Mayor Arm Sugiyanta. (andre)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bintara Pembina Desa (Babinsa) Babinsa Kelurahan Simomulyo Koramil 0830/05 Tandes jajaran Kodim 0830/Surabaya Utara Serda Kabibilah melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan masyarakat Bapak Soep bersama di Kelurahan Simomulyo Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.  Hal ini dilakukan karena pentingnya memelihara kerukunan antar warga dan pentingnya mengaktifkan kembali Poskamling dan pencerahan pengaruh dan bahaya narkoba di kalangan pemuda.  Sabtu (30/7)

Kegiatan yang dilaksanakan Koramil 0830/05 Tandes jajaran Kodim 0830/Surabaya Utara Serda Kabibilah terhadap kalangan tersebut juga digunakan oleh Babinsa untuk melaksanakan pengumpulan data teritorial selain juga koordinasi tentang keamanan, ketertiban serta hal-hal yang menonjol yang ada di wilayah binaan.

Menurut Komandan Rayon Militer (Danramil) Koramil 0830/05 Tandes  Mayor Inf Eko Resmojo mengatakan, keberadaan Poskamling dapat mengantisipasi ganguan warga pada malam hari. Misalnya tidak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan serta bahaya narkoba.

Oleh sebab itu, ia mengharapkan agar masyarakat bisa secara bersama meningkatkan keamanan lingkungan. "Ya, Poskamling itu dibuat kan pada intinya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan," katanya.

Menurutnya, hal terpenting Babinsa bersama masyarakat dapat terus berkerjasama dalam upaya meningkatkan keamanan lingkungan. "Kita komitmen mengaktifkan Poskamling di wilayah tugas," ujarnya.

Ia juga meminta warga meningkatkan keseriusan dalam memfungsikan poskamling agar terus dijalankan, sebagai fungsi utama pengaman daerah.

"Untuk poskamling di lingkungan ini merupakan bentuk bantuan masyarakat dalam membantu kelurahan dan Kepolisian, dari berbagai aksi kriminalitas yang mengancam warga," tandasnya. (andre)



KABARPROGRESIF.COM : (Kediri) Korem 081/DSJ,  Anggota Gabungan Makorem 081/Dhirotsaha Jaya dan Satdisjan wilayah Madiun baik militer maupun ASN  melaksanakan kegiatan Lari Aerobic hari Selasa dengan menempuh jara  5 km di wilayah Kota Madiun dipimpin oleh Kajasrem 081/DSJ Kapten Czi M. Nur Volasohi . Selasa(26/7/16). Kegiatan Lari Aerobic tersebut di ikuti oleh 237 personel Gabungan yang terdiri dari anggota   Makorem 105 orang,  Denpom V/1 Madiun 14 orang, Denhub Madiun 21 orang, Denbekang V-44-01 Madiun 20 orang, Ajenrem 081 Madiun 18 orang, Denkesyah 05.04.01 Madiun 27 orang, Denpal 05-12-01 Madiun 19 orang dan Denzibang 3/V Madiun 13 orang.

Sebelum kegiatan lari Aerobic Di mulai terlebih dulu dilaksanakan Test Denyut nadi dilanjutkan Senam perenggangan yang dipimpin oleh Bintara Jasmani Militer Korem 081/DSJ. Bagi anggota yang merasa ada keluhan atau sakit , Tim Kesehatan dari Denkesyah 05.04.01 Madiun menyiapkan Personel untuk pemeriksaan Tensi darah untuk mengetahui kondisi badan dan untuk tindakan awal apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kajasrem 081/DSJ Kapten Czi M. Nur Volasohi menyampaikan agar pelaksanaan lari Aerobic tetap terpimpin membentuk 2 banjar agar tidak mengganggu masyarakat yang menggunakan jalan raya. Yang merasa tidak kuat lari silahkan jalan tapi masih dalam bentuk barisan 2 banjar yang tertib dan rapi. Jangan Lupa jaga faktor keamanan selama pelaksanaan lari Aerobic. Laksanakan dengan riang dan gembira Lari Aerobic ini agar agar badan tetap sehat dan bugar. Ujar Kapten Czi M. Nur Volasohi (andre)



KABARPROGRESIF.COM : (Tuban) Bertempat di ruang rapat kantor Pemerintah Kabupaten Tuban, Dandim 0811/Tuban Letkol Inf Sarwo Supriyo memberikan pembekalan dan motivasi kepada calon Paskibraka tahun 2016 Kabupaten Tuban. Senin (25/7/2016).

Sebanyak 33 siswa calon Paskibraka Kab. Tuban tahun 2016, dengan didampingi para senior Paskibraka tahun 2015 dan pelatih yang terdiri dari anggota TNI dan Polri dengan antusias mendengarkan pembekalan Wawasan Kebangsaan dan Pendidikan Bela Negara.

Dalam penjelasannya, Dandim Tuban, Letkol Inf Sarwo Supriyo mengatakan bahwa generasi muda sekarang ini hendaknya mau membekali diri dengan jiwa dan kepribadian yang nasionalis, sehingga nantinya menjadi generasi yang berkarakter dan berkepribadian yang Pancasilais.

“Hendaknya adik-adik semua mau mempelajari dan menerapkan tata krama, budi pekerti, tepo saliro dan mempelajari patriotisme dan nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari.” tutur Dandim Tuban.

Dandim juga berpesan kepada para siswa calon Paskibraka 2016, untuk bisa menjadi contoh bagi para pemuda yang lain dalam mengisi pembangunan. Bahkan anggota Paskibraka diharapkan terus menjunjung tinggi komitmen pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam setiap langkah dan tindakan.

Disadari atau tidak sekarang ini kepribadian dan nasionalisme generasi muda sedang mengalami penurunan. Rasa setia kawan dan menyanyangi sesama manusia sudah mulai pudar. Hal itu bisa dilihat dari maraknya aksi tawuran massa dan bentuk-bentuk anarkisme lainnya. Yang lebih memprihatinkan lagi adalah sering kali pelaku tawuran itu adalah anak – anak sekolah.

“Kalian semua hendaknya mau dan mampu menjadi agen contoh yang baik dengan melakukan berbagai kegiatan yang positif, katakan tidak pada hal yang negatif, menghindari perbuatan – perbuatan anarkis dan jangan jadi pribadi yang sombong.” pungkasnya. (andre).



KABARPROGRESIF.COM : (Tuban) Senin (25/7/2016) pukul 07.00 WIB, di Desa Sumberjo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban telah dilaksanakan Gerakan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) tanaman padi oleh Dinas UPTD Pertanian Kec.Widang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bpk. Moh.Asyari dari Dinas UPTD Pertanian Kec. Widang, Babinsa Koramil 0811/08 Widang, PPL Kecamatan Widang, Kades Sumberjo dan para petani yang tergabung dalam Gapoktan “Tani Makmur” Desa Sumberjo.

Moh. Asyari menjelaskan, gerakan pengendalian OPT dilaksanakan guna peningkatan produksi padi melalui perlindungan tanaman secara terpadu. Peranan perlindungan tanaman selain mendukung upaya peningkatan produksi juga menjaga kualitas hasil produksi yang memiliki posisi tawar pasar yang baik dan tetap menjaga kelestarian Sumber Daya Alam (SDA).

“Salah satu pembatas utama dalam meningkatkan produksi adalah serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang mendapat prioritas utama perhatian, antara lain adalah Tikus, Penggerek batang dan Wereng Batang Coklat. Ketiga OPT tersebut merupakan hama penting yang bisa menurunkan hasil produksi petani secara signifikan, sehingga perlu diwaspadai oleh petani” terang Asyari.

Ditambahkan Asyari, dalam melaksanakan pengendalian OPT perlu diperhatikan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya serangan OPT di lapang antara lain,  pola tanam dan tata tanam tidak teratur, timbul varietas-varietas baru yang peka terhadap OPT,  gerakan pengendalian hama tikus tidak dilakukan secara terjadwal dan berkesinambungan, kurangnya kerjasama antar kelompoktani dan desa dalam pengendalian OPT, pengendalian agens hayati sangat kurang, musnahnya musuh alami OPT, kurangnya sistem pengamatan oleh petani, penggunaan pestisida yang tidak bijaksana.

Dalam kesempatan ini UPTD  Pertanian Kecamatan Widang selain memberikan penyuluhan tentang Organisme Penggangu Tumbuhan, juga memberikan kesempatan praktek lapangan tentang cara penanggulangan OPT kepada kelompok tani, Babinsa dan PPL berupa tehnik penyemprotan tanaman padi yang baik serta pemilihan jenis pestisida yang tepat dan bijaksana dengan selalu mengutamakan penggunaan pestisida organik sehingga ramah lingkungan. (andre).

Jumat, 29 Juli 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tewasnya gembong narkoba jaringan internasional, Freddy Budiman ternyata mengungkap tabir akan kebobrokan institusi yang gemboar-gembor memerangi narkoba.

Sebuah tulisan dari pegiat HAM, yang banyak dibagikan di media sosial, mengungkap tuduhan suap ratusan miliar rupiah yang dilakukan terpidana mati narkoba kepada Badan Narkotika Nasional dan pejabat Mabes Polri.

Dalam tulisan itu, Haris Azhar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memaparkan perbincangannya dengan terpidana mati narkoba Freddy Budiman yang terjadi pada 2014 lalu.

Freddy dalam tulisan itu dikutip mengatakan, "Dalam hitungan saya, selama beberapa tahun kerja menyeludupkan narkoba, saya sudah memberi uang 450 miliar ke BNN. Saya sudah kasih 90 milyar ke pejabat tertentu di Mabes Polri."

Koordinator Kontras itu juga menulis kesaksian Kepala Lapas Nusakambangan saat itu Sitinjak yang menyebut bahwa dirinya "diminta pejabat BNN agar mencabut dua kamera yang mengawasi Freddy Budiman."

Bisakah tuduhan ini ditelisik kebenarannya?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Agus Riyanto mengatakan pihaknya sulit menelisik kebenaran tuduhan ini karena terpidana sudah dieksekusi dan tidak ada informasi apa pun terkait nama-nama penerima uang.

"Informasi seperti ini harusnya disampaikan kepada pihak yang berkompeten termasuk Polri supaya bisa segera kita tindaklanjuti dan telusuri. Jika sekarang baru muncul sementara mereka yang terkait sudah meninggal, ke mana kita mau cek dan telusuri?" katanya.

"Kecuali ada namanya, terima berapa, kalau tidak ada namanya masa 400.000 polisi mau ditelusuri?" lanjut Agus.

Dia juga mempertanyakan motif Haris yang menerbitkan tulisan itu menjelang eksekusi, bukan pada 2014 ketika dia bertemu Freddy.

Sementara itu, BNN dalam pernyataan resminya meminta Haris Azhar "membuktikan yang diungkapkan Freddy Budiman dalam kesaksiannya" dan menyatakan akan "memberikan sanksi yang tegas dan keras" jika ada oknum BNN yang terbukti melancarkan bisnis narkoba Freddy Budiman.

'Harus direspons'

Freddy Budiman adalah satu dari empat terpidana narkoba yang dieksekusi di Nusakambangan, Jumat (29/07) dini hari. Dia divonis bersalah lantaran menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari Cina pada 2011.

Wakil ketua koordinator Kontras, Puri Kencana Putri, mengatakan pemerintah harus segera merespons temuan Kontras ini. "Saya yakin temuan-temuan ini sudah banyak ditemukan di luaran sana, ini mungkin sudah jadi rahasia umum bahwa ada keterlibatan oknum, tetapi yang dikejar hanya aktor-aktor bawahnya."

"Jaksa Agung mengatakan kita tetap istiqomah melawan narkoba. Ngaca dulu deh, yang dilakukan aparat keamanan itu, apa yang terjadi."

Haris Azhar dalam tulisannya mengatakan dia bertemu Freddy Budiman pada 2014 lalu dengan undangan dari sebuah organisasi gereja yang aktif melakukan pendampingan rohani di Lapas Nusa Kambangan.

"Melalui undangan ini, saya berkesempatan untuk bertemu dengan sejumlah narapidana."

Sejumlah pengguna di media sosial menulis bahwa cerita semacam ini sudah jadi rahasia umum. "Ironis," kata satu pengguna. Lainnya menulis, "preman berseragam itulah Indonesia."

Sebagian meragukan kesaksian itu. "Kalau benar mana bukti-bukti otentiknya? Sebutkan nama oknum-oknum pelaku dan penerima dana tersebut. Kalau hanya sekedar tulisan siapapun bisa menulis dan klaim," kata Jimz Fritzsonda dalam sebuah unggahan di Facebook. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) "Petualangan" Sang Gembong Narkoba internasional, Freddy Budiman akhirnya berakhir dihadapan regu tembak. Jenazah Freddy Budiman dimakamkan di pemakaman mbah ratu, jalan Gresik, Surabaya, Jumat (29/7/2016) siang. Jenazah Freddy dikuburkan di samping makam ayahnya.

Puluhan tetangga, kerabat, keluarga, dan teman-teman Freddy waktu kecil turut mengantar jenazah Freddy hingga ke pemakaman. Leksi, yang mengaku berteman dengan Freddy sejak duduk di bangku sekolah dasar.

"Eko (sapaan Freddy Budiman) itu teman saya mulai kecil di kampung sini. Saya kaget kalau dia sampai dieksekusi, karena saya sudah lama tidak pernah bertemu dia," kata Leksi, yang rumahnya di krembangan jaya gang X, tepat di depan rumah Freddy Budiman.

Jenazah Freddy sendiri baru sampai di rumah duka di Jalan Krembangan Baru, Surabaya, pukul 14.00 WIB, setelah menempuh perjalanan jalur darat selama 10 jam dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tempat Freddy dieksekusi dini hari tadi. (Baca: "Petualangan" Sang Gembong Narkoba Freddy Budiman Berakhir di Hadapan Regu Tembak)

Seusai disemayamkan beberapa saat di rumah duka, jenazah Freddy dishalatkan di masjid krembangan bhakti gang VIII, lalu dibawa ke pemakaman.

Sementara itu, keluarga Freddy menolak memberikan komentar kepada wartawan.

Freddy Budiman termasuk empat terpidana mati yang dieksekusi dini hari tadi. Freddy Budiman divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2012 karena "mengimpor" 1,4 juta butir ekstasi dari China.

Freddy diduga masih mengatur peredaran narkotika dari balik jeruji. Permintaan terakhir Freddy sebelum dieksekusi, dia meminta dikebumikan di Surabaya, di kampung halamannya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ribuan warga Tanjung Sari Surabaya menggelar syukuran atas kemenangan gugatan perdata nya melawan tiga perusahaan pengembang yang telah mencaplok tanah ahli waris mereka selama 43 tahun.

Doa syukur bertema 'Sejarah Baru Terwujudnya Keadilan Bagi Wong Cilik' tersebut digelar dihalaman Balai RW II Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Sukomanunggal, Kamis (28/7) malam.

Ribuan warga dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkot Surabaya juga hadir pada acara tersebut. Tak hanya itu, utusan Kementrian Dalam Negeri, Perwakilan Pangarmatim dan Jajaran Muspika Surabaya juga terlihat hadir.

Selain itu, Tokoh masyarakat Surabaya Mat Mochtar juga ikut hadir. Bahkan pria bertubuh tambun itu mendapat kehormatan untuk memberi sambutan.

Dalam sambutannya, Mat Mochtar mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dianggap masih memberikan keadilan bagi wong cilik. "Hidup Hakim, Hidup Warga Tanjungsari, merdeka, merdeka,"sorak Mat Mochtar dalam sambutannya.

Sementara, Eggi Sudjana selaku kuasa hukum warga Tanjungsari meminta agar dalam kemenangannya itu, warga tidak menjadi congkak dan sombong.

Eggi juga berharap untuk bisa memafkan para pihak yang telah menyakiti ribuan kliennya selama 43 tahun. "Kemenangan itu atas rahmat Allah, janganlah kemenangan ini malah menjadikan kita semua menjadi sombong, Ayo kita maafkan mereka yang telah menyakiti kalian,"seru Eggi saat memberikan sambutannya.

Eggi pun berharap agar pihak perusahaan pengembang tidak melakukan upaya hukum banding atas putusan PN Surabaya. "Selasa depan adalah batas mereka mengajukan banding, semoga mereka tidak mengajukan banding. Tapi bila mereka masih mokong, kita tetap meladeninya. Dan putusan hakim tidak menghalangi proses eksekusi meski mereka melakukan upaya hukum,"Kata Eggi pada ribuan warga Tanjungsari.

Dibalik kemenangan gugatannya itu, ternyata tak lepas dari kerja keras dan kesolitan tim kuasa hukum lainnya. "Dibalik proses kemenangan kita, juga ada kerja keras dua rekan saya, yakni Kholik dan Mas'ud, yang telah mati-matian meluangkan waktunya siang dan malam untuk kalian semua,"ujar Eggi.

Diakhir sambutannya, Eggi langsung menututup acara ini dengan doa yang langsung dipimpinnya.

Seperti diketahui, Hakim PN Surabaya memenangkan gugatan yang diajukan 98 Kepala Keluarga Warga Tanjungsari Surabaya melawan tiga perusahan pengembang rumah mewah, yakni PT Darmo Satelit Town (DST), PT Damo Grand (DG) dan PT Darmo Permai (DP).

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/7), majelis hakim pimpinan Efran Basuning juga mewajibkan tiga perusahaan pengembang tersebut membayar ganti rugi ke warga sebesar Rp 16.800.000.000 (Enam Belas Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah)

Denda kerugian itu dihitung pertahunnya Rp 350 juta, dikali 48 tahun, sesuai dengan masa waktu pihak tergugat menguasai lahan yang disengketakan.

Tak hanya membayar kerugian ke warga tanjungsari, Hakim juga mewajibkan para tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangzoom Rp 1 juta perhari, dihitung setiap tergugat terlambat mengembalikan objek sengketa.

Putusan tersebut tak menghalangi proses eksekusi, meski para tergugat melakukan upaya hukum.

Gugatan tersebut  dilayangkan 98 Kepala Keluarga Warga Tanjungsari Surabaya. Mereka menganggap para pengusaha pengembang rumah mewah itu telah mencaplok tanahnya selama 43 tahun.

Dijelaskan dalam gugatan, Pada tahun 1973, tiga perusahaan selaku tergugat  tersebut, bermula bernama CV Pembangunan Darmo. Dan pada tahun 1973 mereka  membebaskan lahan sengekta ini melalui Panitia Pembebasan Tanah Untuk Negara (P2TUN) yang dibentuk Pemkot Surabaya, Kala itu bernama Pemerintah Kotamadya Dati II Surabaya.

Pembebasan itu sebenarnya digunakan untuk kepentingan rakyat, seperti Sekolah, Perumahan Rakyat, Pelabuhan, Rumah Sakit. Tapi nyatanya ijin prinsip yang dimiliki tergugat (sebelumnya bernama CV Pembangunan Darmo,red) telah disalah gunakan untuk perumahan mewah.

Seiring waktu dengan ganti nama dari Kepala Pemerintahan, dari Kodya Dati II Surabaya menjadi Pemkot Surabaya, Pada Tahun 2003, Walikota Surabaya yang saat itu dijabat Bambang Dwi Hartono (DH) meminta supaya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya membatalkan dua sertifikat yang diterbitkannya untuk pihak tergugat.

Permintaan pembatalan penerbitan sertifikat nomor  2083 dan 2084 pada tahun 2002 tersebut, didasari atas hasil rekapitulasi pembebasan yang dilakukan P2TUN tahun 1973.

Surat Keputusan Walikota itu digugat pihak tergugat ke PTUN Surabaya, tapi gugatannya kalah hingga ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (RI).

Kendati demikian, pihak BPN Surabaya tetap mengabaikan SK Walikota Surabaya era Bambang DH dengan tidak melakukan pembatalan.

Perjuangan warga Tanjungsari bukanlah yang pertama kali dilakukannya. Dua kali gugatan class action mereka ditolak hakim PN Surabaya, Namun dalam gugatan perdata jilid III, gugatan mereka akhirnya dikabulkan PN Surabaya.  (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara fitnah dan pencemaran nama baik, yang menjerat Advokat DR Yudi Wibowo Sukinto, SH, MH sebagai pesakitan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/7).

Melalui tim penasehat hukumnya, terdakwa Yudi yang juga salah seorang  pengacara Jessica Kumala Wongso,  tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin  membatah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandhi.

Bantah tersebut disampaikan tim penasehat hukim Yudi  melalui ekspesi yang dibacakan dalam persidangan diruang candra.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhaudin, Yudi mengaku dakwaan jaksa kabur, mengingat saat peristiwa pidana tersebut terjadi, posisi nya sebagai penerima kuasa dari korban penganiayaan.

"Advokat dalam menjalankan kuasanya, tidak dapat dipidana maupun digugat perdata,oleh karenanya kami meminta agar majelis hakim menerima eksepsi kami,"terang  Andi Yusuf Maulana,Penasehat hukum terdakwa Yudi.

Atas eksepsi tersebut, JPU Marsandhi akan mengajukan tanggapan, yang akan dibacakan pada persidangan mendatang. "Sidang ditunda satu minggu,"ucap Hakim Jihad menutup persidangan perkara ini.

Untuk diketahui, Yudi dilaporkan Saul Krisdiono, guru SMP GIKI Surabaya, ke Polrestabes Surabaya atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik. Yudi diduga mengirimkan surat yang merugikan nama baik Saul ke Wali Kota Surabaya dan beberapa instansi lain, termasuk Dinas Pendidikan setempat.

Surat itu dikirim Yudi saat Saul menjadi terdakwa kasus penganiayaan tahun 2013 lalu. Waktu itu, Yudi menjadi kuasa hukum Firdaus korban yang juga murid SMP GIKI Surabaya yang dianiaya Saul. Oleh pengadilan, Saul akhirnya divonis 3 bulan percobaan. Setelah putusan perkara penganiayaan itu, Saul lalu melaporkan Yudi ke polisi. (Komang)




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus pencabulan anak angkat yang menjerat Yudi Afiantha kembali disidangkan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/7).

Menurut Wihelmina Manehutu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini mengatakan, majelis hakim yang diketuai Efran Basuning menolak eksepsi terdakwa dan memintanya untuk melanjutkan kasus ini ke tingkat pembuktian. Penolakan itu dituangkan dalam amar putusan sela, yang dibacakan dalam persidangan diruang candra. "Eksepsinya ditolak, perkaranya lanjut ke pembuktian,"terang Jaksa Wihelmina usai persidangan.

Sementara, terdakwa Yudi Afiantha hanya bisa tersenyum saat dikonfirmasi putusan hakim. Pria pengusaha helm itu hanya mengaku siap untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. "Saya ikuti saja persidangannya,"singkatnya saat digiring Jaksa Wihelmina ke ruang tahanan PN Surabaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap anak angkatnya sendiri ini terjadi pada 8 Maret 2015 lalu. Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa selama 5 tahun, sejak Mawar masih berusia 8 tahun hingga berumur 13 tahun. Mawar terpaksa menutupi perbuatan bejat itu lantaran berkali-kali mendapat ancaman dari terdakwa.

Terungkapnya kasus ini setelah orang tua membawa Mawar ke dokter. Dokter menyebut Mawar menderita penyakit keputihan seperti orang yang sudah bersuami. Setelah didesak ibunya, Mawar akhirnya bercerita bahwa selama 5 tahun dirinya telah menjadi budak sex terdakwa.(Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan pidana perkara penipuan Mantan Kapolres Lumajang, AKBP Fadly Munzir Ismail atas terdakwa Abdul Gani Sitorus kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/7).

Pada persidangan yang digelar diruan sari 2, JPU Maharyuning Wulan menghadirkan saksi Isyu Pritiningsih,  istri terdakwa.  Dihadapan majelis hakim yang diketuai Bayu Isdiatmoko, wanita berkerudung tersebut memberikan keterangan yang meringankan suamninya.

Saksi Isyu membenarkan telah terjadi utang piutang antara suaminya dengan AKBP Fadly Munzir. Namun, uang senilai Rp 150 juta tersebut memang digunakan untuk menambah kekurangan pembelian motor gede (Moge) Harley Davidson.

"Suami saya memang jual beli, waktu itu kami mau kulakan Moge di Jakarta tapi dana nya ada kekurangan, sehingga suami saya pinjam ke Pak Fadly,"terang saksi.

Menurut saksi Isyu, suaminya tidak berniat menipu korban. Untuk meyakinkan ke korban kalau suaminya tidak menipu, saksi mengaku memberikan jaminan ke korban berupa satu unit mobil  Ford Everest nopol L 1104 EB. "Mengenai cek Bank Mandiri yang dijaminkan, saya tidak tau,"imbuh saksi.

Saksi pun juga membenarkan telah dihubungi AKBP Fadly dan meminta agar suaminya membayar hutangnya. "Itu melalui sms, tapi saya balas sabar, karena suami saya masih mencari uang untuk membayar bapak,"terangnya.

Belakangan diketahui, ternyata mobil yang dijaminkan ke korban adalah mobil kredit yang diambil dari Leasing ACC. Hal itu diperkuat keterangan Hermawan Budi Setyomo, staf departemen HR Manajemen ACC (divisi pendataan keterlambatan pembayaran angsuran).  "Dari data kami, mobil tersebut nunggak 14 kali angsuran, total pinjaman dan denda nya senilai Rp 150 jutaan,"terang saksi Hermawan dalam persidangan.

Sementara, saksi Widoretno, Customer Service (CS) Bank Mandiri Cabang Kembang Jepun, membenarkan cek Bank Mandiri yang dijaminkan terdakwa ke Korban tidak bisa dicairkan karena  saldonya tidak mencukupi. "Itu sistimatis, kalau saldonya tidak mencukupi, maka keluarlah pemberitahuan alasannya,"terang saksi Widoretno, yang saat ini menjabat sebagai Branch Manager Bank Mandiri.

Terdakwa pun tak menyangkal keterangan tiga saksi tersebut. Gani hanya menyangkal terkait uang muka pembelian mobil Ford Everst tersebut bukan sebesat Rp 90 juta. "DP mobil itu 150 juta rupiah,"sangkal terdakwa.

Terpisah, Amrrulah penasehat hukum terdakwa menjelaskan, jika perkara yang menjerat kliennya dipaksakan."Ini murni perdata tapi dipaksakan ke pidana, karena jelas kok ini utang piutang, karena selama ini antara korban dan terdakwa sudah sering berhubungan bisnis,"teranhnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Seperti diketahui, Peristiwa penipuan  yang dilakukan terdakwa Abdul Gani Sitorus itu terjadi saat korban menjabat sebagai Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim).

Pada 19 Desember 2014 lalu, terdakwa Gani mendatangi korban, untuk meminjam uang Rp150 juta dengan jaminan satu unit mobil Ford Everest nopol L 1104 EB tanpa masalah leasing dan selembar cek Bank Mandiri senilai Rp200 juta, serta janji memberikan  motor merk Harley Davison plus spare part-nya.

Uang tersebut diberikan korban secara bertahap, Pertama pada hari Juma'at 26 Desember 2014, Senilai Rp75 juta dan sisanya ditransefer ke rekening terdakwa melalui M-Banking.

Namun, terdakwa mulai berkelit dan menghindar saat ditagih. Beberapa kali dihubungi melalui ponselnya, terdakwa juga tak merespon.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Gani didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive