KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendati telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pajak PPH final fiktif senilai Rp 1,7 milliar, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya terus mengumpulkan sejumlah bukti terkait aliran dana dalam perkara tersebut.
Tiga tersangka tersebut yakni, Notaris Johanes Limardi, Joko Sutrisno dan Andika Waluyo.
Untuk mengungkap kemana saja hasil korupsi tersebut mengalir, Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengaku telah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Datanya sudah kita dapat dari PPATK, dan itu akan kita pakai untuk pembuktian di persidangan,"terang Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (1/8).
Didik tak mau menjelaskan secara rinci, kemana saja aliran dana hasil korupsi itu mengalir. "Intinya, yang kami minta sudah kami dapat. Kita menulusuri asal mula cek milik PT Logam Jaya sebagai titipan uang PPH final ke tersangka Notaris Johanes Limardi yang tidak disetorkan,"sambung Didik.
Untuk diketahui, Kasus ini berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di Jl. Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut pada Mei 2015 silam. Tanah seluas 3.145 M2 milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp 20 Milliar.
Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan tersangka Notaris Johanes. Saat itu PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final Rp 1,79 Milliar kepada tersangka Johanes berupa cek BCA. Ternyata cek itu diserahkan Johanes kepada Joko Sutrisno seorang freelance untuk dicairkan.
Johanes kemudian mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) fiktif bank Jatim dari Joko yang diterima dari tersangka Andika Waluyo Sebagai imbalan permainan pajak ini, Johanes mendapatkan pengembalian uang setoran itu (cash back) sebesar Rp 719 juta yang diterima di rekening BCA Johanes. (Komang)