Selasa, 02 Agustus 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Ngawi) Pada pukul 10.30 WIB hingga pukul  16.42 Wib di Wiayah Kabupaten Ngawi telah dilaksanakan kegiatan Kunjungan kerja Tim Sergap Mabesad yang dipimpin Katim Sergap Mabesad Wilayah Jatim Brigjen TNI Agus Heru Prasetyo  dalam rangka Pencapaian Target Serapan Gabah Petani Periode Januari sampai dengan Desember 2016 bersama Kodim 0805/Ngawi diikuti sekitar 50 orang. Jum’at (29/7/16).

Hadir dalam kegiatan tersebut Katim Sergap Mabesad Brigjen TNI Agus Heru Prasetyo, Tim Sergap Kolonel Arm Drs. Winarto M.Hum, Dandim 0805/Ngawi (Letkol Inf M.Tiyandono S.I P, Kabid Perencanaan Dinas Pertanian Kab. Ngawi Sdr. Suranto, Ka Sub Divre IV  Madiun Sdr. Rahmad Syahjoni Putra, Pasi Ter Kodim 0805/Ngawi Kapten Inf Suryo Margono, Dirlitbang Kementerian Pertanian RI Dr. Wiratna dan dari Dinas Ketahanan Pangan Kab. Ngawi  Sdr. Wahdiono

Pukul 10.30 WIB rombongan Tim Sergap Mabesad tiba di Makodim 0805/Ngawi selanjutnya pukul 11.00 WIB, Tim Sergab menuju Wil Kecamatan Padas di UD Mukti  milik Ibu Mujini Desa Sukowiyono  dilanjutkan pemeriksaan GKG (Gabah Kering Giling) belum blower dengan kadar air 15 %, hampa/ kotoran 2,3 %, pihak bulog menawar dengan harga Rp 3.900,-/ kg, sedangkan pihak pemilik minta harga Rp 4.500,-/ kg sehingga tidak ada kesepakatan.

Setelah selesai Sholat jum’at pada pukul 12.30 Wib Tim Sergap tiba di UD  Argotani milik Sdr. Samad di Desa Sukowiyono Kec. Padas, melaksanakan pengetesan GKG  belum blower, kadar air 12,8 % hampa 3,7 %, bulog menawar dengan harga sesuai  HPP namun pihak pemilik tidak mau mebuka harga dan disimpulkan bahwa pemilik tidak mau menjual ke Bulog.

Kegiatan dilanjutkan menuju ke Wil Kec. Geneng di gudang milik Ibu Jumirin, Desa Sambirobyong Kec. Geneng,  melaksanakan pengetesan GKG belum blower dengan kadar air 18,4 % dengan hampa 6 %, kondisi gabah agak hitam dimungkinkan ketika panen gabah tersebu basah kehujanan dan dilaksanakan pengecekan tes giling jika beras tidak berwarna kuning berarti beras tersebut masih tergolong bagus. Kemudian Tim sergap pukul 14.10 Wib melaksanakan pengetesan GKG belum blower di rumah Sdr. Agus Desa Sambirobyong, kadar air 15,3 %, hampa 7,5 % bulog menawar dengan harga Rp 4.150,-/kg, permintaan pemilik Rp 5.000,-/kg sehingga belum terjadi kesepakatan.

Pada pukul 16.42 Wib rangkaian kegiatan Tim Sergap selesai selanjutnya  melaksanakan istirahat di Hotel Sukowati Ngawi.(andre)



KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Bertempat di makam mantan Bupati Madiun (Makam Kuncen Kelurahan Kuncen Kecanatan Taman Kota Madiun, Makam Kuncen Caruban dan makam Taman Jl. Asahan Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun) telah dilaksanakan Ziarah/Tabur bunga dalam rangka Memperingati Hari Jadi Kabupaten Madiun Ke 448  tahun 2016 oleh Forpimda Kabupaten Madiun yang diikuti  50 orang.Selasa(2/8/16).

Hadir dalam kegiatan ziarah tersebut Bupati Madiun  H. Muhtarom, S.Sos, Dandim 0803/Madiun diwakili oleh Kasdim 0803/Madiun Mayor Inf M. Yusuf, Kapolres Madiun AKBP Sumaryono, SH, SIK, MH  diwakili oleh Wakapolres Madiun Kompol Ary Murtini, SIK.Ketua DPRD Kabupaten  Madiun  Drs. Joko Setiyono, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun Bambang Eko Minthardjo, SH,  Ketua Pengadilan Negeri Kab. Madiun  Halomoan Sianturi, SH.MA, Asisten Ekonomi Pembangunan Kab. Madiun  Agrim Kurnia, Kepala SKPD Kab. Madiun dan Camat Kab. Madiun. Pada pukul 08.10 Wib Rombongan tiba di Makam Kuncen Kelurahan Kuncen Kota Madiun selanjutnya menuju ke makam dan melaksanakan Do'a di Pimpin oleh Subianto dari Kemenag dilanjutkan tabur bunga ke makam antara lain Ki Ageng Panembahan Ronggo Jumeno (Pangeran Timur),  R. Mas Petak/Mangkunegoro I, Adipati Martoloyo/Mangkunegoro II, Adipati Balitar/Kyai.

Irodikromo/Mangkunegoro III dan  Pangeran Tumenggung Balitar Tumapel/Mangkunegoro IV. Kegiatan Ziarah juga dilaksanakan di Makam Taman Jl. Asahan Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun  antara lain dimakam R. Ronggo Prawirodirjo 1755-1784, R. RG Prewirodirjo 1784-1797, Pangeran Dipo Kusumo,  Ronggo Prawiro Diningrat, Ronggo Aryo Noto Diningrat,  Ronggo Kusno Diningrat, Ronggo Aryo Kusmen, Kanjeng Ronggo Kusnindar dan Kyai Misbah.(andre)



KABARPROGRESIF.COM : (Ponorogo) Bertempat  di Cafe Lumbung Jawa Jln. Pramuka Kelurahan Kertosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo telah dilaksanakan kegiatan "Halal Bihalal Community Ngobar Bersama Wakil Bupati Ponorogo Drs. H. Soedjarno, MM" dengan tema menjalin persatuan, persahabatan, dan kebersamaan yang diselenggarakan oleh Ngobar Community dengan penanggung jawab kegiatan Ibu Retno Wulandari Kepala  Dukcapil Kabupaten Ponorogo yang diikuti sekitar 40 orang. Jum’at (29/7/16)

Hadir dalam kegiatan tersebut  antara lain Wakil Bupati Ponorogo Drs. H. Soedjarno, MM, Dandim 0802/Ponorogo Letkol Inf Slamet Sarjianto, SE, Dan Sub Pom Ponorogo Lettu Cpm Juni Ruriawan, SH, Kepala BPN Kab Ponorogo Ir. Imam Nawawi, Kepala Imigrasi Ponorogo  Safaat Nazarudin,  Kepala Bank Jatim Cabang Ponorogo  Ana Widyaningsih, Kepala Bank BNI Cabang Ponorogo Sarwoko, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ponorogo  Asnar Ardiansah danKa UPJ PLN Ponorogo Bpk Imron Rosadi.

Wakil Bupati Ponorogo Drs. H. Soedjarno, MM dalam sambutannya yang intinya mengucapkan banyak terima kasih kepada penyelenggara kegiatan ini semoga acara ini dapat mempererat tali silaturahmi antar kita semua. Saya atas nama pribadi dan keluarga mengucapkan selamat hari Raya Idul Fitri mohon maaf lahir dan bathin apabila kami sekeluarga ada kesalahan. Saya mengharapkan kepada Community Ngobar agar selalu mendukung dan membantu program-program Pemerintah Daerah dalam membangun Kab. Ponorogo yang lebih maju, berbudaya dan religius. Ucap Drs. H. Soedjarno, MM

Sedangkan Dandim 0802/Ponorogo Letkol Inf Slamet Sarjianto, SE dalam sambutannya  yang intinya  mengatakan Saya mengucapkan banyak terima kasih atas undangannya dalam rangka acara halal bihalal Community Ngobar ini semoga dapat menambah jalinan silaturahmi di antara kita semua. Saya atas nama keluarga mengucapkan selamat hari Raya Idul Fitri mohon maaf lahir dan bathin apabila kami sekeluarga ada kesalahan yang di segaja maupun tidak di sengaja. Saya juga Mengucapkan selamat atas terselenggaranya acara ini semoga dengan kegiatan ini dapat menambah eratnya jalinan silaturahmi di antara kita semua dalam mendukung seluruh program-program Pemerintah Daerah 5 tahun kedepan yang kebih baik dan maju. Ujar Letkol Inf Slamet Sarjianto, SE.

Selesai sambutan acara dilanjutkan dengan Tauziah yang di sampaikan oleh Dr. KH. Suyuti di lanjutkan ramah tamah seluruh undangan yang hadir.  Pukul 15.45 Wib. Seluruh rangkaian kegiatan selesai berjalan dengan tertib aman dan lancar.(andre)



KABARPROGRESIF.COM : (Trenggalek) Bertmpat di Gedung Bhawarasa Pendopo Kabupaten Trenggalek, dilaksanakan Pers Release tentang rencana Event HUT RI yg ke 71 dan Hari Jadi Trenggalek ke 822 Tahun 2016, diikuti 23 org insan Pers.Selasa(2/8/16)

Pada Kesempatan ini Kabag Humas Pemkab Trenggalek Yuli Priyanto menyampaikan yang pertama kegiatan memperingati HUT Kabupaten Trenggalek, menggunakan anggaran yang sudah ditentukan pada Tahun 2015 selain itu anggaran diperoleh dari kekerjasama antara Bupati dengan Pemerintah Pusat dan CSR Perusahaan. Yang kedua Trenggalek ada istilah segitiga emas yaitu Kecamatan Panggul sebagai kota perdagangan, Kecamatan Watulimo sebagai kota Maritim dan Trenggalek sendiri. Hal itu tidak akan terwujud tanpa peran serta dari teman-teman Pers untuk membantu mensosialisasikan dan mempromosikan potensi di Wilayah Trenggalek.

Sedangkan Bupati Trenggalek DR. Emil Elestianto Dardak memaparkan Fokus kita pada perayaan HUT RI dan HUT Kota Trenggalek karena akan ada banyak kegiatan diantaranya Karnafal Inbox yang disiarkan langsung SCTV untuk mempromosikan Komunitas maupun kesenian serta Pariwisata yang ada di Trenggalek antara lain lomba Keroncong se Jatim, Carnafal Etnis, Tiban, Hadrah serta Festifal Turonggo Yakso serta mendorong peran masyarakat sebagai pengembangan Desa Wisata dan kemajuan UMKM.

Wakil Bupati Trenggalek Muh Nur Arifin menambahkan Kita berusaha dalam perayaan Agustusan ini berperan aktif. Konsep pada bulan Agustus ini dalam setiap minggu harus mengadakan Event besar. Seperti inbox yang akan hadir di Trenggalek selama 2 Hari 3 Episode dan kita mendorong wisata sebagai tulang punggung ekonomi kita dan sumberdana kita berasal dari partisipasi seperti dari Bank Mandiri sebesar Rp. 20.000.000,- yang mana dana tersebut digunakan untuk hadiah para peserta yang paling heboh.

Dandim 0806/Trenggalek Letkol Arm Bayu Argo Asmoro mewakili pembina PHBN mengatakan Kita lebih fokus pada sistem pengamanan HUT RI dan Hari Jadi Trenggalek. Kita berkoordinasi dengan Kapolres untuk pengamanan selama kegiatan, khususnya kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti Bazar di sepanjang Stadion sampai dengan Alun-Alun Trenggalek. Pihak Kodim akan membantu pengamanan selama kegiatan.(andre)



KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Piek Budyakto menghadiri undangan Pertunjukan Pagelaran Wayang Kulit semalam suntuk dengan Ki Dalang Bayu Aji dari Kabupaten Solo Jawa Tengah bertempat di Alon-Alon Puspem Mejayan Desa Bangunsari Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun dalam rangka Memperingati HUT Kabupaten Madiun Ke 448 Tahun 2016 Jum’at Malam (29/7/16)

Pertunjukan Pagelaran Wayang Kulit semalam suntuk dengan Ki Dalang Bayu Aji dari Kabupaten Solo Jawa Tengah mengambil lakon ROMO NITIS  dihadiri  sekitar 5.000 orang.

Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Madiun  H. Muhtarom, S.Sos., Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Piek Budyakto, Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Rachman Fikri, S.Sos, Kapolres Madiun AKBP Sumaryono, SIK, MH., Mantan Bupati Madiun  Drs. Bambang Kusbandono,  Kepala Pengadilan Kab. Madiun  Halomoan Sianturi,  Wakil Bupati Ponorogo, Ketua DPRD Kab. Madiun  Drs. Djoko Setiono, Jajaran Pejabat Pemerintahan Kab. Madiun danJajaran SKPD Kab. Madiun.

Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos dalam sambutannya yang intinya minta Do’anya kepada Masyarakat Kabupaten Madiun untuk kelancaran pembangunan yang belum terselesaikan atas pembagunan Pusat Pemerintahan yang baru di Mejayan, untuk 2017 pembangunan Masjid Agung bisa selesai. Selamat menyaksikan pertunjukan wayang kulit mudah-mudahan hiburan ini bisa menghibur dan menjadi panutan bagi kita semua.

Pada pukul 21.50 Wib dilaksanakan Penyerahan Gunungan Dari Bupati kepada Ki Dalang Bayu Aji pertanda pertunjukan wayang kulit dimulai. Pukul 23.45 Wib Rombongan Forpimda meninggalkan pagelaran wayang kulit kecuali Bupati Madiun yang masih mengikuti jalannya pagelaran wayang kulit.
Pukul 04.20 Wib  Pertunjukan Pagelaran Wayang Kulit semalam suntuk bersama Ki Dalang Bayu Aji dari Kab. Solo Jawa Tengah dengan lakon ROMO NITIS dalam rangka Memperingati HUT Kab. Madiun Ke 448 Tahun 2016 selesai.(andre)

Senin, 01 Agustus 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara dugaan pelanggaran hak cipta lagu-lagu milik grup band Radja, yang menjerat dua bos rumah Karaoke, NAV dan Happy Puppy terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/8).

Pada persidangan dengan terdakwa Santoso Setyadi, Bos Imperium Happy Puppy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Rahman menghadirkan saksi fakta yakni Ketua Umum Karya Cipta Indonesia (KCI), Darma Oratmangun.

Kesaksian Darma yang tadinya digadang-gadang jaksa akan memperkuat dakwaannya justru berbalik arah dan meringankan posisi terdakwa Santoso.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Harijanto, Ketum KCI ini  menjelaskan, dalam kasus tentang karya cipta antara band radja dengan rumah karaoke Happy Pupy ini, pihaknya hanya menangani masalah performing right (diumumkan) bukan mechanical right (penggandaan), sebagaimana dipersoalkan.

Dalam proses performing right, rumah karaoke Happy Puppy diakuinya sudah tidak ada masalah. Sebab, rumah karaoke tersebut sudah membayar penuh kewajibannya pada KCI.

Sementara itu, terkait dengan mechanical right yang dipermasalahkan radja, diakuinya bukan kewenangannya.

Namun pada saat kasus ini dipermasalahkan oleh radja, belum ada lembaga yang meng-collect soal mechanical right. "Tahun 2013 belum ada lembaga yang mengkolektif soal itu (mechanical right). Baru ada setelah undang-undang hak cipta tahun 2014, itu terbentuk,"terang Darma dalam persidangan.

Disinggung mengenai daftar lagu milik radja, apakah ada yang tidak dibayar oleh rumah karoke happy puppy, Darma memastikan tidak ada. Ia bahkan menyatakan jika rumah karaoke selalu jadi pelopor soal pembayaran royalti.  Terkait dengan lagu-lagu yang diklaim radja, Darma menyatakan hal itu terjadi karena grup band radja belum mendaftarkannya ke KCI. Padahal, dalam perjanjian antara KCI dengan band radja, ada kewajiban setiap pencipta lagu untuk segera mendaftarkan lagu-lagu mereka.

"Setiap pencipta lagu wajib mendaftarkan lagunya yang sudah ada, maupun yang akan datang. Itu sudah diperjanjikan,” pungkasnya.

Sementara,  kuasa hukum bos rumah karaoke Happy Puppy, Santoso, Sahat Sidabuke menyatakan, dalam kasus ini pihaknya tidak mempermasalahkan terkait dengan perfoming right maupun mechanical right. Bagi pihaknya, urusan soal royalty sepenuhnya sudah dibayarkan secara rutin.

Tidak sekali pun, pihak terdakwa pernah mangkir maupun ingkar terhadap pembayaran royalty ke KCI. Hal ini menunjukkan, adanya itikad baik sejak awal, yang ditunjukkan oleh rumah karaoke tersebut. Berbeda dengan radja, ia menganggap tidak memiliki itikad baik, lantaran mereka tidak mendaftarakan lagunya, hingga kemudian timbul permasalahan.

“Jadi kita melihat ini sebagai upaya mengkriminalkan pengguna, oleh oknum anggota KCI. Bayangkan, dari 3800 musisi, cuma dua yang rebut. Selain Radja, dulu ada kasus Deddy Dores yang oleh pengadilan tuntutannya akhirnya ditolak,” pungkasnya.

Terpisah, diperkara lain, Grup Band Radja telah melakukan perdamaian dengan Bos Karaoke NAV,  Achmad Budi Siswanto. Draft perdamian tersebut telah disodorkan ke persidangan oleh tim kuasa hukum NAV dari Kantor Hukum Pieter Talaway.

"Benar, kami sudah ada perdamaian, intinya bukan masalah materi, pengakuan bersalah saja sudah cukup bagi kami untuk berdamai,"terang Mouldyansah, gitaris Band Radja, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Sementara, Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi perdamaian, Namun hal itu tidak serta merta dapat menghentikan perkara yang telah disidangkan. "Yang pasti menjadi pertimbangan dalam tuntutan kami,"terang Didik.

Senada dengan Kajari, Hakim Harijanto juga masih mempelajari perdamaian tersebut."Kita belum bisa memastikan apakah dengan adanya perdamaian itu, serta merta bisa menghentikan perkara ini, kami majelis hakim masih mendiskusikannya,"jelas Harijanto.

Seperti diketahui, grup band radja melaporkan lima rumah Karaoke ke Mabes Polri yakni NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy dan DIVA. Ke lima rumah karaoke tersebut dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran hak cipta. Tak terima dengan hal tersebut, vokalis band radja, Ian Kasela dilaporkan ke Polda Jatim, dengan tuduhan telah melakukan pemerasan. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Emosi dengan pemberitaan dibeberapa media, dengan menyebut Hakim tak mau menyidangkan perkara narkoba yang menjerat Oknum anggota Polsek Sawahan, Brigadir Tommy Yuda Prasetya membuat Isjuedi, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjadi geram dan marah marah.

Aksi 'Murka' dengan nada tinggi itu ditunjukan Hakim Isjuedi  saat terdakwa Tommy mulai duduk di kursi pesakitan, Senin (1/8). Hakim Isjuedi langsung menanyakan alasannya kenapa terdakwa tidak keluar dari tahanan Medaeng? Sontak terdakwa terbengong mendengar pertanyaan seperti itu. Ia mengemukakan jika dirinya mendapat informasi kalau sidangnya ditunda.

Mendengar jawaban seperti itu, Isjuedi justru bertanya balik.

"Tapi Pengadilan yang disalahkan. Hakim dianggap tidak mau menyidangkan perkara kamu, ini jelas mencoreng nama Pengadilan.  Jangankan kamu yang sebagai polisi, sampah saja saya sidangkan,"tegur Hakim Isjuedi pada terdakwa.

Selain terdakwa, sejumlah wartawan yang melakukan peliputan persidangan ini tak luput dari sempritan hakim Isjuedi. Dia meminta kepada awak media untuk lebih selektif dalam menyikapi pemberitaan.

"Tolong para wartawan, harap dicatat, kami para hakim tidak pernah meninggalkan tugas,"ketusnya pada awak media.

Hakim Isjuedi lantas menanyakan kenapa tanggal 25 Juli kemarin tidak keluar dari tahanan. Tomy yang saat itu menyimak omongan hakim mengaku katanya sidang ditunda.

"Tanggal 25 kemarin saya sudah  keluar tapi disuruh balik lagi oleh petugas Rutan. Nama saya dicoret sehingga sama petugas disuruh kembali," terang Tomy.

Majelis hakim pun akhirnya menyuruh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi SH untuk mencari siapa petugas yang menyuruh balik.

"Coba jaksa lebih tegas lagi siapa yang mencoret nama terdakwa agar tidak saling menyalahkan. Kasihan terdakwa digantung tidak tahu  nasibnya," jelasnya.

Isjuedi berpesan pada terdakwa agar setiap hari Senin datang memenuhi sidang. Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU Samsu J Efendi, langsung dilakukan pemeriksaan saksi dari kepolisian yang menangkap terdakwa.

Dalam kasus peredaran narkoba, Tommy dijerat pasal 112 dan 114 Undang undang RI/35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Anacaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Terdakwa ditangkap oleh anggita Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis 17 Maret 2016, sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelum menangkap terdakwa, petugas lebih dulu menangkap Mukamad Arif (berkas terpisah) di Jalan Tidar. Saat diperiksa polisi menemukan narkotika jenis sabu dari dalam sakunya.

Arif saat diinterogasi penyidik, mengaku mendapat SS dari Tommy yang tak lain adalah anggota dari Polsek Sawahan. Seketika itu petugas menuju Polsek Sawahan dan berhasil menangkap Tommy yang saat itu sedang jaga di Mapolsek Sawahan.

Ketika penggeledahan berlangsung, petugas menemukan satu poket SS seberat 97 gram yang disimpan dalam etalase rak buku yang ada di Polsek Sawahan. Polisi saat menggeledah tas milik Tommy juga ditemukan 3 poket SS dengan berat masing-masing 0,61 gram, 0,42 gram, dan 0,50 gram. Petugas juga menemukan alat isap SS dan timbangan elektrik. (Komang)




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendati telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pajak PPH final fiktif senilai Rp 1,7 milliar, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya terus mengumpulkan sejumlah bukti terkait aliran dana dalam perkara tersebut.

Tiga tersangka tersebut yakni, Notaris Johanes Limardi, Joko Sutrisno dan Andika Waluyo.

Untuk mengungkap kemana saja hasil korupsi tersebut mengalir, Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengaku telah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Datanya sudah kita dapat dari PPATK, dan itu akan kita pakai untuk pembuktian di persidangan,"terang Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (1/8).

Didik tak mau menjelaskan secara rinci, kemana saja aliran dana hasil korupsi itu mengalir. "Intinya, yang kami minta sudah kami dapat. Kita menulusuri asal mula cek milik PT Logam Jaya sebagai titipan uang PPH final ke tersangka Notaris Johanes Limardi yang tidak disetorkan,"sambung Didik.

Untuk diketahui, Kasus ini  berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di Jl. Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut pada Mei 2015 silam. Tanah seluas 3.145 M2 milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp 20 Milliar.

Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan tersangka Notaris Johanes. Saat itu PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final  Rp 1,79 Milliar kepada tersangka  Johanes berupa cek BCA. Ternyata cek itu diserahkan Johanes kepada Joko Sutrisno seorang freelance untuk dicairkan.

Johanes kemudian mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) fiktif bank Jatim dari Joko yang diterima dari tersangka Andika Waluyo  Sebagai imbalan permainan pajak ini, Johanes mendapatkan pengembalian uang setoran itu (cash back) sebesar Rp 719 juta yang diterima di rekening BCA Johanes. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) “Apalagi seingat saya Bu Risma pernah ngomong, coba nanti dicek ya, kan Surabaya lebih besar dari pada Solo. Wali Kota Solo bisa jadi Presiden, masa Wali Kota Surabaya enggak bisa?” kata Ahok di Balai Kota, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (1/8). Pernyataan tersebut dimuat di salah satu portal berita online nasional. Menanggapi hal itu, Kabag. Humas Pemkot Surabaya M. Fikser angkat bicara.

“Di situ kan diminta cek. Ya kita cek. Dan hasilnya tidak pernah ada statement Wali Kota Surabaya Tri Rismharanini yang seperti itu,” kata Fikser ketika dijumpai di kantor Bagian Humas, Jl. Jimerto 6-8 Surabaya, (1/8).

Fikser mengatakan, pengecekan yang dilakukannya itu merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab dalam koridor kehumasan. Seluruh dokumen, baik berupa foto, video maupun rekaman suara Wali Kota Surabaya dalam berbagai kegiatan, semuanya terarsip di Bagian Humas.

“Selama kami mendampingi beliau (Tri Rismaharini) mulai dari menerima tamu, menjadi narasumber, hingga wawancara resmi dengan media, tidak pernah ada statement sebagaimana disampaikan oleh Pak Ahok yang diucapkan oleh Bu Walikota (Tri Rismaharini). Ini setelah kami mencermati seluruh hasil dokumentasi selama ini,” ujarnya.

Pejabat berdarah Serui ini juga mempersilakan para awak media bilamana menemukan arsip dokumentasi yang memuat Wali Kota Surabaya mengucapkan statement tersebut.

“Silahkan rekan-rekan media kalau punya arsipnya bisa tunjukkan ke kami,” imbuhnya.

Menurut Fikser, selain melaksanakan tugas klarifikasi atas nama lembaga kehumasan Pemkot Surabaya, langkah ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi kegaduhan. Sebab, sambung dia, yang berstatement di media online tersebut adalah pejabat publik.

“Jika hal ini tidak diluruskan, nanti mengarah ke fitnah. Intinya, kami hanya mengklarifikasi sesuai tugas pokok dan fungsi kami berbekal dokumen-dokumen kehumasan,” terang mantan Camat Sukolilo ini.

Lebih lanjut, Fikser menyatakan bahwa saat ini Wali Kota Tri Rismaharini sedang fokus pada program-program pembangunan kota dan pelayanan masyarakat. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendati dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Novita Widianti, Nor Halimah terdakwa kasus penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia terlihat menangis.

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kelahiran 36 tahun ini dianggap bersalah telah menyelundupkan narkotika ke Indonesia.

Surat tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Eka Novita Widianti pada persidangan diruang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/8).

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 13 tahun penjara,"Kata Jaksa Eka saat membacakan surat tuntutannya.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Denda itu diajukan ke majelis hakim lantaran akibat perbuatannya banyak pemuda generasi bangsa yang jadi korbannya.

"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak generasi muda bangsa," katanya.

Usai sidang salah satu keluarga terdakwa mengaku bahwa tuntutan 13 tahun penjara tersebut sangat berat jika diterima terdakwa. Pasalnya, terdakwa sebenarnya merupakan korban dari jaringan narkotika internasional. "Dia (terdakwa) merupakan korban, dia tidak tahu apa-apa tentang narkotika itu karena hanya dititipi seseorang," terang pria yang tak mau dissebutkan namanya.

Ia pun berharap agar hakim bisa bijaksana dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. "Sangat berat jika dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Kami berharap pada sidang vonis nanti, hakim bisa memberinya keringanan hukuman," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo pada 27 Februari lalu. Saat itu, petugas curiga saat koper Halimah masuk ke mesin X-Ray.

Atas kecurigaan itu, petugas langsung mengecek isi koper dan ditemukan sabu-sabu dengan berat 1,6 kilogram. Terdakwa dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.(Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Korem 084/Bhaskara Jaya ke-50 Tahun 2016, para prajurit Korem 084/BJ dan Persit Kartika Chandra Kirana Koorcabrem 084/BJ melaksanakan ziarah ke Makam Taman Pahlawan Sepuluh Nopember Surabaya pada Senin  (1/08/16) y6ang dipimpin Kasrem 084/Bhaskara Jaya Letkol Inf Hery Suprapto mewakili Danrem 084/Bhaskara Jaya. Ziarah rombongan bersama tersebut diikuti para Dandim yang ada di Surabaya, para Kasi Korem 084/BJ, Kabalak dan seluruh anggota jajaran Korem 084/Bhaskara Jaya serta Ketua Persit Kartika Chamdra Kirana Koorcab Korem 084/BJ Ny. Denny Herman berserta pengurus dan anggota.

Kegiatan ziarah bersama ini diawali dengan penghormatan umum kepada para pahlawan kusuma bangsa dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga oleh pimpinan ziarah rombongan dan tabur bunga di Makam Pahlawan.

Kegiatan ziarah ini memiliki arti yang sangat penting, disamping sebagai penghormatan kepada para pahlawan yang telah mendarmabaktikan jiwa raganya juga sebagai bukti kebesaran bangsa Indonesia, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang mau menghargai jasa para pahlawannya. Bentuk penghormatan ini tidak pernah akan lepas dari dada dan sanubari putra dan putri penerus bangsa untuk senantiasa  menghormati dan menghargai serta mengenang jasa-jasa para Pahlawan Kesuma Bangsa yang telah mendahuluinya.

Kegiatan ziarah bersama ini diakhiri dengan penandatanganan buku kunjungan oleh Kasrem 084/Bhaskara Jaya Letkol Inf Hery Suprapto (andre).



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka kaji ulang data mengenai rumah negara (Rumneg), Mess, dan pengelolaan PNBP, Tim Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut (Itjenal) mengadakan review di Pangkalan Utama TNI AL ( Lantamal ) V Surabaya,  Senin (1/8).

Tim yang diketuai oleh Kolonel Laut (T) T. Surachman, S.E., CrFA ini, diterima secara langsung oleh Wadan Lantamal V Kolonel Laut (P) Isbandi Andrianto, S.E.,M.M. di ruang rapat utama Yos Sudarso, Mako Lantamal V. Turut hadir para asisten Danlantamal V, para Kepala Dinas dan Kasatker dan perwira staf terkait lainnya dijajaran Lantamal V.

Terkait pelaksanaan pengumpulan data tentang rumneg, mess dan pengelolaan PNBP di Lantamal V, Komandan Lantamal V Brigjen TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah, S.AP dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Wadan Lantamal V berharap kepada Tim Review Itjenal untuk memberikan masukan, arahan, maupun bimbingan kepada personel terkait agar dapat melaksanakan pelaporan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di TNI AL.

Orang nomor satu di Lantamal V ini juga memberikan penegasan kepada satker-satker terkait yang ada dibawah komando Lantamal V untk mendukung kegiatan puldata. Untuk itu Rudy -sapaan akab Danlantamal V ini- memerintahkan untuk membantu dan memberikan data dan dukungan sebagaimana yang diminta oleh tim review secara benar dan akuntabel.

“Untuk itu selama pelaksanaan review dari tim Itjenal, agar disampaikan kendala-kendala yang ada sehingga didapatkan solusi dan pemecahan masalah yang tepat, untuk penggunaan Rumah Negara, messing dan melaksanakan pengelolaan anggaran PNBP beserta penyelesaian administrasi dan dokumen-dokumen lainnya sesuai aturan yang berlaku,” terang Pati bintang satu dipundak ini.

Sementara itu Ketua Tim Review mengungkapkan bahwa keahiran timnya di Lantamal V ini tidak lain untuk menindak lanjuti perintah Kasal untuk mendata ulang kembali jumlah rumah negara dan mess TNI AL yang berada di Lantamal V dalam penggunaannya sudah sesuai dengan peruntukannya atau belum, karena hal tersebut berakaitan dengan aset TNI AL.

Keberadan Rumneg dan mess lanjutnya harus sesuai dengan peruntukannya. Begitu juga personel yang mendiami Rumneg tersebut harus turut bertanggung jawab dengan kondisi Rumah negara yang ditinggalinya. Sehingga aset negara ini terpelihara, tidak hilang dan sesuai dengan peruntukannya serta bisa mensejahterakan prajurit yang menggunakannya. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive