KABARPROGRESIF.COM : (Nganjuk) Kecewa terhadap proses penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam senilai Rp 6,2 miliar, massa Gerakan Rakyat Nganjuk Bersatu (GRNB) melakukan aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Rabu (3/8).
Mereka menuntut aparat penegak hukum memeriksa semua yang diduga terlibat dan tidak tebang pilih. Termasuk memeriksa keterlibatan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan anggota DPRD.
Aksi massa dipimpin Udin Bawean juga mengirim surat terbuka pada Kajari Umar Zakar SH MH. Sayang, Kajari Nganjuk tak berada di tempat. Surat yang juga ditembuskan ke Kejagung, Kejati Jatim dan Polres Nganjuk itu diserahkan pada Kasie Intel Zakaria SH.
Aksipun dilanjutkan dengan mengelar tahlil dan doa bersama di depan kantor kejaksaan di jalan Dermo Joyo 24. Sebelumnya aksi massa melakukan orasi, dilakukan Susilo muslim, Tjetjep M Yasien dan Udin Bawean.
Susilo Muslim mantan Ketua DPC PDIP Nganjuk itu dikenal aktivis senior. Dia menyatakan kekecewaan dengan penetapan tersangka yang hanya satu dari eksekutif. “Masak Bupati Nganjuk dan anggota DPRD tidak terlibat? Tidak masuk akal," teriaknya lantang dalam bahasa Jawa.
Susilo juga menyoroti indikasi adanya tebang pilih terhadap penyidikan yang menyangkut Bupati selalu gembos lagi dan tidak ada baunya serta tidak ada wujudnya. Teriakan lantang demo dituangkan dalam surat terbuka berjudul ‘Kabupaten Nganjuk Darurat Korupsi’ juga dibagikan kopi suratnya kepada pengguna jalan yang melintasi jalan Dermo Joyo. Akibatnya jalan dibuat macet.
Aksi massa dilanjutkan menuju pendopo Kabupaten Nganjuk. Sial. Pintu gerbang kantor pendopo dikunci rapat, Tidak ada pejabat yang bersedia menerima aksi atau perwakilan mereka. Padahal, Susilo Muslim tahu jika Bupati ada di dalam ruangan kerjanya.
Kecewa, peserta aksi massa beralih menuju gedung DPRD Kabupaten Nganjuk. Mereka diterima Ketua DPRD Drs Puji Santoso, juga H Yusmanto SH Ketua Fraksi Nasdem dan Raditya Harya Yuangga dari Fraksi PDIP dan beberapa anggota lain.
Hearing sempat memanas. Peserta aksi tidak hanya mempertanyakan dugaan kasus korupsi pengadaan seragam batik tahun 2015 saja.
Melainkan juga dugaan kasus korupsi di Dinas Petanian. Korupsi di PD Aneka Usaha serta kasus korupsi pada di Diknas kabupaten Nganjuk.
Sayang Ketua DPRD yang menyatakan bahwa semua kasus korupsi sudah ditangani yang berwenang. “Jelas kami kecewa dengan sikap anggota DPRD yang seolah diam," ujar Tjejep.
Kejari Nganjuk sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi seragam batik 2015. Diantaranya, Sekretaris Daerah non aktif Masduki selaku pejabat pengguna anggaran (PA) proyek, Direktur CV Ranusa Edi Purwanto selaku pemenang lelang proyek, Sunartoyo Direktur PT Delta Inti rekanan CV Ranusa serta Mashudi Suryo Saputro, Direktur CV Agung Rezeki Surabaya yang juga distributor rekanan CV Ranusa. Keempat tersangka sudah ditahan. ( Dji )