KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya hukum Kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Nuri Subagyo, terdakwa kasus narkotika tak berbuah hasil.
Tiga Hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari M Desnayeti, SH, MH (Hakim P1), Mahruap Dohmatiga Pasaribu, SH, M.Hum (Hakim P2) dan H Suhadi, SH,MH (Hakim P3) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Surabaya dan tetap membebaskan terdakwa Nuri Subagyo, PNS di Sekretariat DPRD Kota Surabaya
Penolakan itu diputus Hakim MA pada 16 Juli 2016 lalu. "Secara tertulis kami belum menerima putusan kasasi itu. Dan kalau memang putusan itu sudah ada di website MA, kami tinggal menunggu saja salinan putusannya, baru kita akan laksanakan putusan itu,"terang Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (9/8).
Kajari pun mengaku tidak lagi melakukan upaya hukum, Mengingat Kasasi adalah langkah terakhir dalam memperjuangkan pembuktian surat dakwaan jaksa. ."Kalau putusan itu sudah kita terima, ya kita juga akan akhiri, karena itu sudah final,"sambung Didik.
Terpisah, penasehat hukum Nuri Subagyo, Hans Edward Hehakaya membenarkan telah mengetahui kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa. "Kita taunya dari website MA,"terangnya saat dikonfirmasi melalui selulernya, Senin (9/8).
Kendati belum mengantongi salinan putusan asli, Namun Hans telah berancang-ancang untuk menggugat balik dan meminta ganti rugi ke negara berdasarkan Perpres No 92 Tahun 2015. "Ganti rugi minimum Rp 500 ribu maksimal Rp 600 juta dan nantinya bisa digabung dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), jumlah nilai ganti ruginya bisa melebihi Perpres,"Sambungnya.
Seperti diketahui, Pada 4 Februari 2015 lalu, Majelis Hakim PN Surabaya membebaskan Nuri Subagyo dari dakwaan dan tuntutan jaksa Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Warga Perumahan Gunungsari Indah Surabaya itu dinyatakan tidak terbukti bersalah menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram yang disimpan dalam helm nya.
7 hari kemudian jaksa Kejari Surabaya menentukan sikap atas putusan bebas hakim PN Surabaya dan melakukan upaya hukum kasasi.
Terpisah, Nuri ditangkap oleh Polsek Genteng pada 11 Agustus 2014 lalu di depan Taman Prestasi Jalan Taman Apsari Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan sabu seberat 0,03 gram dihelm miliknya.
Penangkapan Nuri berdasarkan informasi dari masyarakat yang menghubungi SPKT Polsek Genteng. Dalam informasi tersebut, si pemberi informasi memberikan ciri ciri terdakwa maupun sepeda motor milik Nuri Subagyo
Lantas, info tersebut ditindak lanjuti oleh bagian reserse dan setelah dilakukan pengintaian dilapangan, Petugas akhirnya menemukan ciri ciri tersebut adalah Nuri Subagyo. (Komang)