KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Seiring dengan kondisi Indonesia yang berada pada status darurat narkoba, serta adanya kebijakan pemerintah dan pimpinan TNI khususnya TNI AL yang menyerukan “ perang “ terhadap segala bentuk tindakan terkait narkoba. Pangkalan Utama TNI AL V ( Lantamal V ) melalui Staf Intel dan Pomal menggelar sosialisasi Anti Narkoba, kepada siswa- siswi dibeberapa sekolah yang bernaung dibawah Yayasan Hang Tuah Surabaya, Kamis (11/8).
Tercatat sekitar 2.872 siswa yang berasal dari empat sekolah, yakni SMA Hang Tuah 1, SMK KAL 1 dan 2,serta SMP Hang Tuah 4 mendapat pengetahuan mengenai Narkoba. Diantaranya jenis-jenis narkoba terbaru dengan efek yang lebih dahsyat dari sebelumnya, kemudian bahaya yang timbul akibat kecanduan narkoba, dan yang utama sanksi atau hukuman yang diberikan kepada para pelaku baik pengedar, penjual maupun pemakai narkoba.
Menurut Kapten Laut (P) Tamami selaku Ketua Tim Gabungan Sosialisasi yang terdiri dari personel Tim Intel dan Pomal Lantamal V, sasaran sosialisasi sengaja menyasar pada pelajar sekolah karena sifat remaja yang dinilai rentan untuk ingin tahu dan mencoba terhadap segala hal baru termasuk narkoba.
“ Kami sengaja memberikan sosialisasi mengenai anti narkoba dikalangan pelajar, karena kami anggap mereka adalah generasi muda yang patut dilindungi dari bahaya laten narkoba. Sehingga sebagai upaya pencegahan agar bahaya narkoba tidak semakin meluas di masyarakat, para siswa juga turut dilibatkan dalam sosialisasi ini “, terang Kapten Tamami.
Tamami pun melanjutkan jika dikalangan prajurit dan PNS Lantamal V sendiri telah terlebih dahulu mendapatkan sosialisasi anti narkoba, yang disampaikan oleh staf Pomal dan Intel Lantamal V.
Dari hasil pengamatan, secara umum para siswa sudah mengetahui tentang beragam jenis narkoba dan efek negatif yang ditimbulkan. Namun mengenai hukuman dan pasal-pasal yang mampu menjerat para pelaku dan menggiring mereka ke dalam penjara seumur hidup, atau hukuman mati, kebanyakan siswa belum mengetahuinya sehingga banyak dari para siswa yang melontarkan pertanyaan seputar pasal-pasal dan hukuman yang diterima pelaku narkoba. (arf)