Rabu, 28 September 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Walikota Surabaya Tri Rismaharini menjelaskan persoalan Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo Jl. Mawar No. 10 - 12 Surabaya yang selama ini menjadi polemik.
Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo yang kini tinggal puing karena dibongkar oleh pemiliknya PT Jayanata, menurut Walikota, klasifikasinya masih belum jelas.

"Pemkot memang berencana melestarikan radio perjuangan Bung Tomo Jl. Mawar 10, namun bagaimana caranya, mari kita diskusikan. Karena berdasarkan klasifikasi cagar budaya, rumah radio perjuangan Bung Tomo ini, masuk kategori mana?. Kelas A atau B," ungkap Tri Risma, saat membuka seminar Pelestarian Cagar Budaya Rumah Radio Bung Tomo Jl. Mawar 10 - 12 Surabaya, di Gedung Sawunggaling Lt.6, Rabu(28/9/2016) siang.

Walikota perempuan ini menjelaskan, Pemkot siap mengembalikan bangunan seperti aslinya, apabila rumah radio Bung Tomo, masuk bangunan cagar budaya kategori A.

Begitu juga dengan Kategori B, Pemkot juga siap mengembalikan separuh bangunan bersejarah tersebut.

"Namun masalahnya, pemkot tidak mempunyai referensi bentuk bangunan aslinya. Bahkan arsip pemkot berdasarkan pengajuan izin mendirikan bangunan(IMB), bentuknya juga telah berubah berbeda dengan aslinya," papar Risma.

Ia menambahkan, arsip yang dimiliki Pemkot, bangunan bersejarah Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo itu pernah mengajukan IMB 2 kali yaitu pada tahun 1975 dan tahun 1996 lalu.
Menurut Risma, saat pengajuan IMB 2 kali, bentuk bangunannya sudah menyesuaikan trend model bangunan pada tahun itu.

"Tahun 1975 dikeluarkan IMB yang denah bangunan sudah direnovasi, modelnya seperti trend bangunan pada tahun itu. Kemudian pada tahun 1996, diajukan lagi   IMB ke Pemkot yang bentuk bangunannya juga berubah separuh menyesuaikan trend model tahun 1996-an," urainya.

Pemkot berharap solusi atas digelarnya seminar ini. Masukan para pakar, ahli kontruksi dan tim cagar budaya, menurut Walikota, akan menjadi pedoman pemkot dalam mengembalikan bangunan bersejarah sesuai klasifikasinya.

"Solusi pengembalian bentuk bangunan rumah radio perjuangan Bung Tomo sesuai klasifikasi bangunan bersejarah, itu yang saya berharapkan dalam seminar ini," pungkasnya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Usut punya usut yang mengerjakan proyek pembangunan Basement Balai Pemuda Surabaya tersebut ternyata dari PT Cipta Karya Multi Teknik.

Menurut Nanang Agus Yanes selaku Projec Manager (PM) PT Cipta Karya Multi Teknik saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, bila pihak nya tak mengetahui secara detail kronologis kejadiannya

” Saya tidak tau jelas kronologisnya, karena saat kejadian saya tidak ada di lokasi ". Kata Nanang. Rabu (28/9/2016)

Bahkan Nanang akan bertanggung penuh untuk pengobatan korbab.

" Kita akan tanggung penuh segala pengobatan korban, masalahnya kita belum tau korban sekarang dirawat dimana,” terangnya.

Selain itu lanjut Nanang, pihaknya juga akan memperbaiki akses masuk-keluar jalan yang dipakai melintas kendaraan proyek.

"Rencananya siang ini plat yang kita pasang sebagai pelindung pedestrian, siang ini akan kita tarik, kalau nanti ada kerusakan pedestrian akan kita benahi,”imbuhnya.

Sementara Lilik Arijanto Kabid Pemukiman Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) pemkot Surabaya, sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKM) proyek tersebut juga langsung melakukan koordinasi dengan pelaksana proyek.

” Setelah mendapat kabar adanya kecelakaan kerja di Balai Pemuda, saya langsung menguhubungi Nanang selaku pelaksana proyek tersebut, dan mereka janji akan bertanggung jawab penuh terkait pengobatan korban, dan menurut Nanang kemarin dia sudah dihubungi ketua dewan Armudji,” jelasnya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Entah bagaimana mulainya, kecelakaan atas pembangunan Basement Balai Pemuda Surabaya terjadi hingga mengakibatkan satu korban dari pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD KOta Surabaya.

Korban yang diketahui  bernama Suyono (48) tersebut saat itu sedang bertugas di area parkir depan gedung, Nah kebetulan di gedung wakil rakyat tersebut sedang berlangsung sidang paripurna. Selasa(27/9/2016) siang.
Saat area parkir gedung penuh, maka kendaraan peserta sidang, terpaksa  di tempatkan di luar gedung, bahu badan jalan Yos Sudarso.

Saat kejadian, memang terlihat kendaraan berat juga pengangkut material pembangunan basement Balai Pemuda Surabaya lalu lalang. Nah saat satu kendaraan tersebut lewat, korban berteriak.

Pasalnya salah satu kaki dan tangan korban terjepit plat besi yang saat itu dilintasi kendaraan berat. Plat besi tersebut memang dipasang sebagai lintasan armada truck agar tidak merusak pendestrian jalan.

Insiden kecelakaan tersebut Menurut keterangan Budijono, Komandan Pamdal DPRD Surabaya, membuat korban Suyono mengalami luka-luka di jari kaki dan tangannya.

" Saat itu, Suyono sempat menahan posisi plat lintasan yang menjepit kakinya, dengan kedua tangannya. Tapi malah membawa petaka. Lempengan plat besinya menjepit jempol tangan kananya dan menindih 4 jari kaki kirinya sekaligus. Ya seperti di jepit benda tajam. Jempol tangan kanannya dan 4 jari kaki kirinya nyaris putus,” ungkap Budijono.

Seketika itu pula, korban langsung dibawa ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Frinanda Kristina Dewi, terdakwa kasus narkoba tak bisa menahan air matanya ketika majelis hakim yang diketuai Tahsin membacakan amar putusan perkaranya.

Gadis cantik yang tinggal di Apartemen Water Palace dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain menghukum badan, gadis kelahiran  20 tahun ini juga dihukum membayar denda. "Menghukum terdakwa dengan hukuman empat (4) tahun penjara dan denda sebesar empat ratus juta rupiah (400.000.000), subsidair dua bulan kurungan,"ucap Hakim Tahsin saat membacakan amar putusannya diruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/9/2016).

Kendati divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso yakni 8 tahun penjara, Namun tak membuat Frinanda menerima putusan hakim, Dia menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. "Kami juga pikir-pikir majelis,"ucap Jaksa Ali Prakoso pada hakim Tahsin.

Terpisah, Erpifani R Gunadi selaku penasehat hukum terdakwa Frinanda menilai putusan yang dijatuhkan hakim dianggap jauh dari kata adil. "Jelas ini mencederai rasa keadilan, yang mana semestinya terdakwa harus direhab,"katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Namun, saat ditanya apakah akan melakukan upaya hukum, Erpifani belum bisa memastikannya. "Kita belum tau, tergantung klien,"pungkasnya.

Untuk diketahui, Kasus ini terjadi Senin (29/2) sekitar pukul 21.00, dimana Frinanda bersama Jonas (DPO) berencana akan menggunakan sabu. Sehingga keduanya patungan untuk membeli sabu dengan harga Rp 700 ribu, dimana Frinanda mengeluarkan uang Rp 400 ribu, dan Jonas Rp 300 ribu.

Usai mendapatkan sabu itu, keduanya langsung menuju ke apartemen milik Frinanda di Apartemen Water Palace. Keduanya tengah asik mengisap sabu di dalam kamar. Polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang mendapatkan informasi langsung menggerebek kamar tersebut.

Saat ditangkap polisi hanya menemukan Frinanda sendirian yang sedang teler usai pesta narkoba. Saat digeledah polisi menemukan sisa sabu seberat 0,59 gram serta alat isap sabu seperti bong, dan korek.  Saat dilakukan pemeriksaan sabu tersebut dibelikan oleh Jonas (DPO) dengan cara patungan. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Walikota Surabaya Tri Rismaharini belum bisa memperkirakan berapa besaran kenaikan Upah Minimum Kota(UMK) 2017 yang layak untuk wilayahnya. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui usulan yang disampaikan oleh para buruh dan pengusaha.

Meski saat ini, pembahasan Upah minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur sudah berlangsung. Risma menyatakan, bahwa saat ini kondisi perekonomian sangat sulit. Untuk itu, pihaknya akan memperhatikan beberapa item sebelum memutuskan besaran UMK.

“Nanti kita lihat, pokoknya jangan sampai membebani (Pengusaha,red),” kata Risma, usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Surabaya, Selasa(27/9/2016).

Walikota Tri Rismaharini mengatakan, dalam menghadapi  situasi ekonomi yang tak menentu, dirinya telah memerintahkan Sekkota untuk melakukan efisiensi dengan mengurangi anggaran untuk belanja.

“Kecuali  jika sifatnya penting,” tegasnya

Ia menegaskan, program pembangunan yang diprioritaskan di saat situasi ekonomi yang kurang bagus saat ini adalah dengan memperbanyak proyek padat karya.

“Saya akan belanja yang bia menampung pekerjaan banyak,” terangnya

Lebih lanjut Risma menambahkan, besaran UMK diperkirakan akan tetap naik, sebagai dampak inflasi. Namun, berapa besaran kenaikan, ia belum  bisa menjawabnya.

“Nanti aku check dulu, karena aku belum terima laporan,” pungkasnya.

Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, para buruh telah menyampaikan usulan tentang besaran UMK kota Surabaya tahun 2017 sebesar Rp.3.6 juta. Nominal UMK tersebut nampaknya masih menjadi polemik di kalangan pengusaha dan pemerintah. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengawasan terhadap orang asing, terus dilakukan Imigrasi. Xinhua, warga negara asal China, Selasa (27/9) pagi, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya. Pria 48 tahun ini dideportasi karena pada saat dilakukan pengawasan, ia tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah ketika petugas memergoki Xinhua sedang mengawasi barang di sebuah pertokoan PTC Surabaya Barat, awal September lalu.

Karena tidak bisa menunjukkan dokumen terkait ijin tinggal di Indonesia, Imigrasi lantas mengajukan tersangka Xinhua ke pro justicia, lantaran melanggar Pasal 116 UU Nomer 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa tidak menemukan cukup bukti atas dugaan pidana. Kasus ini pun akhirnya di SP-3.

“Pada saat kita amankan, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen. Menurut pengakuan dia, paspor dan visa ada pada temannya. Tetapi, sampai kita tunggu beberapa hari tidak ada, kita lantas melakukan pro justicia terhadap Xinhua,” ujar Romi Yudianto, Kabid Wasdak Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, kemarin.

Lanjut Romi, perkara Xinhua pun dinaikkan. Pada saat pelimpahan ke kejaksaan, teman Xinhua lantas menunjukkan dokumen, di antaranya paspor dan visa. Dalam dokumen itu, paspor Xinhua baru berakhir pada 13 Juni 2021. Termasuk juga visa, menyangkut bisnis yang dilakukan tersangka.

“Tetap kita lakukan deportasi, karena telah menyalahi Pasal 75 UU Nomer 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena kita anggap Xinhua, tidak mentaati peraturan yang ada, dan ini membahayakan. Makanya, kita lakukan deportasi dan pencekalan,” sambung Romi.

Ditambahkan Romi, saat dilakukan pemeriksaan, Xinhua mengaku sudah 12 tahun tinggal di Surabaya dan menjalani bisnis. Sebelum berdiri sendiri, ada perusahaan (sponsor) yang menjamin tersangka tinggal di Surabaya. Setelah lepas dari sponsor, Xinhua berdiri sendiri untuk menjalani bisnis tersebut.

Dalam pemulangan kemarin, pria 48 tahun ini mendapat pengawalan ketat dari petugas pengawasan dan penindakan (wasdak) Imigrasi sampai menuju ke Bandara Internasional Juanda. Sesampai di bandara, Xinhua tetap dalam pengawasan imigrasi.

Setelah pesawat Cathay Pacifik tujuan Hongkong hendak berangkat, Xinhua lantas diantar petugas sampai naik ke dalam pesawat yang tepat diberangkatkan pukul 07.50. Baru sekitar pukul 19.40, petugas imigrasi setempat, menerbangkan Xinhua ke Guang Zhou, Cina.

“Sudah dideportasi tadi pagi. Petugas kita sendiri yang mengawal sampai dia betul-betul naik ke dalam pesawat,” pungkasnya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keberhasilan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan sistem tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi (e-Government), membuat banyak kepala daerah di Indonesia ingin mengadopsinya. Pemkot Surabaya membuka pintu bagi pemerintah daerah (provinsi/kota/kabupaten) yang ingin mengadopsi sistem e-goverment tersebut untuk diterapkan di daerahnya.

Adopsi sistem itu terwujud dalam penandatanganan nota kesepakatan bersama implementasi e-government Pemkot Surabaya dan pelayanan perizinan terpadu berbasis elektronik Pemkab Sidoarjo di Balai Kota Surabaya, Rabu (28/9). Acara ini diinisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nota kesepakatan bersama implementasi e government tersebut dihadiri oleh 40 kepala daerah kabupaten/kota dari lima provinsi. Yakni dari Provinsi Sumatera Utara (14 kabupaten/kota), Provinsi Sumatera Barat (10 kabupaten/kota), Provinsi Bengkulu (empat kabupaten), Provinsi Sulawesi Tengah (lima kabupaten) dan Provinsi Jawa Tengah (tiga kabupaten). Kelima gubernur dari lima provinsi tersebut juga hadir. Turut hadir pula, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dalam sambutannya mengatakan, penggunaan e-government kini merupakan sebuah kebutuhan. Surabaya, sebut wali kota, telah banyak merasakan manfaat dari penerapan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi ini. Manfaat paling mencolok adalah bisa mengurangi potensi korupsi karena memangkas celah terjadinya permainan antara oknum birokrat dan pihak luar.

“Penerapan sistem e-government juga terbukti mampu menghemat anggaran hingga ratusan miliar rupiah. Kami bisa membangun kota ini melalui penghematan itu," ujar wali kota Tri Rismaharini.

Sebelumnya, wali kota memaparkan tentang kilas balik penerapan e-goverment di Surabaya yang dimulai pada 2003 silam. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini memaparkan tentang e-Musrenbang yang memungkinkan Pemkot bisa menampung usulan masyarakat via online. Masyarakat bisa tahu mana usulan yang disetujui dan mana yang tidak dengan disertai alasan.

Wali kota perempuan pertama di Pemerintah Kota Surabaya ini juga menyampaikan tentang e-budgeting, e-procurement, e-delivery, e-controlling, e-performance, e-payment, hingga e-health yang membuat warga Surabaya tidak perlu antre ketika akan mendapatkan pelayanan kesehatan. Termasuk layanan perizinan Surabaya Single Windows (SSW) via aplikasi mobile. Layanan ini membuat warga bisa mengurus perizinan melalui smart phone nya. Bahkan, masyarakat bisa mencetak sendiri berkas/dokumen perzinan.

“Kami senang sekali karena KPK menjadi inisiator agar daerah lain juga mengembangkan sistem e-government ini. Bila semakin banyak pemerintah daerah yang menerapkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik ini, maka Indonesia akan lebih cepat sejahtera,” jelas wali kota yang telah memiliki seorang cucu ini.

Beberapa kepala daerah juga merespons positif adopsi sistem e-government ini. Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi mengatakan seperti merasakan energi baru setelah mendengar paparan Wali Kota Surabaya. Menurutnya, Pemprov Sumut sebenarnya telah meneken MoU dengan Pemkot Surabaya pada 24 Mei 2016 lalu untuk mengadopsi sistem e-goverment di Surabaya. “Ada delapan hal yang kami adopsi dari Pemkot Surabaya. Seperti e-budgeting, e-delivery, e-payment, e-performance dan e-musrenbang,” jelas Gubernur Sumatera Utara.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, provinsi yang dipimpinnya, juga beberapa kabupaten/kota telah mengadopsi sistem e-governemnet Surabaya. Dia menyebutnya efektif untuk melakukan penghematan dan mengurangi celah korupsi. Meksipun, untuk provinsi harus ada penyesuaian karena agak berbeda dengan pemerintah kota. “Yang terpenting sebenarnya adanya komitmen dari pemimpinnya. Kalau leader nya oke dan sistemnya oke, penerapan sistem ini bisa berjalan dengan baik,” jelas Ganjar.

Sementara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, penandatanganan nota kesepakatan bersama implementasi e-government Pemkot Surabaya dan pelayanan perizinan terpadu berbasis elektronik Pemkab Sidoarjo tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, pemberantasan korupsi bukan hanya dengan pendindakan seperti operasi tangkap tangan. “Tetapi juga pencegahan. Yakni bagaimana kita membangun sistem berbasis elektronik untuk mengurangi keinginan berkorupsi,” jelas Alexander.

Menurut Alexander, KPK sangat mendukung pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota) untuk mengadopsi dan mencontoh sistem tata kelola pemerintahan berbasis elektronik seperti yang telah diterapkan oleh Pemkot Surabaya. Alexander berharap acara tersebut bukan hanya seremonial yang tidak ada tindak lanjutnya.

“Kita patut berterima kasih kepada Pemkot Surabaya yang telah sukarela menyerahkan sistem ini ke KPK untuk diadopsi oleh pemerintah daerah. Nanti kita lakukan monitoring aplikasi yang di MoU ini bisa diterapkan di kabupaten/kota,” jelas mantan Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM di Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum & HAM ini.(arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan sistem elektronik dalam penerapan e-goverment, mendapat apresiasi positif dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia. Surabaya dinilai sebagai contoh bagus dalam penerapan tanda tangan digital pada transaksi elektronik yang kini gencar disosialisasikan Kementerian Kominfo.

Apresiasi positif tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Mariam Fatima Barata seusai menghadiri acara seminar bertajuk “Pemanfaatan Tanda Tangan Digital pada Transaksi Elektronik” di Hotel JW Marriot Surabaya, Selasa (27/9). Acara tersebut menghadirkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sebagai keynote speaker. Serta beberapa narasumber dari Kementerian Kominfo, akademisi dan praktisi teknologi informasi.

“Seperti yang dilakukan Bu Risma di Surabaya, arah ke situ (penggunaan tanda tangan digital) sudah ada. Surabaya menjadi contoh bagus karena sudah menerapkannya. Bu Risma sudah mengubah mind set (di Pemkot Surabaya) untuk tidak lagi menggunakan kertas,” tegas Mariam Barata.

Menurut Mariam, Kementerian Kominfo kini berupaya sesegara mungkin untuk menerapkan tanda tangan digital ini. Tetapi, masih ada beberapa standar, panduan dan peraturan menteri yang masih harus dimatangkan. Bila semua sudah siap, termasuk regulasi sebagai payung hukum, Kementerian Kominfo akan melakukan sosialisasi ke semua wilayah di Indonesia.

Setelah itu, Kementerian Kominfo akan melakukan uji coba di beberapa kota bagaimana menerapkan tanda tangan elektronik ini. Serta kemanfaatan menggunakan tanda tangan elektronik. Tantangannya adalah bagaimana mengubah mind set dan membangun kepercayaan agar tidak lagi menggunakan kertas karena tanda tangan digital sudah legal dan bisa dipertanggungjawabkan. Diharapkan, paling cepat pada 2017, layanan publik sudah menggunakan tanda tangan elektronik.

“Untuk penerapan tanda tangan elektronik ini nantinya akan kami lakukan bertahap di beberapa wilayah. Surabaya menjadi target untuk uji coba kami. Bu Risma sudah memulai semua. Saya lihat di Surabaya sudah siap sehingga untuk penerapan tanda tangan elektronik tidak sulit, bisa lebih mudah. Tinggal nanti bagaimana menerapkanya sesuai dengan panduan dan sama di semua wilayah,” imbuh Mariam.

Penggunaan tanda tangan digital (elektronik) ini merupakan wujud dari amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penggunaan tanda tangan digital yang memiliki kekuatan hukum ini diharapkan bisa menjadi revolusi di bidang hukum teknologi informasi.

Sebelumnya, Wali Kota Tri Rismaharini menyampaikan tentang kebijakan Pemkot Surabaya yang telah menerapkan sistem elektronik. Menurut wali kota, sejak tiga tahun lalu, Pemkot telah menerapkan sistem e-payment. Bahwa seluruh transaksi pembayaran dilakukan via online. Tidak ada lagi kertas untuk bukti pembayaran. Tidak ada kertas kuitansi. Termasuk pembayaran gaji pegawai.

“Semua sudah pake elektronik. Sehingga transaksi tidak harus dilakukan pagi hari. Tengah malam pun bisa. Termasuk ketika sedang berada di luar kota, juga bisa melakukan transaksi,” terang wali kota.

Termasuk juga pelayanan publik, beberapa diantaranya sudah paperless karena menggunakan sistem elektronik (online). Seperti untuk pengurusan perizinan melalui Surabaya Single Windows, telah menggunakan mobile apps dan tanda tangan elektronik. Termasuk layanan e-health dan juga uji kir, telah menggunakan online. “Ini bukan sekadar bohong-bohongan. Ini aplikatif, sehari-hari diterapkan,” imbuh wali kota.(arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wihelmina Manuhutu menuntut terdakwa Mohammad Sahri, sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan dengan hukuman 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/9/2016). Tuntutan itu dijatuhkan, setelah jaksa menyatakan bahwa terdakwa bersalah telah berkomplot dengan jaringan narkotika sebagai kurir sabu-sabu.

Dalam kasus ini, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. "Menuntut terdakwa Mohammad Sahri dengan hukuman 17 tahun penjara," ujar jaksa yang akrab disapa Welly ini membacakan nota tuntutannya.

Tak hanya hukuman badan, jaksa Welly juga menuntut terdakwa dengan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 10 miliar. "Jika tidak bisa membayar denda, maka terdakwa wajib menjalani kurungan selama 1 tahun," terang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan bahwa selama persidangan terdakwa telah terbukti bersalah menjadi kurir sabu-sabu. Atas hal itulah, jaksa Welly menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa berencana mengajukan nota pledoi (pembelaan) yang akan dibacakannya pada persidangan berikutnya. "Kami akan ajukan pembelaan," kata terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai

Sementara itu, Arif Budi Prasetijo, kuasa hukum terdakwa mengaku wajar tuntutan yang diberikan jaksa Welly kepada terdakwa, mengingat barang bukti sabu-sabu dalam kasus ini terbilang besar. "Saya kira tuntutannya sebanding karena memang terdakwa kedapatan menjadi kurir sabu seberat 90 gram," katanya usai sidang.

Ia pun mengaku sepakat dengan terdakwa yang akan mengajukan pledoi pada persidangan sebelumnya. "Kami akan ajukan pledoi," pungkas Arif.

Kasus ini terbongkar setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berhasil menangkap terdakwa usai mengambil sabu-sabu yang ditaruh dibawah pohon besar di depan pom bensin Benowo pada Maret lalu. Pengambilan sabu itu bermula dari perentah seorang tahanan d iLapas Pamekasan bernama Mat Deri alias Muhderi. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara narkoba yang menjerat Rudianto alias Rudi sebagai pesakitan memasuki babak akhir. Majelis hakim yanh diketuai M Tahsin menyatakan terdakwa Rudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kendati sependat dengan pembuktian pasal yang dijeratkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang, Namun Hakim Tahsin tak sependat dengan tuntutan yang dijatuhkan ke terdakwa Rudi.

Hakim Tahsin malah menjatuhkan vonis yang terkesan jomplang dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Amar putusan itu dibacakan Hakim Tahsin pada  persidangan diruang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (28/9/2016).

Tidak mendukung program pemerintah dan merugikan diri sendiri menjadi faktor yang memberatkan dalam pertimbangan vonis hakim. Sedangkan alasan yang meringankan dikarenakan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penjara dan denda 400 juta rupiah, subsidair 6 bulan kurungan,"ucap Tahsin saat membacakan amar putusannya.

Vonis hakim ini belum memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. Pasalanya, terdakwa Rudi maupun Jaksa Darmawati sama-sama belum bersikap. Keduanya masih menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, terdakwa Rudi ditangkap Petugas Reskoba Polda Jatim pada 9 April 2016 lalu. Rudi ditangkap didaerah jalan Ampel Surabaya usai membeli sabu dari Rosyid dan Gomblok (Keduanya DPO).
Saat ditangkap, Petugas berhasil menemukan sepoket sabu seberat 0, 49 disaku celana terdakwa. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wajah tegang terlihat dari Aldi Imam Subiantoro (18), Warga Jalan Jatisrono Surabaya yang tersandung kasus perusakan mobil di Jembatan Suromadu beberapa waktu lalu.

Ketegangan Aldi cukup beralasan, Pasalnya, kasus perusakan hingga menjadikannya sebagai pesakitan ini memasuki babak akhir, yakni vonis hakim.

Namun, raut wajah tegang Aldi akhirnya berubah usai mengetahui dirinya dihukum lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yakni 10 bulan penjara.

Efran Basuning selaku majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa Aldi dengan pidana penjara selama 5 bulan saja. Dengan demikian, tak lama lagi terdakwa bisa menghirup udara bebas.
Dalam amar putusan yang dibacakan diruang cakra PN Surabaya,Selasa (27/9/2016). Hukuman  yang dijatuhkan terdakwa hanya semata-mata untuk memberikan efek jera, agar dikemudian hari tidak mengulangi perbuatannya. "Kamu dihukum 5 bulan, Jangan diulangi lagi ya,"sergah hakim Efran pada terdakwa Aldi diakhir pembacaan amar putusannya.

Mendengar putusan itu, terdakwa Aldi langsung sumringah dan menerima putusan hakim dengan menandatangani berita acara persidangan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cakra Yudha juga mengaku menerima putusan hakim, kendati vonis tersebut telah melebihi dari ambang batas SOP Kejaksaan, yakni 2/3 dari tuntutannya. "Kami terima karena terdakwa mengaku menyesal dan ingin melanjutkan sekolah, jadi kami terima putusan itu," terang JPU, Cakra Yudha saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, Kasus ini terjadi pukul 00.30 WIB Jumat (6/5) lali,  di pintu tol masih ditutup oleh beberapa orang untuk melakukan swiping dengan menghentikan semua kendaraan roda empat dengan berplat nomor N asal Malang.

Aksi swiping sempat membabi yang tidak hanya kepada mobil berplat N yang akan menyeberang ke Madura, namun kepada semua mobil yang menolak membuka kaca. Namun polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang sedang berjaga itu langsung menangkap beberapa 27 orang pelaku perusakan mobil tersebut.

Terdakwa pun dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 214 Ayat (1) KUHP tentang melawan petugas yang sah. (Komang)



KABARPROGRRSIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penipuan dam penggelapan jual beli rumah yang menjerat Mochammad Sutomo Hadi memasuki babak baru. Pria yang tinggal dijalan Kalijidan Taruna I Surabaya ini dituntut 1,6 tahun penjara oleh Kejari Surabaya.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wihelmina Manehutu pada persidangan diruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/9/2016).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini, terdakwa yang berprofesi sebagai makelar tanah ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 KUHP dan 378 KUHP,"ucap jaksa yang akrab dipanggil Welly.

Tuntutan tersebut mendapatkan perlawan dari terdakwa Mochammad Sutomo Hadi. Perlawanan dalam bentuk pembelaan itu sedianya akan dibacakan pada persidangan mendatang."Kami minta waktu seminggu untuk mengajukan pledoi,"kata Aripin, Salah seorang penasehat hukum terdakwa.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, kasus ini bermula adanya transaksi jual beli rumah di Jalan Kaliasin gang pompa antara terdakwa Mochammad Sutomo Hadi dengan Sie Probo Wahyudi (saksi pelapor) senilai Rp 400 juta.

Karena tertarik, saksi korban pun akhirnya membayar  tanda jadi sebesar Rp 85 juta. Tanda jadi itu digunakan sebagai biaya pengurusan sertifikat.

Namun, pengurusan sertifikat tersebut tak kunjung usai. Setelah ditelusuri, ternyata saksi pelapor mendapatkan informasi, jika rumah tersebut telah dijual ke pihak lain. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive