Kamis, 29 September 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keberadaan taksi berbasis aplikasi online bernama Uber terancam gulung tikar di Surabaya. Pasalnya, taksi yang dikenal bertarif murah ini menyalahi aturan yang berlaku pada setiap penyelenggaraan angkutan orang.

Ketua DPRD Surabaya Armuji memastikan akan mendorong Pemkot Surabaya untuk menutup aplikasi uber di Surabaya. Hal ini karena aplikasi uber telah melakukan pelanggaran yang merugikan pemerintah dan mengancam keselamatan pengguna jasa uber.

"Uber ini modelnya mafia, uber sudah melanggar tiga aturan," ujarnya saat menemui rekanan uber,  Kamis (29/9).

Politisi PDI Perjuangan ini memerinci, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi uber adalah merekrut driver, menarik uang sebanyak Rp 35 ribu dari setiap driver, dan menentukan tarif uber semaunya sendiri.

"Perbuatan itu melanggar Permen nomor 32 tahun 2016," urainya.

Cak Ji, sapaannya, menerangkan, tarikan Rp 35 ribu dari setiap driver dilakukan setiap seminggu sekali. Padahal, perusahaan aplikasi uber bukan perusahaan taksi, melainkan perusahaan jasa aplikasi. Uang sejumlah itu kabarnya dipergunakan untuk setoran kepada oknum Dishub Surabaya.

Tetapi, lanjut Cak Ji, setelah ditelisik  Dishub Surabaya merasa tidak pernah menerima setoran dari perusahaan aplikasi uber di Surabaya.

"Itu akal-akalan William (perwakilan aplikasi uber di Surabaya), makanya, kalau perusahaan ini tidak mau ditutup, William harus pergi dari Surabaya, hari ini (kemarin) William kita undang tapi ndak datang, " tegasnya.

Karena itu, dalam waktu dekat dewan ingin menginisiasi Raperda yang mengatur keberadaan taksi yang berbasi aplikasi online. Raperda ini juga menentukan besaran tarif yang harus dibaya oleh para pengguna jasa taksi uber.

"Taksi yang berbasi aplikasi di Surabaya tidak hanya uber, tarifnya kita seragamkan supaya tidak ada persaingan yang tidak sehat," tandasnya.

Kabid Pengendalian Operasional Dishub Jatim Isa Anshori yang hadir dalam pertemuan kemarin menambahkan, pelanggaran yang dilakukan uber bukan karena aplikasinya. Tetapi keberadaan kendaraan uber sebagai angkutan orang tidak boleh menyalahi ketentuan penyelenggaraan angkutan orang.

"Silahkan penuhi persyaratannya, kami tidak mempermasalahkan apkikasinya. Kendaraan uber harus memenuhi persyaraatan karena untuk menjamin tanggung jawab dan kenyamanan penguna jasa," ujarnya.

Kendaraan uber kalau dikategorikan sebagai angkutan sewa harus berbadan hukum. Selain itu, kendaraan yang digunakan harus lulus uji kir untuk melindungi keselamatan penumpang. Pengemudi uber wajib memiliki sim A umum.

"Kalau uber sebagai angkutan sewa boleh plat hitam seperti mobil carteran, tetapi harus uji kir dan ada stiker sewa," jelasnya.

Dishub, lanjutnya, tidak memiliki kewenangan untuk menutup aplikasi uber. Tetapi, pihaknya akan gencar melakukan razia terhadap taksi uber. Jika terbukti melanggar, tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan surat tilang.

Sejauh ini, pemerintah tidak memiliki data jumlah taksi uber. Karena tidak pernah mendaftar. Sebagai taksi, uber mestinya harus mengikuti prosedur seperti yang dilakukan oleh taksi konvensional.

Salah seorang rekanan aplikasi uber Kendra berharap aplikasi uber tidak ditutup. Pasalnya, meskipun melanggar aturan, keberadaan aplikasi ini sudah membuka lowongan pekerjaan.

"Kalo ditutup kami harus cari (kerja) lagi, tolong apliksi jangan ditutup," pintanya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Anggota Komisi C DPRD kota Surabaya, Vinsensius Awey mengingatkan Pemkot Surabaya untuk tidak bingung mencari referensi pengembalian bangunan cagar budaya eks radio perjuangan Bung Tomo jalan Mawar 10-12 Surabaya.

Politisi partai Nasdem ini menyarankan agar pemkot membuka undang-undang (UU) cagar budaya lama, sebelum bangunan bersejarah itu di rombak. Pernyataan Awey ini, menyikapi diskusi soal pelestarian cagar budaya rumah radio perjuangan Bung Tomo di Graha Sawunggaling. Rabu(28/9/2016( kemarin.

“Jujur saya juga bingung dengan paparan para nara sumber itu, karena mereka hanya menyampaikan soal sejarah bangunan itu, sementara yang lainnya hanya berkutat pada UU Cagar Budaya yang baru, mereka lupa jika pada saat penetapan bangunan sebagai Cagar Budaya, juga ada Undang-Undang sebelumnya sebagai dasar,” ucap Awey, Kamis (29/6/2016).

Ia juga menyarankan, agar pemerintah membuat turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait UU Cagar Budaya yang baru. Aturan tersebut bisa menjadi acuan untuk pembuatan Perda yang baru, sekaligus referensi revitalisasi bangunan-bangunan cagar budaya termasuk rumah radio perjuangan Bung Tomo.

“Dan yang harus diakui, kenapa selama ini pemerintah daerah tidak bisa berperan maksimal, karena turunan PP dari UU Cagar Budaya yang baru belum ada, padahal PP itu dibutuhkan sebagai acuan pembuatan Perda, yang tentu didalamnya akan ada perumusan soal pembiyaannya,” tandasnya.

Sementara itu terkait dengan status kepemilikan bangunan cagar Budaya di jalan Mawar tersebut, menurut Awey bangunan cagar budaya rumah radio perjuangan Bung Tomo terdiri dari 2 bangunan yaitu nomer 10 dan nomer 12. Untuk itu ia menyarankan Pemkot mengambil alihnya.

“Lahan jalan Mawar itu tidak hanya nomer 10, tetapi juga ada nomer 12, dan dua-duanya harus diselamatkan, caranya, Pemkot harus segera membelinya, kemudian dibangun ulang, soal untuk apa dan bagaimana kajian dan designnya, itu belakangan, yang penting lahan itu diselamatkan dulu, karena saat ini hanya tinggal puing-puingnya,” ungkapnya.

Permasalahan bangunan bersejarah dikota Surabaya yang beralih fungsi, sebenarnya bukan hanya rumah eks radio perjuangan Bung Tomo saja. Menurut Awey, terdapat 163 bangunan bersejarah yang harus dilestarikan sebagai benda cagar budaya seperti salah satunya Stasiun Surabaya kota Semut atau lebih dikenal dengan nama Stasiun Semut. Intropeksi kinerja pemkot dalam mengawasi dan merawat benda maupun bangunan cagar budaya itu perlu di tingkatkan lagi.

“Mengacu kepada kejadian jl Mawar, Pemkot Surabaya juga harus segera mengkaji ulang 163 bangunan kuno yang ada di Kota Surabaya, yang saat ini telah mendapat stempel Cagar Budaya,” pungkasnya.(arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) memperpanjang masa sosialisasi penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomer 32 taun 2016 selama 6 bulan ke depan. Awalnya Permenhub tersebut akan diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 2016 mendatang..

Keputusan ini dihasilkan melalui pertemuan dikantor Kemenhub, yang disaksikan Direktor Jenderal(Dirjend) Perhubungan Darat Kemenhub RI , Direktur Angkutan Darat dan Multimedia , Wakil Direktur (Wadir) Intelkam Polda Metro Jaya dan sejumlah perwakilan komunitas pengemudi taksi online, Selasa(27/9/2016) lusa kemarin.

“Ada tiga point penting yang dihasilkan. Namun yang perlu diperhatikan oleh pengemudi taksi online yaitu soal tindakan petugas yang tidak boleh me-razia Taksi Online selama masa sosialisasi,” ucap salah satu pimpinan perwakilan komunitas driver online, melalui ponselnya, Kamis(29/9/2016) pagi.

Usai kesepakatan ini, Kemenhub RI akan membuat surat edaran ke seluruh pemerintah kota dan kabupaten agar mematuhinya. “Kemenhub yang diwakili oleh Dirjend Hubdar memang menyatakan kesiapannya untuk melakukan revisi Permenhub nomer 32 tahun 2016. Bahkan hasil kesepakatan ini juga akan disebar ke seluruh kepala Dinas Perhubungan se – Indonesia,” katanya.

Berikut hasil kesepakatan selengkapnya :

Pertemuan di Kantor Kementrian Perhubungan Selasa, 27 September 2016.

Peserta pertemuan :
Bpk. Pudji H. - DirJend. Perhubungan Darat Kemenhub
Bpk. Cucu - Direktor Angkutan Darat dan Multimoda.
AKBP. Dwi Indra - WaDir Intelkam Polda Metro Jaya.

Perwakilan dan Pimpinan Komunitas Driver Uber :
PMO Indonesia*
FKPO*
PPO*
SPO*

Point kesepakatan yang dicapai
Pihak Kemenhub RI (diwakili Dirjend Hubdar) bersedia melakukan revisi terhadap Permenhub No. 32 Tahun 2016.

Dirjend Hubdar menetapkan bahwa akan ada perpanjangan masa sosialisasi Permenhub No.32/2016 selama 6 bulan kedepan, terhitung sejak nasa berlaku tanggal 1 Oktober 2016. Selama masa sosialisasi tidak ada tindakan operasi(razia) apapun yg berbentuk represif, melainkan hanya pre-emptive dan preventif(sosialisasi dan penyadaran aturan saja) terkait Permenhub No. 32/2016. Tidak boleh ada Tindakan Tilang, Penahanan atau Pengandangan apapun.

Pihak Kemenhub berencana mengadakan sosialisasi lagi berupa dialog yang melibatkan perwakilan seluruh komunitas driver online, instansi pemerintah terkait termasuk asosiasi asuransi Indonesia. Hasil dialog akan menjadi dasar revisi Permenhub 32/2016 yang akan dilaksanakan pada hari Senin(3/10/2016). (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah mengikuti ajang dipameran GIIAS Jakarta 2016 di Jakarta di Bulan Agustus lalu,kini Isuzu Indonesia kembali di perhelatan akbar Industri Otomotif GIIAS 2016 di Surabaya

Masih dengan tema yang sama seperti di Jakarta yakni " Our Goals is your Destination " Isuzu menunjukan dengan keseriusan untuk memenuhi segala kebutuhan dari pelanggan Isuzu

Menurut Dendy Wardana selaku Branch Manager Isuzu Area Jatim  mengatakan, di ajang GIIAS 2016 Isuzu sebagai kendaraan roda empat telah memperkenalkan 4 display unit kendaraan

" Ada 4 jenis display yang dipamerkan isuzu yakni Isuzu Elf NMR 71, Isuzu Giga, Isuzu mu - X 2500 cc dan Isuzu D- Max 2500cc" katanya di pameran GIIAS Grand City ( 29/9/2016) Surabaya

Dendy menerangkan,di Isuzu Elf NMR 71 mwmiliki tag line cepat,kuat dan tangguh,heavy duty ( HD ) light truck memiliki tingkat kecepatan baik dengan beban ton.mobil tersebut sangat cocok digunakan dijalan rata dan menanjak

Isuzu mu - X 2500 cc kendaraan ini merupakan jenis kendaraan keluarga yang gemar berpetualang. kendaraan terkesan stylish dan sporty,DRL dengan dilengkapi camera 360 sebagai safety feature,sehingga pengemudi dapat memeriksa keadaan disekitar mobil 360 derajat disaat parkir

Isuzu D- Max 2500 memiliki desain baru di seat dam meter cluster.disisi eksterior, facelift dari head lamp,engine hood,radiotor griile,front bamper,desain real tail gate outer panel ,desain alloy wheel  dan juga pada desain fog lamp dan head lamp with DRL

" selain pada unit display,isuzu juga menampilkan informasi mebgenai program after sales service yang dapat mendukung bisnis serta membantu pelanggan selama lima hari dalam pelaksanaan GIIAS 2016 ." tutup Dendy  (Dji)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Angka tunggakan retribusi izin pemakaian tanah (IPT) atau yang lebih dikenal dengan istilah surat ijo masih cukup tinggi. Oleh karenanya, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya akan menerapkan sejumlah perubahan, khususnya dalam hal pembayaran retribusi.

Kepala DPBT Surabaya Maria Ekawati Rahayu mengatakan, mayoritas mereka yang menunggak adalah pemegang surat ijo untuk wilayah permukiman. “Kebanyakan alasannya kejauhan karena harus membayar di unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA),” ungkap Maria saat ditemui di kantornya, Kamis (29/9).

Menanggapi hal tersebut, DPBT akan mendekatkan layanan pembayaran retribusi surat ijo kepada masyarakat. Mulai Oktober, masyarakat dapat membayar retribusi surat ijo di kantor kelurahan. Petugas DPBT akan disiagakan di kantor kelurahan untuk melayani pembayaran retribusi.

Pejabat yang akrab disapa Yayuk itu melanjutkan, karena rencana ini masih dalam tahap uji coba, maka layanan pembayaran retribusi surat ijo belum diterapkan di semua kelurahan. “Pertama, kita coba dulu di kelurahan-kelurahan dengan angka tunggakan tinggi, sembari memantau apakah langkah ini cukup efektif. Bila hasilnya memuaskan tentu akan dilanjutkan dengan cakupan yang lebih luas,” urainya.

Terkait sosialisasi, DPBT akan menyampaikan kepada kecamatan dan kelurahan yang menjadi target layanan, untuk selanjutnya diteruskan ke RT dan RW setempat. Dengan demikian, warga dapat meng-update informasi ke RT atau RW di tempat tinggal masing-masing.

Sebagai informasi, DPBT Surabaya mematok target retribusi dari surat ijo untuk tahun 2016 sebesar Rp 41 miliar. Hingga September 2016, sudah Rp 38 miliar yang terkumpul dari sektor tersebut. Yayuk optimis, target retribusi akan tercapai pada akhir tahun nanti.

Soal pelepasan surat ijo, mantan Kabag. Hukum ini menuturkan bahwa hal itu telah diatur dalam Perda 16/2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya. Sedangkan tata caranya diatur lebih rinci dalam Perwali 51/2015 tentang Tata Cara Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya.

Adapun subyek pelepasan adalah pemegang surat ijo yang ber-KTP Surabaya. Sementara, syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pelepasan antara lain, peruntukan IPT adalah perumahan dengan penggunaan untuk rumah tinggal, pemohon merupakan pemegang IPT selama 20 tahun berturut-turut, serta IPT masih berlaku.

Selain itu, luas lahan yang ingin dilepas berukuran maksimal 250 meter persegi. Pemohon hanya bisa melepaskan satu persil. Terakhir, lahan tidak dalam sengketa atau tidak masuk dalam perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemkot.

“Warga bisa mengajukan permohonan pelepasan tanah kepada Walikota Surabaya melalui Kepala DPBT dengan dilampiri KTP, fotokopi IPT, bukti pembayaran retribusi IPT terakhir serta surat pernyataan kesanggupan membayar segala biaya yang timbul akibat adanya permohonan pelepasan hak,” terang Yayuk.

Dia berharap, pemohon bisa mengurus langsung ke kantor DPBT Surabaya tanpa perantara. Hal itu bertujuan agar warga tidak mendapat informasi yang salah seputar pelepasan IPT.

Sayang, sejak diundangkan pemohon yang mengajukan pelepasan surat ijo masih minim. Yakni, sebanyak sembilan pemohon. Tiga di antaranya tidak memenuhi syarat lantaran memegang surat ijo di bawah 20 tahun.

Menurut Yayuk, minimnya permohonan pelepasan surat ijo ini bisa jadi karena harga yang dikenakan terhadap pemohon adalah harga pasar yang ditentukan oleh tim penilai independen. Sehingga, warga yang merasa keberatan memilih tetap memperpanjang IPT ketimbang melepas IPT menjadi hak milik.
Untuk diketahui, total sebanyak 2.502 persil yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dilepas. Persil-persil tersebut tersebar di wilayah Surabaya pusat, selatan, timur dan utara. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Achmad Saifudin alias Agus, terdakwa kasus pembunuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bermotif cemburu itu kini bisa bernafas dengan lega. Oleh majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo, terdakwa Agus diganjar 7 tahun penjara.

Terdakwa menjalani persidangan dengan santai. Berkali-kali terdakwa terlihat tenang saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Efendi Banu di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (29/9/2016). "Menuntut terdakwa Achmad Saifudin alias Agus dengan hukuman 13 tahun penjara," ujar jaksa Samsu.

Usai membacakan tuntutan, hakim Manungku langsung melanjutkan sidang dengan agenda vonis. Dalam amar vonisnya, hakim Manungku menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Achmad Saifudin alias Agus dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara," tegas hakim Manungku.

Usai menjatuhkan vonis tersebut, hakim Manungku memberi waktu selama 7 hari kepada jaksa Samsu dan terdakwa untuk mengambil upaya hukum banding atau tidak. "Kami beri kesempatan selama 7 hari, apakah terdakwa banding atau tidak," kata hakim Manungku kepada terdakwa.

Usai sidang, jaksa Samsu mengaku masih belum bisa mengambil keputusan apakah dirinya menyatakan banding atau tidak. "Saya lapor dulu ke pimpinan banding atau tidak," singkatnya.

Terdakwa menghabisi nyawa korbannya yaitu Karyanto, PNS Pemkot Surabaya lantaran rasa cemburu kepada istrinya yaitu Sriani. Berkali-kali tterdakwa memperingatkan agar Sriani tidak berhubungan lagi dengan Karyanto.

Namun peringatan terdakwa ternyata tidak digubris oleh Sriani. Bahkan sepulang kerja, terdakwa tidak menjumpai Sriani di rumah. Kemudian terdakwa mengecek keberadaan Sriani di parkiran motor Pasar Keling, Surabaya. Kecurigaan terdakwa pun akhirnya terbukti. Sriani ternyata memarkirkan sepeda pancal milinya di parkiran pasar tersebut.

Melihat sepeda Sriani di parkiran, terdakwa langsung pulang ke rumah mengambil pisau dapur dan kembali ke parkiran itu sembari menunggu kedatangan Sriani dan Karyanto. Setelah memergoki keduanya bersamaan, terdakwa tanpa banyak bicara langsung menghabisi nyawa Karyanto.

Karyanto yang mengalami luka parah akhirnya melarikan diri dengan sepeda motornya. Sesampai di perempatan Jalan Ambengan, Karyanto akhirnya menabrak sebuah mobil. Hingga akhirnya ditolong oleh beberapa orang dan dibawa ke RS Undaan. Karyono akhirnya tewas akibat tusukan pisau yang dilakukan terdakwa.(Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Guna untuk mendukung pertumbuhan Industri Otomotif di Indonesia serta lebih mendekatkan diri kepada pelanggannya.Toyota-Astra Motor sebagai perusahaan otomotif terbesar kali ini turut hadir untuk menampilkan produk-produk terbaik di ajang pameran terbesar seluruh Indonesia yakni Gaikindo Indonesia International Auto Show ( GIIAS ) 2016 Surabaya.

Dalam ajang eksibisi yang berlangsung selama lima hari dimulai pada 28 September hingga 2 Oktober 2016 di Grand City, Surabaya, Jawa Timur, Toyota ikut berpartisipasi dengan menempati total booth seluas 319 m2, atau jauh lebih besar dibandingkan dengan booth GllAS tahun lalu hanya seluas 121 m2.

Booth Toyota di ajang GlIAS Surabaya 2016 mengusung tema "Let's Go Beyond, Here for a Wonderful Tomorrow". di mana berlandaskan pada semangat Let's Go Beyond, Toyota berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dan berusaha melebihi ekspektasi pelanggan, khususnya di Surabaya.

Selama eksibisi, Toyota menghadirkan 6 unit display, yang terdiri dari 2 unit Ali New Sienta. 1 unit All New Calya, 1 unit Calya Cut Body, 1 unit Toyota Veloz 1.3. serta l unit Kijang innova.

Selain itu. Toyota juga menghadirkan program-program menarik bagi pengunjung dan rekan-rekan jurnalis, antara lain Customer Test Drive Sienta. dan penampilan mums: Citra Scholastika di akhir pekan.

Director PT Toyota-Astra Motor, Darmawan Widjaja. mengatakan,bahwa selalau dengan semangat Let's Go Beyond, Toyota senantiasa melakukan yang terbaik dalam peningkatan produk. teknologi, dan layanan demi memberikan kepuasan bagi pelanggan.

“Melalui ajang CHAS Surabaya 2016 ini. kami berupaya untuk lebih dekat dengan pelanggan sembari tetap mendukung industri otomotif nasional. Semoga kehadiran Toyota di sini mendapatkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat. seperti halnya di eksibisi GllAS lainnya.” katanya

Darmawan menambahkan, kehadiran di GIIAS 2016 Surabaya selalu dengan semangat Toyota Let's Go Beyond di mana Toyota berusaha mendorong masyarakat agar selalu berliku dan beraksi ”go beyond" dengan Toyota yang dilandasi 3 pilar yaitu beyond product and Product Bevond teknology dan beyond service

" Hal ini sebagai jawaban atas tantangan yang makin besar ditengah - tengah pasar yang makin ketat,kebutuhan pelanggan yang makin beragam dan meningkatnya ekspektasi terhadap produk,teknologi dan layanan toyota." jelasnya

Berbagai aktivitas kaizen dilakukan untuk menjawab tantangan dan kebutuhan pelanggan yang beragam,serta demi memberikan peningkatan dan perbaikan layanan kepada mereka

" Berdasarkan pilar beyond product,toyota tidak hanya menyediahkan line - up yang lengkap disetiap segmen,namun berupaya untuk meningkatkan produk secara signifikan berdasarkan kebutuhan pasar yang berkembang secara dinamis." tutup Darmawan (Dji)

Rabu, 28 September 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan pidana pelanggaran hak cipta lagu-lagu grup band radja dengan terdakwa Santoso Setyadi, Bos Rumah Karaoke Happy Puppy memasuki babak baru.

Pada pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/6/2016), Santoso mengaku selama 25 tahun menggeluti bisnis rumah Karaoke, pihak nya tidak pernah bermasalah dalam pembayaran royalty pada lembaga manajemen kolektif (LMK). Setiap tahunnya, nominal miliara rupiah selalu digelontorkan dari bisnis karaokenya.

“Saat masih berlaku aturan lama, saya bayar sekitar Rp 1 miliar lebih. Saat pakai undang-undang baru ini, nilainya sudah mencapai Rp 9 miliar lebih,”terang Santoso pada majelis hakim yang diketuai Harijanto.

Selain itu, Santoso menegaskan, antara dirinya dengan Radja sebenarnya tidak ada urusan royalty. Sebab, semuanya sudah ditangani oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Dalam YKCI sendiri, ada item pembayaran yang disebutnya dengan istilah dana unclaim. Dana ini, diakuinya diperuntukkan untuk lagu-lagu maupun para pencipta lagu baru, atau belum terdaftar.

“Masalah mulai timbul saat ada perpecahan dalam organisasi LMK. Meskipun begitu, kami tetap meminta ijin pada LMK maupun pencipta lagu, sebelum memakainya,” tambahnya.

Disinggung hakim mengenai pembayaran royalty ke grup band Radja, Santoso mengaku dirinya hanya tahu melalui YKCI. Oleh YKCI, Radja diakui sudah dibayarkan royalty-nya. Namun, ada atau tidak ada pembayaran tersebut, dirinya mengaku tidak ambil pusing.

Sebab, ia merasa setiap tahunnya sudah membayarkan royalty sebanyak kamar karaoke yang dimilikinya, yakni 2200 kamar. “Nilainya Rp 9 miliar itu untuk 2200 kamar karaoke,” pungkasnya.

Keterangan ini sempat membuat Ketua Majelis Hakim Hariyanto melongo. Namun, ia kemudian menunda persidangan hingga dua pekan depan. 

Seperti diketahui, grup band Radja menggugat dua rumah karaoke, NAV dan Happy Puppy, karena dianggap menggunakan beberapa lagu baru miliknya tanpa ijin. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk merevitalisasi bangunan cagar budaya (BCB) rumah radio perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar no 10-12 ternyata tidak mudah.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menuturkan ada beberapa kendala yang dihadapi pemerintah kota dalam mewujudkan rencana tersebut. Diantaranya sulitnya mencari referensi gambar bangunan.

"Lewat seminar ini saya berharap ada masukan masukan bagi pemerintah kota, Namun bagaimana caranya, mari kita diskusikan. Karena berdasarkan klasifikasi cagar budaya, rumah radio perjuangan Bung Tomo ini, masuk kategori mana?. Kelas A atau B,"  " ujar Tri Rismaharini dalam seminar pelestarian cagar budaya rumah radio perjuangan Bung Tomo di Graha Sawunggaling, Rabu (28/9/2016).

Walikota perempuan ini menjelaskan, Pemkot siap mengembalikan bangunan seperti aslinya, apabila rumah radio Bung Tomo, masuk bangunan cagar budaya kategori A. Begitu juga dengan Kategori B, Pemkot juga siap mengembalikan separuh bangunan bersejarah tersebut.

"Namun masalahnya, pemkot tidak mempunyai referensi bentuk bangunan aslinya. Bahkan arsip pemkot berdasarkan pengajuan izin mendirikan bangunan(IMB), bentuknya juga telah berubah berbeda dengan aslinya," papar Risma.

Tri Rismaharini menjelaskan, sebenarnya ada dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang bisa dijadikan acuan. Yaitu IMB tahun 1975 dan tahun 1996. Sayangnya, bangunan yang tersisa sudah jauh berbeda dengan dua IMB itu. Jika mengacu IMB 1975 sisa-sisa bangunan yang ada hampir tidak ada. Dimana sudah ada perubahan baik bentuk, dena maupun bahan materiil yang digunakan.

Begitu juga ketika Pemkot ingin menggunakan referensi IMB tahun 1996, pihaknya juga mengalami kesulitan karena kondisi bangunan sudah banyak yang berubah.

"Tahun 1975 dikeluarkan IMB yang denah bangunan sudah direnovasi, modelnya seperti trend bangunan pada tahun itu. Kemudian pada tahun 1996, diajukan lagi  IMB ke pemkot yang bentuk bangunannya juga berubah separuh menyesuaikan trend model tahun 1996-an, itupun hanya tampak dari luar dan luasnya juga tidak sama," jelasnya.

Lewat seminar kali ini, mantan Kepala Bappeko ini berharap mendapatkan masukan yang bisa dijadikan rujukan ketika akan membangun ulang bekas rumah radio perjuangan Bung Tomo.

"Untuk proses pengembalian saya mengharapkan masukan dari seminar kali ini. Kalaupun saat ini masalah tersebut sudah ditangani Polrestabes itu masalah yang lain," pungkas Risma

Sementara Kepala Cagar Budaya Jatim Andi Muhammad Said disela seminar menyimpulkan,” Berdasarkan data gambar IMB yang dikeluarkan oleh pemkot Surabaya pada tahun 1975, telah mengalami perubahan bentuk denah serta wajah bangunan. Dari poin tersebut , maka bangunan yang pernah digunakan oleh Bung Tomo sebagai rumah radio perjuangan telah mengalami perubahan (tidak asli lagi) pada saat ditetapkan sebagai benda Cgar Budaya sesuai dengan SK Walikota Surabaya No : 188.45/251/402.1.04/1996,”paparnya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemberian santunan oleh PT Cipta Karya Multi Teknik, Project ManagerPT Cipta Karya Multi Teknik, Nanang Agrus Yanes kepada Suyono, anggota pamdal DPRD Kota Surabaya yang menjadi korban kecelakaan kerja ternyata hanya isapan jempol.

Sikap plin-plan Project ManagerPT Cipta Karya Multi Teknik, Nanang Agrus Yanes justru bertolak belakang dengan pernyataan pengawas proyek pembangunan basement Balai Pemuda.

Hartono Pengawas proyek PT Cipta Karya Multi Teknik yang mengaku tidak ada intruksi soal pemberian santunan ke korban yang terjepit plat besi lintasan truck proyek. Bahkan pekerja proyek di lapangan juga tidak mendapat tugas mengamankan jalan akses proyek yang menjadi perlintasan truck pembawa material.

“Enggak mas, belum ada perintah ke arah itu, saya kemarin hanya mendapatkan perintah untuk segera mengambil plat lintasan itu, agar tidak ada kejadian yang sama,” ujar Hartono ucapnya saat dikonfirmas dilokasi, Rabu(28/9/2016) sore.

Pasca kejadian kemarin, plat besi landasan perlintasan truck proyek telah disingkirkan dari lokasi kejadian. Menanggapi hal itu, Hartono tak berkomentar dan hanya tersenyum.

“Iya juga ya mas,” jawabnya sambil tersipu.

Bahkan pengawas proyek basement bangunan cagar budaya ini, juga tidak mengetahui rencana managemen menjenguk korban di rumah sakit atau dirumahnya.

“Soal itu saya juga belum tahu. Saya hanya ngurusi pekerjaan dilapangan,” katanya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya dugaan kasus korupsi pungutan setoran yang terjadi d pasar-pasar tradisional milik PD Pasar Surya, namun kali ini ada hembusan angin besar terjadi di perusahaan plat merah milik Pemkot Surabaya itu.

Isu yang berkembang, disinyalir terjadi peralihan anggaran revitalisasi di tubuh PD Pasar Surya sebesar Rp. 10 Miliar yang sudah dipindahkan dari pos anggaran yang semestinya.

Santer terdengar, bila dana revitalisasi sebesar Rp. 10 Miliar tersebur semestinya untuk pembangunan pasar-pasar tradisional, namun nyatanya, hingga saat ini hanya satu pasar yang telah melakukan program revitalisasi tersebut yakni di pasar keputaran Keputran Utara Surabaya.

 " Saat ini revitalisasi empat pasar belum ada wujudnya. Lalu kemana  larinya anggaran revitalisasi miliar rupiah itu,” tandas sumber di internal PD Pasar Surya Surabaya sambil mewanti-wanti namanya agar tidak dirahasiakan.

Dia menambahkan, dugaan sementara dana revitalisasi tersebut digunakan untuk kebutuhan  gaji bulanan bagi para pegawai pasalnya PD pasar mengalami kerugian.

" Dana digunakan untuk menggaji karyawan PD Pasar Surya sejak pertengahan tahun 2016 karena, tidak ada pemasukan.” ujar sumber internal.

Kecurigaan adanya dugaan korupsi dana revitalisasi di PD Pasar Surya ternyata juga tercium oleh anggota Komisi B DPRD Surabaya, Achmad Zakaria. Namun politikus asal PKS ini tak bisa berbuat terlalu banyak. Ia menyerukan agar Pemkot Surabaya melalui Inspektorat melakukan pengawasan secara detail terkait keuangan.

“Memang harus ada audit menyeluruh terhadap internal PD Pasar Surya. Termasuk dana yang diterima dari Pemkot Surabaya Rp. 10 miliar itu untuk apa,” tegasnya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Insiden kecelakaan kerja yang menimpa seorang petugas keamanan(Pamdal) dewan, menarik reaksi keras dari Ketua DPRD kota Surabaya, Ir. Armudji.

Politisi asal PDIP ini berencana memanggil pihak kontraktor pelaksana PT Cipta Karya Multi Teknik, untuk meminta pertanggungjawaban atas keteledorannya dalam melaksanakan pembangunan proyek senilai Rp.19 miliar lebih ini.

“Staf saya tadi melapor, dan setelah laporan saya baru sadar kalau korbannya anggota Pamdal dewan. Katanya kaki dan 3 jarinya hampir putus karena terjepit plat lintasan truck proyek. Bahkan harus di amputasi,” ucap Armudji diruangannya, Selasa(27/9/2016).

Ia menambahkan, pelaksana proyek basement Balai Pemuda harus bertanggungjawab penuh atas insiden yang menimpa salah satu anggota Pamdal DPRD Surabaya.

“Kami minta kepada pelaksana proyek untuk bertanggung jawab penuh menanggung biaya pengobatan hingga sembuh total. Sekaligus menyatuni selama korban tidak bisa bekerja. Jika tidak, maka kami akan hentikan,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada Pemkot Surabaya sebagai pemilik proyek untuk melakukan cek ulang terhadap seluruh kelengkapan keamanan kerja rekanan proyek yang dinilai masih kurang dan diabaikan.

“Pemkot harus segera turun lapangan untuk meninjau ulang segala persiapan terkait keamanan dan pengaman kerja, utamanya terkait pengawasannya,” pungkasnya. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive