Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 06 Oktober 2016

Sambut Tahun Baru Hijriyah, Walikota Ingin Pegawai Pemkot Semakin Tanggap dan Ikhlas



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta kepada seluruh pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kedinasan agar tidak mudah tersulut emosi saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Walikota menyadari bahwa saat bekerja dalam kondisi tertentu, pegawai bisa saja dengan mudah tersulut emosi saat memberikan pelayanan.

“Kedepan, pada waktu kita memberikan pelayanan jangan mudah tersulut emosi kepada masyarakat, karena itu sudah merupakan tugas kita dan masyarakat tidak tahu apa yang saja yang telah kita lakukan di luar sana. Jika kita capek, minta tolong ke teman yang lain untuk melakukan pelayanan, istirahat sebentar dan melakukan tugas kembali,” tegas Walikota.

Hal tersebut disampaikan walikota saat memberikan pembinaan mental dalam rangka peringatan tahun islam 1438H pagi (6/10) tadi, di Graha Sawunggaling lt. 6, Gedung Pemkot Surabaya. Dengan didampingi Kepala Dinas Sosisal Kota Surabaya Supomo.

Dalam kesempatan yang sama, walikota juga meminta agar para pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya agar bekerja dengan tanggap dan tulus demi keselamatan warga surabaya. Risma (sapaan akrab walikota) memberikan contoh, camat/lurah yang memberikan surat himbauan kepada warga terkait waspada saat memasuki musim hujan .

“Jika warga sudah melakukan antisipasi, dan datang hujan. Maka warga insyaallah sudah siap. Bayangkan berapa warga yang terselamatkan dari secarik kertas himbuan dari camat/lurah?. Jika kita menolong orang dengan tulus, pasti Tuhan akan kembali menolong kita dan anak-anak kita di kemudian hari,” Imbuh Walikota.

Walikota pertama di lingkungan Pemkot Surabaya itu menegaskan, agar para pegawai agar terus berikhtiar menjadi diri yang lebih baik. Ia menginginkan, agar ikhitar ini nantinya akan menjadi budaya di lingkungan perkantoran. Umumnya, jika Tahun Baru Masehi kita merayakan dengan gegap gempita, maka dengan sederhana Tahun Baru Hijriyah kita cukup menjadi diri yang lebih baik. “siapapun pemimpinnya, hari ini harus lebih baik dari hari kemarin. Jika hari ini tidak lebih baik dari kemarin, kita tergolong orang yang rugi, dan ingat semua yang kita lakukan akan dinilai kelak di hari esok,” imbuh walikota. (arf)

Sejahterakan Masyarakat, Wanita Golkar Surabaya Bidik UKM



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya kaum pria, namun kali ini semangat untuk memajukan Partai berlambang pohon beringin juga ditunjukkan oleh perempuan-perempuan tangguh yang tergabung dalam Himpunan Wanita Karya (HWK) Kota Surabaya.
HWK Surabaya periode 2016-2021 di bawah kepemimpinan Aries Kristyani dan Dian Jenie akan bertekad memenangkan suara Golkar pada pemilu 2019 mendatang.

Bahkan organisasi wanita golkar ini tak hanya berjuang berperan serta memenangkan suara partai, tapi juga ingin mensejahterakan masyarakat seperti yang dulu pernah dilakukan oleh Partai Golkar.

Menurut ketua HWK Surabaya Aries Kristyani mengatakan banyak talenta yang sebenarnya dimiliki oleh kaum wanita tapi sayangnya kemampuan tersebut jarang mendapat perhatian serius, untuk itu dengan HWK ini, pihaknya berharap bisa memberdayakan perempuan dengan kegiatan positif. Salah satunya, memberdayakan kaum perempuan dengan peningkatan UKM (usaha kecil menengah) di masyarkat.

 “Untuk kemenangan partai sudah pasti, karena memang itu sudah menjadi tujuan utama kami. Sasaran kami, tentu kepada anak-anak perempuan muda, ibu-ibu rumah tangga. Karena kami ini organisasi membidangi perempuan, tentunya yang kita kedepankan adalah masalah yang dihadapi kaum wanita. Kita ingin mensejahterakan masyarakat ,” ujar Aries Kristyani, S.Sos, Ketua HWK Surabaya, didampingi Sekretaris, Dian Jenie, usai pelantikan di Kantor DPD II Partai Golkar Surabaya, Selasa (4/10).

Dijelaskan Aries Kristyani, jika persoalan yang kerap dijumpai di lingkungan masyarakat adalah persoalan PAUD (pendidikan anak usia dini) yang kurang mendapatkan perhatian. Mengingat, rata-rata anggota HWK yang tersebar di 31 kecamatan di Surabaya, lebih banyak berkecimpung dengan menangani anak-anak sebelum memasuki pendidikan dasar.

“Secepatnya kita segera melakukan konsolidasi sampai ke bawah. Termasuk juga membenahi kepengurusan dengan agenda Muscam/musayawarah kecamatan. Dengan terbentuknya kepengurusan sampai tingkat kelurahan ini, kita akan langsung bekerja. Tentunya, kami akan mengajak wanita untuk lebih maju,” imbuh Wakil Bendahara DPD II Partai Golkar Surabaya ini.




Di tempat terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Blegur Prijanggono, SH, sangat berharap dengan kepengurusan baru HWK Kota Surabaya ini, bisa membantu merebut kembali kejayaan Partai Golkar. Ia meminta agar kepengurusan ini fokus ke depan untuk mendukung induk partai.

“Harapan kami, HWK ini dapat membantu merebut kembali kejayaan Partai Golkar, tentunya dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat Surabaya. Karena setiap partai sudah tentu punya cita-cita untuk mensejahterakan masayarakat. Untuk itu, kami berharap peran serta HWK di tengah-tengah masyarakat, lebih bisa berguna,” tegas mantan anggota DPRD Kota Surabaya ini.

Tidak itu saja, Blegur juga berpesan, agar kepengurusan HWK ini lebih meningkatkan kekeluargaan dan menghindari konflik internal, sehingga bisa bekerja lebih maksimal sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

“Selama ini, pengurus-pengurus sebelumnya sudah melakukan pembinaan kepada para anggotanya. Untuk ke depan, saya berharap kepengurusan yang baru ini lebih bisa meningkatkan potensi. Hindari konflik-konflik internal yang justru akan menghambat,” pinta mantan Ketua AMPG Kota Surabaya ini. (arf)

Rabu, 05 Oktober 2016

Kemplang Pajak Obat Rp 6 M, RS Onkologi Digugat



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rumah sakit Onkologi Surabaya digugat Rp 6 miliar oleh Husin Rayesh Mallaleng, pemilik apotik Arta Farma. Gugatan itu diajukan lantaran rumah sakit khusus kanker tersebut ternyata sampai saat ini mengemplang atau tidak mau membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) obat yang dijualnya.

Dalam gugatannya, Husin meminta agar majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto menyatakan bahwa RS Onkologi telah melawan hukum karena tidak mau membayar tunggakan PPN penjualan obat apotik Artha Farma. "Kasus ini berawal saat RS Onkologi meminjam nama dan izin apotik Artha Farma milik Husin. Saat itu, apotik milik Husin dipinjam RS Onkologi karena dalam syarat pendirian suatu rumah sakit harus ada apotiknya. Sementara saat itu, RS Onkologi belum bisa memenuhi syarat tersebut," terang John Thamrun, kuasa hukum Husin.

Dalam perjanjiannya, RS Onkologi berjanji akan membayar semua tunggakan PPN penjualan obat apotik Artha Farma oleh RS Onkologi. Namun kenyataannya, selama tiga tahun (2009-2011) nama apotik Artha Farma dipinjam, RS Onkologi ternyata justru tak membayarkan PPN penjualan obat sebesar Rp 6 miliar. "Husin mengetahui hal itu ketika mendapat surat pemberitahuan dari Dirjen Pajak bahwa nama apotik Artha Farma yang dipinjam RS Onkologi masih menunggak PPN penjualan obat sebesar Rp 6 miliar," jelasnya.

Anehnya lagi, Estiningtyas Nugraeni yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama RS Onkologi justru hanya membayar tunggakan PPN penjualan obat itu sebesar Rp 3 miliar. "Sisanya justru dibebankan kepada Husin. Padahal Husin tidak pernah menikmati hasil penjualan obat yang dilakukan oleh RS onkologi," bebernya.

Atas dasar itulah, Husin berharap agar majelis hakim bisa mengabulkan gugatannya sebesar Rp 6 miliar kepada RS Onkologi. "Kami berharap agar hakim memberikan keadilan kepada Husin karena selama ini dirinya sama sekali tidak menikmati penjualan obat yang dilakukan RS Onkologi," tegas Jhon.

Sementara itu pada persidangan kali ini, kedua belah pihak yaitu Husin dan RS Onkologi mengajukan kesimpulan kepada majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto. Dalam kesimpulannya John menegaskan bahwa dari keterangan saksi-saksi di persidangan, RS Onkologi telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Usai masing-masing pihak memberikan kesimpulan, hakim langsung menutup sidang. "Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan," kata hakim Sigit.

Terpisah, Eko Budi selaku kuasa hukum RS Onkologi (tergugat I) membatah pihaknya ditunding mengemplang pajak. Namun pihaknya membenarkan adanya perjanjian antara Husin  dengan Estiningtyas Nugraeni bertindak dan atas nama Direktur Utama PT Onkologi.

"Itu perjanjian atas nama pribadi bukan melainkan pribadinya ibu Esti,"ucap Eko saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara, Betha Aisha selaku kuasa hukum Estiningtyas membantah kliennya tidak beritidak baik. "Selain sudah dibayar lima puluh persen. Sisanya akan dikompensasikan dengan aser milik Bu Esti berupa rumah,"terang Betha. (Komang)


Selasa, 04 Oktober 2016

Mantan Bendahara Bappeko Menangis Saat Ditahan Jaksa



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ummi Chasanah, Mantan Bendahara Bappeko (Badan Perencanaan Pembangunan Kota) Pemkot Surabaya tak kuasa membendung air matanya saat jaksa melakukan penahanan atas perkara dugaan korupsi pemotongan pajak pegawai honorer dan perjalanan dinas di empat bidang Fisik, Ekonomi, Sekretariat dan Kesra.

Tangisan Ummi mulai pecah ketika pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana khusus (Pidsus) Kejari Surabaya memberikan sebuah rompi tahanan.

Warga Perumahan YKP Penjaringan Sari ini hanya bisa memeluk suaminya saat digiring petugas Kejaksaan dan Kepolisan menuju mobil tahanan yang mengantarkannya ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, penahanan tersebut dilakukan atas beberapa faktor. Diantaranya dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, memgulangi perbuatannya dan melarikan diri.

"Kita tahan selama dua puluh hari kedepan,"terang Kajari Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (4/10/2016).

Selain Ummi, Kejaksaan juga menahan Ahmad Ali Fahmi warga Medokan Surabaya, yang diduga ikut dalam memuluskan aksi tersangka Ummi.

"Tersangka Fahmi ini bukan PNS tapi pegawai honorer, dan dia juga kita tahan, karena perannya yang ikut terlibat,"sambung jaksa asal Bojonegoro.

Diakui Kajari Didik, sebelumnya kedua tersangka tidak ditahan oleh penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya.

"Keduanya dijerat melanggar pasal 2,3 Juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,"terang Didik diakhir konfirmasi.

Untuk diketahui, Ummi dan Fahmi ditahan Kejaksaan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya, Selasa (4/10/2016).

Keduanya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar atas pemotongan pajak PPH pegawai honorer dilingkungan Pemkot Surabaya. Selain itu, kedua tersangka juga melakukan rekayasan perjalanan dinas fiktif diempat bidang Fisik, Ekonomi, Sekretariat dan Kesra.

Penyidikan perkara ini memerlukan waktu yang cukup lama. Setelah ngendon selama enam tahun yakni sejak tahuan 2010, berkas perkara kasus ini baru dinyatakan P21 atau sempurna.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh pihak Pemkot Surabaya sendiri  berdasarkan adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP). Dari sinilah terkuak jika perbuatan kedua tersangka sudah dilakukan sejak 2009. (Komang)

Sanksi Tak Serahkan LHKPN, Surabaya Harus Tiru Jakarta



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pelan tapi pasti kelakuan anggota DPRD maupun pejabat Surabaya mulai terlihat, ini dibuktikan saat Komisi Korupsi (KPK) mendatangi gedung DPRD Surabaya untuk menagih Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selasa (4/10/2016).

Ternyata tingkat kepatuhan Anggota DPRD Surabaya untuk menyerahkan LHKPN) masih rendah.
Hal ini diungkapkan Direktorat pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Airin Hartanti.

Menurut Airin, dari 50 anggota dewan yang ada ternyata baru 46 persen yang baru melaporkan.

Bahkan berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat sejumlah anggota dewan yang belum melaporkan daftar kekayaannya sama sekali. Padahal mereka tercatat sebagai anggota legislatif sudah beberapa periode.

"Masih rendah sekali baru 46 persen," terang Airin Hartanti, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (4/10/2016).

Ditanya kenapa hal itu bisa terjadi, menurut Airin, Alasan anggota DPRD Surabaya mengaku masih belum memahami cara pengisiannya. sehingga dengan begitu laporan yang seharusnya menjadi tolak ukur kekayaannya semakin tak terlacak.

"Saya bisa memaklumi karena sebagian besar anggota dewan sekarang banyak yang baru. Kami akan terus memberikan bimbingan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Airin mengaku tidak bisa memberikan sanksi tegas bagi anggota dewan yang belum menyetorkan. Untu hukumannya, ia menyerahkan pada instansi pemerintahan masing-masing.

Misalnya untuk instansi pemerintahan pusat, instansi terkait biasanya memberikan hukuman tegas bagi pegawainya yang belum menyetorkan. Seperti yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Di DKI malah sanksinya lebih jelas berupa penubdaan pemberian insentif. Di Surabaya harusnya seperti itu," tandas Airin.

Untuk mengantisipasi keterlambatan seperti sekarang, mulai tahun 2017 KPK akan mulai menerapkan e-LHKPN. Dimana untuk setiap pengisian laporan harta pada tanggal 31 Maret harus sudah selesai.

"Saat ini untuk pengisiannya masih manual. Mulai tahun depan kita sudah gunakan e-LHKPN," pungkas Airin Hartanti. (arf)

Tilep Uang Kliennya, Notaris Intiana Diadili



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terdakwa Alexandra Pudentiana Wignjodigdo alias Intiana kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/10/2016). Perempuan yang berprofesi sebagai notaris itu diadili atas kasus penipuan dan penggelapan biaya pengurusan tanah dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik kliennya sendiri.

Kasus ini berawal saat Handoko Mintojo Rahardjo mempercayakan pengurusan sertifikat tiga tanah miliknya dengan menggunakan jasa Alexandra sebagai notaris dan PPAT di Surabaya. "Namun tiga sertifikat tanah tersebut ternyata masih memiliki tunggakan pembayaran PBB beserta dendanya dengan total sekitar Rp 1 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Chandra Octavia membacakan dakwaannya.

Kemudian Alexandra dengan bujuk rayunya menjanjikan bisa menguruskan balik nama tiga sertifikat tanah tersebut menjadi atas nama Handoko. Selain itu, Alexandra juga berjanji bisa mengurus mendapatkan keringanan pembayaran PBB tiga sertifikat tanah tersebut. "Lantas Alexandra meminta Hendra Sihombing (terdakwa berkas terpisah,red), tenaga freelance di kantor miliknya," terangnya.

Bahwa akibat bujuk rayu tersebut, Handoko akhirnya tertipu dan beberapa kali melakukan penyerahan dana kepada Alexandra diantaranya pada 13 September 2011 sebesar Rp 100 juta, pada 6 Oktober 2011 berupa cek BRI Nomor CE 0053516 sebesar Rp 30 juta, pada 26 Oktober 2011 berupa BG BRI Nomor GEV 234278 sebesar Rp 225 juta, pada 26 Oktober 2011 menyerahkan BG BRI Nomor GEV 234277 senilai Rp 100 juta, pada 30 November 2011 berupa BG BRI Nomor GEV 234295 sebesar Rp 225 juta, dan selanjutnya melalui transfer tunai via ATM ke rekening Alexandra sebesar Rp 30 juta. "Bahwa pengurusan balik nama tiga sertifikat tanah tersebut dan pengurusan keringanan pembayaran PBB tersebut belum terealisasi sampai dengan Handoko melaporkan kasus ini ke polisi," beber Ade.

Bahwa akibat bujuk rayu yang dilakukan Alexandra, Handoko akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp 710 juta. "Atas perbuatan terdakwa Alexandra diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," terangnya.

Usai sidang, jaksa Ade mengaku memang terdakwa Alexandra tidak ditahan sejak kasusnya masih dalam tahap penyidikan di kepolisian. "Kemudian di kejaksaan status tahanannya menjadi tahanan kota," kata Ade. (Komang)

PT. BEI Serahkan Predikat Khusus The IDX Best Blue 2016 Pada Perusahaan PT. ANTAM



KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan predikat khusus The IDX Best Blue 2016 kepada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam). Predikat khusus ini diberikan untuk Perusahaan yang telah mendapatkan pertumbuhan kinerja terbaik dalam waktu setahun terakhir

Dikatakan Direktur Utama BEI Tito Sulistio, dengan predikat the IDX Best Blue 2016,diharapkan mampu memberikan sesuatu yang baru dan bisa melengkapi pencapaian pada semua perusahaan agar keberhasilan tersebut bisa menjadi pendongkrak terhadap aktivitas perdagangan kedepan

“Predikat ini hanya diberikan kepada satu Perusahaan yang telah tercatat  predikatnya sebagai predikat The IDX Best Blue 2016,” katanya dalam siaran pernya Senin (3/10).

Tio menjelaskan, Predikat ini akan diberikan pada perusahaan lain yang bisa memacu kinerja perusahaannya dengan tepat guna,sehingga dapat memberikan manfaat yang besar terhadap para investor dan pemegang saham

" Dengan kinerja secara prospektif diharapkan dapat terefleksi pada peningkatan harga saham,sehingga kedepan bisa meningkatkan minat masyarakat untuk berinvestasi dipasar modal." jelasnya

penggunaan nama  IDX Best Blue 2016 adalah sebuah kutipan dari istilah Blue Chip yang dikenal dipasar modal adalah kumpulan saham yang paling likiud ditransaksikan oleh investor,sehingga melambangkan kesuksesan perusahaan dengan kepercayaan dan kegamuman dari kalangan investor dan pemegang saham

Tio menjelaskan, saat ini ada sekitar 535 saham dari Perusahaan tercatat di BEI dan masing-masing Perusahaan memiliki perbedaaan dalam hal karakteristik, struktur bisnis, kekuatan keuangan, kepada ukuran bisnis. Mulai dari Perusahaan Tercatat yang hanya memiliki kapitalisasi pasar hanya beberapa puluh miliar Rupiah, sampai dengan kapitalisasi pasar lebih dari Rp400 triliun.

 “Kami mencoba mencari kriteria yang sangat adil untuk semua Perusahaan Tercatat sehingga dapat dibandingkan baik yang berkapitalisasi pasar besar maupun yang menengah,” jelasnya

Berdasarkan kriteria yang digunakan, BEI memberikan predikat The IDX Best Blue 2016 terhadap Perusahaan Tercatat di BEI yang pada setahun terakhir, sahamnya paling diminati oleh investor,

saham Perusahaan Tercatat telah ditransaksikan paling sedikit 80% dari jumlah hari perdagangan bursa selama September 2015 hingga Agustus 2016.

Terdapat 419 Perusahaan Tercatat dari 531 Perusahaan Tercatat pada Agustus 2016 yang telah memenuhi kriteria awal tersebut. Selanjutnya, sejumlah Perusahaan Tercatat tersebut akan diseleksi

berdasarkan rangkaian kriteria utama dengan periode data yang digunakan untuk melakukan penilaian adalah September 2015 hingga Agustus 2016.

Beberapa kriteria utama tersebut adalah pertama, kepemilikan dan transaksi saham Perusahaan terrcatat oleh investor dan Anggota Bursa. Variabel ini memiliki bobot tertinggi dibandingkan variabel lain, yakni 40%.

“Tujuan pemberian bobot penilaian yang besar karena kami yakin, semakin banyak investor yang memiliki dan melakukan transaksi pada saham tertentu, menunjukkan bahwa saham tersebut memiliki penilaian dan perhatian yang besar dari kalangan investornya,” jelas Tito.

Di samping itu, lanjut Tito, penilaian ini juga sejalan dengan program Yuk Nabung Saham yang telah diluncurkan oleh BEI, yakni program untuk mengajak dan mengarahkan paradigma masyarakat dari budaya menabung menjadi budaya berinvestasi. Kriteria kedua adalah nilai rasio profitabilitas

pembanding antara laba bersih perusahaan dengan aset bersihnya alias ekuitasnya (return on equity/ROE) dengan bobot penilaian sebesar 20%. Penilaian atas ROE Perusahaan Tercatat ini dilakukan untuk melihat kinerja fundamental Perusahaan Tercatat. Penilaian ini didasarkan kepada 2 hal. Pertama, nilai ROE berdasarkan laporan keuangan Desember 2015 dan Juni 2016. Kedua, berdasarkan pertumbuhan ROE selama tahun terakhir. (Dji)

Senin, 03 Oktober 2016

Ini Hukuman WNA Asal Taiwan Karena Selndupkan Ribuan Butir Ekstasi



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Chen Yun Lin alias Chen Min Zni, WNA asal Taiwan divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya  lantaran terbukti menguasai narkotika jenis ekstasi sebanyak 60 ribu 42 butir  atau setara dengan  1668 gram.

Selain menghukum badan, Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 800 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus perbuatan terdakwa. Terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan aturan hukum di Indonesia,"terang Hakim Sigit saat membacakan amar putusannya pada persidangan diruang Cakra PN Surabaya, Senin (3/10/2016).

Menurut Hakim Sigit, Terdakwa dinyatakan  terbukti bersala  melanggar  112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang psikotrapika dan  melanggar Undang Undang (UU) RI 61 ayat 1 huruf a dan b, dan UU No 5 tahun 1997,  subsidair  pasal 62 UU no 5 Tahun 1997, tentang mendatangkan barang Import tanpa ijin. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsidair 6 bulan kurungan,"kata Hakim Sigit.

Vonis hakim ini sama sekali tak mengurangi tuntutan jaksa Nur Laila. Bahkan tak sedikitpun pembelaan atau pledoi penasehat hukum terdakwa mampu meringankan hukuman terdakwa. Dimana pada nota pembelaannya, terdakwa minta direhabilitasi. "Saudara terdakwa bisa menerima putusan ini atau melakukan upaya hukum, begitu juga dengan jaksa,"ucap Hakim Sigit sembari menutup persidangan.

Atas vonis ini, terdakwa dan jaksa mengaku belum menerima putusan hakim. Keduanya menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh Polda Jatim saat mengambil paket kiriman yang berisi 40 ribu pil ekstasi jenis psikotrapika di Kantor Pos, Jalan Kebon Rojo Surabaya pada 23 Januari 2016 lalu.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan, dengan menggiring terdakwa ke rumah kost nya yang berada di Metro House Kamar 510 Jalan Dukuh Kupang Barat No 50 A Surabaya.

Setelah digeledah, petugas menemukan lagi beberapa narkotika lainnya, diantaranya 20 ribu butir ekstasi, 6 butir ekstasi dan 42 butir ekstasi warna pink. Totalnya 60 ribu 42 butir ekatasi atau setara dengan  1668 gram. Sedangkan yang jenis psikotrapika jumlahnya, 1668 gram. (Komang)

Temui Wali Kota Surabaya, Calon Bupati Mesuji Diminta Tak Lelah Menyapa Warga



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Febrina Lesisie Tantina, Calon Bupati Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung siang tadi (3/10) berkunjung ke Balai Kota Surabaya. Kunjungannya kali ini bukan tanpa sebab, ia datang dari kabupaten terjauh dari Bandar Lampung untuk ‘berguru’ kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Di hadapan walikota, Febrina Lesisie Tantina menjelaskan bahwa tujuannya datang ke Surabaya adalah untuk menimba ilmu tentang tata kelola pemerintahan yang bersih, dan bebas korupsi. Dalam kesempatan yang sama, ia juga meminta saran bagaimana menciptakan pembangunan kota yang selaras dengan kondisi alam dan lingkungan.

“Saya berterima kasih kepada Bu Risma (sapaan akrab walikota) telah menerima saya bersama rombongan yang datang jauh dari Mesuji. Harapannya, kedepan saat memimpin seluruh hak warga Kabupaten Mesuji dapat terpenuhi, serta terciptanya pemerintahan yang bersih seperti di Surabaya,” imbuh Febrina Lesisie Tantina.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyambut dengan hangat, walikota berpesan kepada Febrina agar tidak bosan untuk menyapa warga. Mendengar langsung dari warga, merupakan salah satu solusi paling jitu untuk menyelesaikan masalah langsung dari akar rumput.

“Mendengar keluhan, berdialog sekaligus memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi merupakan salah satu solusi untuk menata kota langsung dari akar rumput. Jika kita berjuang untuk kemajuan Kota/Kabupaten, maka warga pasti akan mendukung,” tegas Walikota.

Selain itu, walikota juga menguatkan hati Febrina, agar tidak perlu khawatir dengan poltik uang yang dilakukan pesaing. Walikota menjelaskan, di era keterbukaan informasi masyarakat sudah dewasa dan pintar. “Sudah tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan cara curang dalam pemilihan kepala daerah, masyarakat sudah pintar, dan yakinlah bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan,” imbuh Walikota menenangkan.

Kabupaten Mesuji merupakan kabupaten dengan jarak terjauh dari Bandar Lampung, ibukota Lampung, serta berbatasan langsung dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten Mesuji merupakan pemerkaran dari kabupaten Tulang Bawang dengan luas wilayah 2.184,00 km², dengan jumlah penduduk sekitar 190.000 jiwa. (arf)

Hutang Numpuk, Perusahaan Rokok 369 Terancam Bangkrut dan Digugat di Pengadilan



KABARPROGESIF.COM : (Surabaya) Lantaran tak segera menyelesaikan hutang  pada 13 krediturnya sebesar Rp 285 miliar, Perusahaan rokok 369 terancam bangkrut. Saat ini ke 13 perusahaan rekanan rokok bermerk Sam Liok Kioe atau 369 ini mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Proses PKPU ini pun sedang berjalan, Hakim Syi'fa Usoruddin bertindak sebagai hakim pengawas. Sementara yang bertindak sebagai pengurus PKPU adalah  Muhamad Arifudin.

"Hari ini adalah proses pencocokkan utang, bagi pihak-pihak yang belum hadir, mohon untuk diberitahuakan,"ucap Hakim Syi'fa pada sejumlah  debitur, Senin (3/10/2016).

Dari pantauan ada 13 debitur yang hadir dalam pencocokan piutang baru 6 perusahaan swasta, 1 perusahaan Bank BUMN dan dan 1 lembaga pemerintah,  Mereka adalah PT Surya Central Diaroma, PT Karya Muning, UD Nanto Pribadi, PT Surya Sentral, PT Mitra Citra Mandiri, CV Sembilan Jaya Offset, Bank BNI dan Dirjen Bea dan Cukai.

"Nilai total piutangnya sebesar Rp 285 miliar,"terang Muhamad Arifudin selaku pengurus PKPU usai persidangan pencocokan piutang.

Dijelaskan Arifudin, Proses PKPU ini sudah berlangsung  sejak tanggal 06 September 2016 lalu. Perusahaan Rokok 369 dibawah naungan CV 369 Tobacco ini  dinyatakan berstatus dalam PKPU lantaran terbukti memiliki utang yang dapat ditagih dan jatuh waktu sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor 12/PKPU/PN.Niaga.Sby. Namun sampai dengan Rapat Pencocokan Piutang yang digelar hari ini, perusahaan rokok terbesar di Bojonegoro ini belum juga  mengajukan Proposal Perdamaian kepada para Krediturnya.

"Jika sampai dengan tenggang waktu 45 hari sejak putusan PKPU Sementara diucapkan, Perusahaan Rokok 369 tetap tidak mengikuti proses PKPU sebagaimana ketentuan hukum Kepailitan dan PKPU yaitu dengan memberikan proposal perdamaian kepada para krediturnya, maka Pengurus pesimis para Kreditur akan memberikan perpanjangan PKPU menjadi PKPU Tetap,"terang Arifudin.

"Jika perpanjangan PKPU tidak diberikan oleh para Kreditur, Perusahaan Rokok 369 akan pailit. Jika pailit, maka seluruh harta kekayaan Perusahaan Rokok 369 beserta harta para Pesero atau sekutunya akan menjadi sita umum bagi pelunasan seluruh hutangnya, tutup Muhamad Arifudin, SH seorang Kurator dan Pengurus serta Pengacara yang telah lama menangani perkara Kepailitan ini"sambung pria yang juga menjadi advokat sekaligus kurator dan pengurus PKPU ini.

Sementara, Ari selaku kuasa hukum CV 369 Tobacco membantah kliennya tidak punya niat baik. Bahkan dia menyebut sedang menyusun draft perdamaiannya. "Mereka saja yang tidak sabar. Padahal pihak kreditur sudah mau memberikan paper bank atau semacam garansi tapi mereka juga tidak mau menerima,"terang Ari.

Menyikapi hal itu, Wahyu Ongko Wiyono selaku kuasa hukum dari PT Surya Central Diaroma sekaligus sebagai pemohon PKPU menilai Perusahaan Rokok 369 sama sekali tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan utangnya."Tidak ada niat baik untuk membayar hutangnya pada klien saya, padahal hutangnya pada kami sebesar 700 juta rupiah,"kata Wahyu Ongko.

CV 369 Tobacco justru melakukan hal yang kontra-produktif yang sama sekali tidak dikenal dalam proses PKPU ini dengan memberikan sebuah kertas yang mereka sebut sebagai Paper Bank. "Itu bukan produk perbankan melainkan produk yang dikeluarkan oleh Koperasi Indonesia, sehingga tidak ada pertanggung jawaban secara hukum atas Paper Bank tersebut,"sambung Wahyu.

Diterangkan Wahyu, Berdasarkan temuannya, Paper Bank itu merupakan produk dari salah satu LSM didaerah Malang. Dimana LSM tersebut bernaung di bawah Koperasi Pandawa, Koperasi yang sebelumnya telah dinyatakan tidak kredibel dan tersinyalir melakukan proses penipuan kepada para nasabahnya."karena itu kami tidak mau terima Paper Bank itu,"pungkas Wahyu diakhir konfirmasi. (Komang)

AJI Bojonegoro Kecam Tindakan Oknum TNI-AD Aniaya Jurnalis TV di Madiun



KABARPROGRESIF.COM : (Bojonegoro) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI AD 501 Kostrad Madiun,terhadap jurnalis TV yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Madiun Jawa-Timur,pada minggu (2/10/2016)

Jurnalis yang menjadi korban kekerasan tersebut adalah Sony Misdananto,Seorang Kontributor Salah satu Media TV Nasional,yang bertugas di wilayah Madiun Raya

Sony menceritakan,peristiwa tersebut bermula saat ia menaiki sepeda motor menuju Kota Madiun,setibanya di perlimaan keteaan ada arak-arakan salah satu perguruan silat, yang pulang selesai melakukan suro agung

"Saya melihat peserta konvoi menabrak pengendara lain yang berhenti di lampu merah, secara otimatis saya keluarkan kamera dan melakukan perekaman." ungkapnya

Ternyata saat itu ada anggota TNI AD 501, yang sedang memukuli anggota perguruan silat tersebut,  diduga tak terima aksinya di rekam, ia langsung di bawa ke POS TNI

Di pos tersebut kamera dan memory korban di rusak, tidak hanya itu kepala dan wajahnya juga di pukul dengan besi dan tangan kosong

"Terahir perut dan pantat saya di tendang, padahal saya sudah memberikan identitas saya sebagai jurnalis." jelas sony.

Menurut Ketua AJI Bojonegoro, Anas Abdul Ghofur, tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh prajurit TNI AD melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan dapat dikenakan ancaman  hukuman pidana 2 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

“Dalam melakukan tugas tugasnya, jurnalis dilindungi oleh UU Pers” ujarnya.

Anas menambahkan, AJI Bojonegoro secara tegas menolak segala bentuk praktik impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

“ Harus ada tindakan tegas terhadap pelaku, agar peristiwa kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oknum TNI tidak terulang." tutupnya. (Dji)

Sambut Hari Batik Nasional 13 Model Gelar Fashion Show



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka menyambut Hari Batik Nasional 2016 yang jatuh pada setiap tanggal 2 Oktober, Bumi Surabaya City Resort bekerjasama dengan Batik Chic menyelenggarakan pagelaran busana batik

Ajang peragaan berbusana batik ini diikuti sejumlah para model cantik.para model tersebut dihadirkan untuk memperagakan busana yang dirancang oleh Novita Yunus.meski mereka bukanlah profesi seorang model,tapi cara lenggak - lenggok mereka bak model yang profesional pada peragaan fashion show

Director of Sales and Marketing Bumi Surabaya City Resort, Endah Retnowati mengatakan,13 model cantik itu adalah sosialita Surabaya yang terdiri dari beragam profesi mulai dari dokter, ibu rumah tangga, executive manager, pengusaha hingga ibu rumah tangga.

Endah menambahkan,fashion show yang digelar di Restoran Arumanis-Pasar Senggol Bumi Surabaya City Resort ini sengaja digelar mengingat batik merupakan salah satu pakaian tradisional kebanggaan Bangsa Indonesia.

“Acara fashion show ini mengambil tema “Inspiring Look”. Apa maknanya? Kami berharap, dapat memberikan inspirasi bagi seluruh peserta yang menghadiri acara ini khususnya kaum wanita, dalam memadu-padankan busana batik dengan nuansa cantik dan elegan, “ ungkap Retno.

Masih kata Retno, usai digelarnya pagelaran busana ini, diharapkan pula dapat semakin menaikkan pamor batik sebagai warisan budaya kebanggaan Indonesia. Bumi Surabaya City Resort dan Batik Chic sendiri berharap agar kedepannya batik dapat menjadi tren yang digemari oleh masyarakat Indonesia, sehingga batik yang merupakan warisan budaya Indonesia ini tetap terjaga.

“Dulu, orang yang memakai batik itu cenderung orang tua. Namun sekarang, seiring dengan perkembangan jaman, anak-anak muda juga mulai menggemari batik. Bahkan, di dunia fashion, tak jarang juga dipamerkan batik bergaya casual yang memang diperuntukkan bagi anak-anak muda, “ jelasnys

Ida Agrina, partner Batik Chic di Surabaya menambahkan, dalam pagelaran busana batik, ini selain batik-batik dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, juga dipamerkan batik tulis dari Jambi. Dan, batik yang dipamerkan itu adalah batik tradisional.

Meski acara ini berbayar, tidak kurang dari 100 pecinta wastra Indonesia telah melakukan reservasi sebelum hari pelaksanaan. Hal ini menunjukkan adanya antusiasme yang tinggi dari masyarakat dan juga respon positif terhadap busana batik.

Suguhan nan anggun yang diperagakan 13 sosialita cantik ini dinikmati pengunjung Restauran Arumanis dari pukul 11.30 Wib hingga 15.00 Wib, sembari menikmati santap siang di Pasar Senggol Bumi Surabaya City Resort. Selain itu, terdapat pula bazaar produk-produk dari Batik Chic dan LT Pro Profesional Make-Up yang dapat dibeli oleh pengunjung. (Dji)