Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 06 Oktober 2016

Kasus Korupsi Kur BRI Segera Diadili di Pengadilan Tipikor



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan Perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Fiktif di BRI Unit Benowo tak lama lagi bakal digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo. Pasalnya, berkas perkara yang menjerat enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Keenam berkas itu dibuat terpisah masing-masing atas nama Diah Pujaningrum, Abdul Rahman, Dwi Hendra Setiawan, Rahmi May Yasasira, Daniath Saadah dan Muhammad Budianto.

"Hari ini berkas perkaranya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,"terang Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (6/10/2016).

Dalam perkara ini, keenam tersangka bakal didakwa dengan pasal berlapis.
"Berdasarkan surat Dakwaan yang dilampirkan dalam pelimpahan itu para pelaku dikenakan Pasal 2 (1), 3, 8,9  UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,"jelas Kajari Didik.

Untuk diketahui,  kasus korupsi modus pengajuan KUR fiktif itu penyidikannya dilakukan Pidsus Kejari Surabaya awal Juni 2016 lalu. Kerugian yang timbul akibat perbuatan para tersangka yang menjabat mulai dari Kepala Unit, teller, mantri, TU KUR dan dua orang swasta itu sebesar Rp 1,3. (Komang)

Buffer Zone TPA Benowo Bakal Dilengkapi Track Sepeda



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemkot Surabaya sudah punya rencana matang terkait pembangunan buffer zone atau kawasan penyangga TPA Benowo. Nantinya, area tersebut akan berkonsep seperti hutan dan dilengkapi track untuk bersepeda.

“Buffer zone TPA Benowo sudah kita desain menjadi tempat yang indah dan menarik. Dengan demikian, selain memiliki fungsi utama sebagai kawasan penyangga, buffer zone juga dapat dimanfaatkan warga sebagai sarana edukasi dan rekreasi,” kata Wali Kota Tri Rismaharini saat dijumpai di balai kota, Kamis (6/10).

Dia menjelaskan, bentuk buffer zone akan mengelilingi TPA Benowo. Oleh karenanya, lahan yang dibutuhkan sangat besar. Berdasar perhitungan pemkot, setidaknya 37 hektare diperlukan untuk membangun buffer zone. Namun, pemkot tak akan langsung membebaskan seluruh lahan tersebut karena keterbatasan anggaran. “Makanya, kita cicil tahun ini rencananya 10 hektare dulu,” ujarnya.

Risma -sapaan Tri Rismaharini- melanjutkan, buffer zone minimal harus memiliki lebar 100 meter dari keseluruhan tepian TPA. Lahan yang masuk kawasan penyangga rencananya bakal ditinggikan 1 meter. Lantas, lahan tersebut akan ditanami pohon yang tingginya lebih dari 10 meter. Dengan demikian, diharapkan bau sampah tidak akan mengganggu kawasan permukiman di sekitarnya.

Sayangnya, DPRD Surabaya masih menolak pengajuan anggaran pembebasan lahan untuk buffer zone. Terkait hal ini, wali kota menyatakan akan melakukan pembahasan kembali bersama DPRD Surabaya dalam waktu dekat.

Terkait aturan, mantan Kepala Bappeko ini menyatakan bahwa pembangunan buffer zone telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Surabaya Tahun 2014-2034. Serta, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 19/PRT/M/2012 Tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah.

“TPA Benowo ini sudah menjadi yang terbaik di Indonesia dan telah dijadikan rujukan studi banding daerah lain. Tapi, saya ingin sempurnakan sesuai standar Kementerian PU,” tutur alumnus ITS ini.

Sebelum menyusun perencanaan buffer zone TPA Benowo, Risma juga memperhatikan referensi dari luar negeri. Dijelaskan Risma, TPA di Jerman mayoritas di tengah hutan. Sedangkan di Jepang, tidak semua di tengah hutan namun proses pelaksanaan mulai dari pengambilan sampah hingga pengolahan akhir dilakukan secara ketat.

Dia berpendapat, model pengelolaan TPA di negara lain tidak bisa serta-merta diterapkan di Surabaya. Pasalnya, jenis sampah antara negara lain dengan Kota Pahlawan berbeda. “Di Jepang, perbandingan sampah organik dan non-organik berkisar 50:50. Sementara, di Surabaya sampah organik atau sampah basahnya mencapai 70 persen. Ini tentu menjadi pertimbangan tersendiri,” urainya.

Warga Sambut Baik Rencana Pemkot

Rencana pemkot mewujudkan buffer zone  TPA Benowo disambut baik warga sekitar. Tipung Muljoko, warga Western Village ini menyatakan, dirinya merupakan salah satu warga terdampak bau sampah TPA Benowo. Selama ini, dia dan keluarganya memang kerap mencium aroma tak sedap sampah dari TPA Benowo.

“Memang tidak setiap saat. Tapi, ketika arah angin menuju ke perumahan kami, baunya pasti tercium. Biasanya, bau sering tercium saat pukul 5 sampai 7 sore,” katanya.

Tipung tak bisa berbuat banyak. Ketika bau sampah mulai ‘menyapa’, dia hanya bisa menutup pintu rumah rapat-rapat. “Ya, intinya saya mendukung upaya pemkot untuk mengurangi dampak negatif TPA Benowo terhadap permukiman sekitar ini. Semoga bisa segera terealisasi,” tukas ayah dua anak ini.

Problem serupa juga dialami Krisdian Marta. Pria yang juga tinggal di Western Village ini menuturkan, intensitas bau sampah akan meningkat saat memasuki musim hujan. Durasinya bisa berjam-jam.

“Kasihan anak-anak tidak bisa bermain dengan nyaman di lingkungan perumahan,” katanya.

Krisdian dan warga lainnya sejauh ini hanya membahas persoalan itu dalam forum internal warga. Oleh karenanya, begitu mendengar rencana pemkot membangun buffer zone, dia langsung semringah. “Saya harap masalah bau sampah ini bisa teratasi dengan cepat dengan cara atau mekanisme apa pun,” ungkap pria yang berkerja di Dinas Perhubungan Provinsi Jatim ini.(arf)

Cabuli 6 Siswa SMP, Predator Anak Dituntut 20 Tahun Penjara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Triono Agus Widodo alias Aan, terdakwa kasus pencabulan dan pelecehan kekerasan seksual terhadap 6 siswa SMP dituntut 20 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Surat tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa pada persidangan yang tertutup diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/10/2010).

Usai persidangan, Jaksa Irene menjelaskan, jika dalam tuntutannya itu tidak ada alasan yang meringankan terdakwa. "Karena itu tuntutannya kami maksimalkan,"terang Irene saat dikonfirmasi.

Selain menghukum badan, Jaksa juga menjatuhkan hukuman denda bagi sang predator anak ini. "Dendanya satu milliar dan kalau gak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,"jelas jaksa wanita berkerudung ini.

Dalam kasus ini, Aan dinyatakan terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana

Terpisah, Fariji selaku pendamping hukum terdakwa Aan mengaku akan mengajukan pembelaan. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak menilai tuntutan jaksa dianggap terlalu berat.

"Bagi kami itu sangat berat, karena apa yang dilakukan terdakwa tidak seperti yang ada dalam BAP. sesuai fakta sidang tidak ada peristiwa sodomi itu, terdakwa hanya menggeser-geser kemaluannya saja ke para korban dan meremas payudara korban,"terang Fariji saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, Modus terdakwa dalam melakukan aksi bejatnya ini tergolong rapi. Rata-rata korban adalah penumpang angkot yang dikemudikan terdakwa. Ketika mencari mangsanya, korban digratiskan dari pembayaran angkot.

Setelah mengenal lebih dekat, terdakwa tak lagi menggunakan angkot nya sebagai angkutan umum, melainkan dipakai khusus antar jemput para korban.

Setelah dekat, para korban pun diajak mengenal lingkungan tempat tinggal terdakwa. Rumah terdakwa yang ada fasililitas warung dan meja billiard menjadi surga kebebasan bagi para korban yang rata -rata berusia belasan tahun.

Nah, disaat kedekatan itulah terdakwa mulai memanfaatkan korban. Terdakwa pun dengan sadar tertarik dengan para korban hingga berhasil melampiaskan aksi bejatnya dengan para korban yang semua berkelamin sama dengan terdakwa.

Aksi bejat terdakwa akhirnya berakhir setelah pihak sekolah para korban menerima laporan menjadi korban pencabulan dan pelecehan kekerasan seksual dilakukan terdakwa.

Selanjutnya pihak sekolah melaporkan aksi bejat terdakwa ke salah satu LSM perlindungan anak dan akhirnya membawa kasus ini keranah hukum.(Komang)

Sambut Tahun Baru Hijriyah, Walikota Ingin Pegawai Pemkot Semakin Tanggap dan Ikhlas



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta kepada seluruh pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kedinasan agar tidak mudah tersulut emosi saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Walikota menyadari bahwa saat bekerja dalam kondisi tertentu, pegawai bisa saja dengan mudah tersulut emosi saat memberikan pelayanan.

“Kedepan, pada waktu kita memberikan pelayanan jangan mudah tersulut emosi kepada masyarakat, karena itu sudah merupakan tugas kita dan masyarakat tidak tahu apa yang saja yang telah kita lakukan di luar sana. Jika kita capek, minta tolong ke teman yang lain untuk melakukan pelayanan, istirahat sebentar dan melakukan tugas kembali,” tegas Walikota.

Hal tersebut disampaikan walikota saat memberikan pembinaan mental dalam rangka peringatan tahun islam 1438H pagi (6/10) tadi, di Graha Sawunggaling lt. 6, Gedung Pemkot Surabaya. Dengan didampingi Kepala Dinas Sosisal Kota Surabaya Supomo.

Dalam kesempatan yang sama, walikota juga meminta agar para pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya agar bekerja dengan tanggap dan tulus demi keselamatan warga surabaya. Risma (sapaan akrab walikota) memberikan contoh, camat/lurah yang memberikan surat himbauan kepada warga terkait waspada saat memasuki musim hujan .

“Jika warga sudah melakukan antisipasi, dan datang hujan. Maka warga insyaallah sudah siap. Bayangkan berapa warga yang terselamatkan dari secarik kertas himbuan dari camat/lurah?. Jika kita menolong orang dengan tulus, pasti Tuhan akan kembali menolong kita dan anak-anak kita di kemudian hari,” Imbuh Walikota.

Walikota pertama di lingkungan Pemkot Surabaya itu menegaskan, agar para pegawai agar terus berikhtiar menjadi diri yang lebih baik. Ia menginginkan, agar ikhitar ini nantinya akan menjadi budaya di lingkungan perkantoran. Umumnya, jika Tahun Baru Masehi kita merayakan dengan gegap gempita, maka dengan sederhana Tahun Baru Hijriyah kita cukup menjadi diri yang lebih baik. “siapapun pemimpinnya, hari ini harus lebih baik dari hari kemarin. Jika hari ini tidak lebih baik dari kemarin, kita tergolong orang yang rugi, dan ingat semua yang kita lakukan akan dinilai kelak di hari esok,” imbuh walikota. (arf)

Sejahterakan Masyarakat, Wanita Golkar Surabaya Bidik UKM



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya kaum pria, namun kali ini semangat untuk memajukan Partai berlambang pohon beringin juga ditunjukkan oleh perempuan-perempuan tangguh yang tergabung dalam Himpunan Wanita Karya (HWK) Kota Surabaya.
HWK Surabaya periode 2016-2021 di bawah kepemimpinan Aries Kristyani dan Dian Jenie akan bertekad memenangkan suara Golkar pada pemilu 2019 mendatang.

Bahkan organisasi wanita golkar ini tak hanya berjuang berperan serta memenangkan suara partai, tapi juga ingin mensejahterakan masyarakat seperti yang dulu pernah dilakukan oleh Partai Golkar.

Menurut ketua HWK Surabaya Aries Kristyani mengatakan banyak talenta yang sebenarnya dimiliki oleh kaum wanita tapi sayangnya kemampuan tersebut jarang mendapat perhatian serius, untuk itu dengan HWK ini, pihaknya berharap bisa memberdayakan perempuan dengan kegiatan positif. Salah satunya, memberdayakan kaum perempuan dengan peningkatan UKM (usaha kecil menengah) di masyarkat.

 “Untuk kemenangan partai sudah pasti, karena memang itu sudah menjadi tujuan utama kami. Sasaran kami, tentu kepada anak-anak perempuan muda, ibu-ibu rumah tangga. Karena kami ini organisasi membidangi perempuan, tentunya yang kita kedepankan adalah masalah yang dihadapi kaum wanita. Kita ingin mensejahterakan masyarakat ,” ujar Aries Kristyani, S.Sos, Ketua HWK Surabaya, didampingi Sekretaris, Dian Jenie, usai pelantikan di Kantor DPD II Partai Golkar Surabaya, Selasa (4/10).

Dijelaskan Aries Kristyani, jika persoalan yang kerap dijumpai di lingkungan masyarakat adalah persoalan PAUD (pendidikan anak usia dini) yang kurang mendapatkan perhatian. Mengingat, rata-rata anggota HWK yang tersebar di 31 kecamatan di Surabaya, lebih banyak berkecimpung dengan menangani anak-anak sebelum memasuki pendidikan dasar.

“Secepatnya kita segera melakukan konsolidasi sampai ke bawah. Termasuk juga membenahi kepengurusan dengan agenda Muscam/musayawarah kecamatan. Dengan terbentuknya kepengurusan sampai tingkat kelurahan ini, kita akan langsung bekerja. Tentunya, kami akan mengajak wanita untuk lebih maju,” imbuh Wakil Bendahara DPD II Partai Golkar Surabaya ini.




Di tempat terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Blegur Prijanggono, SH, sangat berharap dengan kepengurusan baru HWK Kota Surabaya ini, bisa membantu merebut kembali kejayaan Partai Golkar. Ia meminta agar kepengurusan ini fokus ke depan untuk mendukung induk partai.

“Harapan kami, HWK ini dapat membantu merebut kembali kejayaan Partai Golkar, tentunya dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat Surabaya. Karena setiap partai sudah tentu punya cita-cita untuk mensejahterakan masayarakat. Untuk itu, kami berharap peran serta HWK di tengah-tengah masyarakat, lebih bisa berguna,” tegas mantan anggota DPRD Kota Surabaya ini.

Tidak itu saja, Blegur juga berpesan, agar kepengurusan HWK ini lebih meningkatkan kekeluargaan dan menghindari konflik internal, sehingga bisa bekerja lebih maksimal sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

“Selama ini, pengurus-pengurus sebelumnya sudah melakukan pembinaan kepada para anggotanya. Untuk ke depan, saya berharap kepengurusan yang baru ini lebih bisa meningkatkan potensi. Hindari konflik-konflik internal yang justru akan menghambat,” pinta mantan Ketua AMPG Kota Surabaya ini. (arf)

Rabu, 05 Oktober 2016

Kemplang Pajak Obat Rp 6 M, RS Onkologi Digugat



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rumah sakit Onkologi Surabaya digugat Rp 6 miliar oleh Husin Rayesh Mallaleng, pemilik apotik Arta Farma. Gugatan itu diajukan lantaran rumah sakit khusus kanker tersebut ternyata sampai saat ini mengemplang atau tidak mau membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) obat yang dijualnya.

Dalam gugatannya, Husin meminta agar majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto menyatakan bahwa RS Onkologi telah melawan hukum karena tidak mau membayar tunggakan PPN penjualan obat apotik Artha Farma. "Kasus ini berawal saat RS Onkologi meminjam nama dan izin apotik Artha Farma milik Husin. Saat itu, apotik milik Husin dipinjam RS Onkologi karena dalam syarat pendirian suatu rumah sakit harus ada apotiknya. Sementara saat itu, RS Onkologi belum bisa memenuhi syarat tersebut," terang John Thamrun, kuasa hukum Husin.

Dalam perjanjiannya, RS Onkologi berjanji akan membayar semua tunggakan PPN penjualan obat apotik Artha Farma oleh RS Onkologi. Namun kenyataannya, selama tiga tahun (2009-2011) nama apotik Artha Farma dipinjam, RS Onkologi ternyata justru tak membayarkan PPN penjualan obat sebesar Rp 6 miliar. "Husin mengetahui hal itu ketika mendapat surat pemberitahuan dari Dirjen Pajak bahwa nama apotik Artha Farma yang dipinjam RS Onkologi masih menunggak PPN penjualan obat sebesar Rp 6 miliar," jelasnya.

Anehnya lagi, Estiningtyas Nugraeni yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama RS Onkologi justru hanya membayar tunggakan PPN penjualan obat itu sebesar Rp 3 miliar. "Sisanya justru dibebankan kepada Husin. Padahal Husin tidak pernah menikmati hasil penjualan obat yang dilakukan oleh RS onkologi," bebernya.

Atas dasar itulah, Husin berharap agar majelis hakim bisa mengabulkan gugatannya sebesar Rp 6 miliar kepada RS Onkologi. "Kami berharap agar hakim memberikan keadilan kepada Husin karena selama ini dirinya sama sekali tidak menikmati penjualan obat yang dilakukan RS Onkologi," tegas Jhon.

Sementara itu pada persidangan kali ini, kedua belah pihak yaitu Husin dan RS Onkologi mengajukan kesimpulan kepada majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto. Dalam kesimpulannya John menegaskan bahwa dari keterangan saksi-saksi di persidangan, RS Onkologi telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Usai masing-masing pihak memberikan kesimpulan, hakim langsung menutup sidang. "Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan," kata hakim Sigit.

Terpisah, Eko Budi selaku kuasa hukum RS Onkologi (tergugat I) membatah pihaknya ditunding mengemplang pajak. Namun pihaknya membenarkan adanya perjanjian antara Husin  dengan Estiningtyas Nugraeni bertindak dan atas nama Direktur Utama PT Onkologi.

"Itu perjanjian atas nama pribadi bukan melainkan pribadinya ibu Esti,"ucap Eko saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara, Betha Aisha selaku kuasa hukum Estiningtyas membantah kliennya tidak beritidak baik. "Selain sudah dibayar lima puluh persen. Sisanya akan dikompensasikan dengan aser milik Bu Esti berupa rumah,"terang Betha. (Komang)


Selasa, 04 Oktober 2016

Mantan Bendahara Bappeko Menangis Saat Ditahan Jaksa



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ummi Chasanah, Mantan Bendahara Bappeko (Badan Perencanaan Pembangunan Kota) Pemkot Surabaya tak kuasa membendung air matanya saat jaksa melakukan penahanan atas perkara dugaan korupsi pemotongan pajak pegawai honorer dan perjalanan dinas di empat bidang Fisik, Ekonomi, Sekretariat dan Kesra.

Tangisan Ummi mulai pecah ketika pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana khusus (Pidsus) Kejari Surabaya memberikan sebuah rompi tahanan.

Warga Perumahan YKP Penjaringan Sari ini hanya bisa memeluk suaminya saat digiring petugas Kejaksaan dan Kepolisan menuju mobil tahanan yang mengantarkannya ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, penahanan tersebut dilakukan atas beberapa faktor. Diantaranya dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, memgulangi perbuatannya dan melarikan diri.

"Kita tahan selama dua puluh hari kedepan,"terang Kajari Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (4/10/2016).

Selain Ummi, Kejaksaan juga menahan Ahmad Ali Fahmi warga Medokan Surabaya, yang diduga ikut dalam memuluskan aksi tersangka Ummi.

"Tersangka Fahmi ini bukan PNS tapi pegawai honorer, dan dia juga kita tahan, karena perannya yang ikut terlibat,"sambung jaksa asal Bojonegoro.

Diakui Kajari Didik, sebelumnya kedua tersangka tidak ditahan oleh penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya.

"Keduanya dijerat melanggar pasal 2,3 Juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,"terang Didik diakhir konfirmasi.

Untuk diketahui, Ummi dan Fahmi ditahan Kejaksaan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya, Selasa (4/10/2016).

Keduanya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar atas pemotongan pajak PPH pegawai honorer dilingkungan Pemkot Surabaya. Selain itu, kedua tersangka juga melakukan rekayasan perjalanan dinas fiktif diempat bidang Fisik, Ekonomi, Sekretariat dan Kesra.

Penyidikan perkara ini memerlukan waktu yang cukup lama. Setelah ngendon selama enam tahun yakni sejak tahuan 2010, berkas perkara kasus ini baru dinyatakan P21 atau sempurna.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh pihak Pemkot Surabaya sendiri  berdasarkan adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP). Dari sinilah terkuak jika perbuatan kedua tersangka sudah dilakukan sejak 2009. (Komang)

Sanksi Tak Serahkan LHKPN, Surabaya Harus Tiru Jakarta



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pelan tapi pasti kelakuan anggota DPRD maupun pejabat Surabaya mulai terlihat, ini dibuktikan saat Komisi Korupsi (KPK) mendatangi gedung DPRD Surabaya untuk menagih Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selasa (4/10/2016).

Ternyata tingkat kepatuhan Anggota DPRD Surabaya untuk menyerahkan LHKPN) masih rendah.
Hal ini diungkapkan Direktorat pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Airin Hartanti.

Menurut Airin, dari 50 anggota dewan yang ada ternyata baru 46 persen yang baru melaporkan.

Bahkan berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat sejumlah anggota dewan yang belum melaporkan daftar kekayaannya sama sekali. Padahal mereka tercatat sebagai anggota legislatif sudah beberapa periode.

"Masih rendah sekali baru 46 persen," terang Airin Hartanti, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (4/10/2016).

Ditanya kenapa hal itu bisa terjadi, menurut Airin, Alasan anggota DPRD Surabaya mengaku masih belum memahami cara pengisiannya. sehingga dengan begitu laporan yang seharusnya menjadi tolak ukur kekayaannya semakin tak terlacak.

"Saya bisa memaklumi karena sebagian besar anggota dewan sekarang banyak yang baru. Kami akan terus memberikan bimbingan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Airin mengaku tidak bisa memberikan sanksi tegas bagi anggota dewan yang belum menyetorkan. Untu hukumannya, ia menyerahkan pada instansi pemerintahan masing-masing.

Misalnya untuk instansi pemerintahan pusat, instansi terkait biasanya memberikan hukuman tegas bagi pegawainya yang belum menyetorkan. Seperti yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Di DKI malah sanksinya lebih jelas berupa penubdaan pemberian insentif. Di Surabaya harusnya seperti itu," tandas Airin.

Untuk mengantisipasi keterlambatan seperti sekarang, mulai tahun 2017 KPK akan mulai menerapkan e-LHKPN. Dimana untuk setiap pengisian laporan harta pada tanggal 31 Maret harus sudah selesai.

"Saat ini untuk pengisiannya masih manual. Mulai tahun depan kita sudah gunakan e-LHKPN," pungkas Airin Hartanti. (arf)

Tilep Uang Kliennya, Notaris Intiana Diadili



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terdakwa Alexandra Pudentiana Wignjodigdo alias Intiana kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/10/2016). Perempuan yang berprofesi sebagai notaris itu diadili atas kasus penipuan dan penggelapan biaya pengurusan tanah dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik kliennya sendiri.

Kasus ini berawal saat Handoko Mintojo Rahardjo mempercayakan pengurusan sertifikat tiga tanah miliknya dengan menggunakan jasa Alexandra sebagai notaris dan PPAT di Surabaya. "Namun tiga sertifikat tanah tersebut ternyata masih memiliki tunggakan pembayaran PBB beserta dendanya dengan total sekitar Rp 1 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Chandra Octavia membacakan dakwaannya.

Kemudian Alexandra dengan bujuk rayunya menjanjikan bisa menguruskan balik nama tiga sertifikat tanah tersebut menjadi atas nama Handoko. Selain itu, Alexandra juga berjanji bisa mengurus mendapatkan keringanan pembayaran PBB tiga sertifikat tanah tersebut. "Lantas Alexandra meminta Hendra Sihombing (terdakwa berkas terpisah,red), tenaga freelance di kantor miliknya," terangnya.

Bahwa akibat bujuk rayu tersebut, Handoko akhirnya tertipu dan beberapa kali melakukan penyerahan dana kepada Alexandra diantaranya pada 13 September 2011 sebesar Rp 100 juta, pada 6 Oktober 2011 berupa cek BRI Nomor CE 0053516 sebesar Rp 30 juta, pada 26 Oktober 2011 berupa BG BRI Nomor GEV 234278 sebesar Rp 225 juta, pada 26 Oktober 2011 menyerahkan BG BRI Nomor GEV 234277 senilai Rp 100 juta, pada 30 November 2011 berupa BG BRI Nomor GEV 234295 sebesar Rp 225 juta, dan selanjutnya melalui transfer tunai via ATM ke rekening Alexandra sebesar Rp 30 juta. "Bahwa pengurusan balik nama tiga sertifikat tanah tersebut dan pengurusan keringanan pembayaran PBB tersebut belum terealisasi sampai dengan Handoko melaporkan kasus ini ke polisi," beber Ade.

Bahwa akibat bujuk rayu yang dilakukan Alexandra, Handoko akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp 710 juta. "Atas perbuatan terdakwa Alexandra diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," terangnya.

Usai sidang, jaksa Ade mengaku memang terdakwa Alexandra tidak ditahan sejak kasusnya masih dalam tahap penyidikan di kepolisian. "Kemudian di kejaksaan status tahanannya menjadi tahanan kota," kata Ade. (Komang)

PT. BEI Serahkan Predikat Khusus The IDX Best Blue 2016 Pada Perusahaan PT. ANTAM



KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan predikat khusus The IDX Best Blue 2016 kepada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam). Predikat khusus ini diberikan untuk Perusahaan yang telah mendapatkan pertumbuhan kinerja terbaik dalam waktu setahun terakhir

Dikatakan Direktur Utama BEI Tito Sulistio, dengan predikat the IDX Best Blue 2016,diharapkan mampu memberikan sesuatu yang baru dan bisa melengkapi pencapaian pada semua perusahaan agar keberhasilan tersebut bisa menjadi pendongkrak terhadap aktivitas perdagangan kedepan

“Predikat ini hanya diberikan kepada satu Perusahaan yang telah tercatat  predikatnya sebagai predikat The IDX Best Blue 2016,” katanya dalam siaran pernya Senin (3/10).

Tio menjelaskan, Predikat ini akan diberikan pada perusahaan lain yang bisa memacu kinerja perusahaannya dengan tepat guna,sehingga dapat memberikan manfaat yang besar terhadap para investor dan pemegang saham

" Dengan kinerja secara prospektif diharapkan dapat terefleksi pada peningkatan harga saham,sehingga kedepan bisa meningkatkan minat masyarakat untuk berinvestasi dipasar modal." jelasnya

penggunaan nama  IDX Best Blue 2016 adalah sebuah kutipan dari istilah Blue Chip yang dikenal dipasar modal adalah kumpulan saham yang paling likiud ditransaksikan oleh investor,sehingga melambangkan kesuksesan perusahaan dengan kepercayaan dan kegamuman dari kalangan investor dan pemegang saham

Tio menjelaskan, saat ini ada sekitar 535 saham dari Perusahaan tercatat di BEI dan masing-masing Perusahaan memiliki perbedaaan dalam hal karakteristik, struktur bisnis, kekuatan keuangan, kepada ukuran bisnis. Mulai dari Perusahaan Tercatat yang hanya memiliki kapitalisasi pasar hanya beberapa puluh miliar Rupiah, sampai dengan kapitalisasi pasar lebih dari Rp400 triliun.

 “Kami mencoba mencari kriteria yang sangat adil untuk semua Perusahaan Tercatat sehingga dapat dibandingkan baik yang berkapitalisasi pasar besar maupun yang menengah,” jelasnya

Berdasarkan kriteria yang digunakan, BEI memberikan predikat The IDX Best Blue 2016 terhadap Perusahaan Tercatat di BEI yang pada setahun terakhir, sahamnya paling diminati oleh investor,

saham Perusahaan Tercatat telah ditransaksikan paling sedikit 80% dari jumlah hari perdagangan bursa selama September 2015 hingga Agustus 2016.

Terdapat 419 Perusahaan Tercatat dari 531 Perusahaan Tercatat pada Agustus 2016 yang telah memenuhi kriteria awal tersebut. Selanjutnya, sejumlah Perusahaan Tercatat tersebut akan diseleksi

berdasarkan rangkaian kriteria utama dengan periode data yang digunakan untuk melakukan penilaian adalah September 2015 hingga Agustus 2016.

Beberapa kriteria utama tersebut adalah pertama, kepemilikan dan transaksi saham Perusahaan terrcatat oleh investor dan Anggota Bursa. Variabel ini memiliki bobot tertinggi dibandingkan variabel lain, yakni 40%.

“Tujuan pemberian bobot penilaian yang besar karena kami yakin, semakin banyak investor yang memiliki dan melakukan transaksi pada saham tertentu, menunjukkan bahwa saham tersebut memiliki penilaian dan perhatian yang besar dari kalangan investornya,” jelas Tito.

Di samping itu, lanjut Tito, penilaian ini juga sejalan dengan program Yuk Nabung Saham yang telah diluncurkan oleh BEI, yakni program untuk mengajak dan mengarahkan paradigma masyarakat dari budaya menabung menjadi budaya berinvestasi. Kriteria kedua adalah nilai rasio profitabilitas

pembanding antara laba bersih perusahaan dengan aset bersihnya alias ekuitasnya (return on equity/ROE) dengan bobot penilaian sebesar 20%. Penilaian atas ROE Perusahaan Tercatat ini dilakukan untuk melihat kinerja fundamental Perusahaan Tercatat. Penilaian ini didasarkan kepada 2 hal. Pertama, nilai ROE berdasarkan laporan keuangan Desember 2015 dan Juni 2016. Kedua, berdasarkan pertumbuhan ROE selama tahun terakhir. (Dji)

Senin, 03 Oktober 2016

Ini Hukuman WNA Asal Taiwan Karena Selndupkan Ribuan Butir Ekstasi



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Chen Yun Lin alias Chen Min Zni, WNA asal Taiwan divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya  lantaran terbukti menguasai narkotika jenis ekstasi sebanyak 60 ribu 42 butir  atau setara dengan  1668 gram.

Selain menghukum badan, Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 800 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus perbuatan terdakwa. Terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan aturan hukum di Indonesia,"terang Hakim Sigit saat membacakan amar putusannya pada persidangan diruang Cakra PN Surabaya, Senin (3/10/2016).

Menurut Hakim Sigit, Terdakwa dinyatakan  terbukti bersala  melanggar  112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang psikotrapika dan  melanggar Undang Undang (UU) RI 61 ayat 1 huruf a dan b, dan UU No 5 tahun 1997,  subsidair  pasal 62 UU no 5 Tahun 1997, tentang mendatangkan barang Import tanpa ijin. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsidair 6 bulan kurungan,"kata Hakim Sigit.

Vonis hakim ini sama sekali tak mengurangi tuntutan jaksa Nur Laila. Bahkan tak sedikitpun pembelaan atau pledoi penasehat hukum terdakwa mampu meringankan hukuman terdakwa. Dimana pada nota pembelaannya, terdakwa minta direhabilitasi. "Saudara terdakwa bisa menerima putusan ini atau melakukan upaya hukum, begitu juga dengan jaksa,"ucap Hakim Sigit sembari menutup persidangan.

Atas vonis ini, terdakwa dan jaksa mengaku belum menerima putusan hakim. Keduanya menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh Polda Jatim saat mengambil paket kiriman yang berisi 40 ribu pil ekstasi jenis psikotrapika di Kantor Pos, Jalan Kebon Rojo Surabaya pada 23 Januari 2016 lalu.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan, dengan menggiring terdakwa ke rumah kost nya yang berada di Metro House Kamar 510 Jalan Dukuh Kupang Barat No 50 A Surabaya.

Setelah digeledah, petugas menemukan lagi beberapa narkotika lainnya, diantaranya 20 ribu butir ekstasi, 6 butir ekstasi dan 42 butir ekstasi warna pink. Totalnya 60 ribu 42 butir ekatasi atau setara dengan  1668 gram. Sedangkan yang jenis psikotrapika jumlahnya, 1668 gram. (Komang)

Temui Wali Kota Surabaya, Calon Bupati Mesuji Diminta Tak Lelah Menyapa Warga



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Febrina Lesisie Tantina, Calon Bupati Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung siang tadi (3/10) berkunjung ke Balai Kota Surabaya. Kunjungannya kali ini bukan tanpa sebab, ia datang dari kabupaten terjauh dari Bandar Lampung untuk ‘berguru’ kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Di hadapan walikota, Febrina Lesisie Tantina menjelaskan bahwa tujuannya datang ke Surabaya adalah untuk menimba ilmu tentang tata kelola pemerintahan yang bersih, dan bebas korupsi. Dalam kesempatan yang sama, ia juga meminta saran bagaimana menciptakan pembangunan kota yang selaras dengan kondisi alam dan lingkungan.

“Saya berterima kasih kepada Bu Risma (sapaan akrab walikota) telah menerima saya bersama rombongan yang datang jauh dari Mesuji. Harapannya, kedepan saat memimpin seluruh hak warga Kabupaten Mesuji dapat terpenuhi, serta terciptanya pemerintahan yang bersih seperti di Surabaya,” imbuh Febrina Lesisie Tantina.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyambut dengan hangat, walikota berpesan kepada Febrina agar tidak bosan untuk menyapa warga. Mendengar langsung dari warga, merupakan salah satu solusi paling jitu untuk menyelesaikan masalah langsung dari akar rumput.

“Mendengar keluhan, berdialog sekaligus memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi merupakan salah satu solusi untuk menata kota langsung dari akar rumput. Jika kita berjuang untuk kemajuan Kota/Kabupaten, maka warga pasti akan mendukung,” tegas Walikota.

Selain itu, walikota juga menguatkan hati Febrina, agar tidak perlu khawatir dengan poltik uang yang dilakukan pesaing. Walikota menjelaskan, di era keterbukaan informasi masyarakat sudah dewasa dan pintar. “Sudah tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan cara curang dalam pemilihan kepala daerah, masyarakat sudah pintar, dan yakinlah bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan,” imbuh Walikota menenangkan.

Kabupaten Mesuji merupakan kabupaten dengan jarak terjauh dari Bandar Lampung, ibukota Lampung, serta berbatasan langsung dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten Mesuji merupakan pemerkaran dari kabupaten Tulang Bawang dengan luas wilayah 2.184,00 km², dengan jumlah penduduk sekitar 190.000 jiwa. (arf)