KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang perkara PKPU (Pengajuan Permohonan Penudaan Kewajiban Pembayaran Utang) oleh 13 Perusahaan rekanan perusahaan CV 369 Tobacco kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2016) dengan agenda mediasi atau perdamaian.
Namun, mediasi yang difasilitasi Hakim Sy'ifa Usoruddin selaku hakim pengawas berjalan alot dan gagal menghasilkan perdamaian atau dead clock.
Gagalnya mediasi itu dipicu lantaran aksi ngotot pihak CV 369 Tobacco selaku debitur tetap tidak mau melakukan pembayaran hutang. Bahkan perusahaan rokok terbesar di Bojonegoro, Jawa Timur itu juga beralibi akan melunasi hutang pada 13 krediturnya sebesar Rp 285 dengan menggunakan Paper Bank. A
Namun, Hal tersebut ditolak oleh para Kreditur, karena Paper Bank bukan produk Perbankan, melainkan produk yang dikeluarkan oleh Koperasi Indonesia, sehingga tidak ada titik temu.
Tidak adanya titik temu oleh kedua belah pihak, Hakim Pengawas Syi'fa Usoruddin, yang didampingi oleh pengurus PKPU Muhammad Arifudin, menunda sidang dan akan dilanjutkan pada 18 oktober 2016, dengan agenda voting.
Usai Sidang, Arifudin menjelaskan, bahwa pada agenda Voting nanti akan dilakukan dan mengambil suara terbanyak, dimana sesuai Undang-undang, Voting ini akan dilakukan penghitungan dengan kelipatan Rp 10 juta," Setiap nilai Rp 10 juta, akan dihitung satu suara dan itu akan berlaku kelipatan," ucapnya singkat.
Sementara kuasa hukum CV 369 Tobacco Ari, saat ditemui usai sidang, enggan memberikan komentar, bahkan dirinya sempat keberatan dan melakukan protes kepada Majelis Hakim dan meminta sidang dilakukan tertutup," mohon izin yang mulia, ini sidang masalah hutang Piutang, seharusnya sidang dilakukan tertutup," ujarnya yang direspon penolakan oleh Hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, CV 369 Tobacco tidak mampu menyelesaikan utang terhadap 13 kreditur sebesar Rp285 Milyar, perusahaan Rokok Sam Liok Kioe (369) terancam bangkrut. Sebanyak 13 rekanan perusahaannya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/10/2016).
Ketua Majelis Hakim Syi’fa Usoruddin didampingi pengurus PKPU Muhammad Arifudin, dalam sidang melakukan pencocokan piutang dan baru dihadiri enam perusahaan swasta, yaitu PT Surya Central Diaroma, PT Karya Muning, UD Nanto Pribadi, PT Surya Sentral, PT Mitra Citra Mandiri, CV Sembilan Jaya Offside, Bank BNI dan Dirjen Bea dan Cukai.
“Hari ini adalah proses pencocokkan utang. Bagi pihak-pihak yang belum hadir, mohon untuk diberitahuakan,” ucap Hakim Syi’fa pada sejumlah debitur.
Pengurus PKPU Muhammad Arifudin menjelaskan, proses PKPU ini sudah berlangsung sejak 6 September 2016. Perusahaan Rokok 369 dibawah naungan CV 369 Tobacco ini dinyatakan berstatus dalam PKPU, lantaran terbukti memiliki utang yang dapat ditagih dan jatuh waktu sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor 12/PKPU/PN.Niaga.Sby.
Tapi sampai Rapat Pencocokan Piutang yang digelar Senin itu, perusahaan rokok terbesar di Bojonegoro ini belum juga mengajukan Proposal Perdamaian kepada para Krediturnya. “Total Nilai piutangnya sebesar Rp 285 miliar,” ujar kurator dan pengurus serta pengacara yang menangani kepailitan tersebut.
“Jika sampai tenggang waktu 45 hari sejak putusan PKPU diucapkan, tidak mengikuti proses PKPU sebagaimana ketentuan hukum Kepailitan dan PKPU yaitu, dengan memberikan proposal perdamaian kepada para krediturnya, maka Pengurus pesimistis para Kreditur akan memberikan perpanjangan PKPU menjadi PKPU Tetap,” terang Arifudin.
“Jika perpanjangan PKPU tidak diberikan oleh para Kreditur, Perusahaan Rokok 369 akan pailit. Jika pailit, maka seluruh harta kekayaan Perusahaan Rokok 369 beserta harta para Persero atau sekutunya akan menjadi sita umum bagi pelunasan seluruh hutangnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ari selaku kuasa hukum CV 369 Tobacco membantah kliennya tidak punya niat baik. Bahkan, dia menyebut sedang menyusun draft perdamaiannya. “Mereka saja yang tidak sabar. Padahal, pihak kreditur sudah mau memberikan paper bank atau semacam garansi, tapi mereka juga tidak mau menerima,” ungkapnya.
Menyikapi hal itu, Wahyu Ongko Wiyono selaku kuasa hukum dari PT Surya Central Diaroma sekaligus sebagai pemohon PKPU, menilai Perusahaan Rokok 369 sama sekali tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan utangnya.
“Tidak ada niat baik untuk membayar hutangnya pada klien saya. Padahal, hutangnya pada kami sebesar 700 juta rupiah,” kata Wahyu Ongko.
Wahyu mengungkapkan, bahwa CV 369 Tobacco melakukan hal yang kontra-produktif, sama sekali tidak dikenal dalam proses PKPU dengan memberikan sebuah kertas yang mereka sebut sebagai Paper Bank.
“Itu bukan produk perbankan, melainkan produk yang dikeluarkan Koperasi Indonesia. Sehingga tidak ada pertanggungjawaban secara hukum atas Paper Bank tersebut,” sambung Wahyu.
Wahyu juga menjelaskan, berdasarkan temuannya, Paper Bank itu merupakan produk dari salah satu LSM didaerah Malang. LSM tersebut bernaung di bawah Koperasi Pandawa, koperasi yang sebelumnya dinyatakan tidak kredibel dan tersinyalir melakukan proses penipuan kepada para nasabahnya.
“Karena itu kami tidak mau terima Paper Bank itu,” pungkas Wahyu disaat akhir konfirmasi. (Komang)