Rabu, 12 Oktober 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Perkembangan teknologi pada perangkat notebook terus berlangsung dan melaju semakin dinamis sebagai salah satu vendor perangkat elektronik nomor satu dunia, ASUS selalu mengedepankan inovasi pada setiap produk,hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan pada setiap pelanggan

 Melalui produk VivoBook Flip, ASUS kembali menghadirkan produk terbaru yang telah dilengkapi sejumlah teknologi terkini. Dinamakan dengan VivoBook Flip TP201, perangkat komputasi bergenre convertible yang satu ini memboyong sejumlah fitur canggih yang akan menjamin kepuasan penggunaan.

“ VivoBook Flip TP201SA diinisiasi dengan pemikiran bagaimana caranya menghadirkan perangkat mumpuni yang mampu memberikan kemudahan penggunaan kepada khalayak dalam berbagai aspek,” kata Juliana Cen, Country Product Group Leader ASUS Indonesia pada keterangan press releasnya,Selasa ( 11/10/2016 )

Salah satu sisi kemudahan pada tipe terbaru notebook Asus adalah terdapat  unsur mobilitas  pada perangkat tersebut berupa ukuran yang dibuat ringkas, bahkan lebih kecil dari kertas A4

" Dengan ukurannya yang ringkas serta bobotnya lebih ringan yakni hanya 1,25 kilogram saja, sehingga sangat nyaman ketika dibawa bepergian. Seperti diketahui, bobot yang ringan sangatlah penting bagi sebuah notebook, mengingat zaman yang semakin mobile serta menuntut kecepatan dan kepraktisan. " ujar Juliana Cen


Menurut Juliana Cen, kemudahan lain pada tipe TP201SA adalah konsep convertibel yang dimiliki. Berbekal fitur itu, perangkat dapat bertransformasi ke dalam empat bentuk sesuai dengan kebutuhan.

“ Fitur convertible juga dimaksudkan agar TP201 menjadi perangkat yang multifungsi sehingga dapat digunakan dalam banyak hal dan situasi."  ungkap Juliana.

Dengan fungsinya itu perangkat ini sangat cocok bagi kaum muda yang memiliki segudang kegiatan yang menuntut mobilitas tinggi

Fitur convertible memungkinkan Anda untuk memakai VivoBook Flip TP201 sebagai sebuah notebook, tablet, dan dua bentuk lain dengan memutarnya hingga 300 derajat. Ini berguna misalnya ketika Anda ingin menjadikan TP200 sebagai standing display untuk menampilkan konten multimedia atau lainnya.

" Perangkat yang disemati kapasitas penyimpanan sebesar 500GB ini juga telah ditunjang olehport  USB 3.1 Type C. Konektivitas USB 3.1 Type C membuat proses transfer data menjadi lebih cepat yakni mencapai 10Gbps dengan port konektor berbentuk simetris yang lebih mudah digunakan tanpa risiko terbalik saat pemasangan." jelasnya

ASUS VivoBook TP201 juga telah disokong dengan prosesor hemat daya yang membuat masa pemakaiannya mampu bertahan hampir sepanjang hari. Secara lebih terperinci, penggunaan salah satu prosesor Intel Pentium mutakhir yakni tipe N3750, sanggup membuat baterai TP201 bertahan hingga 11 jam jika digunakan untuk aktivitas tertentu, misalnya web browsing.

“Prosesor Intel Pentium N3750 merupakan chip terbaru yang dirilis pada 2016 oleh Intel. Chip tersebut memiliki boost clock yang lebih tinggi yakni 2,56 GHz dibandingkan varian prosesor sebelumnya yakni N3700,” ungkap Juliana. “Meski demikian pasokan energi yang dibutuhkan sangatlah kecil karena hanya memiliki nilai TDP sebesar 6 watt sehingga membuatnya sangat hemat energi,” jrentek Juliana

Notebook yang dapat dilipat ini dilengkapi RAM 4GB DDR3, sokongan Intel HD grafis, serta memiliki bentang layar 11,6 inci dengan fitur touchscreen. Sementara untuk warna tersedia dua pilihan yakni dark blue dan gold dipadukan dengan bodi berbahan metal. Bahan metal ini selain memperkuat struktur body notebook, juga sekaligus mempercantik penampilan.

Di dalam VivoBook Flip TP201 juga bersemayam teknologi bernama ASUS Tru2Life yang mampu meningkatkan kontras warna pada display menjadi lebih menawan. Teknologi ini sangat berguna untuk membuat kenyamanan ketika menyetel konten multimedia menjadi semakin baik

" Tak luput pula fitur travel distance ikut diberikan pada keyboardnya, menjadikan papan ketiknya memiliki tingkat kedalaman tekanan 1,6mm yang sangat nyaman untuk digunakan,” tutup Juliana  (Dji)

Selasa, 11 Oktober 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Digagalkannya puluhan TKI ilegal yang hendak berangkat ke Timur Tengah tanpa dilengkapi dokumen izin kerja dari BNP2TKI, segera diantisipasi Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Jawa Timur. Apalagi, ditemukannya paspor yang dipakai para TKI saat diamankan di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Kediri dan Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, menjadi tamparan keras imigrasi.

“Tentunya kita akan lakukan pengawasan lebih ketat kepada para TKI sebelum berangkat ke luar negeri. Bukan hanya kebenaran formal seperti KTP, KSK ijazah atau dokumen pendukung lain. Pada saat sesi wawancara inilah, petugas harus betul-betul jeli. Petugas harus lebih detail melakukan wawancara, termasuk juga melihat penampilan fisik,” tegas Lucky Agung Binarto, Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwilkumham Jatim, Selasa (11/10).

Dikatakan Lucky, pengetatan kepada calon tenaga kerja Indonesia ini dimaksudkan juga untuk memberikan perlindungan hukum ketika WNI ini tersangkut persoalan hukum atau menjadi korban penganiayaan di negara orang. Jika TKI asal Indonesia ini tidak memiliki identitas lengkap atau adanya pemalsuan data saat pembuatan paspor, akan kesulitan bagi pihak Kedutaan Indonesia di negara tersebut untuk mengambil langkah.

“Kalau TKI ini masuk dalam kategori ilegal, kita akan kesulitan untuk melakukan deteksi. Sehingga jika terjadi kasus hukum, kita kesulitan untuk membantunya. Makanya sebelum terjadi TPPO (tindak pidana perdagangan orang), sejak dari awal kita lakukan pengetatan. Termasuk, kita akan lakukan penguatan di internal kita, terutama pada petugas yang mewawancarai. Jangan sampaai diloloskan hanya karena ada sesuatu. Misalkan petugasnya nakal, karena menerima sesuatu, paspor bisa diterbitkan,” ujar mantan Atase Imigrasi Kedutaan di Berlin, Jerman ini.

Untuk itu, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh kantor imigrasi di Jawa Timur untuk menerapkan SOP (standar operasional prosedur). Ini sebagai antisipasi adanya dugaan pemalsuan data bagi para calon TKI ketika melakukan pengurusan permohonan paspor.

“Pengawasan internal, kita prioritaskan. Kita juga tidak akan main-main ketika ada indikasi itu (permainan,red) oleh petugas. Karena mereka yang bekerja di luar negeri ini menyangkut kontrak kerja. Misal di belakang hari ada penganiayaan, gaji tidak dibayar, kita akan kesulitan mengklaim karena tidak ada perjanjian kerja. Kalau tidak ada, pastinya akan kesulitan,” sambung pejabat yang pernah menjabat sebagai Asisten Imigrasi di Kedutaan Singapura ini.

Dengan begitu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya meminta perketat pengawasan di Kantor Imigrasi Jawa Timur yang di sana merupakan kantong-kantong para TKI. Di samping juga pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di sekitar pelabuhan.

“Kalau TPPO ini tidak segera diantisipasi, kita sendiri yang akan kesulitan. Sekali lagi, antisipasi ini kita lakukan agar orang Indonesia yang berada di negara orang mendapatkan perlindungan hukum sepantasnya,” pungkas Lucky. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang perkara penggelapan pajak yang menjerat dua bos PT Nanda Karya Sakti, Willy Tjiandra Djaya dan Elly Taufiq sebagai pesakitan kembali berlanjut dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa.

Pada persidangan yang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/10/2016),  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wahyu Maharaeni dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 39 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 1983 tentang tindak pidana perpajakan. Namun meski terbukti melanggar pasal yang sama, kedua terdakwa dituntut berbeda.

Untuk terdakwa Willy Tjiandra, jaksa menuntutnya dengan hukuman 3,5 tahun dan Rp 2,1 miliar dikali tiga kali lipat, subsider enam bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa Elly, jaksa menuntutnya dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2,1 miliar, subsider dua bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan. "Saudara diberi waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa," ujar ketua majelus hakim Sigit Sutanto.

Dalam kasus ini, Willy yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Nanda Karya Sakti dan Elly sebagai Direkturnya selama kurun waktu 2012 hingga 2013 telah melakukan tranksaksi usaha berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan beberapa perusahaan, diantaranya PT Astra Internasional dan perusahaan berskala nasional lainnya.

Namun pada kurun waktu itu, PT Nanda Karya Sakti melalui Elly telah mengeluarkan faktur pajak yang isinya tidak sesuai dengan tranksaksi sebenarnya. Usut punya usut, pengemplangan pajak itu ternyata justru didukung oleh Willy, yang bertugas menandatangani keuangan PT Nanda Karya Sakti.

Keduanya bersepakat untuk mengemplang pajak dengan modus membuat faktur pajak yang tidak sesuai tranksaksi sebenarnya. Atas perbuatannya, negara merugi dari sektor pajak sebesar Rp 4,3 miliar. Jaksa pun akhirnya menjerat Willy dan Elly dengan pasal 39 ayat 1 huruf d jo pasal 43 ayat 1 tentang perpajakan. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya laki-laki yang sering berantem, seiring perkembangan zaman, kini kaum hawa pun juga demikian.

Seperti halnya terjadi di SMK Negeri 10 Surabaya. Akibat kejadian itu salah satu siswi SMK Negeri 10 Surabaya, Jl. Keputih Tegal Surabaya berinisial Salsabilah Riskianing Putri (16) harus menderita karena dianiaya teman sejawatnya sendiri.

Salsabilah terpaksa melapor kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo, Surabaya.

Surat laporan bernomor : LP / K / 383 / IX / 2016 / SPKT tertanggal 23 September 2016 tersebut menerangkan korban telah di keroyok dan dianiaya oleh pelaku dengan memukul helm dibagian kepala sekaligus menendangnya hingga luka dibagian kepala dan wajah.

Aksi penganiayaan tersebut terjadi se-usai mereka pulang sekolah pada pukul 12.00 Wib, di Hutan Bambu Keputih Tegal Surabaya, Jumat(23/9/2016).

Kuasa Hukum korban, Mamad Muwadzib menyatakan, mediasi antara pelaku dan korban yang difasilitasi oleh pihak sekolah hingga kini masih berjalan.

“Rencananya Kamis(13/10/2016) pihak sekolah akan mempertemukan pelaku dan korban untuk melakukan perundingan. Selama ini korban belum mau damai, karena memang terdapat unsur kesengajaan dari para pelaku yang akan mem-bully korban,” jelas Mamad, Selasa(11/10/2016).

Ia menambahkan, dalam kejadian tersebut, memang korban diajak oleh pelaku yang juga teman – temannya sendiri dari SMK Negeri 10 Surabaya.  Saat itu korban dibonceng motor oleh para pelaku ke Hutan Bambu untuk di keroyok.

“Ada yang memukuli dan ada yang mengabadikan moment itu dengan video smartphone. Seluruh barang bukti berupa 3 hanphone berisi video penganiayaan, sekarang di sita oleh Polsek Sukolilo Surabaya,” tambahnya.

Dalam mediasi nanti, menurut Mamad, pihaknya akan membantu korban untuk mempertegas penjelasan aksi penganiyaan yang dilakukan dengan sengaja oleh teman-teman perempuan korban. Perkara ini, menurut Mamad adalah terencana dan mempunyai kekuatan hukum pidana.

“Kalau korban diajak terus dibonceng ke suatu tempat, maka jelas sudah direncanakan sebelumnya. Hal ini-lah yang akan menjadi point pertanyaan penting saat melakukan mediasi nanti. Karena ini termasuk pidana,” cetus Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Raya Cabang Surabaya.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari sumber yang enggan menyebutkan namanya, korban selama ini memang sering di Bully oleh rekan-rekannya karena masalah internal di keluarga korban. Bahkan ironisnya, pihak sekolah terkesan membiarkan dan cenderung memojokkan korban.

“Kabarnya si korban ini tidak mendapat pembelaan dari sekolah karena dari keluarga broken. Orang tuanya sudah bercerai. Korban sering di bully dan dipojokkan oleh pihak sekolah,” ujar sumber yang kenal dekat dengan Korban.

Mencuatnya kasus penganiyaan hingga korban melapor ke Polsek Sukolilo, karena memang dipicu oleh sikap pihak sekolah yang terkesan memojokkan korban. Menurut sumber itu, korban sempat dipaksa mencabut berkas laporan ke kepolisian dengan imbalan uang Rp.300 ribu.

“Anehnya pihak sekolah membantu pelaku agar korban menerima tawaran tersebut. Bahkan dengan sedikit ancaman,” pungkas sumber tersebut.(arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) bagai bola liar nan panas. tak hanya jajaran direksi PDPD, namun pihak pedagang pun juga jadi incaran korps berbaju coklat yang berkantor di jalan Sukomanunggal Raya no 1 Surabaya.

Kejaksaan sendiri saat ini lebih condong pemeriksaan di fokuskan ke para pedagang, pasalnya hingga saat ini, tak satu pun pihak pedagang dari 10 orang yang memenuhi panggilan padahal Kejari Surabaya telah melayangkan panggilan sebanyak dua kali.

Aksi mokong para pedagang ini, tak ayal membuat penegak hukum ini geram. Kendati demikian pihak Kejari Surabaya masih bersabar hingga menunggu batas yang akan ditentukan. Kajaksaan mensinyalir dalam kasus ini ada upaya kongkalikong atau intervensi sehingga para pedagang enggan memenuhi panggilan penyidik.

" Sudah dua panggil, tapi ngak hadir juga, ngak tau ini, apakah ada yang melarang hadir  atau mereka kenapa alasannya. " kata Didik Farkhan Alisyah dengan nada heran Jum'at (7/10/2016).

Namun lanjut Didik, bila pada panggilan berikutnya atau yang ke tiga kalinya para pedagang tetap tak menghiraukan maka lanjut Didik, pihaknya akan segera melakukan upaya hukum lain agar kasus dugaan korupsi di tubuh PDPS Surabaya cepat terselesaikan.

"Kalau sekali lagi ngak hadir, akan kita datengi itu. " ancam Didik.

Didik menambahkan, pemanggilan para pedagang sangatlah dibutuhkan sebab para pedagang ini merupakan saksi kunci untuk membuka tabir kebrobrokan bahkan penyelewengan di perusahaan plat merah milik Pemkot Surabaya itu.

" Kita harus mendapat keterangan dari  pedagang, dia harus setor berapa, nyewa berapa, kalau keterangan dia belum, susahlah kita." jelas Didik.

Bahkan saat ditanya, terlalu pentingkah keterangan para pedagang dalam kasus tersebut, Didik menegaskan, dengan adanya keterangan para pedagang itu maka pihak penyidik kejaksaan surabaya dapat menarik kesimpulan

" Lho penting, kan dia bayar berapa, nyewa berapa, bagaimana bayarnya, dia dapat sewa berapa lama. Kan penting justru itu." ungkap Didik.

Didik juga menjelaskan, dalam kasus ini, tak menutup kemungkinan pemanggilan saksi untuk para pedagang semakin bertambah dari 10 pedagang yang sudah dijadwalkan sebab hal tersebut untuk memenuhi kelengkapan status perkara.

" Setelah itu kita gelar perkara, apakah naik ke penyidikan atau bagaimana, saya nunggu keterangan dari para pedagang." paparnya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Berbeda dengan Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya,  Didik Farkhan Alisyahdi yang enggan membeberkan secara detail, siapa saja para petinggi Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) yang telah menjalani pemeriksaan terkait adanya dugaan korupsi uang setoran.

Pihak PDPS pun terang-terangan menyebut bila pihak PDPS hampir keseluruhan petingginya telah memenuhi panggilan Kejari Surabaya.

 " Lho kan sudah diproses sama Kejari to mas. Kita Kooperatif. Kita sudah menyampaikan semuanya, nanti hasilnya bisa disampaikan ke mereka." Jelas Plt Dirut PDPS Bambang Parikesit Jum'at (7/10/2016)

Namun saat ditanya siapa  saja yang sudah menjalani pemeriksaan di Kejari Surabaya, Bambang tak berani menyebut namanya, Ia hanya mengatakan bila ada beberapa pejabat dan stafnya. Bambang beralasan masih memakai asas praduga tak bersalah.

" Ada kepala keuangan, ada juru tagih ya gitu ya" katanya.(arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Teka-teki bila para petinggi Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) sudah menjalani pemeriksaan akhirnya terjawab sudah. Meski hanya sebatas menjadi saksi untuk dimintai keterangannya namun Kejari Surabaya tak perlu butuh waktu lama untuk menyingkap adanya dugaan korupsi di perusahaan plat merah milik Pemkot Surabaya itu.

Tapi sayangnya Kejari Surabaya enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak petinggi PDPS yang turut diperiksa. Pria asal Bojonegoro ini hanya menjelaskan garis besarnya.

 “ Kita sudah memanggil beberapa pihak, antara pihak PD, pihak Pasar, kita hanya kurang daripada pedangang, udah dua kali kita panggil gak hadir juga.” Kata kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi Jum’at (7/10/2016).

Informasi yang berkembang, Bambang Parikesit telah jalani pemeriksaan di Kejari Surabaya pada selasa (20/9/2016). Bambang menjalani pemeriksaan sekitar kurang lebih 4 jam di ruang no 2 tepat di sebelah ruang Kasi Pudsus Kejari Surabaya.

Namun Bambang Parikesit tidak datang sendiri melainkan didampingi dua  orang laki-laki dan satu orang perempuan. Totalnya ada 4 orang. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah proses panjang, akhirnya walikota Surabaya Tri Rismaharini telah memutuskan siapa yang terpilih untuk menjadi direktur utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Dari dua nama yang sempat diajukan, Risma memutuskan untuk nama baru alih pelaksana Dirut KBS yang juga mendaftar dalam pencalonan Dirut KBS.

Sebagaimana diketahui, dalam open rekrutmen yang dihelat pemkot bersama tim independen, menghasilkan dua nama yang direkomendasikan sebagai Dirut dan diajukan namanya ke walikota.

Dua nama tersebut adalah Chairul Anwar dan Aschta Boestani Tajudin. Aschta merupakan direktur operasional PDTS KBS yang juga merangkap sebagai pelaksana tugas Dirut sejak awal tahun 2015.

“Hari ini baru aku setujui. Dari dua nama calon yang dihasilkan, ternyata yang nilainya paling tinggi adalah yang laki-laki Chairul Anwar. Beliau dapat nilai 1180, sedangkan bu Aschta nilainya 900. Ya wes yang laki-laki aja nggak papa,” kata Risma, diruangnya.

Dia menegaskan, dalam proses pemilihan ini pihaknya mengaku sangat ketat. Bahkan di tahap akhir, kedua calon tersebut sempat dites ulang untuk meyakinkan Risma mana yang lebih memiliki kompetensi. Selain itu, Risma juga menerjunkan tim guna melakukan seleksi can pengecekan rekam jejak dari kedua calon.

“Jadi nggak hanya intelektual dan hasil tes, tapi juga rekam jejaknya. Sampai tetangganya itu tak tanyain bagaimana sikapnya dia, lalu juga di kantornya yang lama bagaimana dan mengapa dulu kok keluar dari tempat kerja yang lama,” kata Risma.

Sebab ia mengaku kapok jika hanya mengandalkan penilaian kuantitatif saja tanpa penilaian kualitatif personal. Sebab aset yang dikelola KBS juga tidak sedikit. Setiap tahunnya dana APBD yang dikucurkan untuk PDTS jyga cukup besar yaitu sebesar Rp 51 miliar. Risma ingin KBS dijalankan oleh orang yang bertanggung jawab dan miliki kepmimpinan dan sikap yang bagus.

Menurut Risma, pelantikan akan dilakukan segera. Kalau bisa pelantikan akan dilakukan dalam bulan ini. Sehingga kebijakan kebijakan yang urgen dan strategis bisa segera diambil oleh direktur utama yang terpilih.

“Segera lah, habis ini akan dilantik,” kata Risma.

Untuk dirut yang terpilih diketahui memiliki sejumlah track record yang cukup baik. Dirinya pernah menjabat sebagai dirut PDAM di kabupaten Pasuruan. Serta juga pernah menjabat sebagai HRD di salah satu perusahaan multi nasional. Sehingga untuk leadership diharapkan memiliki kemampuan yang cukup untuk menghandle permsalahan di KBS. Sedangkan Aschta, dikatakan Risma, meski tidak terpilih sebagai dirut dalam seleksi tersebut, maka akan kembali ke jabatannya. Yaitu sebagai direktur operasional PDTS KBS.

Untuk pengembangan ke depan KBS, Risma mengatakan pihaknya akan mengembangkan night zoo. Namun masih dikaji apakah sesuai dengan animal walefare. Akan dicari mana satwa satwa yang memang hidup di malam hari untuk dijadikan pamer edukasi. Selain itu pemkot juga tengah mematangkan pengembangkan perluasan wilayah parkir.

“Nanti akan konek sama gedung parkir di Joyoboyo, ada underpass untuk menghubungkan,” kata Risma. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Warga yang tergabung Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya (GPHSIS) menolak membayar  membayar sewa surat tanah ijo atau retribusi IPT (izin pemakaian tanah). Meski sekarang ini Pemkot  Surabaya gencar menagih mereka yang menunggak membayar sewa tanah surat ijo atau retribusi IPL (izin pemakaian tanah).

Ketua GPHSIS, Bambang Sudibyo menyatakan pemegang surat tanah ijo yang masuk dalam organisasinya, sudah sepakat tidak membayar sewa surat ijo. Bahkan aksi pemboikotan ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun silam.

“Kami sudah kenyang mendapatkan surat tagihan atau teguran dari Pemkot Surabaya untuk segera membayar tunggakan sewa surat ijo. Dan kami tidak menghiraukan,” tegasnya.

Alasan mereka tidak mau membayar uang sewa, masih lanjutnya, karena sampai sekarang tidak ada dasar hukum yang menyatakan bahwa Pemkot Surabaya adalah pemilik sah tanah surat ijo.

“Apakah pemkot pernah membeli tanah yang diklaimnya sebagai tanahnya? Sampai sekarang tidak ada buktinya,” tegasnya.

Yang terjadi adalah pemegang surat ijo itu membeli tanah kepada pemilik pertama. Tiba-tiba pemkot mengklaim tanah dengan luas total mencapai 8.319.081,62 meter persegi itu sebagai miliknya sehingga warga harus membayar uang sewa pada pemkot. Selain itu warga juga masih dibebani membayar PBB (pajak bumi dan bangunan).

Sementara itu Pemkot Surabaya sendiri saat ini berusaha mencari formula baru agar masyarakat mau membayar retribusi IPT. Sebab, tunggakan retribusi IPT cukup tinggi.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya Maria Ekawati Rahayu mengatakan  mereka yang menunggak adalah pemegang surat ijo untuk wilayah permukiman. Alasannya, terlalu jauh membayar retribusi IPT karena harus ke unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA).

“Kami akan membuat teroboson dengan dengan membuka pelayanan pembayaran retribusi surat ijo di kantor kelurahan. Petugas DPBT akan disiagakan di kantor kelurahan untuk melayani pembayaran retribusi,” jelasnya.

Pejabat yang akrab disapa Yayuk itu melanjutkan, untuk tahap uji coba ini layanan pembayaran retribusi surat ijo belum diterapkan di semua kelurahan. “Kita coba di kelurahan-kelurahan dengan angka tunggakan tinggi. Bila hasilnya memuaskan tentu akan dilanjutkan dengan cakupan yang lebih luas,” urainya.

Sebagai informasi, DPBT Surabaya mematok target retribusi dari surat ijo untuk tahun 2016 sebesar Rp 41 miliar. Hingga September 2016, sudah Rp 38 miliar. Yayuk optimis, target retribusi akan tercapai pada akhir tahun nanti. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hujan lebat yang mengguyur kota Surabaya sejak pagi dini hari, Senin (10/10/2016), membuat aliran listrik di gedung DPRD kota Surabaya mengalami gangguan. Praktis sejumlah fasilitas gedung yang menggunakan tenaga listrik tak bisa berfungsi.

Dikabarkan, padamnya aliran listrik ini, membuat Ketua DPRD Surabaya Armudji terjebak di dalam lift gedung DPRD Surabaya. Tak Cuma itu, Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.20 Wib sampai 10. 40 Wib, juga menyebabkan sejumlah agenda rapat penting terhenti karena kondisi penerangan yang minim.

Diantara agenda rapat penting yaitu diantaranya dilakukan oleh Fraksi Demokrat yang pesertanya berhamburan keluar ruangan saat aliran listrik tiba-tiba padam.

“Yah tadi sempat terhenti karena lampu mati, tapi setelah nyala kita lanjut kembali. Sampai saat ini penyebabnya belum diketahui. Saya dengar tadi Pak Ketua (Armudji Ketua DPRD Surabaya) sempat terjebak di lift,” kata Herlina Harsono Njoto Anggota Fraksi Demokrat.

Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Armudji saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.

“Sebentar mas masih rapat, nanti saja hubungi lagi,” jawab politisi PDIP ini saat dihubungi via selulernya.

Kondisi listrik mati di gedung DPRD Surabaya ini bukan yang pertama terjadi. Sebelumnya pada 16 Mei 2016 sebanyak empat orang terjebak di lift karena listrit gedung DPRD Surabaya mati total.

Akibatnya empat korban yang dua diantaranya petugas Pamdal (pengamanan dalam) itu harus melalui proses pertolongan khusus.(arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN)  baru yang dibangun Pemkot Surabaya, akan di ubah menjadi SMPN. Langkah itu ditempuh karena SMK tersebut tidak lagi di kelola Pemkot Surabaya, karena pada  tahun 2017 pengelolaan SMK dan SMA diambilalih Pemprov Jatim.

Wali Kota Tri Rismaharini mengatakan SMP di Surabaya sendiri dirasakan  masih kurang.

“Mungkin nanti SMK yang baru jadi SMP,” katanya Risma, sapaan wali kota.

Dengan rencana tersebut, maka SMKN baru ini tidak diserahkan ke Pemprop Jatim.

”Bisa jadi tak diserahkan (ke pemprov, red),” katanya.

Berdasarkan data Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kota (CKTR) Surabaya, tahun 2016 ini Pemkot membangun SMKN Tanah Kalikedinding  Kelurahan  Tambakwedi Kecamatan Semampir dan SMKN di  Dukuh Lempung, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep. Sedangkan SMKN di Tengger Kandangan sudah tuntas tahun 2015.

Risma juga menegaskan Pemkot Surabaya tidak mengalokasikan anggaran pendidikan untuk SMK dan SMA pada tahun 2017. Sebab, pihaknya tidak mau akan jadi masalah di kemudian hari.

“Pemkot memang tidak menganggatkan tahun 2017 nanti.  Kalau dianggarkan apakah ada jaminan nanti sekolah mereka tak bayar,” tegasnya.

Ia menambahkan jika pihaknya memberikan uang kepada Pempov Jatim,  adalah kesulitan untuk mengontrolnya. Padahal mencari uang itu juga sulit.

“Jadi yang menjadi pikiran saya adalah nanti banyak siswa yang putus sekolah gara-gara tidak bisa membayar SPP,” tegasnya.

Sementara itu proses gugatan yang dilakukan beberapa wali murid di Surabaya terhadap UU pemerintahan daerah  hingga kini belum ada keputusan dari MK. Dalam gugatan tersebut, mereka meminta pengelolaan SMK dan SMA tetap dikelola Pemkot Surabaya. (arf)

Senin, 10 Oktober 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan penghinaan dimuka umum yang dilakukan KH Imam Buchori (45) terhadap Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin memasuki babak akhir.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2016), Majelis hakim yang diketuai Harijanto menyatakan Imam Buchori atau akrab  disapa Ra Imam terbukti bersalah melakukan penghinaan dan di vonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.

Ra Imam dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP.

"Artinya anda tidak boleh mengulangi perbuatan pidana yang sama selama enam bulan dan bila terjadi peristiwa hukum yang sama maka hukuman satu bulan penjara nya harus dijalani,"ucap Hakim Harijanto pada Ra Imam.

Vonis hakim ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Ra Imam melalui Fahrilah penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, apa yang diorasikan Ra Imam sudah terbukti, Fuad Amin juga sudah ditangkap KPK dan telah dijatuhi hukuman.

"Kami menyatakan pikir-pikir pak hakim," ucap Fahrilah.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati juga menyatakan pikir-pikir. Kendati sebelumnya dia menuntut Ra Imam dengan hukuman 4 bulan penjara.

Diketahui, KH Imam Buchori (45) akrab dipanggil Ra Imam menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tokoh Bangkalan Madura ini didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin alias Ra Fuad.

Dalam surat dakwaan jaksa Ni Putu Parwati diterangkan peristiwa pidana ini terjadi ketika ratusan aktifis dari Forum Peduli Masyarakat Bangkalan (FPMB-) menggelar demo didepan gedung DPRD Bangkalan.

Saat itu, terdakwa menjadi orator dan mengkritik kepemimpinan sang penguasa Bangkalan dan membentangkan sebuah spanduk dengan kalimat yang dianggap merugikan sang Bupati.

Dalam orasi itulah, Ra Imam menganggap Fuad Amin sebagai pemimpin yang tidak peduli masyarakat. Mulai dari perbuatan Fuad Amin meneror PNS, merampas uang masyarakat hingga memeras pedagang kaki lima (PKL).

Atas perbuatannya Ra Imam didakwa dengan pasal berlapis, yakni melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP, 310 ayat 2 KUHP, 310 ayat 1KUHP dan 335 KUHP ayat 1 ke 2 KUHP. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive