Jumat, 14 Oktober 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Kota Surabaya semakin melebar, tak hanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang lagi getol menyelidiki kasus itu.

Namun pihak PDPS Surabaya juga turut mencari siapa saja yang terlibat dalam penyelewengan setoran uang pasar.

Usut punya usut, PDPS surabaya pun mulai menemukan titik terang, bahkan tak hanya juru tagih dan kepala pasar yang pernah dilansir oleh humas PDPS  Surabaya, Novi Ispinari. Tapi dugaan penyelwengan itu ternyata juga dilakukan oleh oknum pejabat yang selama ini yang dipercaya untuk mengatur keuangan setoran dari pasar-pasar.

kendati demikian, pihak PDPS Surabaya  enggan membeberkan siapa oknum PDPS Surabaya yang ditersakakan tersebut. Ini lantaran masih menghargai azas praduga tak bersalah.

" Gini saya tak boleh sebutkan nama, ada kepala pasar, ada kepala keuangan, ada juru tagih. gitu ya." Kata Bambang Parikesit, Plt Dirut PDPS  Surabaya.

Seperti diberitakan dugaan korupsi PD Pasar Surya ini berdampak pada pemecatan 4 Kepala pasar dan 3 pegawai dinonjobkan. Tidak hanya itu. PD Pasar Surya juga berhasil mengungkap jumlah keuangan yang diselewengkan.

Penyelewengan keuangan pasar tersebut tersebar di beberapa pasar diantaranya, Pasar Kembang Rp 166.982.925, Pasar Wonokromo Rp 110.951.678, Pasar Kupang Rp 12 Juta lebih dan Pasar Keputran Selatan, Rp 10.836.198. (arf)

Kamis, 13 Oktober 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bahreizy Rizma Aminullah (22), terdakwa kasus pencucian uang penjualan narkoba akhirnya bisa bernafas lega. Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan menjatuhkan vonis yang sangat ringan dari tuntutan Jaksa.

Mahasiswa yang pernah menjuarai desain kapal cepat tingkat Nasional ini dihukum 4 tahun penjara, kendati sebelumnya dituntut 17 tahun penjara oleh Kejati Jatim.

Terdakwa yang kuliah di Universitas Hang Tuah Surabaya ini dinyatakan ‎dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 131 Jo pasal 137 huruf B Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena meminjamkan ATM miliknya untuk digunakan sebagai transaksi Narkoba, kepada sepupunya Ardian Firmansyah (berkas Terpisah) dan mendapatkan fee.

"Terdakwa dengan sah dan meyakinkan terbukti mengetahui dan tidak melaporkan adanya transaksi dan penyimpanan Narkoba ‎oleh terdakwa Ardian, dan tidak ada upaya melapor ke pihak berwajib," terang Wayang.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta‎, subsider kurungan tiga bulan. Hal yang meringankan, karena terdakwa merasa menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan, sementara yang memberatkan karena terdakwa telah melawan hukum dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika," tambah Wayang dalam membacakan putusan.

Terdakwa diberi kesempatan untuk melakukan banding dalam waktu sepekan, namun setelah berkoordinasi dengan Kuasa hukumnya Ahmad Reza Indra wanita mengaku masih pikir pikir dulu‎ ‎demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwati dari Kejati Jatim. Vonis Hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya 17 tahun penjara.

Usai persidangan, orang tua terdakwa Choirul Anam mengaku ada tanda tanya besar antara tuntutan Jaksa dan putusan Hakim yang cukup jauh, dirinya menilai seharusnya terdakwa divonis bebas, karena tidak terlibat langsung dalam peredaran Narkotika yang dilakukan saudaranya‎.

"Anak saya ini baik dan pendiam, bahkan dirinya sangat berprestasi dalam akademisnya. Saudaranya meminjam ATM miliknya, karena tidak tahu jadi dikasih saja," ucap Choirul Anam yang berharap anaknya masih bisa melanjutkan Kuliahnya.

Untuk diketahui, ‎Terdakwa Bahreizy ditangkap anggota BNNP Jatim yang sebelumnya menangkap sepupunya Ardian Firmansyah. dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti shabu seberat 2,5 kg dan 3000 butir ineks. Transaksi Narkotoka di rekenungnya tersebut, terdapat aliran dana dari SS bandar Narkoba yang mendekam di Lapas Potong Sidoarjo.(Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak terima dengan tuntutan Jaksa, Dilla Kristy, terdakwa kasus narkoba mengajukan pembelaan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/10/2016).

Dalam nota pembelaannya, mantan Bidan ini meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi pada dirinya.

"Fakta di persidangan menunjukkan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Adi Chrisianto, kuasa hukum terdakwa Dilla membacakan pembelaannya (pledoi) di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/10/2016).

Atas dasar itulah, wanita yang tinggal di Dusun Sampeyan, Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik tetap merasa dirinya sebagai pemakai narkotika. "Kami meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti menguasai narkotika jenis sabu bagi dirinya sendiri," katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin dari Kejari Tanjung Perak menilai bahwa terdakwa layak divonis 5 tahun penjara sesuai tuntutan yang diajukkannya kepada majelis hakim yang diketuai Kamaruddin Simanjuntak. "Saya tetap pada tuntutan yang mulia majelis hakim," terangnya.

Selain Dilla, Adi juga meminta kepada majelis hakim agar dua terdakwa lainnya yaitu Mochammad Sjaiful dan Agus Lesmono juga divonis rehabilitasi. Sama seperti Dilla, Ari juga berpendapat bahwa Sjaiful dan Agus merupakan pecandu.

Dalam kasus ini, terdakwa Dilla ditangkap polisi saat bersama Mochammad (pamannya) dan Sjaiful (temannya). Ketiganya ditangkap di traffic light di Jalan Demak usai bertransaksi sabu-sabu.

Penangkapan ketiganya bermula saat polisi mendapat informasi adanya transaksi sabu di Jalan Demak.  Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah mobil Avanza yang terpakir tidak jauh dari perempatan Jalan Demak.

Kecurigaan polisi terbukti, sebab setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 0,08 gram yang diletakkan di laci dashbord mobil Avanza tersebut. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Maharudin Tanjung (33) terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 2 Kg dan 3000 butir ekstasi hanya bisa tertunduk lesu, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menghadirkan saksi Aris, saksi penangkap dari BNNP Jatim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/9/2016).

Dalam keterangannya dipersidangan, saksi yang berpangkat Inspektur Dua (Ipda) ini menjelaskan asal muasal tertangkapnya warga medan tersebut. Menurut saksi Aris, terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat,  adanya transaksi Narkoba dalam Jumlah besar di Jl Putat Gede Gg IV, empat hari sebelum penangkapan terhadap terdakwa pada Kamis (16/6/2016), dan mengamankan barang bukti shabu. Seberat 1 kg dan 3000 inek yang diserahkan ke terdakwa Muhammad Ibrahim Lutfi (29) berkas terpisah.

"Saat menyerahkan barang, disana kami lakukan penangkapan, dan setelah dilakukan pengembangan, kami temukan barang bukti 1 kg yang disimpan di Tempat terdakwa menginap di Griya Avie Jl Darmo Indah kamar 330‎," terang Aris.

Ketua Majelis Hakim Sarwedi yang menanyakan kebenaran keterangan Saksi kepada terdakwa, hanya dapat mengangguk saja," benar apa tidak, jangan hanya mengangguk," bentak Sarwedi yang dijawab benar oleh terdakwa Maherudin Tanjung.

Dalam pemeriksaan di Kamar Tempatnya menginap, ditemukan barang bukti shabu seberat 1 kg, tiket Pesawat yang tersimpan dalam kopornya.‎ Dalam persidangan juga terungkap, bahwa terdakwa mengaku disuruh oleh Koko (DPO) bandar ‎Narkoba asal Medan Sumatera Utara, dirinya disuruh menyerahkan kepada seseorang di Surabaya," saya disuruh dan diberi petunjuk melalui Handphone," ujarnya.

Dalam pengembangan, petugas BNNP Jatim mendapati keterangan bahwa Narkotika tersebut dikirim atas permintaan seorang Napi berinisial S, yang mendekam di Lembaga pemasyaraktan (Lapas) Sidoarjo.

Dalam mempertanggung jawabkan ‎perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat diancam hukuman mati. (Komang)

Rabu, 12 Oktober 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melakukan sidak plus sosialisasi terhadap peruntukkan Bangunan yang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) selama tiga kali berturut--turut, ternyata berbuntut panjang.

Pasalnya ada seseorang yang tak bertanggung jawab dengan menyebarkan berita bohong bila bakal ada sweeping besar-besaran terkait IMB oleh DPU-CKTR kota Surabaya di seluruh perumahan.
Parahnya lagi berita bohong itu tak hanya menerpa warga Surabaya namun juga menyebar di Sidoarjo dan Gresik.

Dalam berita hoax itu, DPU-CKTR akan melakukan sweping mulai tanggal 15 Oktober hingga 15 Desember 2016.

Alhasil, semenjak beredarnya berita Hoax tersebut dua hari lalu, membuat masyarakat resah, tak terkecuali DPU-CKTR kebanjiran pertanyaan baik dari pengembang (Developer), pejabat pemkot maupun masyarakat Surabaya.

" Informasi tersebut aku dapat dari group WA baik intern pemkot, group kuliah maupun group lainnya, aku juga dapat dari istriku, teman-teman kemarin juga dapat, makanya mereka tanya kesaya semua," terang Moh Awaludin Arif Kabid Tata Ruang DPU-CKTR Pemkot Surabaya, Rabu (12/10).

Menurut Awaludin, beredarnya berita bohong tersebut diharapkan masyarakat lebih mawas diri sebab bila ditelusuri dari kata-katanya terlihat orang yang tak profesional  sebab DPU-CKTR adalah instansi dibawah naungan Pemkot Surabaya, selain itu ada istilah instansi yang sudah di lebur namun oleh si pembuat berita bohong masih dicantumka.

" Isu itu sudah menyebar di luar pemkot, dari kata-katanya saja banyak yang tidak benar, seperti bagian Tata Kota kan sudah tidak ada, kedua soal wilayah, Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan ketiga soal denda, sepuluh kali untuk rumah tinggal dan dua puluh kali untuk non rumah tinggal, padahal tidak seperti itu," jelasnya.
Awaludin juga tak memungkiri bila beredarnya isu tersebut membuat masyarakat melek akan fungsi IMB, sehingga pihaknya tak terlalu sulit dengan melakukan sidak ke berbagai tempat, namun masyarakat dihimbau agar kalau mengurus maupun memperbaharui IMB, sebaiknya di urus sendiri.

" Sebenarnya ada bagusnya, dengan adanya berita tersebut, masyarakat jadi tau sehingga mereka bisa ramai-ramai ngurus IMB, namun isinya yang tidak benar, denda sepuluh kali restribusi untuk rumah tinggal dan dua puluh kali untuk non rumah tinggal, itu yang tidak benar, jadi tidak benar kalau pemkot seperti itu. Dari namanya saja sudah salah karena yang menangani IMB PU Cipta Karya bukan tata kota, " paparnya.(arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kembali, untuk yang ke tiga  kalinya, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DPU-CKTR) menggelar sidak Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 48 persil di sepanjang jalur Jl. Kertajaya tepatnya mulai dari viaduk Jl Sulawesi ke arah timur hingga perempatan utara. Rabu pekan lalu (5/10/2016).

Namun untuk sidak kali ini berbeda dari yang sebelumnya, pasalnya sidak tersebut hanya menerjunkan 15 personil bahkan waktunya terbilang cukup pendek yakni di mulai pukul 14.30 hingga  16.00 wib.
Untuk mencapat sasaran, dengan minimnya personil maka kekuatan yang berjumlah 15 personil itu di bagi menjadi 5 bagian kelompok atau tim, Setiap tim atau kelompok berjumlah 3 orang.

“Karena ini nomer ganjil ya, mereka juga nanti akan kelipatannya, misalkan Kelompok 1 maka 3 orang, kelompok 3, 3 orang, kelompok 5, 3 orang, kelompok 7, 3 orang, kelompok no 9, 3 orang, mereka juga nanti kelipatannya. Misalkan 1 maka 11, 21, 31, 41, otomatis angka 1. Kalau 3 nanti otomatis 3, 13, 23 dan seterusnya, kalau 5 juga seperti itu. Jadi kita bagi seperti itu, Kalau kita datangi satu-satu, rame-rame, itu kayaknya gak selesai waktu, maka tidak akan selesai. “ Jelas Ali Murtadlo, Kasi Pengendalian Bangunan, DPU-CKTR Pemkot Surabaya.

Alhasil, lanjut Ali, terobosan baru ini membuahkan hasil yang maksimal,  tetapi dalam sidak kali ini pihaknya juga menemukan berbagai pelanggaran yang sama tetapi lebih banyak berbeda dari sidak-sidak yang sebelumnya.

“ Dari kegiatan ini ada beberapa hal yg didapatkan terutama kalau yang sama dengan yang kemarin memang ada misalkan, antara IMB yang dia punya rumah tinggal tapi disana untuk kantor untuk toko itu memang ada namun disini kita temukan, dia memang punya IMB ternyata kalau kita buka gambarnya ini sudah berbeda, letak, bentuk, denah dan bangunan berbeda dan mereka masih menyatakan bahwa ini punya IMB, tapi mereka masih menyatakan punya IMB, dia gak paham dengan gambarnya, dia pegang hanya SK, ini Sk gunanya untuk toko, ini IMB resmi.Tapi kalau di buka gambar ini berbeda dengan kondisi lapangan. “ beber Ali

Dalam sidak IMB kali ini, tambah Ali, juga sama dengan sidak-sidak sebelumnya, petugas dari DPU-CKTR tak menerapkan sangsi terhadap pemilik bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Namun tak berarti masyarakat harus berleha-leha.


Pihak DPU-CKTR tetap akan melakukan pemantauan dengan batas waktu yang telah ditentukan dan bila batas waktu telah terlewati maka pihak DPU-CKTR akan menyerahkan persoalan ini ke penegak perda untuk segera dilakukan penindakan. 

“Kegiatan kali ini tidak menerapkan sangsi, kita hanya pendekatan ke mereka, untuk menyelesaikan seluruh IMB yang ada, kalau belum punya segera mengurus, kalau udah punya segera menyesuaikan, artinya dalam tujuh hari kedepan, maka kita lakukan tindakan administratif sesuai dengan perwali no 37 tahun 2012, kita panggil 2 kali, kalau tetep tidak ngurus kita lakukan peringatan sebanyak tiga kali, baru kita sampaikan ke sat pol PP untuk segera dilakukan penertiban. “ ungkap Ali.

Lanjut Ali, dari tiga kali sidak IMB tersebut, diantaranya , sepanjang Jl. Dharmahusada, Surabaya, sebanyak 80 persil,  diketahui hanya 13 bangunan yang sesuai dengan IMB, 10 bangunan memiliki IMB namun tidak sesuai, 57 bangunan tidak ditemukan dalam arsip, untuk itu 14 bangunan sudah ditindaklanjuti, sedangkan 66 bangunan akan segera ditindaklanjuti.

Untuk jalan Kertajaya, sebanyak 48 persil, diketahui 18 bangunan sesuai peruntukannya, sedangkan 14 bangunan memiliki IMB tapi tidak sesuai, sedang 16 bangunan yang IMB tidak ditemukan dan tindak lanjutnya akan dilakukan panggilan ke 1.

Sedangkan di sepanjang Jalan Manyar Kertoarjo, sidak sebanyak 51 persil, diketahui 43 bangunan sesuai dengan peruntukannya, sedangkan sisanya 8  persil tidak sesuai dengan keadaan dan hal itu akan segera ditindaklanjuti.

“ Hampir semua bangunan tidak sesuai dengan peruntukannya, ada beberapa IMB belum ada tidak  ditemukan atau tidak sesuai dengan yang dilapanngan, rumah tinggal jadi bank, rumah tinggal jadi toko.” Imbuhnya. (arf)






KABARPROGRESIF.COM : (Lamongan) Guna untuk mendukung pembiayaan bisnis Pondok Pesantren Di Jawa Timur.Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jatim, melaunching Inkubator Bisnis Pesantren Berbasis Syariah di tiga tempat. Yakni Ponpes Sunan Drajat Paciran-Lamongan,Ponpes Darul Ulum Jombang serta Ponpes Tebu Ireng di Jombang.

Namun untuk menjadi pusatnya Inkubator bisnis tersebut,Kepala BI KPw Jatim, Benny Siswanto menghadiri dan  membuka secara langsung launching di Pondok Pesantren Sunan Drajat Paciran Lamongan

Program inkubator bisnis pesantren berbasis syariah ini sudah dilakukan oleh 3 ponpes,hal ini dilakukan supaya para santri di ponpes bisa melatih  untuk menjadi entreprenuer agar yang dilakukan para santri bisa mengembangkan bisnisnya sesuai dengan prinsip - prinsip ekonomi yang berbasis bisnis syariah

" kami harapkan dengan mengawali  launching inkubator bisnis berbasis syariah di ponpes Sunan Drajat menjadi pembelajaran apa yang dilakukan oleh tiga ponpes,sehingga kedepannya target 17 ponpes tersebar di jatim akan dilakukan hal yang sama
pada tahun berikutnya." kata Benny saat usai membuka launcing inkubator bisnis didampingi wakil gubernur Jatim, Saifullah Yusuf,Selasa ( 11/10/2016 ) di Lamongan

Benny menjelaskan, untuk program inkubator bisnis di ponpes ini,pihaknya akan selalu melakukan bekerja sama dengan ponpes untuk mengevaluasi dalam pengembangan bisnis syariah

" Program yang sudah teragedakan selama tiga tahun ini sudah dibantu oleh pihak Unair maupun ITS." jelasnya

Menurut Benny,BI yang bersinergi dengan dengan perguruan tinggi Ini adalah memberikan bekal pelatihan sehingga ke depan para santri yang akan membuka usaha mendapat bantuan modal di koperasi ponpes dalam waktu tertentu tanpa adanya beban bunga." jelas Benny

Ditempat yang sama Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf mengatakan, langkah BI ini sangat tepat sekali untuk mendorong pesantren- pesantren dengan menyiapkan para santri- santrinya untuk menjadi Fashion di dunia bisnis

" Ini merupahkan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dan peningkatan kualitas,jadi SDM di ponpes harus ditata bagus,sehingga sistem pembiayaan bisnis berbasis syariah bisa berjalan dengan baik ." terang Gus Ipul sapaan akrab saifful yusuf

Ditambahkan Pimpinan Ponpes Sunan Drajat, Desa Banjaranyar, kabupaten Lamongan, Prof Dr KH Abdul Ghafur, menyebutkan, pihaknya sangat mendukung inkubasi bisnis berbasis syariah ini.
" kami menjalankan banyak bisnis di pesantren. Santri bisa belajar langsung dan kami juga sudah bekerjasama dengan banyak pihak," pungkasnya.  (Dji)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangkah memperingati Hari Cuci Tangan Sedunia,Dettol Indonesia bekerjasama dengan pemerintah kota Surabaya menggelar edukasi akan pecuci tangan dengan sabun.

Bertempat di SDN Ketabang V, Surabaya. Program edukasi yang berada dalam Misi Hidup Sehat Dettol ini mengajak seluruh siswa untuk bersama-sama memberikan komitmen daIam menjaga kesehatan dan kebersihan dengan mencuci tangan

DaIam kesempatan tersebut, Dettol Indonesia juga menyerahkan 200 fasilitas cuci tangan yang berada di sekolah-sekoiah kota Surabaya.

Hari Cuci Tangan Sedunia merupakan hari yang secara global didedikasikan untuk menir kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya mencuci tangan dengan sabun sebagai cara efektif, dan terjangkau untuk mencegah penyakit dan menyelamatkan nyawa." kata Ahmed Faraz Samshi selaku Marketing Director Benckiser Indonesia pada gelar acara ( 11/10/2016 )

Menurut Ahmed, Setiap tahunnya memanfaatkan kesempatan ini untuk mewujudkan komitmen dalam membantu masyarakat membuat hidup lebih sehat dan bahagia dengan mensosialisasikan gaya hidup sehat: cuci dengan sabun, khususnya kepada anak-anak usia dini.

" Data Riset Kesehatan Dasar 2007 mengungkapkan bahwa di Indonesia, diare masih menjadi pe kematian anak, yaitu sebesar 31 persen di antara anak di bawah usia satu tahun dan 25 persen ki anak usia antara satu hingga empat tahun. Sementara itu, berdasarkan Kajian Analisa Resiko Ke Lingkungan yang dilakukan oieh Kementrian Kesehatan pada tahun 2013, hanya 18,5 persen ma: Indonesia yang mencuci tangan dengan sabun. Cuci tangan dengan sabun adalah salah satu car murah untuk mencegah kematian dan penyakit yang berhubungan dengan diare." terangnya

Ahmed menambahkan, kami percaya pentingnya menanamkan perubahan perilaku sehat pada usia dini. Sebuah tindakan sederhana, tangan dengan sabun, dapat mencegah penyakit dan kematian. Hari Cuci Tangan Sedunia me kesempatan bagi kami untuk menggelar sebuah acara yang dapat memberikan dampak pos mengubah gaya hidup masyarakat menjadi lebih sehat dan higienis.

" Akses terhadap fasilitas cuci tangan di sekolah juga merupakan Iangkah awal untuk menanamkan hidup bersih.sejak tahun 2008 hingga tahun 2016, Dettol telah membangun lebih dari 2.944 fasilitas untuk sekolah-sekolah di Indonesia dan telah memberikan edukasi mengenai perilaku hidup be sehat kepada 3.062.440 anak-anak sekolah dasar." pungkasnya (Dji)



KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Perkembangan teknologi pada perangkat notebook terus berlangsung dan melaju semakin dinamis sebagai salah satu vendor perangkat elektronik nomor satu dunia, ASUS selalu mengedepankan inovasi pada setiap produk,hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan pada setiap pelanggan

 Melalui produk VivoBook Flip, ASUS kembali menghadirkan produk terbaru yang telah dilengkapi sejumlah teknologi terkini. Dinamakan dengan VivoBook Flip TP201, perangkat komputasi bergenre convertible yang satu ini memboyong sejumlah fitur canggih yang akan menjamin kepuasan penggunaan.

“ VivoBook Flip TP201SA diinisiasi dengan pemikiran bagaimana caranya menghadirkan perangkat mumpuni yang mampu memberikan kemudahan penggunaan kepada khalayak dalam berbagai aspek,” kata Juliana Cen, Country Product Group Leader ASUS Indonesia pada keterangan press releasnya,Selasa ( 11/10/2016 )

Salah satu sisi kemudahan pada tipe terbaru notebook Asus adalah terdapat  unsur mobilitas  pada perangkat tersebut berupa ukuran yang dibuat ringkas, bahkan lebih kecil dari kertas A4

" Dengan ukurannya yang ringkas serta bobotnya lebih ringan yakni hanya 1,25 kilogram saja, sehingga sangat nyaman ketika dibawa bepergian. Seperti diketahui, bobot yang ringan sangatlah penting bagi sebuah notebook, mengingat zaman yang semakin mobile serta menuntut kecepatan dan kepraktisan. " ujar Juliana Cen


Menurut Juliana Cen, kemudahan lain pada tipe TP201SA adalah konsep convertibel yang dimiliki. Berbekal fitur itu, perangkat dapat bertransformasi ke dalam empat bentuk sesuai dengan kebutuhan.

“ Fitur convertible juga dimaksudkan agar TP201 menjadi perangkat yang multifungsi sehingga dapat digunakan dalam banyak hal dan situasi."  ungkap Juliana.

Dengan fungsinya itu perangkat ini sangat cocok bagi kaum muda yang memiliki segudang kegiatan yang menuntut mobilitas tinggi

Fitur convertible memungkinkan Anda untuk memakai VivoBook Flip TP201 sebagai sebuah notebook, tablet, dan dua bentuk lain dengan memutarnya hingga 300 derajat. Ini berguna misalnya ketika Anda ingin menjadikan TP200 sebagai standing display untuk menampilkan konten multimedia atau lainnya.

" Perangkat yang disemati kapasitas penyimpanan sebesar 500GB ini juga telah ditunjang olehport  USB 3.1 Type C. Konektivitas USB 3.1 Type C membuat proses transfer data menjadi lebih cepat yakni mencapai 10Gbps dengan port konektor berbentuk simetris yang lebih mudah digunakan tanpa risiko terbalik saat pemasangan." jelasnya

ASUS VivoBook TP201 juga telah disokong dengan prosesor hemat daya yang membuat masa pemakaiannya mampu bertahan hampir sepanjang hari. Secara lebih terperinci, penggunaan salah satu prosesor Intel Pentium mutakhir yakni tipe N3750, sanggup membuat baterai TP201 bertahan hingga 11 jam jika digunakan untuk aktivitas tertentu, misalnya web browsing.

“Prosesor Intel Pentium N3750 merupakan chip terbaru yang dirilis pada 2016 oleh Intel. Chip tersebut memiliki boost clock yang lebih tinggi yakni 2,56 GHz dibandingkan varian prosesor sebelumnya yakni N3700,” ungkap Juliana. “Meski demikian pasokan energi yang dibutuhkan sangatlah kecil karena hanya memiliki nilai TDP sebesar 6 watt sehingga membuatnya sangat hemat energi,” jrentek Juliana

Notebook yang dapat dilipat ini dilengkapi RAM 4GB DDR3, sokongan Intel HD grafis, serta memiliki bentang layar 11,6 inci dengan fitur touchscreen. Sementara untuk warna tersedia dua pilihan yakni dark blue dan gold dipadukan dengan bodi berbahan metal. Bahan metal ini selain memperkuat struktur body notebook, juga sekaligus mempercantik penampilan.

Di dalam VivoBook Flip TP201 juga bersemayam teknologi bernama ASUS Tru2Life yang mampu meningkatkan kontras warna pada display menjadi lebih menawan. Teknologi ini sangat berguna untuk membuat kenyamanan ketika menyetel konten multimedia menjadi semakin baik

" Tak luput pula fitur travel distance ikut diberikan pada keyboardnya, menjadikan papan ketiknya memiliki tingkat kedalaman tekanan 1,6mm yang sangat nyaman untuk digunakan,” tutup Juliana  (Dji)

Selasa, 11 Oktober 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Digagalkannya puluhan TKI ilegal yang hendak berangkat ke Timur Tengah tanpa dilengkapi dokumen izin kerja dari BNP2TKI, segera diantisipasi Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Jawa Timur. Apalagi, ditemukannya paspor yang dipakai para TKI saat diamankan di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Kediri dan Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, menjadi tamparan keras imigrasi.

“Tentunya kita akan lakukan pengawasan lebih ketat kepada para TKI sebelum berangkat ke luar negeri. Bukan hanya kebenaran formal seperti KTP, KSK ijazah atau dokumen pendukung lain. Pada saat sesi wawancara inilah, petugas harus betul-betul jeli. Petugas harus lebih detail melakukan wawancara, termasuk juga melihat penampilan fisik,” tegas Lucky Agung Binarto, Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwilkumham Jatim, Selasa (11/10).

Dikatakan Lucky, pengetatan kepada calon tenaga kerja Indonesia ini dimaksudkan juga untuk memberikan perlindungan hukum ketika WNI ini tersangkut persoalan hukum atau menjadi korban penganiayaan di negara orang. Jika TKI asal Indonesia ini tidak memiliki identitas lengkap atau adanya pemalsuan data saat pembuatan paspor, akan kesulitan bagi pihak Kedutaan Indonesia di negara tersebut untuk mengambil langkah.

“Kalau TKI ini masuk dalam kategori ilegal, kita akan kesulitan untuk melakukan deteksi. Sehingga jika terjadi kasus hukum, kita kesulitan untuk membantunya. Makanya sebelum terjadi TPPO (tindak pidana perdagangan orang), sejak dari awal kita lakukan pengetatan. Termasuk, kita akan lakukan penguatan di internal kita, terutama pada petugas yang mewawancarai. Jangan sampaai diloloskan hanya karena ada sesuatu. Misalkan petugasnya nakal, karena menerima sesuatu, paspor bisa diterbitkan,” ujar mantan Atase Imigrasi Kedutaan di Berlin, Jerman ini.

Untuk itu, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh kantor imigrasi di Jawa Timur untuk menerapkan SOP (standar operasional prosedur). Ini sebagai antisipasi adanya dugaan pemalsuan data bagi para calon TKI ketika melakukan pengurusan permohonan paspor.

“Pengawasan internal, kita prioritaskan. Kita juga tidak akan main-main ketika ada indikasi itu (permainan,red) oleh petugas. Karena mereka yang bekerja di luar negeri ini menyangkut kontrak kerja. Misal di belakang hari ada penganiayaan, gaji tidak dibayar, kita akan kesulitan mengklaim karena tidak ada perjanjian kerja. Kalau tidak ada, pastinya akan kesulitan,” sambung pejabat yang pernah menjabat sebagai Asisten Imigrasi di Kedutaan Singapura ini.

Dengan begitu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya meminta perketat pengawasan di Kantor Imigrasi Jawa Timur yang di sana merupakan kantong-kantong para TKI. Di samping juga pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di sekitar pelabuhan.

“Kalau TPPO ini tidak segera diantisipasi, kita sendiri yang akan kesulitan. Sekali lagi, antisipasi ini kita lakukan agar orang Indonesia yang berada di negara orang mendapatkan perlindungan hukum sepantasnya,” pungkas Lucky. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang perkara penggelapan pajak yang menjerat dua bos PT Nanda Karya Sakti, Willy Tjiandra Djaya dan Elly Taufiq sebagai pesakitan kembali berlanjut dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa.

Pada persidangan yang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/10/2016),  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wahyu Maharaeni dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 39 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 1983 tentang tindak pidana perpajakan. Namun meski terbukti melanggar pasal yang sama, kedua terdakwa dituntut berbeda.

Untuk terdakwa Willy Tjiandra, jaksa menuntutnya dengan hukuman 3,5 tahun dan Rp 2,1 miliar dikali tiga kali lipat, subsider enam bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa Elly, jaksa menuntutnya dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2,1 miliar, subsider dua bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan. "Saudara diberi waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa," ujar ketua majelus hakim Sigit Sutanto.

Dalam kasus ini, Willy yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Nanda Karya Sakti dan Elly sebagai Direkturnya selama kurun waktu 2012 hingga 2013 telah melakukan tranksaksi usaha berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan beberapa perusahaan, diantaranya PT Astra Internasional dan perusahaan berskala nasional lainnya.

Namun pada kurun waktu itu, PT Nanda Karya Sakti melalui Elly telah mengeluarkan faktur pajak yang isinya tidak sesuai dengan tranksaksi sebenarnya. Usut punya usut, pengemplangan pajak itu ternyata justru didukung oleh Willy, yang bertugas menandatangani keuangan PT Nanda Karya Sakti.

Keduanya bersepakat untuk mengemplang pajak dengan modus membuat faktur pajak yang tidak sesuai tranksaksi sebenarnya. Atas perbuatannya, negara merugi dari sektor pajak sebesar Rp 4,3 miliar. Jaksa pun akhirnya menjerat Willy dan Elly dengan pasal 39 ayat 1 huruf d jo pasal 43 ayat 1 tentang perpajakan. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya laki-laki yang sering berantem, seiring perkembangan zaman, kini kaum hawa pun juga demikian.

Seperti halnya terjadi di SMK Negeri 10 Surabaya. Akibat kejadian itu salah satu siswi SMK Negeri 10 Surabaya, Jl. Keputih Tegal Surabaya berinisial Salsabilah Riskianing Putri (16) harus menderita karena dianiaya teman sejawatnya sendiri.

Salsabilah terpaksa melapor kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo, Surabaya.

Surat laporan bernomor : LP / K / 383 / IX / 2016 / SPKT tertanggal 23 September 2016 tersebut menerangkan korban telah di keroyok dan dianiaya oleh pelaku dengan memukul helm dibagian kepala sekaligus menendangnya hingga luka dibagian kepala dan wajah.

Aksi penganiayaan tersebut terjadi se-usai mereka pulang sekolah pada pukul 12.00 Wib, di Hutan Bambu Keputih Tegal Surabaya, Jumat(23/9/2016).

Kuasa Hukum korban, Mamad Muwadzib menyatakan, mediasi antara pelaku dan korban yang difasilitasi oleh pihak sekolah hingga kini masih berjalan.

“Rencananya Kamis(13/10/2016) pihak sekolah akan mempertemukan pelaku dan korban untuk melakukan perundingan. Selama ini korban belum mau damai, karena memang terdapat unsur kesengajaan dari para pelaku yang akan mem-bully korban,” jelas Mamad, Selasa(11/10/2016).

Ia menambahkan, dalam kejadian tersebut, memang korban diajak oleh pelaku yang juga teman – temannya sendiri dari SMK Negeri 10 Surabaya.  Saat itu korban dibonceng motor oleh para pelaku ke Hutan Bambu untuk di keroyok.

“Ada yang memukuli dan ada yang mengabadikan moment itu dengan video smartphone. Seluruh barang bukti berupa 3 hanphone berisi video penganiayaan, sekarang di sita oleh Polsek Sukolilo Surabaya,” tambahnya.

Dalam mediasi nanti, menurut Mamad, pihaknya akan membantu korban untuk mempertegas penjelasan aksi penganiyaan yang dilakukan dengan sengaja oleh teman-teman perempuan korban. Perkara ini, menurut Mamad adalah terencana dan mempunyai kekuatan hukum pidana.

“Kalau korban diajak terus dibonceng ke suatu tempat, maka jelas sudah direncanakan sebelumnya. Hal ini-lah yang akan menjadi point pertanyaan penting saat melakukan mediasi nanti. Karena ini termasuk pidana,” cetus Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Raya Cabang Surabaya.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari sumber yang enggan menyebutkan namanya, korban selama ini memang sering di Bully oleh rekan-rekannya karena masalah internal di keluarga korban. Bahkan ironisnya, pihak sekolah terkesan membiarkan dan cenderung memojokkan korban.

“Kabarnya si korban ini tidak mendapat pembelaan dari sekolah karena dari keluarga broken. Orang tuanya sudah bercerai. Korban sering di bully dan dipojokkan oleh pihak sekolah,” ujar sumber yang kenal dekat dengan Korban.

Mencuatnya kasus penganiyaan hingga korban melapor ke Polsek Sukolilo, karena memang dipicu oleh sikap pihak sekolah yang terkesan memojokkan korban. Menurut sumber itu, korban sempat dipaksa mencabut berkas laporan ke kepolisian dengan imbalan uang Rp.300 ribu.

“Anehnya pihak sekolah membantu pelaku agar korban menerima tawaran tersebut. Bahkan dengan sedikit ancaman,” pungkas sumber tersebut.(arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive