KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara perampokan SMPN 26 Surabaya memasuki babak akhir. Junaidi Ahmad Alias Jhoni (46), otak dalam perkara ini divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Harijanto.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan diruang Kartika I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/10/2016), terdakwa yang tinggal di Manukan Yoso Surabaya ini dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan perampokan.
"Kasus anda ini menghebohkan surabaya karena sering masuk media, anda divonis tujuh tahun penjara, kalau terima silahkan tanda tangan atau anda mau pikir pikir dulu,"ucap Hakim Harijanto pada terdakwa Junaidi.
Dengan duduk dikursi roda akibat tak bisa jalan karena di tembak Polisi saat ditangkap, pria berjenggot ini menyatakan pikir-pikir."Saya pikir-pikir dulu pak,"ucapnya menjawab pertanyaan hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara. "Kami pikir-pikir majelis,"pungkas Fathol yang langsung disambut ketukan palu hakim, sebagai tanda berakhirnya persidangan perkara ini.
Usai persidangan, terdakwa Junaidi membantah dikatakan sebagai otak perampokan, dia mengaku hanya sebagai supir saja. "Tugas saya hanya supir saja kok mas, saya bukan otak perampokan,"ucapnya pada sejumlah awak media.
Terpisah, Dijelaskan Jaksa Fathol, Kasus perampokan ini sebenarnya melibatkan sembilan orang, Namun baru dua orang yang berhasil ditangkap, mereka adalah Junaidi dan Trios Windoyo Putra (46), asal Kedung Tarukan. "Berkasnya dipisah, kalau perkara Trios sudah masuk tuntutan, mungkin minggu depan kita bacacakan,"terang Fathol.
Sedangkan perkara dua terdakwa lainnya yakni , Nanang (51) Warga asal Rungkut Lor yang berperan sebagai Penandah dan Yogi Warga Kedung Tarukan berperan sebagai perantara masih berlanjut ke agenda kesaksian.
Seperti diketahui, Peristiwa perampokan itu terjadi pada Jumat dinihari 15 Juli 2016 sekitar pukul 03.00 Wib. Pelaku yang banyaknya 9 orang itu langsung menyekap tiga Satpam yang bertugas di Sekolah tersebut.
Kejadian bermula ketika Sumarto (33), Satpam yang berjaga didalam Pos Satpam didatangi kawanan Perampok dengan menodongkan Pistol dan Clurit kepadanya. Tak hanya itu, para pelaku mengikat tangan Sumarto dan melakban mulut dan matanya.
Setelah berhasil melumpuhkan satu satpam, pelaku kemudian menggiring Sumarto ke Lobi depan pintu masuk sekolah. Disana sudah ada Ahmad Safii (30), Satpam yang juga dilakban tangan dan kakinya. Selanjutnya keduanya disuruh menunjukkan satpam lain yang sedang bertugas malam itu.
Setelah ketiga satpam dapat dilumpuhkan, kawanan perampok meminta ketiga satpam untuk menunjukkan Brankas penyimpanan uang. Alhasil brankaspun berhasil dijebol para perampok. Selain brankas, para pelaku juga menggondol 32 Proyektor.
Aksi perampokan ini berhasil diungkap Polisi berawal dari penangkapan penadah yang bernama Nanang (51) Warga asal Rungkut Lor 3B (dekat kampus UPN) yang telah membeli 24 Unit Proyektor hasil perampokan dengan harga mulai dari Rp. 600 ribu hingga Rp. 900 ribu.
Dari penangkapan Nanang, polisi berhasil meringkus perantara yang bernama Yogi (50), asal Kedung Tarukan Surabaya. Polisi juga berhasil menangkap Trios Windoyo Putra (46), asal Kedung Tarukan C2 Surabaya, seorang pelaku yang bertugas menjaga di pintu paling depan.
Dari merekalah, Polisi akhirnya berhasil melumpuhkan terdakwa Junaidi Ahmad di Kota Batu Malang. Junaidi ditembak kedua kakinya karena mencoba kabur saat ditangkap.
Dalam kasua ini Polisi mengamankan sejumlah barang bukti perampokan ini, diantaranya berupa 6 unit LCD Proyektor Type EBX merk Epson, 18 Unit Proyektor model MX 507 nerk Ben Q, dan satu unit Foto Copy/ print merek Epson. (Komang)