KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Imigrasi Jawa Timur, gencar melakukan pengawasan terhadap orang asing yang angkanya sudah mencapai belasan ribu. Dari data di Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur, jumlah orang asing yang tercatat hampir 10 ribu. Sisanya, ditengarai orang asing ini masuk dengan cara ilegal. Untuk menekan jumlah orang asing ilegal, imigrasi melakukan razia di sejumlah perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan orang asing.
Sebanyak 54 warga China, di wilayah Manyar, Gresik, diperiksa anggota timpora Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Rabu (26/10). PT Wuhan Engineering, perusahaan pihak ketiga Petro Kimia Gresik ini, imigrasi menemukan 42 orang asing yang tengah memperkerjakan sebuah bangunan untuk penyimpanan amoniak.
Dari 42 orang asing itu, 10 orang dinyatakan alih status. Saat menyisir PT Agri Timur Mas, perusahaan pupuk sawit, ditemukan tiga orang asing. Sedangkan di PT Jindal, perusahaan memproduksi stainless steel, ditemukan 10 orang asing diperkerjakan.
“10 orang dinyatakan alih status. Ijin tinggalnya belum jadi, dan masih menggunakan ijin kunjungan. Setelah IMTA atau ijin memperkerjakan orang asing jadi, baru dikonversi ke Itas, untuk mendapatkan ijin tinggal terbatas. Kebetulan tadi, 10 orang China itu berada di luar pabrik,” tegas Lucky Agung Binarto, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwilkumham Jatim, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, kemarin.
Dalam sidak yang dipimpin langsung Kadiv Keimigrasian, Lucky, timpora dibagi menjadi dua wilayah. Satu tim disebar di wilayah Gresik, dan satu tim lainnya disebar di wilayah Mojokerto. Untuk wilayah Mojokerto, masuk wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, operasi yang dipimpin oleh Kabid Intelejen dan Penindakan, Med Evawadi, belum berhasil dikonfirmasi terkait hasil razia.
Khusus di wilayah Gresik, timpora imigrasi dibantu oleh jajaran Polres Gresik dan Kodim 0817/Gresik untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diiginkan. Operasi tertutup kemarin, sempat membuat pihak perusahaan memberhentikan para pekerja asing yang tengah bekerja. Mereka orang asing, diminta berbaris dan kemudian dibawa ke dalam ruangan untuk dilakukan pemeriksaan satu persatu terkait dokumen.
“Kegiatan ini, serentak dilakukan di Indonesia dalamrangka hari Dharma Karya Dika yang ke-71. Sasaran kita memang daerah-daerah seperttio Gresik, Tuban, Mojokerto dan beberapa kabupaten lain yang banyak memperkerjakan orang asing. Kalau di Malang dan Madiun, Lamongan rata-rata ada, tapi kebanyakan pondok pesantren. Itu juga kita sentuh, tapi bertahap, dan dilakukan oleh Kantor Imigrasi masing-masing,” sambung mantan Atase Imigrasi di Kedutaan Indonesia di Berlin, Jerman ini.
Sejak awal Januari hingga bulan Oktober 2016 ini, Imigrasi Jawa Timur sudah menindak sekitar 600 WNA melanggar. Orang asing yang ditindak itu, telah melakukan berbagai pelanggaran.
“Dari 600 WNA itu, ada yang melanggar administrasi imigrasi, langsung kita deportasi. Sementara yang melanggar pro justicia atau pelanggaran pidana imigrasi, lebih dulu harus menjalani masa hukuman di Indonesia sebelum akhirnya dideportasi,” beber Asisten Imigrasi di Singapura ini menambahkan.
Lanjut Lucky, pihaknya tidak memungkiri jika orang asing masuk Indonesia ini menggunakan berbagai celah. Salah satunya, menggunakan ijin kunjungan untuk kepentingan bekerja. Dibukanya ajang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), salah satu celah orang asing bisa bebas masuk Indonesia. China yang merupakan negara di luar Asia, memanfaatkan momen ini untuk masuk ke Indonesia dan bekerja.
“Itu yang kita antisipasi, jangan sampai kecolongan. Rata-rata penyalahgunaan ijinnya, bukan yang diinginkan pemerintah. Kebanyakan mereka ini, melakukan aktifitas kunjungan untuk kepentingan bekerja. Itu yang tidak kita perbolehkan. Tempat-tempat yang sudah kita datangi, kita meminta untuk melaporkan secara berkala,” tandas Lucky. (arf)