Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 28 Oktober 2016

Camat wonocolo Arogan, Ancam Bongkar Paksa Lapak PKL



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Benar-benar keterlaluan Camat yang satu ini, berdalih ingin memperindah wilayahnya, dengan semena-mena Camat Wonocolo, Dodot Waluyo mengancam puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) wilayah Jl Jemursari VIII.

Alhasil ancaman tersebut membuat resah para pengais  rejeki recehan itu. Para PKL yang kebanyakan warga sekitar tersebut menganggap ancaman Dodot Waluyo ini tanpa memiliki alasan jelas.
Kendati demikian, para PKL ini tetap mengahargai ancaman camat Wonocolo itu, meski bangunan semi permanen itu didirikan dari uang para pedagang sendiri.

Ini terbukti sebagian para pedagang dengan terpaksa harus menghentikan bangunan yang hampir rampung sekitar 75 persen tersebut sedangkan separuh pedagang lainnya yang sudah berjualan tetap melakukan aktifitas meski dihantui rasa ketakutan.

"Saya resah dan takut akan ancaman Pak Camat, untuk itu saya belum berani meneruskan bangunan yang masih 75 persen. Dihadapan puluhan PKL, Camat menyampaikan pada kita agar segera membongkar bangunan yang ada. Kalau tidak akan dilakukan bongkar paksa," cerita salah satu pedagang yang minta namanya tidak dupublikasikan.

Menurut para pedagang, kemarahan Camat Wonocolo, Dodot Waluyo sangat membingungkan sebab banyak versi yang tidak dapat diterima oleh para pedagang. Para pedagang ada yang mengatakan dengan berdirinya PKL ini maka di tanah RW 10 terkesan kumuh.

"Bangunan ini kan belum jadi kok bisa dikatakan kumuh. Nanti kalau semua bangunan sudah jadi cat nya pun akan kita seragamkan," tambahnya.

Dari pengakuan pedagang lainnya, perintah pembongkaran oleh Camat dikarenakan nantinya akan ada panitia yang akan membangun sendiri lapak-lapak PKL. Dan setelah bangunan jadi, para pedagang diwajibkan mengangsur biaya pembangunan sesuai dengan harga yang ditentukan.

"Yang jelas kami keberatan jika harus mengangsur. Karena untuk biaya saat ini saja kami sudah menghabiskan jutaan," keluhnya.

Diceritakan pedagang, pada tanggal 27 September 2016 ada surat pemberitahuan dari Camat Wonocolo pada Lurah Jemur Wonosari untuk segera menertibkan PKL yang berjualan di lahan milik SMA 10 Surabaya. Perintah itu ditindaklanjuti Lurah Jemur Wonosari dan dilakukan pembongkaran pada tanggal 1 Oktober 2016. Kemudian Lurah memberikan solusi kepada PKL untuk berjualan di sebelah Kelurahan setempat. Namun setelah ada beberapa bangunan yang sudah berdiri, tiba-tiba Camat memanggil semua pedagang pada tanggal 21 Oktober 2016 dan memerintahkan merobohkan bangunan tanpa ada ganti rugi. (arf)

Pengajuan Berkas Sertifikasi Tanah Kini Bisa Lewat Kelurahan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah pusat tengah gencar mendorong program sertifikasi tanah. Targetnya, pada 2024 mendatang, setiap jengkal tanah di Indonesia telah bersertifikat. Sebagai tahap awal, tiga kota ditunjuk sebagai pilot project program sertifikasi tanah, yakni Surabaya, DKI Jakarta dan Batam.

Di Surabaya, program tersebut mulai berjalan sejak di-launching di Kelurahan Made pada 26 September lalu oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Sofyan Djalil. Sejak itu, pemkot melanjutkan dengan menggelar sosialisasi hingga RT/RW dan LKMK.

“Dengan sosialisasi hingga tingkat RT/RW dan LKMK, harapannya informasi ini dapat diketahui oleh seluruh warga Surabaya,” kata Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemkot Surabaya, Eddy Christijanto, Jumat (28/10).

Dia menjelaskan, saat ini tanah di Surabaya yang belum bersertifikat sebanyak 224.107 bidang. Namun, pemkot menarget pada akhir 2017 seluruh tanah di Kota Pahlawan sudah tersertifikat.

Untuk merealisasikan target tersebut, pemkot terus melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya, untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan sertifikasi tanah. Alhasil, pengajuan berkas permohonan sertifikasi tanah kini bisa dilayani di semua kantor kelurahan. Dengan catatan, pengajuan permohonan tersebut masuk dalam program sertifikasi massal swadaya (SMS).

Adapun syarat mengikuti program SMS yaitu pengajuan permohonan dilakukan secara massal minimal 10 bidang/berkas. Pemohon melalui program SMS dikenai tarif 75 persen dari total biaya yang ditetapkan, sehingga dari segi biaya menjadi lebih murah dibanding mengurus secara individual.

Eddy mencontohkan, untuk luas lahan 500 meter persegi, biaya yang diperlukan untuk sertifikasi tanah sekitar Rp 545 ribu. “Menurut kami, angka itu tergolong cukup murah,” imbuh mantan Camat Genteng ini.

Tak hanya itu, untuk memudahkan warga mengurus sertifikasi tanah, semua lurah di Surabaya telah diinstruksikan oleh wali kota agar membantu pengurusan persyaratan sertifikasi tanah. “Lurah wajib membantu persyaratan seperti surat keterangan waris, riwayat tanah dan sebagainya. Tentunya, kalau tanah yang diajukan untuk sertifikasi tidak bermasalah,” terang Eddy.

Terkait bantuan kelengkapan persyaratan dari lurah ini, Eddy menegaskan tidak ada pungutan sepeser pun alias gratis. Bila warga mendapati ada oknum yang memberlakukan pungutan untuk kelengkapan persyaratan ini, lanjut dia, dapat segera melaporkan kepada pihak pemkot, khususnya di Bagian Pemerintahan dan Otoda.

“Jadi perlu dibedakan antara biaya penetapan sertifikasi dan kelengkapan persyaratan. Kalau penetapan sertifikasi itu memang ada biayanya dan itu resmi dari BPN. Sedangkan kelengkapan persyaratan seperti surat keterangan waris dan riwayat tanah bebas biaya,” tegasnya.

Selain pemkot, kemudahan pengurusan sertifikasi tanah juga datang dari pihak BPN. Jika sebelumnya, pemohon perlu 8 lembar surat pernyataan dan menyiapkan 8 lembar materai, kini lembar pernyataan dirangkum menjadi 1 lembar. Sedangkan jumlah materai yang dibutuhkan hanya 2 saja, yakni untuk lembar saksi dan surat permohonan kepada BPN.

Kasubsie Pengaturan Tanah Pemerintah BPN Surabaya I, Edy Susilo menjelaskan, proses penerbitan sertifikat tanah memakan waktu 98 hari kerja sejak surat perintah setor (SPS) dibayar. “Setelah pembayaran SPS, nanti akan melalui proses verifikasi oleh petugas ukur yang hasilnya akan diproses untuk penerbitan sertifikat tanah,” tuturnya.

Kabag Humas Pemkot Surabaya, M. Fikser menambahkan, dengan segala kemudahan yang telah diberikan dalam hal pengajuan sertifikasi tanah ini, warga diharapkan mau mengurus sendiri. Hal itu bertujuan untuk menghindarkan dari tudingan-tudingan pungutan liar yang justru bukan berasal dari petugas resmi.
“Intinya pengurusan sertifikasi tanah sudah sangat mudah, oleh karenanya tidak usah pakai calo. Diurus sendiri saja,” pungkas Fikser. (arf)

Libatkan 20 Dokter dan Psikiater, Dinkes Gelar Baksos di Liponsos Keputih



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jumlah penghuni di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) di kawasan Keputih, cenderung terus bertambah. Bahkan, mayoritas penghuninya seperti penderita gangguan jiwa atau psikotik, orang jompo, dan tuna wisma, berasal dari luar Kota Surabaya. Mereka terjaring razia yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya ketika berada di jalanan di Surabaya.

Meski kebanyakan bukan warga Surabaya, tetapi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak bersikap setengah-setengah dalam merawat mereka. Selain rutin memberikan konsumsi makanan 4 sehat 5 sempurna, Pemkot Surabaya juga menyediakan tempat yang layak kepada penghuni Liponsos tersebut. Bahkan, Pemkot juga memperhatikan kesehatan mereka.

Seperti yang terlihat pada Jumat (28/10) pagi, Pemkot melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya menggelar bakti sosial dan pelayanan pengobatan di halaman Liponsos Keputih. Puluhan dokter dan perawat didatangkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Kepala Dinkes Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan, bakti sosial dan pelayanan kesehatan sebenarnya sudah sering diadakan di Liponsos Keputih. Tetapi kali ini skalanya lebih besar dari biasanya. Di Liponsos Keputih juga terdapat balai pengobatan yang buka setiap hari. Dokter nya juga stand by setiap hari di Liponsos Keputih.

“Untuk Baksos ini, kami menambah personel dengan melibatkan dokter dari rumah sakit, Puskesmas, juga dari rumah sakit jiwa. Ada 20 dokter umum dan kurang lebih 35 perawat. Juga ada tiga psikiater dan apoteker untuk membantu penyelenggaraan Baksos ini,” jelas Febria.

Dengan adanya pelayanan kesehatan seperti ini, perempuan yang juga berprofesi sebagai dokter gigi ini berharap, kesehatan para penghuni Liponsos Keputih bisa terjaga. Termasuk juga untuk meng-update data kesehatan mereka. “Harapan kami dengan adanya Baksos ini, kualitas kesehatan mereka akan terjamin. Ke depan, kami akan rutin menggelar agenda ini agar data kesehatan mereka yang sudah ada, bisa terus kami pantau,” sambung perempuan yang biasa dipanggil Bu Feni ini.

Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Supomo menambahkan, pelayanan kesehatan dan bakti sosial ini diikuti oleh semua penghuni di Liponsos Keputih. “Semua pasien ikut serta. Khususnya yang psikotik dulu. Semuanya diperiksan dan diobati,” ujar Supomo.

Pantauan di lokasi, ada meja dan kursi yang tertata berjajar di halaman Liponsos Keputih. Penghuni Liponsos bergantian menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka didampingi pendamping dari Liponsos. Setiap pasien ditanya apakah sudah sarapan, apakah ada keluhan sakit dan sebagainya. Selanjutnya, mereka kemudian diukur tensi darahnya dan ditimbang badannya. “Rata-rata kondisi fisiknya sehat. Tetapi memang kondisi kejiwaan nya yang berbeda,” ujar Agung Triatmodjo, salah seorang dokter. (arf)

Kamis, 27 Oktober 2016

Dahlan Iskan Akhirnya Dimedaengkan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Kamis (27/10$2016) akhirnya menahan Mantan Menteri BUMN diera SBY, Dahlan Iskan terkait pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang diduga menyalahi aturan.

Penahanan Bos Jawa Pos itu dilakukan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama 9 jam lamanya.

Tak tanggung-tanggung penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka memakan proses waktu yang cukup lama. Dipemeriksaan yang ke lima inilah, penyidik akhirnya "bernyali" untuk memenjarakan Dahlan Iskan.

Dahlan yang menjabat sebagai Dirut PT PWU periode 2000-2010 keluar dari ruang penyidikan Pidsus sekitar pukul 19.25 WIB dan keluar dari pintu lift sebelah selatan. Tersangka Dahlan saat berjalan mengenakan rompi merah dan terus melempar senyum. Begitu sampai pintu utama, Dahlan memberikan keterangan selama 1,5 menit.

Dengan suara lantang, Dahlan mengungkapkan, saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka ini kemudian ditahan. Seperti semua Anda tahu, karena saya diincar terus oleh yang lagi berkuasa. Biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi dengan setulus hati dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah.

Yang dulu seperti itu jeleknya. Yang tanpa digaji selama 10 tahun tanpa menerima fasilitas apapun dan harus menjadi tersangka. Bukan karena makan uang,  bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana. Tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah.

Usai memberikan keterangan, mantan Dirut PLN itu masuk menuju mobil tahanan yang disiapkan sejak pukul 19.12 WIB. Sekitar pukil 19.28 WIB, mobil tahanan yang membawa Dahlan Iskan meluncur ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng.

Aroma akan ditahannya Dahlan terlihat sejak sore hari. Sekitar pukul 17.09 WIB, kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway SH datang ke Kejati Jatim dan langsung naik ke lantai V. Ketika datang, wartawan yang menunggu di lobi minta wawancara. Tapi Pieter menyanggupi.

"Nanti saja. Sekarang ke atas dulu (ke kantai 5 ruang penyidikan SI)," kata Pieter.

Sekitar pukul 18.00 WIB, datang seorang perempuan berjilbab abu-abu mengenakan baju motif kembang masuk ke lobi. Petugas pengamanan yang jaga pun mendekati. Ternyata perempuan itu adalah dokter.

"Katanya dokter pribadi. Dia membawa stetoskop dan tensi," ujar petugas jaga yang sempat berdialog.

Kecurigaan penahanan makin kuat setelah mobil tahanan stand by di halaman depan sekitar pukul 19.12 WIB. Tak lama berselang, Dahlan keluar dari lift mengenakan rompi merah.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim Edy Birton SH, menjelaskan penahanan Dahlan itu terkait penanganan penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung.

"Penanganan perkara  sampai selesai dan tuntas. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kesalahannnya mengenai penjualan aset," ujar Edy Birton.

Apakah Dahlan menerima keuntungan atau fee dari penjualan aset?

"Itu nanti  dibuktikan di pengadilan. Yang jelas disitu ada kerugian negara," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Dahlan dijerat karena kewenangannya sebagai Direktur Utama. Ia mengetahui dan menyetujui untuk menjual aset.

Apakah ada alasan politis atas penahanan Dahlan? Edi membantah.

"Penetapan tersangka ini murni untuk penegakan hukum," jelasnya.

Alasan penahanan tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti dan  prosesnya cepat. Juga agar tidak mempengaruhi saksi.

Apakah ada tersangka lain selain tersangka Wisnu Wardha (WW) dan Dahlan Iskan?

"Itu nanti akan menunggu hasil penyidikan berikutnya," terang Edy Birton.

Sementara itu, Kasidik Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, menjelaskan Dahlan dijerat pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam persoalan ini, sebagai Direktur Utama PT PWU, Dahlan tentu tahu dan menyetujui penjualan aset yang secara teknis dilaksanakan oleh tersangka WW selaku ketua tim.

Dalam kasus ini, Dahlan diperiksa karena pernah menjabat  sebagai Direktur Utama di perusahaan milik Pemprov Jatim periode 2000-2010. Ada dua aset yang diduga kuat bermasalah pelepasannya. Yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003 silam.

Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual denga harga di bawah harga pasaran saat transaksi berlangsung. Diduga uang hasil penjualan aset tidak semuanya dimasukkan ke kas PT PWU. (Komang)

Mantan Kepala Unit Pasar Kembang Ditahan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan Mantan Kepala Unit Pasar Kembang Surabaya, Budi Witjaksono (45).

Warga Kalidami 4 No 6 Surabaya ini  ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kegiatan perpasaran, ijin pemasangan  listrik dan tunggakan rekening stand pedagang unit pasar kembang pada PD Pasar Surya tahun 2014-2016 senilai Rp 136,6 juta.

Kegiatan perpasaran tersebut meliputi ijin tempat usaha, balik nama, surat ijin berusaha, surat ijin jenis jualan, Buka Baru, Registrasi.

Budi ditahan usai menjalani serangkaian  pemeriksaan. Dia diperiksa sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.15 WIB, dengan didampingi pendamping hukumnya dari Bidang Hukum PD Pasar Surya.

Selanjutnya dengan menggenakan baju tahanan, Pria bertubuh kurus itu langsung digiring petugas menuju mobil tahanan dan selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo (Rutan Medaeng)

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, penahanan tersebut dilakukan lantaran beberapa alasan, salah satunya untuk mempermudah proses penyidikan. "Tersangka Budi Witjaksono kita tahan selama 20 hari kedepan, tujuannya agar tidak melarikan diri dan memperlancar penyidikan,"terang Didik saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2016). (Komang)

Gelapkan Pajak Secara Berkelanjutan, Dua Bos PT NKS Divonis Berbeda



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Willy Tjiandra Djaya dan Elly Taufiq, dua bos PT Nanda Karya Sakti (NKS) yang didakwa kasus pengemplangan pajak dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono. Terdakwa Willy divonis hukuman 2 tahun 4 bulan penjara, sedangkan terdakwa Elly dihukum 22 bulan penjara.

Dalam persidangan yang digelar terpisah, hakim Sigit menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut selama kurun waktu dua tahun (2012 dan 2013). "Terdakwa terbukti melanggar pasal 39 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 1983 tentang tindak pidana perpajakan," ujarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/10/2016).

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda oleh majelis hakim. Terdakwa Willy dijatuhi denda sebesar Rp 2,1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan terhadap terdakwa Elly, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda kepadanya selama 1,7 miliar, subsider 1 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jolfis Sambow. Pada persidangan sebelumnya terdakwa Willy dituntut 3,5 tahun, sementara terdakwa Elly dituntut 2,5 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengambil upaya hukum banding. Langkah yang sama juga diambil jaksa Jolfis atas vonis tersebut. "Saya pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa Willy kepada majelis hakim.

Usai sidang, jaksa Jolfis mengaku vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa telah memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, semua pertimbangan dalam surat tuntutan telah dipakai semua dalam amar putusan kedua terdakwa. "Jadi kami memiliki waktu selama 14 hari untuk menyatakan banding atau tidak," terangnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Willy yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Nanda Karya Sakti dan Elly sebagai Direkturnya selama kurun waktu 2012 hingga 2013 telah melakukan tranksaksi usaha berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan beberapa perusahaan, diantaranya PT Astra Internasional dan perusahaan berskala nasional lainnya.

Namun pada kurun waktu itu, PT Nanda Karya Sakti melalui Elly telah mengeluarkan faktur pajak yang isinya tidak sesuai dengan tranksaksi sebenarnya. Usut punya usut, pengemplangan pajak itu ternyata justru didukung oleh Willy, yang bertugas menandatangani keuangan PT Nanda Karya Sakti.

Keduanya bersepakat untuk mengemplang pajak dengan modus membuat faktur pajak yang tidak sesuai tranksaksi sebenarnya. Atas perbuatannya, negara merugi dari sektor pajak sebesar Rp 4,3 miliar. Jaksa pun akhirnya menjerat Willy dan Elly dengan pasal 39 ayat 1 huruf d jo pasal 43 ayat 1 tentang perpajakan.  (Komang)


Investasi Menguntungkan Untuk Hunian Ataupun Disewakan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Menjelang tutup tahun, PT Kertabhakti Raharja akan memaksimalkan penjualanya unit apartemen Madison Avenue yang berada di Jl Jemur Andayani Surabaya. Tawarkan menguntungkan bagi pembeli ini berupa special unit yang tersebar di seluruh lantai apartemen.

Saat ini, Madison Avenue dianggap sebagai salah satu apartemen terbaik di Surabaya dengan harga terjangkau. Bahkan, beberapa agen properti ternama seperti, Era Galaxi, Era Sieto, Era Kota, Prop Next, Ray White sangat terkesan dan belomba untuk menjual produk apartemen Madison Avenue seperti saat launching tower satu dan tower dua tahun lalu. Harga yang ditawarkan pun cukup murah mulai Rp 170 jutaan dengan cicilanya mulai Rp 1,3 jutaan.

"Kali ini seluruh spesial unit akan kami lepas dan kami optimis langsung habis. Tentu saja yang kami pasarkan sangat menguntungkan untuk investasi karena harganya lebih mudah dari model sejenis dan jumlahnya limited," ujar Co-Owner Madison Avenue Henry J. Gunawan

Dirinya menjelaskan, Madison Avenue dibangun dengan konsep Eco-Cozy dan Smart Living dan membidik semua lapisan masyarakat seperti karyawan, mahasiswa, profesional, pengusaha muda maupun para star-up. Fasilitasnya cukup lengkap seperti kolam renang terpanjang 100 meter, fitnes centre dan gym, pusat bisnis dan eco garden seluas 1,2 hektar.

Lokasi Madison Avenue sangat strategis berada di Jl Jemur Andayani Surabaya. Kawasan disekitarnya merupakan daerah industri (SIER), kampus PTN dan swasta seperti PETRA dan UBAYA, Mall, pusat bisnis dan perkantoran. Selain itu, kawasan ini secara akses sangat didukung dengan jalan protokol Jl A. Yani dan pintu tol Waru dan Bandara Juanda. Insfrastruktur disekitar Madison Avenue ini membuat penghuni bisa dengan mudah pergi kemana-mana di Surabaya.

"Untuk prosesnya kami juga bekerjasama dengan BTN, BRI, dan Bank Arta Graha. Proses KPA nya juga cepat sehingga konsumen lebih mudah melakukan transaksi," kata pengusaha properti ini.

DISEWAKAN ATAU DIJUAL TETAP UNTUNG

Lokasi apartemen Madison Avenue yang berada di wilayah strategis dan mudah dijangkau membuat hunian modern ini tidak hanya nyaman dan cocok untuk menjadi tempat tinggal saja. Bahkan peluang bisnis dengan menyewakan sangat menguntungkan untuk investasi. Menurutnya, Madison Avenue berada di Jl Jemur Andayani Surabaya yang merupakan salah satu kawasan bisnis dan berkembang pesat. Disekitar kawasan ada komplek Surabaya Industri Estate (SIER) dan sejumlah kamus perguruan tinggi negeri dan swasta, dekat pusat perbelanjaan dan akses ke jalan tol Juanda Waru Sidoarjo

"Karena itu Madison Avenue sangat menguntungkan. Bisa disewakan ke mahasiswa, karyawan, pengusaha muda, maupun profesional. Passive Incomnya cukup bagus," kata Henry J. Gunawan.

Saat ini di Surabaya rata rata sewa unit apartemen tipe studio berkisar antara 1,5 juta hingga 2,5 juta per bulan. Sementara tipe 2 bedroom dan 3 bedroom paling murah sekitar Rp 3-5 juta perbulan. Karena itu, kalaupun tidak dipakai sendiri, mau disewakan saja sudah untung. Bahkan hasil sewanya sudah cukup untuk membayar cicilan KPA.

"Nilai propertinya juga terus menanjak. Sejauh ini belum ada properti yang harganya stag. Setiap tahun selalu naik," ujarnya

Selain itu, nilai investasinya  juga menanjak karena sejauh ini belum ada properti yang harganya stag atau menurun. Setiap tahun selalu naik, hanya saja persentasenya berbeda beda tergantung lokasinya. semakin stretegis akan cepat naik harga propertuinya.

"Selama satu tahun kenaikan harganya sudah 25 persen. Sebab itu beli Medison Avenue selalu untung. mau disewakan atau dijual lagi tetap untung," tambahnya. (iwan/arf)

Bicarakan Bisnis, 3 WNA Digeledah

24 Lainnya Tunjukkan Dokumen



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengawasan orang asing terus dilakukan Imigrasi Jatim, khususnya untuk kepentingan bekerja. Diduga, belasan ribu WNA (warga negara asing) datang ke Jatim, dan bekerja di pabrik-pabrik. Berdasarkan data yang memiliki Kitas (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) yang dilaporkan, tidak sebanding dengan jumlah mereka yang begitu banyak dan tersebar di kota dan kabupaten.

Kondisi ini tentu mengancam tenaga lokal. Informasinya, tenaga asing ini mau dibayar murah di bawah UMK (upah minimum kota). Kemarin, 27 warga China, didapati berada di PT Lianying Pungging Mojokerto dan PT Hylon Trawas Mojokerto. Saat tim gabungan Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, mereka tengah melakukan aktifitas.

“Ada 21 warga RRC yang bekerja di pabrik baja Lianying ini. Setelah kita cek, mereka bisa menunjukkan Kitas sesuai dengan yang dilaporkan ke kita. Biasanya yang dilaporkan ke kita, tidak sesuai dengan kenyataan,” tegas Med Evawadi, Kabid Intelijen dan Penindakan, mendampingi Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Lucky Agung Binarto, Kamis (27/10).

Setelah sidak di PT Lianying, imigrasi lantas melanjutkan menyisir ke PT. Hylon, Trawas Mojokerto. Di pabrik bahan bantal ini, timpora menemukan dua warga China. Satu orang berprofesi sebagai komisaris, dan satu orang lagi sebagai manajer. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya bisa menunjukkan paspor dan juga IMTA (ijin memperkerjakan tenaga asing) yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Trasmigrasi dan Kependudukan.

“Karena ini pabrik baru, biasanya yang dilaporkan dengan yang di lapangan tidak sesuai. Saat kita masuk, banyak sekali orang-orang kita yang bekerja di sana,” sahut Agung, Kasi Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya.

Usai melakuka pengawasan di PT, saat keluar tim mendapati tiga orang China tengah membicarakan bisnis. Tiga orang ini lantas diminta untuk menunjukkan dokumen terkait keberadaannya di dalam perusahaan tersebut.

“Ketika dilakukan pengecekan lapangan, WNA ini visa kunjungan. Kebetulan saat itu, mereka sedang meeting  untuk membicarakan bisnis. Merejka datang ke Surabaya pada 25 Oktober, dan akan terbang melalui Jakarta pada 27 Oktober untuk pulang ke negaranya,” pungkas Agung. (arf)

Imigrasi Ajak Semua Pihak Awasi Pergerakan Orang Asing

Ancam Pekerja Lokal



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mudahnya orang asing masuk Surabaya, cukup sulit untuk dideteksi. Kesulitan untuk memantau mereka, terutama orang asing yang masuk Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan wisata (BVKW). Alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kran lebar-lebar bagi WNA mengunjungi Indonesia, rupanya membuat imigrasi kewalahan. Meskipun tujuan pemerintah baik, yakni menambah devia negara. Imigrasi berharap, pengawasan orang asing dilakukan semua pihak. Pemda, pemkab, TNI dan Kepolisian harus ikut terlibat.

“Orang asing yang masuk Surabaya ini, tidak hanya tanggungjawab Imigrasi saja. Memang ketika masuk ke Indonesia melalui bandara atau pelabuhan, imigrasi merupakan yang pertama melakukan pemeriksaan. Dokumen-dokumen kita periksa semua, jangan sampai kecolongan. Tetapi ketika sudah masuk, kita kan tidak bisa mengawasi mereka. Makanya, semua pihak harus ikut bertangungawab,” tegas Zaeroji, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Kamis (27/8).

Lanjut Zaeroji, sebagai antisipasi dalam melakukan pengawasan orang asing, imigrasi membentuk tim pengawasan orang asing (timpora) yang terdiri dari beberapa instansi mulai pemda/pemkab, TNI dan Kepolisian. Kenyataanya, tidak dipungkiri timpora tidak berjalan maksimal. Orang asing di Surabaya, belum semua melapor ke imigrasi.

“Kita tidak memungkiri, tidak semua orang asing yang di Surabaya, sudah melapor ke kita. Makanya, kita sama-sama bersinergi untuk  mengawasi. Kalau hanya imigasi saja, pasti kewalahan,” sambung mantan Kanim Kelas I Khusus Medan, Sumatera Utara ini.

Berdasarkan data WNA yang terdata di Kelas I Khusus Surabaya, dari tahun ke tahun kecenderungannya menurun. Terutama orang asing yang sudah memegang Kitas (kartu ijin tinggal terbatas). Memasuki bulan Oktober 2016 ini, tercatat sebanyak 7.940 orang asing yang memiliki Kitas, terdata imigrasi.

Jumlah tersebut, tersebar di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto. Dibandingkan dua tahun sebelumnya, orang asing jumlahnya lebih banyak. Tahun 2015 mencapai 11.509, dan tahun 2014 mencapai 16.994 jiwa. Dari data 2016, perpanjangan izin kunjungan dilakukan sebanyak 2.640 orang. Urutan berikutnya, orang asing yang melakukan perpanjangan Itas (ijin tinggal sementara) 2.229 orang. Khusus di Surabaya, mencapai hampir seribuan.

“Kita sudah tekankan, hanya orang-orang yang bermanfaat bagi negara dan bangsa saja yang diperboehkan masuk Indonesia. Ketika ada pelanggaran, kita tidak segan-segan akan menindak tegas. Mereka yang melanggar segera kita deportasi, lalu kita cekal untuk masuk kembali ke  Indonesia,” sambung mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Sumatera Utara ini.

Pihaknya tidak memungkiri, jika pengawasan orang asing yang menggunakan visa kunjungan, sulit untuk deteksi. Program APOA (aplikasi pendataan orang asing), salah satu cara untuk mengawasi gerak-gerik mereka. Pendataan inilah, imigrasi melibatkan hotel, apartemen pabrik, mess, kantor, kos yang kebetulan menjadi tempat tinggal mereka.

“Selain timpora rutin melakukan operasi di sejumlah tempat yang ditengarai disitu ada orang asing kerja atau tinggal, peran serta masyarakat juga sangat kita butuhkan. Keterbatasan tim kita inilah, yang membuat ruang gerak kita sempit. Makanya kita libatkan Kepolisian, TNI, Bakesbang Linmas dan juga Satpol PP untuk membantu kita,” pungkasnya. (arf)

Masa Tugas Lurah dan Camat di Kota Surabaya Akan Dibatasi



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wakil Ketua Komisi A Bidang hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, rotasi waktu kerja atau tour of duty para lurah dan camat sesuai usulan kalangan dewan sekitar 3 – 5 tahun.

“Memang ada (anggota dewan) yang usul 3 tahun sampai 5 tahun. Maka kita kaish spare waktu 3- 5 tahun itu,” terangnya, Kamis (27/10/2016).

Adi mengatakan, adanya batasan masa kerja para pejabat di lingkungan kecamatan dan kelurahan tersebut, tujuannnya agar leadership mereka bisa berkembang sekaligus mempersempit terjadinya penyalahgunaan kewenngan.

“Karena hingga hari ini, masih banyak lurah dan camat berada di suatu tempat 9 – 11 tahun. Ini kan tidak sehat,” paparnya

Menurut Adi, pejabat terkait perlu suasana dan tempat baru agar kemampuannya lebih berwarna dan berkembang. Diakuinya, integritas para lurah dan camat di kota surabaya hampir baik.

“Namun tetap membutuhkan pengawasan dari luar dan struktur yang lebih tinggi,” katanya

Politisi PDIP ini menambahkan, kalangan dewan juga mengusulkan para lurah dan camat sebelum menduduki jabatannnya terlebih dahulu mengenyam pendidikan dari Badan Kepegawaian dan Diklat mengenai standar kebijakan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Selama ini tidak ada, seseorang dari jabatan sekretaris camat bisa langsung jadi camat,” ungkapnya

Adi menegaskan, jika ada mekanisme harus mengikuti pendidikan sebelum menjadi pejabat di tingkat kecamatan maupun kelurahan, maka tidak ada jabatan yang dijabat secara otomatis dari jenjang dibawahnya. Ia mengungkapkan, perlunya mekanisme pendidikan ini, karena banyak laporan warga, bahwa lurah dan camat pelayanannya tak sesuai standar.

“Ada lurah yang memberi layanan ke warganya yang ingin membuka dokumen letter c, tapi di tempat lain justru lurahnya tak mengizinkan itu,” ungkapnya

Wakil Ketua Komisi A ini menegaskan, dengan adanya standarisasi kebijakan mana yang bisa dan tiak dilakukan lurah dan camat, diharapkan seluruh persoalan yang ada di masyarakat bisa diselesaikan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Gak perlu sampai ke Balai kota , apalagi ke DPRD,” jelas Pria yang akrab disapa Awi

Pasalnya, menurut Adi, ke depan sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, Camat diberi ruang untuk mendapatkan pelimpahan kewenangan dari kepala daerah.

“ Di Surabaya kan sudah jalan, untuk perizinan dengan ukuran tertentu bisa diurus di kecamatan. Di situ kan butuh pengetahuan dan kecakapan,” pungkasnya. (arf)

Rabu, 26 Oktober 2016

Incar WNA, Imigrasi Pelototi Hotel dan Rumah Musik



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Operasi orang asing yang sudah dilakukan oleh Divisi Keimigrasian Kanwilkumham Jatim, rupanya tidak hanya konsentrasi dengan orang asing yang berada di pabrik-pabrik yang banyak tersebar di Gresik, Tuban, Lamongan, Mojokerto, Sidoarjo dan beberapa kabupaten lainnya di Jawa Timur. Imigrasi juga akan melakukan razia di sejumlah hotel, apartemen, tempat hiburan (rumah musik), perkantoran dan restoran yang didalamnya memperkerjakan orang asing.

“Semua akan kita razia, tidak terkecuali hotel, apartemen ataupun tempat hiburan. Sifatnya bertahap. Khusus di Surabaya, kita akan koordinasi dengan pemilik wilayah, Kelas I Khusus Surabaya juga Kelas I Tanjung Perak,” tegas Lucky.

Tidak dipungkiri, keberadaan orang asing yang diperkerjakan di Surabaya, khususnya di sejumlah tempat hiburan, rumah makan ini, sempat menyita perhatian Komisi III DPR RI. Beberapa waktu lalu, anggota Komisi III sempat melakukan sidak di beberapa lokasi dengan pihak imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusu Surabaya, Zaeroji saat dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya akan menindak tegas keberadaan orang asing yang masuk Surabaya tanpa dilengkapi dengan dokumen.

“ Orang asing yang boleh masuk adalah yang berguna bagi bangsa dan negara. Sekecil apapun mereka menyalahi ijin tinggal, akan kita tindak. Mulai dari administrasi sampai pidana. Saat ini, kita sudah memulangkan sekitar 20 orang asig mulai Januasri. Sedangkan pro justicia atau tindakan hukum imigrasi, sudah 3 yang sudah mendapatkan keputusan. Mereka sudah kita usir, dan masuk daftar cegah tangkal,” ujar pejabat yang tidak lama lagi menempati posisi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwilkumham DKI Jakarta. (arf)

Mantan Kasubsi Keuangan PD Pasar Surya Akhirnya Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Baru enam hari status penyelidikan Korupsi di tubuh PD Pasar Surya ditingkatkan ke penyidikan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menetapkan Suhardi, Mantan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Keuangan PD Pasar Surya Unit Pasar Wonokromo sebagai tersangka.

Suhardi diduga telah menyalahgunakan uang biaya buka segel tempat usaha (stand) selama tahun 2014-2016 sebesar Rp 110 juta yang telah dibayarkan 85 pedagang kepada PD Pasar Surya unit Pasar Wonokromo.

Selain menetapkan sebagai tersangka, Penyidik juga melakukan penahanan terhadap Suhardi. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam lamanya diruang Pidsus Kejari Surabaya, Selasa  (25/10/2016) sekira pukul 21.00 WIB.

Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan penahanan tersebut. "Suhardi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Medaeng karena dikuatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta untuk kemudahan proses penyidikan,"ujar Jaksa asli Bojonegoro itu saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (26/10/2016).

Dijelaskan Didik, Modus korupsi yang dilakukan Suhardi sangat sederhana. Berawal dari penyegelan stand pedagang yang telat membayar biaya sewa. Ketika para pedagang membayar lewat Suhardi segelnya langsung dibuka. Namun uang titipan itu tidak disetor namun digunakan untuk keperluan pribadi.

Ketika ditanya, apakah akan ada tersangka lain, pria yang akrab dipanggil Kang DF itu mengatakan menunggu hasil perkembangan penyidikan selanjutnya. Pihak Kejari Surabaya berjanji akan menindak semua pihak yang diketahui terlibat dan memainkan uang buka segel dari para pedagang itu. "Siapapun yang terlibat akan kami tindak,"katanya.


Seperti diketahui laporan adanya penyalahgunaan uang buka segel di beberapa pasar di Surabaya telah ditangani Kejari Surabaya sejak awal September lalu. Kepala PD Pasar Surya dan puluhan pedagang pasar Wonokromo telah diminta keterangan Jaksa penyidik di kantor  Jalan Sukomanunggal itu.

Penyelewengan keuangan pasar tersebut sejatinya bukan hanya terjadi di  Pasar Wonokromo saja, melainkan  juga terjadi di Pasar Kembang Senilai Rp 166.982.925,Pasar Kupang Rp 12 Juta lebih dan Pasar Keputran Selatan, Rp 10.836.198. (Komang)