KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Benar-benar keterlaluan Camat yang satu ini, berdalih ingin memperindah wilayahnya, dengan semena-mena Camat Wonocolo, Dodot Waluyo mengancam puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) wilayah Jl Jemursari VIII.
Alhasil ancaman tersebut membuat resah para pengais rejeki recehan itu. Para PKL yang kebanyakan warga sekitar tersebut menganggap ancaman Dodot Waluyo ini tanpa memiliki alasan jelas.
Kendati demikian, para PKL ini tetap mengahargai ancaman camat Wonocolo itu, meski bangunan semi permanen itu didirikan dari uang para pedagang sendiri.
Ini terbukti sebagian para pedagang dengan terpaksa harus menghentikan bangunan yang hampir rampung sekitar 75 persen tersebut sedangkan separuh pedagang lainnya yang sudah berjualan tetap melakukan aktifitas meski dihantui rasa ketakutan.
"Saya resah dan takut akan ancaman Pak Camat, untuk itu saya belum berani meneruskan bangunan yang masih 75 persen. Dihadapan puluhan PKL, Camat menyampaikan pada kita agar segera membongkar bangunan yang ada. Kalau tidak akan dilakukan bongkar paksa," cerita salah satu pedagang yang minta namanya tidak dupublikasikan.
Menurut para pedagang, kemarahan Camat Wonocolo, Dodot Waluyo sangat membingungkan sebab banyak versi yang tidak dapat diterima oleh para pedagang. Para pedagang ada yang mengatakan dengan berdirinya PKL ini maka di tanah RW 10 terkesan kumuh.
"Bangunan ini kan belum jadi kok bisa dikatakan kumuh. Nanti kalau semua bangunan sudah jadi cat nya pun akan kita seragamkan," tambahnya.
Dari pengakuan pedagang lainnya, perintah pembongkaran oleh Camat dikarenakan nantinya akan ada panitia yang akan membangun sendiri lapak-lapak PKL. Dan setelah bangunan jadi, para pedagang diwajibkan mengangsur biaya pembangunan sesuai dengan harga yang ditentukan.
"Yang jelas kami keberatan jika harus mengangsur. Karena untuk biaya saat ini saja kami sudah menghabiskan jutaan," keluhnya.
Diceritakan pedagang, pada tanggal 27 September 2016 ada surat pemberitahuan dari Camat Wonocolo pada Lurah Jemur Wonosari untuk segera menertibkan PKL yang berjualan di lahan milik SMA 10 Surabaya. Perintah itu ditindaklanjuti Lurah Jemur Wonosari dan dilakukan pembongkaran pada tanggal 1 Oktober 2016. Kemudian Lurah memberikan solusi kepada PKL untuk berjualan di sebelah Kelurahan setempat. Namun setelah ada beberapa bangunan yang sudah berdiri, tiba-tiba Camat memanggil semua pedagang pada tanggal 21 Oktober 2016 dan memerintahkan merobohkan bangunan tanpa ada ganti rugi. (arf)