Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 17 November 2016

Tekan Inflasi, Pemprov Jatim Lakukan Pembiayaan Bunga Bank Ringan



KABARPROGRESIF COM : (Surabaya) Guna untuk mendorong terbentuknya skema pembiayaan perbankan dengan bunga ringan dan dalam menjaga kesinambungan pasokan,Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mendorong pada berkembanganya BUMD Provinsi dan Kabupaten/Kota khususnya yang bergerak di sektor agro.

Selain dalam upaya pengendalian inflasi, hal ini juga dilakukan dalam rangka optimalisasi peran perbankan dalam mendorong pertumbuhan sektor riil untuk menopang pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan, mengingat sektor pertanian juga mempunyai andil yang besar dalam menopang pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengharapkan, peran pemerintah kabupaten/kota lebih besar dalam mengelola kesinambungan pasokan komoditas pangan strategis di Jawa Timur. Sehingga dapat mendorong terwujudnya tata niaga pangan yang efisien guna menjaga stabilitas harga baik di level produsen dan konsumen.

“Ditengah kondisi perekonomian global yang masih belum kondusif dan rendahnya pertumbuhan ekonomi mitra dagang utama, serta anggaran pemerintah untuk pembiayaan ekonomi yang saat ini terkendala oleh rendahnya pendapatan, pemerintah daerah akan terus melakukan berbagai inovasi program untuk menopang pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.” ujarnya saat gelar presscon pada Rabu ( 16/11/2016 ) di Kantor Bank Indonesia Surabaya.

Pemerintah daerah lanjut Soekarwo, akan terus mendorong peningkatan keterlibatan perbankan, seperti BPD atau BPR di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur untuk mendorong peningkatan investasi daerah melalui optimalisasi penyaluran kredit dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian (prudent).

Dari aspek pengendalian harga, sebut Soekarwo, keterlibatan perbankan ini sangat diperlukan guna penguatan BUMD dari aspek infrastruktur dan pembiayaan sebagai lembaga buffer daerah.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan BI Jawa Timur Benny Siswanto mengatakan, melalui koordinasi kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam mendorong pembangunan daerah dan mengendalikan inflasi yang terus dilakukan, khususnya yang fokus pada upaya menjamin pasokan dan distribusi berbagai bahan kebutuhan pokok, serta pengendalian ekspektasi inflasi.

“Kami optimistis sasaran pertumbuhan ekonomi akan tercapai dan inflasi diperkirakan tetap terkendali dan berada di sekitar batas bawah sasaran inflasi 2016, yaitu 4%±1% (yoy).” tutup Benny. (Dji)

Dituntut 6 Tahun Penjara, Terdakwa Curas Malah Divonis Ringan Hakim



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memberantas pencurian disertai kekerasan (curas) ternyata belum didukung secara maksimal oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu terbukti dari vonis yang dijatuhkan hakim PN Surabaya kepada Andre Rustam Marpaung, terdakwa kasus curas di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2016).

Oleh ketua majelis hakim Wiwin Arodawanti, terdakwa Andre hanya divonis dua tahun penjara. Vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Andre dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim Wiwin menilai bahwa terdakwa Andre tidak terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana curas seperti yang didakwakan jaksa Samsu. Hal itulah yang akhirnya membuat hakim menyatakan terdakwa Andre hanya terbukti melakukan tindak pidana pencurian biasa. "Mengadili, menyatakan terdakwa Andre Rustam Marpaung terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara," ujar hakim Wiwin.

Sementara itu dalam dakwaan dijelaskan, sebelum tertangkap, terdakw Andre berdiam diri di atas sepeda motor Honda Beat miliknya sambil mencari mangsanya di Taman Bungkul, Surabaya. Setelah berjam-jam menanti, akhirnya terdakwa Andre melihat Alfi Syahrin yang sibuk menawarkan uang baru kepada para pengunjung Taman Bungkul.

Terdakwa Andre kemudian mendekati Alfi dengan berpura-pura akan menukarkankan uang Rp 7 juta dengan pecahan Rp 10 ribu. Saat itu terdakwa Andre masih di atas motornya dengan kondisi hidup.

Untuk menyakinkannya, mahasiswa asal Medan ini melakukan penawaran. Setelah harga deal, Alfi menyerahkan uang kepada terdakwa Andre. Namun saat korban lengah, terdakwa Andre lalu membawa kabur uang baru tersebut.

Mengetahui uangnya dibawa kabur, Alfi spontan berteriak maling. Teriakan tersebut membuat warga dan polisi yang berjaga tak jauh dari lokasi kejadian mengejarnya. Polisi akhirnya berhasil menabrak motor terdakwa Andre dan membekuknya. (Komang)

'Kuda Hitam' Kejati Hadang Praperadilan Dahlan Iskan

Sidang Praperadilan Digelar, Dahlan Iskan Jalani Pelimpahan Tahap II



KABARPROGEESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim) terlihat agresif untuk memenangkan pertarungan atas praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan (DI) , tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, Perusahaan Daerah milik Pemprop Jatim.

Strategi 'Kuda Hitam' pun terlihat dipakai pihak Kejati Jatim untuk menghadang langkah DI memenangkan praperadilan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hal itu terlihat dari langkah penyidik untuk melimpahkan tahap II dari Jaksa  penyidik ke Jaksa Penuntutan, meski sidang perdana praperadilan tersebut baru digelar hari ini, Kamis (16/11/2016).

Setelah proses tahap II itu, dalam hitungan hari perkara DI segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kendati demikian,Tak satupun pihak Kejati Jatim memberikan tanggapan terkait masalah ini.

Proses administrasi Pelimpahan tahap II tersebut semestinya dilakukan di Kejari Surabaya, Namun entah mengapa, tahap II itu dilakukan di Kejati Jatim.

Terpisah, Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 17 November 2016, agenda yang dilaksanakan hanyalah pembacaan berkas praperadilan oleh tim kuasa hukum Dahlan. Sementara pihak Kejati hanya mendengarkan. Sidang dipimpin hakim tunggal Ferdinandus.

Usai praperadilan dibacakan, hakim menawarkan agar sidang selanjutnya digelar pada Jumat besok, 18 November 2016, dengan agenda jawaban termohon atas praperadilan pemohon.

"Sidang lalu dilanjutkan lagi pada Senin dan Selasa depan langsung ke pembuktian, tanpa replik duplik," kata hakim memberi saran.

Baik pihak Dahlan maupun Kejaksaan sepakat agenda duplik-replik dilalui. Namun, Kejati keberatan menyampaikan jawaban atas praperadilan besok. Alasannya, tim penyidik memiliki jadwal melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan.

"Kami baru siap pada Senin depan," kata pihak termohon.

Hakim memaklumi lalu menawarkan jawaban jaksa dibacakan pada Senin depan. Setelah itu, hari itu juga langsung masuk ke agenda pembuktian dan dilanjutkan pada hari berikutnya.

"Selama dua hari pembuktian, baik dari pihak pemohon atau termohon, diselesaikan. Karena semua tahu praperadilan dibatasi waktu yang singkat," ujar hakim Ferdinandus.

Pihak Dahlan akhirnya setuju tapi tetap menyampaikan kekecewaannya atas ketidaksiapan Kejati.

"Kami kecewa Kejaksaan menolak memberikan jawaban besok. Karena pembuktian kami ada kaitannya dengan jawaban termohon. Kami curiga Kejaksaan sengaja mengulur-ulur waktu," kata Pieter Talaway, ketua tim kuasa hukum Dahlan.

Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng. Tak terima, Dahlan mengajukan praperadilan. (Komang)

Rusun Baru Dilengkapi Area Khusus Menjemur Pakaian



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pembangunan dua rumah susun (rusun), di Dukuh Menanggal dan Keputih, mulai memasuki babak akhir. Proyek yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah pusat di bawah Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) tersebut ditarget rampung pada akhir Desember 2016.

Konsep desain rusun Dukuh Menanggal dan Keputih sedikit berbeda dibanding rusun-rusun yang dibangun sebelumnya. Perbedaan paling mencolok terletak pada area khusus menjemur pakaian. Pemerintah menyediakan area khusus tersebut agar penghuni tidak menjemur pakaian di sembarang tempat. Dengan demikian, rusun akan terlihat rapi jika dilihat dari luar.

Area menjemur pakaian dapat dijumpai di setiap sudut tower masing-masing empat area per lantai. “Dengan tampil lebih rapi, image rusun diharapkan menjadi lebih baik di mata masyarakat,” ungkap Kabid Pemanfaatan Bangunan, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Agus Supriyo.

Rusun Dukuh Menanggal sendiri dibangun dengan model satu tower setinggi lima lantai. Total ada 114 unit tempat tinggal dengan tipe 24. Rusun tersebut dibangun di atas lahan milik pemkot seluas 1,18 hektare. Progres pembangunan rusun Dukuh Menanggal mencapai 83 persen.

Sementara, Kemen PUPR juga membangun rusun di area Keputih. Dalam satu areal, ada dua rusun, yakni Keputih I dan Keputih II. Rusun Keputih I dibangun empat lantai yang mampu menampung 50 unit tempat tinggal tipe 36. Rusun Keputih II nyaris sama. Bedanya hanya pada jumlah lantai, yakni lima lantai dengan total 66 unit tempat tinggal. “Kalau Rusun Keputih ini progresnya berkisar pada 75 persen,” kata Agus.

Setelah proyek selesai, Agus melanjutkan, pengelolaan rusun Dukuh Menanggal dan Keputih akan diserahkan kepada pemkot. Dengan begitu, pemkot dapat melaksanakan pengelolaan rusun meliputi pendataan penghuni, pemberian kunci dan sebagainya. Namun, dia menjelaskan, pengelolaan tersebut tidak sama dengan serah-terima gedung. Jadi, kepemilikan bangunan rusun masih ada pada pihak kementerian. “Nanti akan dihibahkan kepada pemkot setelah melewati mekanisme sesuai aturan yang ada di kementerian. Untuk pengelolaan ini semata agar penghuni dapat segera masuk rusun,” imbuh mantan Kabid Reklame di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Surabaya ini.

Di sisi lain, Agus menyatakan warga yang antre ingin masuk rusun sangat banyak. Berdasar data DPBT Surabaya, hingga kini ada 4.960 pemohon yang mengajukan ingin tinggal di rusun. Di antara jumlah tersebut, 3.670 pemohon dinyatakan memenuhi syarat.

Adapun beberapa persyaratan tinggal di rusun yang dikelola pemkot, antara lain ber-KTP Surabaya, menyerahkan surat pernyataan tidak memiliki rumah dan tergolong masyarakat berpenghasilan rendah.

Agus mengatakan, dari ribuan pemohon tersebut akan ditentukan skala prioritas. Untuk saat ini, pemkot mendahulukan warga Surabaya yang direlokasi dari setren kali. Selebihnya, pemohon akan masuk waiting list sembari menunggu rusun baru kelar. Ke depan, pemkot terus mengusulkan pembangunan rusun baru kepada Kementerian PUPR.

Lebih lanjut, alumnus Universitas 17 Agustus tersebut menyatakan bahwa rusun bukan merupakan tempat tinggal permanen. Oleh karenanya, penghuni rusun akan dievaluasi secara berkala melalui perpanjangan izin tinggal tiap tiga tahun sekali. Jika penghuni sudah berdaya secara ekonomi, maka penghuni tersebut dipersilakan memberi ruang bagi warga lain yang lebih membutuhkan. (arf)

Pemkot Manfaatkan Program SMS Untuk Sertifikasi Asset



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Program Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) yang di gagas oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang melalui BPN RI, memberi kesempatan kepada seluruh warga Surabaya, untuk menikmati kemudahan sertifikasi tanah mereka melalui BPN, program tersebut juga dimanfaatkan oleh pemkot Surabaya untuk mensertifikasi seluruh aset miliknya.

Saat ini sudah ada kurang lebih 40 aset pemerintah kota Surabaya yang sudah tersertifikasi, khususnya fasum fasos milik pemerintah kota Surabaya.

Aminudin sekertaris Dinas Penggelolahan Bangunan dan Tanah (DPTB) pemkot Surabaya mengatakan saat ini ada 40 an aset yang disertifikasi, ada tersebar di Surabaya, yang utama adalah fasilitas umum, misalnya sekolah, taman, puskesmas dan gedung-gedung pemerintah.

" Dan semua sudah dalam proses, sekarang kan prosesnya lebih cepat, karena pemerintah kota dan BPN sudah ada kerjasama dan kita sudah sering mengadakan rapat, terkait aset pemkot sendiri banyak, terutama tanah ganjaran atau BTKD, dan sudah kita lakukan pengamanan, baik pengamanan fisik maupun administrasi, kalau nanti ada komplain dengan warga akan kita selesaikan, tergantung komplainnya tentang apa." jelasnya.

Hal senada disampaikan Samsul Bahri Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan (P3) BPN II Surabaya. Menurutnya di wilayah BPN II sudah banyak aset Pemkot yang sudah proses sertifikasi,  terakhir yang diajukan untuk sekolah-sekolah, diantaranya SMAN 19, SMPN 15 sertifikatnya sudah jadi dan sudah terdaftar.

" Karena selama ini semua kepala sekolah juga bingung, karena sekolah mereka belum bersertifikat,  karena itu aset pemkot jadi sertifikatnya atas nama pemkot, cuman mereka nanti diberi copyan, jadi mereka bisa mencatat kalau tanahnya sudah bersertifikat, " jelasnya. (arf)

PDAM Lakukan Pemadaman Distribusi Air Sehari, Warga Diminta Tampung Air



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pekerjaan Pemeliharaan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) 20 Kilovolt oleh PT PLN (Persero), Minggu 20 November 2016, antara pukul 09.00 Wib s/d 16.00 Wib, membuat Intalasi Penjernihan Air Minum (IPAM) Karangpilang 1, 2 dan 3, milik PDAM Surya Sembada tidak bisa beroperasi.

Hal ini akan berdampak pada distribusi air ke pelanggan PDAM yang mengalami gangguan, yaitu debet air mengecil hingga padam, hampir diseluruh kawasan.

Seperti press release yang disebar oleh Humas PDAM Surabaya, Rabu(16/11/2016), kawasan yang terkena dampak kegiatan PT PLN (Persero) tersebut diantaranya, Wonosari DBAL, Karet, Panggung, KH Mas Mansyur, Wonokusumo, Karang Tembok, Jati Srono, Wonosari, Tanah Merah, Kedinding, Kapas Madya, Sidotopo, Kedung Cowek, Bulak Banteng, Dupak, Krembangan, Indrapura, Demak, Tembok Dukuh, Tidar, Arjuna, Simo Rejo, Simo Pomahan, Petemon, Tandes, Kandangan, Darmo Indah, Darmo Satelit, Manukan, Benowo, Balongsari, Sememi, Sambi Kerep, Osowilangon, Margomuyo, Greges, Kalianak, Gresik, Tanjung Sadari, Lidah, Jeruk, Kompek Kodam, Joyoboyo, Pulosari, Darmo Hill, Dukuh Pakis, Mayjen Sungkono, Wonokitri, Kembang Kuning, Diponegoro, Adityawarman, Kebraon, Balasklumprik, Bangkingan, Lakarsantri, Made, Alas Malang, Sawo Beringin, Perum Citra Asri, Kendung, Putat, Darmo Permai, Darmo Golf, HR Muhammad, Dukuh Kupang, Simo Gunung, Sukomanunggal, Banyu Urip, Girilaya, Putat Jaya,Waru Gunung, Karangpilang, Mastrip, Gunungsari, Wiyung, Perak, Tanjung Priok, Rajawali, Kalimas dan sekitarnya.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut, warga dihimbau untuk menampung air, karena upaya normalisasi distribusi air kepelanggan akan dilakukan secara bertahap,” Ungkap Sunarno Pejabat Sementara Direktur Utama PDAM Surya Sembada, saat melakukan kunjungan ke lokasi reservoir cluster, Benowo, Senin(14/11/2016) lusa kemarin.

PDAM juga membuka layanan aduan jika pelanggan ingin mengetahui informasi lebih detail, di Call Center : (031) 292 6666 atau SMS : 08123316666. Atau melalui Fanpage Facebook : PDAM Surya Sembada dan Twitter : @PDAMSurabaya serta Email: humas@pdam-sby.go.id. (arf)

BNNK Kota Kediri Gelar Rakor Dengan Tni-Polri Dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba



KABARPROGRESIF.COM : (Kediri) Maraknya peredaran dan penggunaan narkoba dikalangan masyarakat luas, cukup menjadi perhatian BNNK Kota Kediri untuk melakukan terobosan dalam mencegah dan memberantas barang haram ini. BNNK Kota kediri menggandeng TNI dan Polri dalam mencegah dan memberantas peredaran atau penggunaan narkoba di lingkungan masyarakat, baik tingkat RT, RW maupun Kelurahan, Kamis (17/11/2016).

Kepala BNNK Kota Kediri, Kompol Lilik Indarwati menjelaskan, peran Babinsa dan Babinkamtibmas dilingkungan masyarakat, sangat ideal dalam memantau pergerakan dari peredaran maupun penggunaan narkoba. Meskipun demikian, Babinsa dan Babinkamtibmas yang ditempatkan di tiap-tiap Kelurahan hendaknya juga bekerjasama dengan Ketua RT, RW dan pegawai Kelurahan untuk menjaring informasi yang berkaitan dengan peredaran dan penggunaan narkoba di lingkungan masyarakat.Lanjutnya, Kodim 0809/Kediri dan Polresta Kediri akan menjadi kunci utama dalam membuka pintu akses yang berkaitan dengan peredaran dan penggunaan narkoba bagi siapapun yang melakukan tindakan tersebut.

Diakhir penjelasannya, Kompol Lilik Indarwati mengingatkan, Dandim Kediri bersama Kapolresta Kediri juga berkomitmen memberantas narkoba hingga keakar-akarnya, agar Kota kediri bebas narkoba. Sedangkan komunikasi antara Babinsa dan babinkamtibmas tidak boleh terputus ditengah jalan dalam memberikan informasi terkini seputar peredaran dan penggunaan narkoba di lingkungan masyarakat. Oleh sebab itu, konektiftas telepon juga sangat penting dan mengambil peran dalam mengupdate setiap informasi yang keluar dan masuk.

Kegiatan rapat koordinasi babinsa dan Babinkamtibmas dengan BNNK Kota kediri sudah berlangsung sejak hari selasa yang lalu. Hari selasa lalu, Babinsa/Babinkamtibmas Koramil 01/Kota dan Polsek Kota mendapat arahan dan petunjuk dari BNNK Kota Kediri, dan hari rabu kemarin giliran Babinsa/Babinkamtibmas Koramil 02/Pesantren dan Polsek Pesantren, sedangkan hari ini, giliran Babinsa/Babinkamtibmas Koramil 03/Mojoroto dan Polsek Mojoroto. (arf)

Peduli Pada Masyarakat, BBPOM Surabaya Musnahkan Obat Dan Makanan Ilegal



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebagai bentuk komitmen Badan POM untuk melindungi masyarakat dari peredaran Obat dan Makanan ilegal yang berisiko bagi kesehatan, kini  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan ( BBPOM ) Kota Surabaya berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara rutin dan komprehensif, yang meliputi pre-market evaluation dan post-market control.

Tindakan pengamanan dan pemusnahan produk ilegal pun terus digalakkan,hal ini supaya untuk lebih memastikan bahwa produk obat maupun makanan tersebut tidak lagi bisa beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.

I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa selaku Kepala BBPOM Kota Surabaya mengatakan, Penegakan hukum yang tegas melalui serangkaian kegiatan pengamanan dan pemusnahan produk ilegal membuktikan Badan POM selalu hadir untuk melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang membahayakan kesehatan.

" Tercatat selama tahun 2016, Badan POM telah beberapa kali melakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal, termasuk palsu dan tidak memenuhi syarat (TMS) antara lain di jakarta, Denpasar, Serang, jayapura, dan kota-kota lainnya. Hari ini, Rabu, 16 November 2016, giliran Balai Besar POM (BBPOM) di Surabaya melakukan pemusnahan terhadap hasil temuan operasi gabungan termasuk operasi pengawasan pada tahun 2015 dan 2016." katanya

Menurut I Gusti Bagus menuturkan, Produk yang dimusnahkan didominasi oleh obat - obat tradisional (OD/jamu, dan kosmetik sebanyak 2.229 jenis ( 2 .414 879 pcs ) dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 8, 3 miliar rupiah

" Secara rinci, Obat dan Makanan ilegal tersebut terdiri atas 210 jenis ( 2 .136.295 pcs ) obat ilegal senilai lebih dari 4,1 miliar rupiah, 858 jenis (97.859 pcs) obat tradisional ilegal senilai lebih dari 1,5 miliar rupiah, 731 jenis (89.956 pcs) kosmetik ilegal senilai lebih dari 766 juta rupiah, dan 360 jenis (14.721 pcs) pangan ilegal senilai lebih dari 388 juta rupiah. Di samping itu, dimusnahkan juga Sienis (54 pcs) produk komplemen ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 4, 2 juta rupiah, 2jenis (21 pcs) bahan baku obat ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 554 juta rupiah, 40 jenis (3.076 pcs) label  pangan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 830 juta rupiah serta 23 jenis (72.897 pcs) kemasan sekunder pangan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 182 juta rupiah. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah mendapatkan Ketetapan Pemusnahan dari Pengadilan Negeri Setempat. "  jrentek Bagus

I Gusti Bagus menambahkan, dari hasil kegiatan pemeriksaan rutin, Operasi Storm, Operasi Pangea, Operasi Gabungan Daerah, dan Operasi Gabungan Nasional sepanjang tahun 2015, BBPOM di Surabaya telah menangani 20 perkara pelanggaran di bidang Obat dan Makanan. Semua perkara tersebut sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari PPNS

" Badan POM ke jaksa Penuntut Umum. Enam perkara diantaranya telah mendapat putusan pengadilan. Putusan tertinggi berupa hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak 5 juta rupiah. Sementara di tahun 2016, jumlah pelanggaran yang berhasil ditangani berjumlah 18 perkara dimana 2 perkara telah disidangkan di pengadilan dan 7 perkara sudah mendapatkan penetapan P-21. " ungkapnya

I Gusti Bagus berharap kedepannya kejahatan pelanggaran di bidang Obat dan Makanan yang Illegal merupakan kejahatan kemanusiaan yang berisiko membahayakan kesehatan, terutama untuk kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil, ataupun orang tua.

" Untuk itu, Badan POM menghimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif mengawasi Obat dan Makanan di sekitarnya. Tetap waspada sebelum membeli dan mengonsumsi Obat dan Makanan. Ingat selalu "Cek KIK". pastikan Kemasan dalam kondisi baik, memiliki Izin edar, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk melalui website Badan POM atau melalui aplikasi android “CekBPOM ." pungkasnya. (Dji)

Kecamatan Maospati Gelar Sosialisasi Timpora



KABARPROGRESIF.COM : (Magetan) Koramil 0804/06 Maospati dan kecamatan setempat menggelar Sosialisasi Pengawasan Orang Asing (PORA). rabu (16/11/2016)

Menurut Dandim 0804, pihaknya telah memerintahkan kepada seluruh Babinsa di wilayah Kab Magetan  untuk mengawasi keberadaan orang asing di wilayah Kab Magetan, khususnya kecamatan Maospati, Kab Magetan.

" Sesuai printah Panglima TNI bahwa kedepan kita akan dikuasai Orang Asing Maka perlu diwaspadai kegiatan orang asing di wilayah kita terutama kades, babinsa dan babinkamtibmas agar menanyakan kelengkapan surat surat serta keberadaanya tersebut. " jelasnya.

Sosialisasi Pengawasan Orang Asing (PORA) tersebut dihadiri sekitar 35 orang, Hadir pula Kepala Imigrasi Wilayah Madiun Sigit, Ka Tim Imigrasi, Camat Maospati Arif Rahman Hakim AP. M.SI,  Danramil 0804/06 Maospati diwakili Batuud Pelda Suroso,  Kapolsek Maospati diwakili Kanit intel AKP H Sukarno dan  Seluruh Kepala Desa Kecamatan Maospti..

Camat Maospati Andri Rahman Hakim Ap Msi, menambahkan sesuai perintah gubernur kita harus melaksanakn kegiatan 3 pilar baik TNI Polri maupun Pemda, Sehingga semua kegiatan berjalan dengan baik terutama PORA.

Sedangkan Kepala Kantor Imigrasi wilayah Madiun Sigit R mengatakan dalam rangka mensosialisasikan pengawasan orang asing dan penyamaan persepsi terkait PORA (pengawasan orang asing), Satgas PORA tujuannya untuk melakukan pengawasan keimigrasian secara terkoordinasi terhadap kegiatan orang Indonesia dan Orang asing di wilayah, tentang permohonan paspor serta pernikahan dengan orang asing, oleh karena itu akan membuat tim pengwasan tingkat kecamatan yang beranggotakan unsur kantor kecamatan, kantor kelurahan dan desa jadi kita bisa mengawasi orang asing apabila melakukan hal-hal yang mencurigakan maka kami dari pihak imigrasi akan mendeportasi orang asing tersebut dan apabila melakukan yang melanggar hukum dapat dilaporkan ke pihak polisi sesuai dengan KUHP pelanggarannya yang ada.   Untuk kewajiban orang asing yang berada diwilayah Indonesia wajib memiliki penjamin yang menjamin keberadaanya dan penjamin bertanggung jawab atas keberadaannya dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia,  Orang asing wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin atau perubahan alamatnya kepada kantor imigrasi setempat,  Orang asing wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasinnya, Koordinasi dan pelaporan masyarakat RT/RW menuju kekurahan disampaikan ke kecamatan dilanjutkan ke imigrasi madiun dan akan diluncurkan aplikasi tentang pengawasan orang asing tersebut.

"Kantor Imigrasi Wilayah Madiun kesulitan mengawasi keberadaan orang asing di Kabupaten Magetan Khususnya di wilayah Kecamatan Maospati, karenanya mereka membuat Tim Pengawas Orang Asing atau Tim Pora yang melibatkan anggota Koramil,"ujar Kepala Imigrasi Wilayah Madiun.  Agar  keberadaan orang asing di Maospati bisa di deteksi dini, karena itu diperlukan keterlibatan Babinsa di wilayah masing-masing untuk mengawasi orang asing.

Namun demikian, Komandan Koramil (Danramil) juga masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari kantor Imigrasi terkait apa saja dokumen yang harus dimiliki orang asing, sehingga para Babinsa bisa memahami persyaratan tersebut."Babinsa perlu pembinaan terlebih dahulu sebelum melakukan pengawasan. Dokumen apa saja yang perlu ditanyakan, apakah cukup paspor, visa atau lainnya, Semuanya harus jelas,"tandas Batuud Pelda Suroso sebagai wakil dari Danramil 0804/06 Maospati. (arf)

TNI Gelar Penyuluhan Hukum Dan Narkoba Di Perbatasan RI - PNG



KABARPROGRESIF.COM : (Keerom) Satuan Tugas (Satgas) Yonif Mekanis 516/CY tingkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah perbatasan darat RI – PNG melalui kegiatan Penyuluhan Hukum dan Narkoba di Distrik Mannem Kab. Keerom, Papua. Kamis (17/11/2016), pagi

Peredaran Miras dan Narkoba jenis ganja masih cukup tinggi di wilayah perbatasan RI-PNG, hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat yang terjaring membawa minuman beralkohol dan Narkoba jenis ganja dari beberapa kegiatan razia/sweeping dan patroli keamanan yang dilakukan oleh Satgas Yonif Mekanis 516/CY. Hal ini tentunya akan menimbulkan dampak negatif yang cenderung mengancam hidup dan kehidupan masyarakat Papua, khususnya di wilayah perbatasan.

Guna mencegah peredaran miras dan narkoba, serta meningkatkan kesadaran hukum dan kesehatan masyarakat di wilayah perbatasan RI-PNG, Satgas Yonif Mekanis 516/CY menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Narkoba kepada masyarakat di Distrik Mannem Kab. Keerom Papua.

Penyuluhan Hukum dan Narkoba disampaikan oleh Pakum Satgas Yonif Mekanis 516/CY Lettu Chk Yufi Mufriyatna dan Baminkes Satgas Yonif Mekanis 516/CY Sertu Ramandanna. Dalam penyuluhan tersebut, Pakum Satgas Yonif Mekanis  516/CY menyampaikan materi tentang Larangan Miras dan KDRT serta tindak pidana yang menonjol  di Distrik Mannem Kab. Keerom, sementara Baminkes Satgas Yonif Mekanis 516/CY memberikan materi bahaya Narkoba dan pencegahannya.

Dansatgas Yonif Mekanis 516/CY Letkol Inf Lukman Hakim, S.Si yang juga turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa, kegiatan yang dilaksanakan ini adalah salah satu dari beberapa kegiatan yang diprogramkan oleh Satgas selama melaksanakan penugasan di perbatasan RI-PNG. Kami berupaya untuk menyadarkan masyarakat akan dampak buruk dari Miras dan Narkoba. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, baik aparat maupun masyarakat, untuk mencegah peredaran Miras dan Narkoba , ujar Letkol Inf Lukman Hakim, S.Si.

Peredaran Narkoba ditengah-tengah masyarakat merupakan salah satu jenis Proxy War, dan Proxy War menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia saat ini.

Untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, Dansatgas menunjukkan contoh tanaman ganja dan contoh ganja kering siap edar, hasil sitaan saat dilaksanakan sweeping maupun kegiatan Patroli oleh Satgas Yonif Mekanis 516/CY. Diharapkan apabila masyarakat menemukan tanaman ganja di hutan atau mengetahui adanya peredaran Narkoba jenis ganja, agar melaporkan kepada pos TNI atau pihak berwajib terdekat untuk ditindaklanjuti.

Diharapkan melaui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan kesadaran akan bahaya Miras dan Narkoba. Para orang tua dihimbau  selalu mengawasi dan mendidik anaknya untuk menjauhi Miras dan Narkoba, karena upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Miras dan Narkoba khususnya pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga, tambah Letkol Inf Lukman Hakim, S.Si.     

Kegiatan penyuluhan Hukum dan Narkoba mendapat apresiasi dan sambutan yang positif dari peserta yang hadir, hal ini ditandai banyaknya pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta kepada pemateri. Pertanyaan tidak hanya terkait dengan materi Narkoba, Miras dan KDRT, juga terkait permasalahan hukum lain yang menonjol di Distrik Mannem.

Bapak Daniel salah satu tokoh masyarakat Distrik Mannem  mengapresiasi positif atas inisiatif Satgas Yonif Mekanis 516/CY yang telah mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Narkoba ini . Mungkin dari BNN terkendala biaya, sehingga tidak dapat mencapai kampung kami untuk memberikan penyuluhan.     

Dengan adanya kegiatan penyuluhan dari Satgas, kami warga masyarakat Distrik Mannem memiliki pengetahuan tentang hukum dan bahaya Narkoba, sehingga masyarakat tidak berbuat semaunya yang melanggar hukum. Kedepan kegiatan ini bisa dilaksanakan secara kontinyu dan dilanjutkan oleh  Satgas yang akan menggantikan Satgas Yonif Mekanis 516/CY. Kami merasakan banyak hal-hal positif yang sudah  ditunjukkan dan ditularkan kepada masyarakat oleh Satgas Yonif Mekanis 516/CY ini, ujar Bapak Daniel. (arf)

PT. Samsung Indonesia Kenalkan Produk Soundbar Dolby Atmos

Diperkaya teknologi Dolby Atmos, soundbar Samsung HW-K950 berikan pengalaman audio tiga dimensi



KABARPROGRESIF.COM : ( Jakarta ) Sebagai salah satu perusahaan Elektronik  Indonesia PT Samsung Electronics Indonesia memperkenalkan produk terbaru yakni Soundbar seri HW-K950 .soundbar dengan teknologi Dolby Atmos pertama yang dilengkapi dengan rear speaker.

Menurut Harris Pranata Wijaya selaku Product  Marketer at  PT Samsung Electronic Indonesia mengatakan, melalui produk terbaru yang dilengkapi dengan teknologi Dolby Atmos ini, Samsung membantu menciptakan pengalaman menonton dan mendengarkan musik lebih dramatis seperti dalam teater.

“Perkembangan Pay TV dan Video On Demand (VOD) Streaming Service mendorong konsumen untuk menciptakan kualitas home entertainment yang memukau, konsumen semakin sadar bahwa kualitas suara memainkan peranan penting dalam meningkatkan kualitas hiburan rumah. Samsung memahami situasi tersebut dan menghadirkan produk kategori Soundbar terbaru, Samsung HW-K950 dilengkapi dengan teknologi Dolby Atmos, konfigurasi sistem saluran 5.1.4 dan wireless rear speaker menghadirkan perangkat Audio Video yang memberikan pengalaman menonton lebih dramatis,” katanya.

Harris menjelaskan, berdasarkan data Future Source Juni 2016, permintaan Soundbar di negara berkembang termasuk di Indonesia telah melebihi permintaan terhadap perangkat home theater sebesar 24%. Permintaan terhadap Soundbar diprediksi masih akan terus berkembang sebesar 23% setiap tahun dalam 2 tahun kedepan.

Menanggapi peluncuran Samsung Soundbar HW-K950, Satrio Budiono, Sound Designer yang memenangkan beberapa penghargaan tata suara terbaik di tanah air Sebagai insan perfilman yang berkecimpung di bidang sound engineering, berkat teknologi Dolby Atmos yang dibenamkan pada Samsung Soundbar HW-K950, sebuah film dapat dinikmati dengan pengalaman audio yang lebih dramatis seperti dalam teater bioskop.

" Sebagai penikmat film, solusi yang ditawarkan Samsung lewat Soundbar HW-K950 memberikan alternatif membangun home entertainment yang lebih praktis dengan rear speaker dan subwoofer sudah nirkabel yang memberikan kualitas suara terbaik di kelasnya.” ungkapnya.

Samsung Soundbar HW-K950 memiliki sistem saluran 5.1.4 dengan 15 speaker yang terdapat pada set speaker utama, subwoofer dan dua speaker belakang nirkabel yang memudahkan instalasi. Setiap speaker Soundbar HW-K950 dilengkapi dengan teknologi Dolby Atmos, berupa speaker yang menembakan suara ke atas, sehingga memberikan pengalaman audio yang bergerak tiga-dimensi dan memberikan konsumen sensasi seperti sedang berada di dalam adegan. Lebih dari itu, tak hanya mampu menghasilkan dentuman suara hingga 500 watt, Soundbar keluaran anyar dari Samsung ini juga dilengkapi dengan teknologi wide-range inverted-dome tweeter sehingga konsumen bisa menikmati kualitas suara yang sama tanpa terpengaruh oleh posisi duduk. Melalui teknologi ini, sirkulasi suara dalam ruangan memungkinkan nuansa suara layaknya teater.

Untuk produk Samsung Soundbar HW-K950 tersedia di pasar dengan kisaran harga Rp 14.999.000. (Dji)

Gara-Gara Program Sertifikat, Pegawai Kelurahan Keluhkan Biaya Kertas Membengkak



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Problem sertifikat massal swadaya (SMS) biaya murah, rupanya masih belum sepenuhnya membuat masyarakat percaya. Dengan tak adanya biaya tambahan di kelurahan, masyarakat ragu jika sertifikasi massal ini akan berjalan lancar. Bisa jadi, jalannya lamban. Di sejumlah kelurahan banyak terlihat petugas yang mengurusi berkas-berkas mengeluh dengan banyaknya kertas yang dikeluarkan. Untuk satu berkas, bisa menghabiskan antara 10 sampai 12 lembar kertas.

“Repot juga kalau sudah Kabag Pemerintahan bilang, harus melayani masyarakat dengan baik dan gratis, mau apalagi. Kalau satu dua orang tidak masalah. Nah.., ini sampai ratusan berkas, terus siapa yang nomboki biaya kertas. Sementara lurahnya juga nggak mau tahu,” keluh salah satu petugas kelurahan di wilayah Surabaya Timur ini, Rabu (16/11).

Tidak dipungkiri, meski masyarakat kecewa dengan program sertifikat ini karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Namun antusias masyarakat untuk bisa memiliki sertifikat sangatlah tinggi. Terbukti, hampir di sejumlah kantor kelurahan di wilayah Surabaya Timur meliputi Wonorejo, Medokan Ayu, Gunung Anyar Tambak, Mojo, Gunung Anyar, Bulak, Kenjeran, Sidotopo Wetan, Tambak Wedi, jumlah pemohonnya cukup banyak.

Namun, untuk melayani masyarakat pemohon berkas mulai sporadik, berkas peralihan riwayat tanah sampai kerawangan, harus membuat petugas kelurahan kewalahan. Karena untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung itu, cukup memakan waktu lama. Tak heran jika 100 pemohon, baru ada sekitar 10 berkas pemohon yang dinyatakan komplit.  

“Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk mengatasi persoalan yang kecil-kecil ini, karena untuk fotokopi dan kertas ini juga ada biaya meski kecil, ” selorohnya.

Hartono, warga Bulak mengakui, jika warga masih belum faham terkait biaya apa saja yang harus dikeluarkan untuk membuat sertifikat, selain biaya resmi dari BPN Rp 545 ribu untuk biaya pengukuran, Panitia A dan transport. Rupanya, warga juga harus membayar pajak sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta pajak pembelian dan penjualan hingga Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Jadi biaya Rp 545 ribu saja tidak berlaku di sini,” ujar Yunus, warga Bulak, kemarin.

Menanggapi keluhan masyarakat Bulak, Camat Bulak Suprayitno menegaskan jika untuk program sertifikat massal swadaya, masyarakat hanya membayar pajak penghasilan (PPh). Dengan membayar PPh, biaya sertifikat akan lebih murah.

"Pemohon hanya membayar PPh untuk pemegang surat Petok-D, sedangkan untuk BPHTB tidak perlu bayar. Namun, bagi warga yang sudah terlanjur ada surat Ikatan Jual Beli (IJB) dari PPAT harus dilanjutkan ke Akta Jual Beli (AJB). Tentunya harus membayar BPHTB," jelasnya dikonfirmasi, kemarin.

Ditanya soal biaya pembelian tanah di bawah tahun 1997, dimana mengacu pada Peraturan Pemerinah Republik Indonesia Nomor  24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang tidak dikenakan pajak PPh dan BPHTB, Suprayitno menegaskan jika dalam program SMS itu tidak berlaku.

“Program ini tidak mengacu pada tahun 1997. Tanah yang masih belum terdaftar di BPN atau masih Petok-D maka, hanya bayar PPh dan tidak perlu membayar BPHTB. Murahnya di situ. Ditambah lagi, jika sebelumnya biaya NJOP dikali 5 persen, lewat program ini pemohon cukup membayar 2,5 persen. Sertifikat juga, jadinya lebih cepat tidak bertahun-tahun,”  pungkas mantan Sekretaris Kecamatan Rungkut ini. (arf)