KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim pengacara Dimas Kanjeng Taat Pribadi,tersangka kasus pembunuhan, penipuan,penggelapan dan penggandaan uang menyatakan mundur sebagai kuasa hukum dalam persidangan praperadilan yang diajukan Dimas Kanjeng.
Pernyataan itu disampaikan Ibnu Setyo,salah seorang kuasa hukum Dimas Kanjeng pada persidangan ke tiga, yang digelar diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/11/2016).
Kepada hakim Sigit Sutrino, Ibnu menyatakan alasan pencabutan semua hak para tim pengacaranya tersebut dikarenakan adanya krisis kepercayaan dari hakim terkait surat kuasa mereka. "Saya mewakili semua tim menyatakan mencabut hak-hak kami dan mundur sebagai kuasa hukum dalam persidangan praperadilan ini,"ucap Ibnu pada Hakim Sigit Sutriono.
Ibnu menyatakan, Langkah Hakim Sigit Sutriono mendatangi Dimas Kanjeng ke tahanan Polda Jatim, Rabu tadi pagi dianggap tidak memiliki relevan. Klarifikasi ke Dimas Kanjeng tersebut dilakukan Hakim Sigit lantaran pada persidangan ke dua persidangan ke dua terungkap jika Dimas Kanjeng telah mencabut beberapa tim kuasa hukum. "Persidangan ini tetap dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak termohon, dan silahkan pihak pemohon untuk mengajukan bukti-bukti,"Kata Hakim Sigit.
Usai persidangan, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim, Kombes Pol Drs Zuhdy B Arrasuli SH, MH menyatakan, langkah mundur para kuasa hukum Dimas Kanjeng merupakan hak pribadi mereka.
Namun, pengunduran diri tersebut tak menghalangi proses persidangan praperadilan ini."Sidangnya tetap dilanjutkan dan tadi kami sudah berikan bukti-bukti kami ke hakim,"kata Zuhdy saat dikonfirmasi.
Zuhdy pun membenarkan, jika tadi pagi Hakim Sigit mendatangi Dimas Kanjeng untut melakukan klarifikasi terkait tanda tangannya pada surat kuasa yang diberikan ke para kuasa hukumnya, termasuk adanya surat pencabutan beberapa kuasa hukumnya. "Tidak lebih dari itu, kalau itu dibuat masalah hingga adanya pengunduran diri dari semua pengacara , iya itu hak mereka, tapi pada intinya kami akan taat hukum,"kata Zuhdy.
Saat ditanya apakah pengunduran diri para kuasa hukum Dimas Kanjeng akan berpengaruh ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, Zuhdy menyerahkan semuanya pada hakim praperadilan. "Hanya hakim yang tau, kita pasrahkan proses hukum ini ke Hakim, apapun hasilnya nanti, kami siap menerima,"pungkas pria Zuhdy.
Perlu diketahui, praperadilan yang dilakukan Dimas Kanjeng di PN Surabaya tersebut, menyoal tentang tiga hal, yakni penentapan tersangka, penahanan dan penggeledahan. (Komang)