KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penolakan terhadap permohonan pengajuan pergantian antar waktu (PAW) yang dilayangkan DPC Partai Hanura terhadap Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Edi Rachmat tak hanya dilontarkan oleh Wakil ketua bidang organisasi(OKK), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Jatim, Reny Widya Lestari, ST.
Namun kali ini juga di tunjukkan oleh Ketua Fraksi gabungan Hanura, Nasdem dan PPP (Handap), Naniek Zulfiana. Hal ini terlihat dari sikap Naniek yang cenderung cuek dengan tak merespon untuk menyikapi masalah tersebut. Ia berdalih bila permohonan PAW yang dilayangkan DPC Partai Hanura Kota Surabaya tersebut belum diterimanya.
“Untuk saat ini saya belum bisa bersikap dan memberikan komentar apapun,” ujar Nanik Zulfiani, Rabu (23/11/2016).
Bahkan Naniek mengaku ada sejumlah pihak yang menuding jika surat PAW tersebut berasal darinya.
“Saya dituduh surat itu dari saya. Tapi sudah saya jelaskan datangnya surat dari DPC,” urainya.
Untuk proses PAW, Nanik menjelaskan prosesnya tidak sesederhana itu. Pihaknya perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu ke tingkat di atasnya seperti ke DPD dan DPP.
“Sekali lagi saya katakan, kita masih menunggu. Kalau di fraksi saya pastikan semuanya tetap solid,” tegasnya.
Disinggung apakah pengajuan pergantian antar waktu yang dilakukan tanpa melibatkan fraksi telah melangkahi kewenangannya, Nanik menampik hal itu. Sebagai pihak yang tidak memiliki kepentingan apapun, Ia tidak mempermasalahkannya.
“Pak Agus Santoso pernah menjadi ketua BK (Badan Kehormatan), mungkin beliau lebih tahu prosedurnya,” elak politisi dari Partai Hanura ini.
Begitu juga soal keabsahan surat yang dikirimkan Agus Santoso ke Ketua DPRD Surabaya, menurutnya yang bisa menentukan sah tidaknya adalah DPD dan DPP.
“Yang jelas kita akan konsultasi dulu ke DPD dan DPP. Fraksi hanya menunggu sampai surat itu masuk,” tukas anggota Komisi A ini.
Sebelumnya, DPC Partai Hanura telah mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Edi Rachmat. Surat tersebut, ditandatangani Ketua DPC Wishnu Wardhana dan Sekretaris Agus Santoso.
Dalam surat yang dikirimkan ke Ketua DPRD Surabaya, Armuji itu, Edi Rachmat dituding tidak menjalankan tugasnya dan membangkang pada partai.
Sementara itu diwaktu terpisah, Ketua DPRD kota Surabaya, Ir. Armuji menyatakan, bahwa anggota komisi B DPRD Surabaya dari fraksi Handap, Edi Rachmat akan segera dipanggil Badan Kehormatan(BK) untuk dimintai keterangan seputar permohonan PAW dari DPC Hanura Surabaya.
“BK mau panggil untuk verifikasi surat yang masuk masalah PAW. Surat akan segera saya kirim ke BK,” ucap Armudji.(arf)