KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan praperadilan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, tersangka kasus pembunuhan, penipuan,penggelapan dan penggandaan uang memasuki babak akhir.
Permohonan pengujian materi atas penetapan tersangka, penahanan dan penggeledahan yang diajukan Dimas Kanjeng akhirnya ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Penetapan tersangka, penanahan penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim telah sesuai dengan prosedur hukum. Sehingga permohonan praperadilan ini haruslah ditolak,"kata Hakim tunggal praperadilan, Sigit Sutriono saat membacakan amar putusannya diruang candra PN Surabaya, Senin (28/11/2016).
Usai persidangan, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim, Kombes Pol Drs Zuhdy B Arrasuli SH, MH menyatakan putusan hakim telah sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan. "Sejak awal kami pasrah dan patuh dengan keputusan hakim,"ujar Zuhdy.
Sementara, saat pembacaan putusan hakim, tak satupun kuasa hukum dari Dimas Kanjeng terlihat dalam persidangan. Hal itu dikarenakan para kuasa hukum Dimas Kanjeng pada persidangan sebelumnya telah menyatakan mundur sebagai kuasa hukum.
"Saya mewakili semua tim menyatakan mencabut hak-hak kami dan mundur sebagai kuasa hukum dalam persidangan praperadilan ini,"ucap Ibnu, salah seorang kuasa hukum Dimas Kanjeng pada persidangan Rabu (23/11/2016) lalu.
Perlu diketahui, praperadilan yang dilakukan Dimas Kanjeng di PN Surabaya tersebut, menyoal tentang tiga hal, yakni penentapan tersangka, penahanan dan penggeledahan. (Komang)