KABARPROGRESIF.COM : (Keerom) Pos 4/A Kalibom yang merupakan salah satu pos jajaran Kompi A Satuan Tugas (Satgas) Yonif Mekanis 516/CY menerima penyerahan senjata dari warga perbatasan RI-PNG. Kamis (01/12/2016)
Satgas Yonif Mekanis 516/CY mengemban misi melaksanakan pengamanan wilayah perbatasan darat RI-PNG sebagaimana tertuang dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Misi yang diemban Satgas Yonif Mekanis 516/CY tidak semata-mata melaksanakan operasi tempur, tetapi lebih mengedepankan pembinaan teritorial di wilayah yang menjadi tanggung jawab Satgas, guna mendukung tercapainya tugas pokok. Kegiatan Pembinaan Teritorial yang menjadi prioritas oleh Satgas adalah kegiatan yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat di wilayah perbatasan, baik yang bersifat sosial kemasyarakatan, kesehatan maupun keamanan, diantaranya melalui kegiatan membantu menjadi tenaga pengajar di sekolah-sekolah, pengobatan kesehatan keliling kepada masyarakat, serta kegiatan renovasi tempat ibadah.
Adrianus Tawa selaku Kepala Kampung Kalibom Distrik Waris Kab. Keerom Papua merasakan keberadaan Satgas Yonif Mekanis 516/CY khususnya dari Pos 4/A Kalibom yang dipimpin oleh Letda Inf Nugraha Khofa sangat membantu berbagai kesulitan yang dihadapi masyarakat Kalibom. Berbagai kegiatan positif yang dilakukan Pos 4/A Kalibom Satgas Yonif Mekanis 516/CY telah mengetuk hati dari Adrianus Tawa untuk menyerahkan senjata api rakitan miliknya kepada Pos TNI. Disaksikan oleh Garpar Tawa (Ondoafi Kalibom), Marcel (Tokoh Agama), Welliem (Tokoh Adat) dan Lettu Inf Hari Susanto, S.H. (Danki A Satgas Yonif Mekanis 516/CY), Adrianus Tawa menyerahkan senjata api rakitan laras pendek miliknya kepada Letda Inf Nugraha Khofa. Selanjutnya senjata api rakitan laras pendek yang diterima Letda Inf Nugraha Khofa diserahkan kepada Lettu Inf Hari Sutanto, S.H. untuk kemudian dilaporkan kepada Dansatgas Yonif Mekanis 516/CY.
Dansatgas Yonif Mekanis 516/CY Letkol Inf Lukman Hakim, S.Si menyambut gembira dan mengapresiasi positif atas kesadaran masyarakat untuk bersama-sama TNI menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah perbatasan RI-PNG, salah satunya dengan secara sadar dan sukarela menyerahkan senjata api yang masih beredar di masyarakat.
" Kami selalu mensosialisasikan kepada masyarakat, terkait beratnya sanksi yang dapat menjerat apabila kedapatan membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mempunyai persediaan baik senjata api, munisi maupun bahan peledak. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 12/DRT/1951 " tambah Letkol Inf Lukman Hakim, S.Si. (arf)