KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyesalan memang datang belakangan, itulah yang dirasakan Muhammad Brahim Lutfi, terdakwa kasus sabu seberat 1,3 Kg dan 3000 pil Ekstasi. Dia hanya bisa menangis usai majelis hakim yang diketuai Rohmad menjatuhkan vonis 17 tahun penjara.
Pada amar putusan yang dibacakan Hakim Rohmad diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/12/2016) , Perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan kurungan,"ucap Hakim Rohmad saat membacakan amar putusannya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani, yang sebelumnya menuntut hukuman selama 20 tahun penjara denda 1 Miliar, subsider 1 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya yakni Fariji dari LBH Lacak belum menyatakan sikap. "Kami pikir-pikir majelis hakim"ucap terdakwa kepada majelis hakim.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari penangkapan yang dilakukan petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim terhadap para terdakwa di jalan Putat Gede IV Surabaya, pada 16 Juni 2016 silam.
Dari tangan para terdakwa, petugas berhasil mengamankan 10 plastik klip ukuran sedang masing-masing plastik berisikan sabu, dengan berat 103 gram per bungkusnya, jadi total sabu seberat 1,3 Kg.
Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 bungkus plastik pil ekstasi warna hijau dengan logo ‘N’ berjumlah 2000 butir, serta 1 bungkus plastik pil ekstasi dengan logo ‘8’ berjumlah 1000 butir, jadi total ekstasi berjumlah 3000 butir.
Kepada petugas, Muhammad Brahim Lutfi menceritakan, barang-barang tersebut berasal dari Sutaji (DPO). Melalui obrolan via seluler, pada 13 Juni 2016 lalu, Muhammad mengaku hanya diperintah oleh Sutaji untuk menerima kiriman narkoba tersebut dari terdakwa Maheruddin Tanjung (berkas terpisah)
Menindak lanjuti perintah Sutaji, selanjutnya kedua terdakwa tersebut janjian untuk bertemu. Mereka akhirnya sepakat bertemu di jalan Putat Gede IV Surabaya, sebuah gang samping hotel Griya AVI, tempat terdakwa Maheruddin mengginap.
Paketan narkoba dengan isi sebagaimana disebutkan diatas, yang terbungkus kantong plastik warna hitam, akhirnya diserahkan terdakwa Maheruddin kepada terdakwa Mohammad Brahim.
Sesaat paketan narkoba tersebut berpindah tangan, keduanya akhirnya ditangkap petugas.
Sama halnya dengan terdakwa Muhammad Brahim Lutfi, dalam waktu dekat, jaksa pun juga bakal menyeret Maheruddin Tanjung (terdakwa berkas terpisah, red) ke meja hijau. Atas perbuatannya, oleh jaksa, kedua terdakwa dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Komang)