KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Di tengah kesibukan mengikuti banyak operasi militer, satuan yang punya semboyan Maya Netra Yamadipati ini tetap menyempatkan diri membina sumber daya manusianya.
Sejumlah personil tetap dikirim berlatih ke Batujajar dan Margahayu. Beberapa lulusan terbaik kemudian direkrut menjadi instruktur Sekolah Para KKO AL. Pengiriman terakhir (150 orang) dilakukan pada tahun 1965. 100 orang siswa dipimpin Kapten KKO Marilaoe ke Margahayu dan sisanya ke Batujajar dipimpin Kapten KKO Djunaedi.
Akhirnya pada 10 November 1965 bertempat di kawasan Gunungsari (Surabaya) resmi berdiri Detasemen Pendidikan Para KKO AL dengan komandan pertama Major KKO EWA Pangalila.
Institusi ini dibawah Komando Gabungan Pendidikan Para yang juga mendidik para personel ABRI di luar KKO AL. Penyematan wing para bagi para personil KIPAM dilakukan pertama kali dalam satu upacara yang dipimpin Menko/Kepala Staf ABRI Djenderal AH Nasoetion (08/12/65).
Dalam perkembangannya, KIPAM sempat mengalami beberapa perubahan nama. Mulai dari Batalyon Intai Para Amfibi (25/7/70), Satuan Intai Amfibi (17/11/71), hingga akhimya menjadi Batalyon Intai Amfibi Marinir (Yontaifibmar) yang berada di bawah Resimen Bantuan Tempur Korps Marinir TNI AL. Belakangan Yontaifibmar ditempatkan di bawah Pasukan Marinir (Pasmar) 1 Armada Kawasan Timur sesuai dengan Skep Kasal No. Skep/08/m/2001 tanggal 12 Maret 2001.
Sejalan dengan pemekaran postur TNI AL yang dijabarkan lewat pembentukan Pasukan Marinir (Pasmar) 2 menyusul keberadaan Pasmar 1, maka otomatis ada dua Yontaifibmar. Masing-masing Yontaifibmar 1 Pasmar 1 yang berkedudukan di Kesatrian Sutedi Senaputra, Karang pilang (Surabaya) dan Yontaifibmar 2 Pasmar 2 di Kesatrian Brigade Infantri 2 Marinir, Cilandak (Jakarta).
Karena kemampuan dan ruang lingkup penugasannya khusus, maka pada tanggal 18 November 2003 dalam upacara di Kesatrian Sutedi Senaputra (Surabaya) kedua Yontaifibmar tersebut di atas disahkan jadi salah satu pasukan khusus di jajaran TNI AL mendampingi Komando Pasukan Katak lewat Surat Keputusan KSAL No. Skep/185 7/XI/2003. (arf)