Kamis, 22 Desember 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Semarang) Paspotmar Lanal Semarang Mayor Laut (S/W) Merin Ekawati bekerja sama dengan Dinas Perhutani Provinsi Jateng melaksanakan Penanaman 2.500 bibit mangrove dan 2.000 bibit pohon cemara laut. Kegiatan  tersebut dilaksanakan di Desa Bedono Kecamatan Sayung Kabupaten Demak Jawa Tengah. Dalam pelaksanaan Kegiatan dibantu oleh Prajurit Lanal Semarang dan Prajurit Pengawak Posal Demak serta masyarakat sekitar, mereka saling bahu membahu demi kelancaran kegiatan ini. Kamis (22/12/2016).

Rombongan yang dipimpin oleh Paspotmar tersebut disambut oleh Yamrozi, ketua Kelompok pelestari mangrove di desa Bedono dan sekaligus mewakili  kepala Desa Bedono. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Prokla Kabupaten Demak.

Di sela sela kegiatan penanaman Yamrozi menuturkan bahwa warga desa Bedono mengucapkan banyak terima kasih Kepada Komandan Lanal Semarang melalui seluruh Prajurit yang hadir, atas kesediaannya menanam bibit pohon di desa ini, semoga apa yang sudah diperbuat di desa ini mendapat ganjaran yang setimpal dari Allah SWT.

Paspotmar pada kesempatan tersebut juga menjelaskan bahwa Program dari Lanal Semarang dalam waktu dekat ini akan selalu mengagendakan kegiatan pelestarian lingkungan, ia juga menjelaskan sebelum melaksanakan penanaman di desa Bedono ini juga sudah dilaksanakan di daerah Mangkang Semarang Barat dan di banjir kanal barat kota Semarang. Semoga dikelak kemudian hari Lanal Semarang bisa berbuat lebih banyak daerah yang ditanami. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Perang terhadap narkoba terus di giatkan di Bangkalan. Penyalahgunaan narkoba dapat menyerang siapa saja,

Babinsa 0829/04 Burneh Pelda Choiril Amin untuk melaksanakan dan menghadiri kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba bertempat di Balai Desa Langkap, Bangkalan Kamis (22/19/2016)

Kegiatan sosialisasi ini sebagai nara sumber dari Polres Bangkalan Aiptu Imam S dan Brika Musjamil

Aiptu Imam S menjelasakan tentang bahaya narkoba dan masalah pemberantasan narkoba harus di utamakan, karena narkoba sudah menjadi sasaran anak-anak di kalangan pelajar. Efek dari narkoba bisa merusak generasi pemuda.

Dalam sosialisasi tersebut diperkenalkan berbagai macam narkoba, dari yang ringan sampai yang berat.

Aiptu Imam S juga menyampaikan agar semua yang hadir dalam sosialisasi ini dapat memahami apa yang disampaikan narasumber, agar nantinya dapat di sampaikan ketetangga tentang bahaya narkoba. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keresahan warga RT 03/RW 07 Tidar, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan akibat kencangnya suara musik yang ditimbulkan dari tempat hiburan Love Shack Skybar Hotel Max One di lantai 7 hotel setiap malam, berbuntut. Dugaan warga yang mengarah jika live music yang merupakan fasilitas hotel tak memiliki izin menjual minuman beralkohol (mihol) dan izin pertunjukan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, benar adanya.

Buktinya, anggota Polrestabes Surabaya kemarin malam, menyita belasan minuman berbagai mereka yang diperjualbelikan di pub tersebut tanpa dilengkapi izin memperdagangkan minuman mengandung etil alkohol di hotel milik Richard Wanggana, Jalan Tidar 5 Surabaya ini.

“Miras yang diperjualbelikan di pub ini, diduga tidak dilengkapi izin edar dan perizinan pub/bar,” terang AKBP Shinto Silitonga, SIK, Kasat Reskirim Polrestabes Surabaya, Selasa (20/12).

Lanjut Shinto, apa yang dilakukan oleh pub ini diduga telah melanggar Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI nomer 18 tahun 2012 tentang pangan, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 nomer 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Barang Barang bukti minuman yang diamankan di antaranya 1 botol Martell, 1 botol Smirnoff  Vodka, 2 botol Chivas Regal, 1botol Tequila Pepe Lopez, 1 botol Drygin isi 650 ml, 1 botol Bacardi 300 ml dan empat lembar nota penjualan.

“Dalam penggerebekan itu, Sky Pub milik Hotel Max One belum memiliki izin pub dan siup MB. Kemudian menjual minuman yang tidak dilengkapi dengan izin edar,” sambung Shinto.

Pada pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) ini, penyidik telah memeriksa Manajer Skybar, Ari Ristijawan. Selain memeriksa manajer terkait peredaran mihol, juga meminta kepada pihak manajemen untuk tidak membuat masyarakat resah akibat suara music yang ditimbulkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Surabaya, Joko Wiyono dikonfirmasi terkait keresahan warga mengatakan, jika pihaknya sudah memberikan terguran keras kepada manajemen Skybar agar tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.

“Anggota kita yang sudah ke lokasi mengakui, kalau suara musik yang ditimbulkan cukup keras, dan sangat mengganggu. Seentara untuk masalah izin lengkap, jadi satu dengan hotel karena memang pub tersebut merupakan fasilitas hotel. Yang jelas, kita akan pantau terus setelah adanya pengaduan warga ini,” ujar Joko dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Di tempat terpisah,  Kepala Bidang RHU Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Fauzi M, Yos dikonfirmasi terkait surat pengaduan warga Jalan Tidar, Kecamatan Sawahan, belum menerima surat tersebut.

“Sampai hari ini saya belum terima surat itu, coba nanti saya cek. Meskipun pub/bar yang merupakan fasilitas hotel, tetap izinnya harus berdiri sendiri, termasuk jam operasional. Apalagi di sana menjual minuman beralkohol, izinnya harus komplit. Kalau tidak ada jelas melanggar, coba nanti akan kita tindaklanjuti. Kalau terbukti bersalah, akan kita tertibkan,” janji Yos, sapaan akrabnya.

Pantauan kabar progresif.com di pub Love Shack Skybar di lantai 7 Hotel Max One, live music yang digeber di ruang terbuka ini, tidak dilengkapi peredam sekalipun. Di atas tempat hiburan itu, hanya terpasang kanopi untuk menghindari hujan ketika ada pengunjung  yang tengah menikmati musik.

Bagi pengunjung yang tidak tahan angin, bisa menikmati music dari ruangan kaca yang disedikan hotel sembari melihat pemandangan padatnya kota Surabaya. Sementara di samping kanan dan kiri rumah musik ruang terbuka ini, hanya ada pengamanan pagar dari kaca tebal bening.

Sedang di kanan dan kiri ujung tempat hiburan ini, terpasang sound system lumayan besar. Tak pelak, jika musik dimainkan dari tempat ini, dipastikan suaranya akan mengganggu di tengah kesunyian malam warga yang sedang beristirahat. (arf)

Rabu, 21 Desember 2016

Warga Tidar Abaikan Undangan Polisi



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Warga RT 03/RW 07, Kelurahan Sawahan, terdampak suara musik yang ditimbulkan Love Shack Skybar, rumah musik fasilitas Hotel Max One, Jalan Tidar 5, Senin (19/12), menolak undangan Polsek Sawahan. Buntutnya, Polrestabes Surabaya, memanggil manajemen hotel diduga terkait izin RHU (rekreasi hiburan umum) dan penjualan minuman keras (miras) yang tak kantongi SIUP minuman beralkohol dan NPPBKC (nomer pokok penjualan barang kena cukai) dari Bea Cukai.

Warga beralasan, polisi tidak memiliki kapasitas untuk memanggil warga yang resah akibat kebisingan suara yang ditimbulkan dari ruang terbuka lantai 7 hotel setiap malamnya.

“Polisi tidak punya kewenangan untuk memanggil, jelas warga menolak ketika akan diundang Polsek Sawahan hari ini (kemarin,red). Ini kan ranahnya pemkot, mestinya pihak kelurahan dan kecamatan yang menjembatani. Bukan kepolisian, polisi kan hanya kami kirim tembusan saja,” ujar Heri, Wakil Ketua RW 7 Tidar, Kelurahan Sawahan.

Hingga sebulan lebih warga resah akibat kencangnya suara live music yang ditimbulkan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya masih belum beraksi dan belum memberikan jawaban atas surat warga yang sudah dilayangkan sekitar satu minggu ini. Sementara informasi dari orang dinas, jika tempat hiburan tersebut belum mengantongi izin TDUP (tanda daftar usaha pariwisata).

 “Yang kami harapkan, lurah atau camat yang memediasi warga. Karena pengaduan warga yang disampaikan ke RT/RW ini, ranahnya ke pemkot. Bukan polisi,” selorohnya.

Pantauan kabar progresif.com di lokasi Love Shack Skybar di lantai 7 Hotel Max One, jika live music di ruang terbuka ini tidak dilengkapi peredam sekalipun. Di atas tempat hiburan itu, hanya terpasang kanopi untuk menghindari hujan ketika ada pengunjung  yang tengah menikmati musik. Bagi pengunjung yang tidak tahan angin, bisa menikmati music dari ruangan kaca yang disedikan hotel sembari melihat pemandangan padatnya kota Surabaya.

Sementara di samping kanan dan kiri rumah musik ruang terbuka ini, hanya ada pengamanan pagar dari kaca tebal bening. Sedang di kanan dan kiri ujung tempat ini, terpasang sound system lumayan besar Tak pelak, jika musik dimainkan dari tempat ini, dipastikan suaranya akan mengganggu di tengah kesunyian malam warga yang sedang beristirahat.

Terpisah, Isa Octa, selaku manajer marketing hotel saat dikonfirmasi mengaku, tidak memiliki kewengangan untuk menjawab keluhan warga tersebut.

“Tadi sudah saya sampaikan kalau bapak mau melakukan konfirmasi. Tapi tadi, bapak (manajemen) tiba-tiba dipanggil ke Polwil (Polrestebes,red). Sampai jam berapanya, belum bisa dipastikan,” ujar Octa singkat.

Camat Sawahan, Yunus yang juga Plt. Lurah Sawahan mengatakan, jika pihaknya belum menerima surat tembusan dari warga RT 03 Tidar.

“Surat itu kan hanya tembusan, saya juga belum terima. Tetapi kami sangat berharap, pihak hotel merespons keluhan warga ini. Begitu juga pihak Dinas Pariwisata segera menindaklanjuti surat warga. Kalau saya sudah terima surat, otomatis kami akan menyampaikan keluhan warga kami. Apalagi katanya soal izin, yang mana kami tidak punya kapasitan untuk memeriksa izinnya,” pungkas mantan Sekretaris Kecamatan Tambaksari ini. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, ternyata tidak begitu saja menerima Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait jalan di perumahan Villa Bukit Mas.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 684 PK/Pdt/2012 Pemkot dan PT. Inti Insan Lestari, diharuskan ikut membayar tanggung renteng sebesar Rp. 3.835.065.000 kepada Linda Handayani Nyoto selaku pemilik lahan.

Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Ignasius Hotlan menyebut putusan yang telah dikeluarkan MA tidak jelas. Meskipun pihaknya sangat menghargai putusan tersebut.

"Kita telah meminta penjelasan ke MA. Karena menurut kita lahan tersebut merupakan fasum yang harus diserahkan," ujar Ignasius Hotlan, Rabu (21/12/2016).

Hotlan mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti berita acara serah terima aset yang tersimpan di Sistem Informasi Management Barang Daerah (Simbada). Sedangkan untuk bukti sertifikat, Hotlan mengaku tidak mengetahui.

"Untuk sertifikatnya saya belum tahu. Nanti akan kita cari dan dibawah dalam dengar pendapat berikutnya," terang Hotlan.

Disinggung soal pernyataan perwakilan PT. Villa Bukit Mas, Didik bahwa tidak ada alasan bagi PT. Villa Bukit Mas maupun PT. Inti Insan Lestari menyerahkan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) ke Pemerintah Kota Surabaya, Hotlan enggan menanggapi.

Menurutnya, pernyataan tersebut perlu diklarifikasi dengan membawa sejumlah bukti berupa sertifikat dan bukti perizinan yang ada dalam hearing berikutnya. Dengan demikian akan diketahui fakta yang sebenarnya.

"Sah-sah saja ngomong demikian. Tapi perlu dibuktikan dengan bukti-bukti yang ada dalam pertemuan berikutnya," tegasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Linda Handayani Nyoto, Sugiharto memberi deadline hingga akhir tahun untuk permasalahan tersebut. Jika sampai awal tahun belum ada eksekusi, pihaknya akan menutup jalan itu.

Menurut Sugiharto, keluarganya telah mengajukan permohonan untuk segera dilaksanakan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi hingga saat ini eksekusi tidak kunjung dijalankan.

"Kami tunggu sampai akhir tahun. Kalau sampai akhir tahun tidak ada realisasi akan kita tutup," tandas Sugiharto.

Terpisah, Anggota Komisi A (hukum dan pemerintahan) DPRD Budi Leksono menyesalkan hearing kali ini. Sebab untuk kesekian kalinya Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait tidak ada yang hadir.

Agar masalah ini tidak berlarut-larut Budi Leksono berharap dalam pertemuan berikutnya seluruh Kepala SKPD terkait wajib hadir. Dengan demikian, ada keputusan yang dihasilkan.

"Mestinya Kepala SKPD hadir. Kalau nanti kembali tidak hadir hearing terpaksa akan kita tunda," pungkas Budi Leksono. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Prajurit TNI dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 700/Wira Yudha Sakti (WYS) Kodam VII/Wirabuana, Makassar melaksanakan tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) di perbatasan wilayah RI-Papua Nugini Sektor Utara.

Satgas ini dipimpin Letkol Inf Horas Sitinjak sebagai Komandan Satgas (Dansatgas).

Beberapa waktu lalu mereka menemukan patok batas MM 5.1 di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Puspen TNI Kolonel Inf Bedali Harefa. di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Selasa (20/12/2016) mengatakan, sejak berdirinya patok ini pada tahun 1986 belum ada yang berhasil mencapai patok.
 
“Patroli patok batas merupakan tugas pokok Satgas Yonif 700/WYS, akan tetapi yang luar biasa adalah para prajurit mampu menemukan patok batas 5.1 tersebut namun kondisi rusak berat”, ujarnya.

“Kerja keras menemukan patok batas, dipimpin oleh Komandan Pos Tatakra Letda Inf Dwiayanto Teguh (Dantim Bravo 2) dengan kekuatan 16 orang anggota. Perjalanan yang ditempuh selama 11 hari para prajurit berhadapan dengan medan ekstrim berupa hutan gunung dan rawa, ini merupakan wujud bakti yang tulus dari Prajurit Raider 700/WYS” kata Kabidpenum Puspen TNI.

Kabidpenum Puspen TNI menuturkan bahwa, dalam pelaksanaan patroli tersebut, para prajurit beberapa kali menemukan kampung yang berada di wilayah Indonesia, akan tetapi kedudukannya di bawah pemerintahan Papua New Guinea.

“Penemuan kampung tersebut sudah dilaporkan kepada pemerintah, karena sangat berpengaruh terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia” ujarnya.

“Demi menjaga Kedaulatan Negara Republik Indonesia, para prajurit Yonif 700/WYS tak mengenal lelah untuk berbuat yang terbaik, sehingga mendapat julukan “Ballana To Barania” yang artinya rumahnya orang-orang pemberani, dimana Satuan Penugasan ini merupakan tempat berkumpulnya prajurit pemberani pembela NKRI,” jelas Kolonel Inf Bedali.

Sementara itu, Danrem 172/PWY Kolonel Inf Bony C Pardede selaku Dankolakops menyampaikan rasa bangga kepada prajurit Yonif 700/WYS, agar terus mempertahankan dan meningkatkan prestasi-prestasi yang telah dicapai dengan penuh semangat. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dengar pendapat (hearing) terkait sengketa lahan di kawasan Jalan Villa Bukit Mas kembali digelar di Komisi A (hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Surabaya, Rabu (21/12/2016).

Dalam hearing kali ini, perwakilan dari PT. Villa Bukit Mas, Didik mengungkapkan pihaknya tidak pernah diundang selama persidangan berlangsung. Selama ini undangan ditujukan kepada PT. Inti Insan Lestari.

"Kita tidak pernah diundang oleh PN. Selama ini yang diundang PT. Inti. Sedangkan kita tidak memiliki hubungan dengan mereka," jelas Didik.

Begitu juga terkait undangan yang dilayangkan Komisi A, menurut Didik yang diundang adalah PT. Inti Insan Lestari. Tidak mengherankan jika pihaknya tidak hadir dalam beberapa kali undangan dari anggota dewan.

"PT. Inti bukan kami. Kalau kita datang mengatasnamakan mereka kita juga salah," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ada alasan bagi PT. Villa Bukit Mas maupun PT. Inti Insan Lestari menyerahkan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) ke Pemerintah Kota Surabaya.

Menurutnya, pembangunan jalan yang saat ini dipermasalahkan oleh salah satu perwakilan dari keluarga Linda Handayani Nyoto, Sugiharto sangat tidak masuk akal. Karena Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) sudah keluar pada tahun 2001.

Begitu juga untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) telah dikeluarkan pemerintah kota pada tahun 1980-an. Justru Villa Bukit Mas membangun ruas jalan yang saat ini terhubung dengan jalan yang sesuai RDTRK.

"Jadi bukan karena Bukit Mas kemudian jalan ini dibuat," tegas Didik.

Dalam kesempatan itu, Didik juga meminta masalah jalan ini dikembalikan sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu dirinya meminta Pemkot melihat apakah jalan tersebut masuk dalam site plan dibagian pezinan.

Kalau diluar dari site plan maka menjadi tanggung jawab dari pemerintah kota untuk menanggung semua biaya tanggung renteng. Mengingat jalan itu dibuat oleh Pemkot.

"Karena rencana jalan itu yang buat Pemkot, Maja pemerintah kota yang harus bertanggung jawab," pungkas Didik. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Senyum sumringah terpancar dari raut wajah Edy Mulyono, balutan pakaian berwarna perak turut memeriahkan hari spesialnya. Setelah menunggu puluhan tahun, di usianya yang telah menginjak kepala enam, Edi Mulyono (63) akhinya dapat mewujudkan mimpinya memiliki buku nikah. Dia menjadi pengantin bersama istri tercintanya, Laili Fadjeri dalam sebuah resepsi pernikahan,

Kegembiraan serupa juga dirasakan oleh Muhammad Ulfan Dwi Wahyudi (20), ia dan istrinya yang sebelumnya menikah siri kini tak lagi khawatir untuk mengurus akta kelahiran putra mereka yang berusia dua tahun.

“Alhamdulillah, lega rasanya. Secepatnya tugas saya adalah mengurus akta kelahiran putra kami. Setelah itu, tugas saya selanjutnya adalah membahagiakan istri dan anak,” tegas Ulfan sumingrah.

Edy Mulyono dan Muhammad Ulfan Dwi Wahyudi adalah dua dari 100 kepala keluarga yang turut bergabung dalam acara nikah massal yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Gedung Convention Hall, Arief Rahman Hakim, Siang tadi (21/12).

Untuk kesekian kalinya, Pemkot Surabaya menggelar nikah massal. Untuk tahun ini, nikah massal kedua di tahun 2016 diikuti oleh 100 pasangan . Mereka berasal dari berbagai kecamatan di Kota Pahlawan. Diantaranya dari Kecamatan Semampir, Bubutan, Bulak, Tambaksari juga Kenjeran.

Mayoritas telah memiliki beberapa orang anak. Bahkan ada yang telah memiliki cucu. Sebelumnya, beberapa dari mereka merupakan pasangan isbat nikah (dinikahkan kembali setelah dulunya menikah siri) dan beberapa pasangan merupakan pasangan nikah massal.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya menjelaskan, digelarnya kembali acara nikah massal ini untuk menindaklanjuti permintaan dari warga Surabaya yang telah mengajukan permohonan ke Dinas Dinsos.

“Kami bekerja sama dengan pengadilan agama untuk menfasilitasi warga yang menikah siri tersebut agar bisa mengikuti isbat nikah. Dan setelah disahkan oleh pengadilan agama, pasangan nikah siri yang diajukan isbat nikah itu berhak mendapatkan buku nikah dari KUA setempat. Berbekal buku nikah resmi yang dikeluarkan KUA itu, anak-anak pasangan nikah siri bisa mengurus akte lahir,” imbuh Supomo.

Supomo menambahkan, bagi pasangan yang ingin mengikuti nikah massal tentu ada syaratnya. Selain termasuk dalam golongan tidak mampu, mereka harus memiliki kartu Tanda penduduk Surabaya. Untuk memeriahkan acara ini, Dinsos juga menggandeng para perias, nantinya hasil riasan akan dilombakan sebagai bentuk apresiasi.

“Para perias ini juga datang dari luar Kota Surabaya, dengan cara ini kami dapat melakukan penghematan biaya. Jika sepasang pengantin memerlukan biaya Rp 1 Juta, maka kami harus mengeluarkan biaya Rp 100 juta untuk make up dan pakaian,” imbuh Supomo. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Membludaknya tenaga kerja asing di Indonesia terutama di Surabaya ternyata tak membuat Pemkot Surabaya segera bertindak. Ironisnya hingga saat ini belum terlihat action dari bawahan Tri Rimaharini, Walikota Surabaya turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi dan kroscek terhadap tenaga kerja asing tersebut sehinga banyaknya tenaga kerja asing itu akan mengancam tenaga kerja lokal.

Lemahnya sorotan Pemkot Surabaya membuat kalangan wakil rakyat di Surabaya gregetan, Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi mengatakan sistem untuk mengentas kemiskinan dengan pengawasan terhadap tenaga kerja asing harus dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Surabaya.

"Saya mendorong adanya perda inisiatif untuk mengatur kuota tanaga kerja lokal dan asing. Surabaya harus mempunya sistem agar bisa menjadi tuan rumah di kota sendiri," kata politisi muda dari Partai Demokrat ini.

Dalam hal ini, pihaknya mendesak ada aturan khusus bagi tenaga kerja asing harus punya spesifikasi ahli. Artinya, untuk status pekerja tetap diperuntukkan warga lokal. Saat ini total sebanyak 12 ribu tenaga outshorching di Surabaya sangat minim untuk warga Surabaya.

"Untuk tenaga kerja asing harus ada spesifikasi khusus dan selektif. Saya belum pernah lihat Dinas terkait turun ke lapangan untuk melakukan sidak dan evaluasi," tandasnya.

Sebelumnya, Walikota Surabaya Tri Rismaharini menekankan program wirausaha bagi warga Surabaya harus menjadi tuan rumah di kota sendiri. Namun, belum pernah ada tindakan kongkrit terkait tindakan pengawasan dan pembatasan tenaga kerja asing. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lie Lanni Ellisanti, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan terlihat menangis saat membacakan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara.

Tangisan wanita berusia 67 tahun ini pecah sejak awal hingga akhir pembacaan pembelaannya yang dibacakan pada persidangan diruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/12/2016).

Dalam pledoinya, terdakwa menganggap jika perkara yang menjadikan dirinya sebagai pesakitan tersebut tak semestinya diselesaikan secara jalur hukum. Dia menilai, kasus pidananya semestimya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Akibat kasus ini nama keluarga menjadi tidak baik. Seharusnya perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Lie Lanni saat membacakan nota pledoinya dihadapan majelis hakim yang diketuai Hariyanto.

Warga Jalan Lingga, Surabaya itu juga menilai bahwa kasus ini mengakibatkan hubungan keluarga yang dulunya baik kini menjadi tidak harmonis lagi seperti dahulu. "Dengan adanya kasus ini membuat hubungan keluarga saya menjadi hancur. Dimana tidak ada rasa kasih sayang antar keluarga. Tidak adanya rasa saling membantu dengan keluarga," katanya sembari menangis.

Sementara itu, Hadi Mulyo Utamo, kuasa hukum Lie Lanni juga mengajukan nota pledoi secara terpisah. Dalam pledoinya, Hadi menilai bahwa pihaknya menolak dengan tegas kebenaran fakta-fakta yang telah didalilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo seperti dalam surat dakwaannya.

Selain itu, ia menilai bahwa untuk melunasi hutangnya, Lie Lanni telah menyerahkan dokumen surat tanah Citraland blok GC 5 kepada Sie Soebandono (korban pelapor) pada 4 Juni 2016. Namun Sie Soebandono yang masih kerabatnya sendiri justru melaporkan Lie Lanni ke polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. "Padahal dalam pemeriksaan selama persidangan adalah karena terdakwa (Lie Lanni) belum melakukan balik nama atas surat tanah tersebut," tegasnya.

Hadi juga menerangkan bahwa selama persidangan terungkap fakta dari keterangan saksi Notaris Made Suta yang menerangkan bahwa Lie Lanni telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran angsuran tanah di Citraland blok GC 5 Surabaya. "Atas hal itu Lie Lanni berhak melakukan perbuatan hukum, membuat perjanjian terhadap obyek bidang tanah tersebut," terangnya.

Atas dasar itulah, Hadi meminta agar majelis hakim membebaskan Lie Lanni dari segala tuntutan satu tahun penjara yang diajukan jaksa Damang. Ia juga berharap majelis hakim yang diketuai Hariyanto bisa memutuskan kasus ini dengan penuh kebijaksanaan.

Terpisah, Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, bahwa pada bulan Januari 2015 korban Sie Soebandono bersama dengan kakaknya Charles Siantar mendatangi rumah terdakwa Lie Lanni Ellisanti di Jalan Lingga No. 5 Rt. 07 Rw.04 Kelurahan Gubeng Surabaya dengan maksud menagih hutang terdakwa sejak tahun 2009 sejumlah Rp.10.000.000.000, dan kemudian terdakwa Lie menyampaikan kepada korban Sie Soebandono dan Charles Siantar dengan perkataan "kamu tidak usah takut aset saya banyak, ini saya berikan tanah di perumahan Citraland blok GC 5 kav 33.

Korban pun mengikuti atas tawaran terdakwa Lie Lanny Ellisanti tersebut, dan terdakwa juga mengatakan tanah tersebut akan segera dibalik nama ke atas nama korban Sie Soebandono jika menyerahkan uang sejumlah Rp.985.000.000, yang akan digunakan untuk biaya balik nama tanah di perumahan Citraland blok GC 5 kav 33 yang diakui milik terdakwa.

Korbanpun menyanggupinya, hingga pada tanggal 21 Oktober 2015 terdakwa  membuat surat pernyataan dengan isi terkait surat tanda terima tanggal 27 Pebruari 2015 saya belum bisa melakukan balik nama atas bidang tanah yang terletak di Citraland GC.5/33 ke atas nama Subandono untuk itu saya bersedia membalik nama dengan menjual 2 truck no.pol. L 9789 UC dan L 9785 UC hasil uang penjualan 2 truck tersebut nantinya akan dipergunakan untuk membiayai balik nama.

Tetapi terdakwa tidak pernah membalik nama tanah yang terletak di Citraland blok GC.5/33 Surabaya dan uang sejumlah Rp. 985.000.000, dipergunakan oleh terdakwa untuk melunasi tanah yang terletak di Citraland blok GC.5/33 Surabaya padahal sebelumnya diakui sudah menjadi milik terdakwa.

Karena merasa dibohongi serta tidak ada itikad baik dari terdakwa Lie Lanni Elisanti, akhirnya korban Sie Soebandono melaporkan ke Polrestabes Surabaya. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Markas Komando Pangkalan Utama TNI AL (Mako Lantamal) V Surabaya mendapatkan ancaman bom dari orang tak dikenal. Informasi tentang adanya ancaman bom tersebut diperoleh dari personel jaga Mako yang melaporkan kepada Pos Komando Utama (PKU) bahwa “baru saja diterima telpon dari orang tak dikenal yang menyatakan dalam waktu dekat ini akan terjadi ledakan bom di Mako Lantamal V”.

Mendapat laporan tersebut, PKU segera memerintahkan Pos Komando Pengamanan (PK Pam) yang terdiri dari dari personel Sintel, Pomal dan K9 Pomal Lantamal V) segera menyisir seluruh areal Mako Lantamal V. Setelah disisir, ternyata Pos Tempur-1 (PT-1) Dispen Lantamal V melaporkan adanya benda asing mencurigakan dilokasinya, sehingga PKU memerintahkan tim Jihandak Lantamal V  untuk mengidentifikasi.

Hal tersebut merupakan salah satu materi Gladi Tugas Tempur (Glagaspur) Pangkalan Tingkat I/ P1 dan tingkat II/P2 yang diujikan dan dinilai secara langsung oleh tim penguji dari Komando Latihan Armada Timur (Kolatarmatim) yang digelar di mako Lantamal V, Jl. Laksda M. Nazir No.56 Surabaya, Rabu (21/).

Dalam simulasi tersebut, Tim Jihandak Lantamal V bergerak cepat, teliti dan waspada terhadap banda mencurigakan tersebut. Setelah diidentifikasi secara cermat benda berupa kotak cokelat yang diduga bom tersebut, Tim Jihandak melaporkannya kepada PKU bahwa benda yang ditemukan tersebut hanya batu bata yang dibungkus dengan kertas warna cokelat, potongan kertas dan beberapa gulungan kabel.

Selain latihan simulasi penangan ancaman bom, latihan penangan terhadap sabotase dan peran kebakaran terjadi didapur Denma Lantamal V. Personel dapur sebenarnya telah berusaha untuk memadamkam kobaran api dengan peralatan yang ada (tabung CO2 dan powder) akan tetapi api semakin membesar sehingga PK PEK melaporkan ke PKU untuk meminta bantuan mobil pemadam kebakaran.

PKU meluncurkan satu unit mobil PMK ke lokasi kebakaran tetapi api juga belum bisa dipadamkan sehingga diperintahkan lagi satu unit untuk mobil PMK untuk membantu pemadaman.  Mendapat tambahan satu unit mobil PMK, moril para pasukan pemadam kembali bersemangat sehingga dalam tempo tidak terlalu lama, kebakaran di dapur  Denma Lantamal V berhasil dipadamkan. Tapi dalam kebakaran tersebut, telah menelan satu orang korban luka bakar yang berhasil dievakuasi ke Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (Rumkital) dr. Oepomo Lantamal V.

Tidak berhenti disitu, simulasi bergerak kembali, kali ini tiba-tiba dari arah jalan Laksda M. Nasir datang ratusan massa yang menuntut rumahnya dikembalikan. Mereka berteriak dan membentangkan poster-poster yang menuntut rumah mereka dikembalikan, jangan terlantarkan keluarga kami, janjimu tolong ditepati, jangan kau bohongi aku, stop penggusuran dan masih banyak lagi poster-poster yang lain.

Adanya aksi unjuk rasa oleh massa tersebut, langsung direspon oleh Komandan Denma Lantamal V Letkol Mar Prasetyo Pinandito yang langsung memerintahkan pasukan anti huru-hara untuk mengatasinya. Negosiasi alot untuk mencari jalan keluar belum juga menemukan jalan, aksi massa semakin tidak terkendali. Mereka melempari pasukan anti huru-hara dengan berbagai  macam benda, akan tetapi pasukan anti huru-hara Lantamal V tetap melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur. Mereka tidak terpancing atau tersulut untuk berbuat anarkis.

Aksi massa semakin anarkis sehingga PKU menerjunkan dua unit mobil water canon guna membantu menghalau massa. Dan akhirnya dengan negoisasi yang cukup alot dan bantuan mobil water canon serta kegigihan pasukan anti huru-hara Lantamal V maka massa yang berunjuk rasa di depan penjagaan Mako Lantamal V berhasil dibubarkan.

Selain beberapa rangkaian peran-peran Glagaspur Pangkalan Tingkat I/ P1 dan tingkat II/P2 tersebut, ada peran pertahanan pangkalan lainnya yang di mainkan yakni peran penanggulangan kebakaran, peran anti sabotase dan teror, bongkar pasang senjata (laras panjang dan pendek), Bendera semaphore, menembak Pistol dan SS1, renang militer (bersenjata), jajar kehormatan (Valrib), PBB bersenjata, Pengendalian Huru Hara (Dalhura), tali temali dan peluit. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Pada bulan Oktober 2002 Brimob dimekarkan dan jumlah total kekuatannya saat ini mencapai 32.650 orang. Terdiri 8.650 orang di Mako Brimob Kelapa Dua dan selebihnya tersebar di seluruh satuan Brimob di tingkat Polda. Secara operasional satuan Brimob di tingkat Polda berada di bawah kendali Kapolda.

Namun secara organisasi mereka tetap berada di bawah perintah Komandan Korps Brimob. Satuan Brimob di tiap Polda bertugas mendukung kegiatan operasional Polda terkait. Selain satuan Brimob di tingkat Polda maka di Mako Brimob juga ada satuan cadangan yang dapat dikirim ke daerah konflik dengan status sebagai satuan Brimob non organik dan menyandang sebutan satuan Brimob BKO (Bawah Komando Operasi).

Semua kegiatan operasi satuan Brimob baik di tingkat pusat maupun daerah dikoordinasikan di Mako Brimob Kelapa Dua. Sesuai Surat keputusan Kapolri No. Pol. Kep. 53/X72002 pucuk pimpinan Korps Brimob dijabat seorang perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) (17/10/02).

Komandan Korps Brimob dibantu seorang Wakil Komandan Korps Brimob dan lima asisten yang mengepalai lima divisi fungsional. Di bawah Divisi Operasi ada empat seksi operasi dan satu detasemen Mako. Sementara itu, keempat satuan pelaksana utama Brimob yakni Satuan I Gegana, Satuan II, Satuan III Pelopor dan Pusdik Brimob ada di bawah salah Seksi Masalah Internal dan Akuntabilitas Profesional. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive