KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keresahan warga RT 03/RW 07 Tidar, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan akibat kencangnya suara musik yang ditimbulkan dari tempat hiburan Love Shack Skybar Hotel Max One di lantai 7 hotel setiap malam, berbuntut. Dugaan warga yang mengarah jika live music yang merupakan fasilitas hotel tak memiliki izin menjual minuman beralkohol (mihol) dan izin pertunjukan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, benar adanya.
Buktinya, anggota Polrestabes Surabaya kemarin malam, menyita belasan minuman berbagai mereka yang diperjualbelikan di pub tersebut tanpa dilengkapi izin memperdagangkan minuman mengandung etil alkohol di hotel milik Richard Wanggana, Jalan Tidar 5 Surabaya ini.
“Miras yang diperjualbelikan di pub ini, diduga tidak dilengkapi izin edar dan perizinan pub/bar,” terang AKBP Shinto Silitonga, SIK, Kasat Reskirim Polrestabes Surabaya, Selasa (20/12).
Lanjut Shinto, apa yang dilakukan oleh pub ini diduga telah melanggar Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI nomer 18 tahun 2012 tentang pangan, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 nomer 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Barang Barang bukti minuman yang diamankan di antaranya 1 botol Martell, 1 botol Smirnoff Vodka, 2 botol Chivas Regal, 1botol Tequila Pepe Lopez, 1 botol Drygin isi 650 ml, 1 botol Bacardi 300 ml dan empat lembar nota penjualan.
“Dalam penggerebekan itu, Sky Pub milik Hotel Max One belum memiliki izin pub dan siup MB. Kemudian menjual minuman yang tidak dilengkapi dengan izin edar,” sambung Shinto.
Pada pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) ini, penyidik telah memeriksa Manajer Skybar, Ari Ristijawan. Selain memeriksa manajer terkait peredaran mihol, juga meminta kepada pihak manajemen untuk tidak membuat masyarakat resah akibat suara music yang ditimbulkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Surabaya, Joko Wiyono dikonfirmasi terkait keresahan warga mengatakan, jika pihaknya sudah memberikan terguran keras kepada manajemen Skybar agar tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Anggota kita yang sudah ke lokasi mengakui, kalau suara musik yang ditimbulkan cukup keras, dan sangat mengganggu. Seentara untuk masalah izin lengkap, jadi satu dengan hotel karena memang pub tersebut merupakan fasilitas hotel. Yang jelas, kita akan pantau terus setelah adanya pengaduan warga ini,” ujar Joko dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang RHU Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Fauzi M, Yos dikonfirmasi terkait surat pengaduan warga Jalan Tidar, Kecamatan Sawahan, belum menerima surat tersebut.
“Sampai hari ini saya belum terima surat itu, coba nanti saya cek. Meskipun pub/bar yang merupakan fasilitas hotel, tetap izinnya harus berdiri sendiri, termasuk jam operasional. Apalagi di sana menjual minuman beralkohol, izinnya harus komplit. Kalau tidak ada jelas melanggar, coba nanti akan kita tindaklanjuti. Kalau terbukti bersalah, akan kita tertibkan,” janji Yos, sapaan akrabnya.
Pantauan kabar progresif.com di pub Love Shack Skybar di lantai 7 Hotel Max One, live music yang digeber di ruang terbuka ini, tidak dilengkapi peredam sekalipun. Di atas tempat hiburan itu, hanya terpasang kanopi untuk menghindari hujan ketika ada pengunjung yang tengah menikmati musik.
Bagi pengunjung yang tidak tahan angin, bisa menikmati music dari ruangan kaca yang disedikan hotel sembari melihat pemandangan padatnya kota Surabaya. Sementara di samping kanan dan kiri rumah musik ruang terbuka ini, hanya ada pengamanan pagar dari kaca tebal bening.
Sedang di kanan dan kiri ujung tempat hiburan ini, terpasang sound system lumayan besar. Tak pelak, jika musik dimainkan dari tempat ini, dipastikan suaranya akan mengganggu di tengah kesunyian malam warga yang sedang beristirahat. (arf)