Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 11 Januari 2017

Jual Temannya di Facebook, Pemandu Lagu Diringkus Polisi



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pelaku kriminal kadang tidak sadar bahwa yang dilakukannya melanggar hukum. Di Surabaya, polisi menangkap seorang wanita yang menjual temannya sendiri via Facebook. Namun, RO (21) menolak disebut menjual temannya.

Warga Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, itu mengaku hanya mencarikan temannya pekerjaan.

"Saya hanya membantu teman, itu bukan pekerjaan saya," kata RO di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (10/1/2017).

Namun, menurut polisi, wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu freelance itu terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang. Dia menawarkan sejumlah rekannya di Facebook untuk aktivitas prostitusi.

Wanita tersebut mengunggah foto temannya dan menulis keterangan foto, "Mencari Bookingan".

Melalui Facebook, dia menawari temannya untuk sekali kencan dengan harga Rp 1 juta. Sementara itu, RO mendapatkan fee dari pemesannya sebesar Rp 500.000.

"Tidak hanya bukti aktivitas di media sosial, kami juga menangkap teman yang ditawarkan di media sosial saat beraktivitas di sebuah hotel di Surabaya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno, Selasa.

RO dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perkara tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (arf)

Kembangkan UMKM, Bank Mandiri Hadirkan Rumah Kreatif BUMN di Jawa Timur



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bank Mandiri terus berinovasi dalam memperkuat dukungan kepada perkembangan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Untuk itu, perseroan memperkenalkan tiga Rumah Kreatif BUMN (RKB) Bank Mandiri di wilayah Jawa Timur, yakni di Surabaya, Trenggalek dan Ponorogo.  Ketiganya menjadi bagian dari 17 RKB Bank Mandiri yang akan dihadirkan Bank Mandiri di Seluruh Indonesia.

Wilayah lain yang juga menjadi lokasi kehadiran RKB Bank Mandiri yakni Bogor dan Cilegon di Jawa Barat, Kupang (NTT), Lampung Utara (Lampung),  Pekanbaru (Riau), Lubuk Linggau (Sumatera Selatan), Semarang (Jawa Tengah), Pontianak (Kalimantan Barat), Penajem Paser Utara (Kalimantan TImur), Gorontalo (Gorontalo), Gowa (Sulawesi Selatan), Banggai (Sulawesi Tenggara), Ambon (Maluku) dan Wamena (Papua).

Rumah Kreatif BUMN merupakan program sinergi BUMN dalam membentuk ekosistem ekonomi digital melalui pembinaan bagi UMKM guna meningkatkan kapasitas dan kapabilitas UKM itu sendiri. Rumah kreatif BUMN ini akan berperan sebagai pusat data dan informasi serta sebagai pusat edukasi, pengembangan dan digitalisasi UMKM.

Menurut Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, keberadaan Rumah Kreatif BUMN Bank Mandiri ini dimaksudkan sebagai implementasi dari komitmen perseroan dalam memberdayakan UMKM secara berkelanjutan agar dapat menjadi go digital dan semakin layak mendapatkan akses pendanaan dari lembaga pembiayaan.

“Di Rumah Kreatif BUMN ini, pelaku UMKM akan mendapatkan manfaat seperti digitalisasi usaha melalui portal e-commerce blanja.com, seleksi UMKM potensial untuk pengembangan usaha lanjutan, serta pelatihan pengembangan kewirausahaan terkait proses produksi, bahan baku, packing, branding dan pengelolaan keuangan. Kami berharap setidaknya ada sebanyak 10 pelaku UMKM yang bisa go digital di setiap RKB Bank Mandiri pada setiap bulannya,” ungkap Kartika saat meresmikan RKB Bank Mandiri di Surabaya dan Trenggalek, Jawa Timur pada Rabu (11/1)

Di samping itu, tambah Kartika, pelaku UMKM juga dapat bergabung dalam jejaring dengan pengusaha lain di Indonesia, termasuk jejaring alumni program Wirausaha Muda Mandiri (WMM).

“Tentu saja, UMKM peserta RKB Mandiri juga berpotensi mendapatkan dukungan pendanaan dari Bank Mandiri dan perusahaan anak dalam bentuk produk KUR, Kredit Usaha Mikro, serta produk dan layanan perbankan penunjang usaha lainnya, termasuk investasi dari PT Mandiri Capital Indonesia bagi UMKM di bidang financial technology,” kata Kartika.

Adapun pelaku UMKM yang menjadi target program RKB Bank Mandiri, lanjut Kartika, adalah pelaku UMKM yang menjadi nasabah Bank Mandiri segmen micro banking, penerima program KUR Bank Mandiri, alumni Program Kemitraan Bank Mandiri serta UMKM lain yang berlokasi di sekitar RKB Mandiri.

Dalam program ini, Bank Mandiri juga akan bekerjasama dengan berbagai pihak, antara lain PT Telkom (Persero) Tbk. untuk pemanfaatan portal e-commerce Blanja.com, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) untuk pembinaan pengembangan UMKM, serta dengan Nurbaya Initiative untuk pendataan dan sistem manajemen merchandise hasil produksi UMKM peserta RKB.

“Kami juga bersinergi dengan Lembaga Pelatihan UKM milik perguruan tinggi negeri di setiap lokasi RKB Bank Mandiri dan para alumni program Wirausaha Muda Mandiri di wilayah. Hal ini mengingat mereka memiliki pemahaman tentang pemanfaatan kearifan lokal yang potensial bagi pelaku UMKM,” jelas Kartika.

Di samping program RKB, Kartika menambahkan, pengembangan UMKM oleh Bank Mandiri juga dilakukan melalui pembiayaan segmen micro banking. Per akhir Desember 2016, penyaluran kredit mikro Bank Mandiri (bank only) tercatat sebesar Rp39,196 triliun, tumbuh 17,6% secara year on year, dengan jumlah debitur sebanyak 1.207.656 pelaku UMKM. Adapun di wilayah Jawa Timur, penyaluran kredit mikro pada akhir tahun lalu mencapai Rp4,986 triliun, naik 34,5% dibanding periode yang sama tahun 2015. (Dji)

Komitmen Kodim Demak Yang Tergabung Dalam Satgas Saber Pungli



KABARPROGRESIF.COM : (Demak) Dalam upaya memberantas aksi pungli, Komandan Kodim 0716/Demak Letkol Inf Agung Udayana menghadiri Pengukuhan tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Tim yang dibentuk oleh Pemkab Demak, ini merupakan komitmen untuk mendukung penuh pemberantasan pungli, yang terdiri dari beberapa instansi seperti Kodim 0716/Demak,Pemkab, Kejaksaan, Pengadilan, dan Polres Demak.

Pembentukan ini ditandai dengan pengukuhan tim Satgas Saber Pungli di ruang Bina Praja Pendopo Kabupaten Demak, Rabu (11/1/2017). Anggota tim yang terdiri dari gabungan instansi ini dikukuhkan langsung oleh Bupati Demak, H.M Natsir. Dalam pengukuhan tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Demak.

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan pembentukan tim satgas saber pungli ini sebagai tindak lanjut dari instruksi presiden untuk memberantas aksi pungli disegala bidang terkhusus pada pelayanan publik.

Ia berharap tiap anggota Satgas dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dalam membersihkan Demak dari aksi pungli. Setiap anggota satgas diminta untuk melek teknologi karena sangat diperlukan dalam operasi pemberantasan pungli terutama terkait dengan data, dimana data harus benar-benar akurat.

“Anggota tim harus kompak dan melek teknologi dan juga tim harus mengedukasi masyarakat untuk preventif/tindakan pencegahan pungli. Jangan sampai terjadi tindakan tangkap tangan”, tandas H.M Natsir saat menyampaikan arahannya dihadapan tim satgas saber pungli.

Rangkaian Kegiatan berdasarkan Keputusan Bupati Demak nomor 180 / 17 tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan tugas sapu bersih pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan Publik di Kabupaten Demak dengan tugas sebagai berikut :

- Melakukan Sosialisasi dan Permasyarakatan anti pungutan liar kepada Masyarakat.
- Menerima laporan / pengaduan masyarakat yg berkaitan dgn adanya praktik pungutan liar dalam       penyelenggaraan peyalanan publik.
- Menindaklanjuti dan menyelesaikan laporan / pengaduan terkait adanya praktik pungutan liar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yg berlaku dgn mengutamakan sangsi administrasi terlebih dahulu.
- Mencegah adanya praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sebelum pengukuhan,  Pemkab dan Forkopimda Demak menandatangani nota kesepakatan sebagai komitmen bersama memberantas pungutan liar.(arf)

Selasa, 10 Januari 2017

2017, Pemkot Fokus Tuntaskan FR Sisi Barat dan MERR



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penuntasan pengerjaan Frontage Road (FR) sisi barat dan jalan Middle East Ring Road (MERR II C) menjadi salah dua prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam pembangunan di tahun 2017. Pemkot Surabaya menargetkan, dua jalan tersebut akan selesai pada tahun ini.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeko) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, selain FR sisi barat dan MERR II C, beberapa proyek lainnya yang juga menjadi target pengerjaan di tahun ini adalah melanjutkan box culvert di Banyu Urip serta Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) dan jalan Lingkar Luar Timur (JLLT).

“Kenapa fokus itu? Karena itu yang paling memengaruhi dalam menunjang perekonomian di Kota Surabaya. Jalan nya diperbanyak supaya lalu lintas semakin lancar dan ekonomi masyarakat akan meningkat,” tegas Agus Imam Sonhaji dalam jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Selasa (10/1/2017)

Dikatakan Agus, dari total kekuatan APBD Kota Surabaya sebesar 8,5 triliun di tahun 2017, 11 persen diantaranya diperuntukkan bagi infrastruktur. Diantaranya untuk pembebasan persil sebagai tindak lanjut penuntasan FR sisi barat dan juga MERR. Untuk FR sisi barat yang terhenti di depan rumah sakit islam, akan dilanjutkan hingga sungai Kali Mas. “FR akan dilanjutkan mentok sampai sungai lalu turun ke Joyoboyo. Ada persil nya masyarakat (di Pulo Wonokromo). Nanti kami akan tata. Utamanya bagaimana merelokasi warga yang menempati stan-stan. Nanti juga akan dibangun jembatan di atas sungai. Tapi untuk jembatan ini dibangun 2018,” jelas Agus Sonhaji. 

Sejauh ini, kemanfaatan FR sisi barat dalam fungsi nya memecah kepadatan lalu lintas di Jalan A Yani, sudah bisa dirasakan masyarakat. Meskipun, masih ada beberapa bottle neck di bundaran Dolog ataupun di perlintasan kereta api sebelah utara Royal Plaza. Tetapi tidak sepadat sebelumnya ketika belum ada FR. “Nanti bila FR ini sudah tuntas, akan bisa mengurai separoh kemacetan di kawasan itu,” sambung mantan Kepala Dinas Cipta Karya ini. 

Sementara untuk MERR II C, dari total panjang jalan 6,25 kilometer, sepanjang 4,65 kilometer telah selesai. Selanjutnya, untuk 1,6 kilometer masih dalam proses pembebasan dan pengosongan lahan. Agus menyebut, untuk penyiapan lahan, Pemkot yang menyiapkan. Adapun untuk pengerjaan fisik dilakukan oleh pemerintah pusat.

Beberapa proyek lainnya yakni kelanjutan pembenahan kawasan Balai Pemuda dan juga Jembatan petekan dengan melengkapi nya dengan pintuu air untuk mengendalikan banjir. Pemkot tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur. Tetapi juga pengembangan sumber daya manusia (SDM). Itu selaras dengan tema pembangunan di Surabaya 2017 yakni peningkata daya saing ekonomi lokal melalui percepatan pembangunan infrastruktur berwawasan lingkungan dan pengembangan kualitas SDM. “Pengembangan SDM warga juga tetap diprioritaskan. Di beberapa SKPD ada pelatihan untuk meningkatkan kemampuan SDM warga,” sambung pejabat kelahiran Kediri ini.
 
Selain menuntaskan pembangunan jalan-jalan baru, Pemkot Surabaya juga akan membenahi sistem transportasi karena juga memiliki kaitan langsung dengan perekonomian. Karenanya, pengerjaan Angkutan Massal Cepat (AMC) berupa trem diharapkan bisa dimulai tahun 2017 ini. “Pak menteri (Menteri Perhubungan) punya komitmen untuk memulainya tahun ini. Kita berharap tidak ada situasi yang membuat itu tidak jadi dilaksanakan. Kalau trem itu berjalan, kita bayangkan bisa menekan jumlah kendaraan dari arah Sidoarjo. Caranya dengan meningkatkan biaya kalau orang naik mobil di Jalan Ahmad Yani melalui ERP (jalan berbayar),” sambung Agus Sonhaji.(arf)

Pengembang Pasar Modern Darmo Permai Digugat Ke Pengadilan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran tak bisa mendapatkan hak-haknya atas pembelian ruko di Pasar Modern Puncak Permai Jalan Darmo Permai III Surabaya senilai Rp 1,1 miliar, Roesmin Hardjanto melalui kuasa hukumnya, Halim Darmawan SH menggugat PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) selaku pengembang pasar modern di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/1/2017).

Selain menggugat PT SBS, Roesmin  juga menggugat Jusuf Patrianto Tjahjono,  notaris yang membuat akte jual beli ruko.

Namun persidangan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor perkara 914/Pdt.G/2016/PN.SBY gagal digelar, lantaran pihak tergugat magkir dari panggilan sidang.  "Karena pihak tergugat tidak hadir, maka sidang kita tunda, dan memerintah Panitera Pengganti untuk memanggil kembali para pihak pada persidangan berikutnya,"ucap Hakim Sigit sembari memukulkan palunya sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Terpisah, Usai persidangan, Kuasa hukum Roesmin, Halim Darmawan SH usai sidang, menjelaskan pembelian 1 unit ruko tersebut telah dibayar lunas, senilai Rp 1,1 miliar.

Tapi, PT SBS selaku pihak pengembang tidak mau menyerahkan dokumen-dokumen atas pembelian tersebut, meski telah berkali-kali diminta, baik secara lisan maupun tulisan. "Karena tidak ada itikad baik untuk menyerahkan hak-hak klien kami, maka kami membawanya ke jalur hukum,"kata Halim.

Dijelaskan Halim, Pihak PT SBS selalu berkelit bila diminta dokumen-dokumen pembelian ruko tersebut. "Alasannya masih proses,  Seharusnya, pengembang jauh hari sudah menyiapkan segala dokumen sebelum melakukan transaksi jual beli. Masak setelah ruko jadi dokumen  masih diproses. Kan aneh. Ada apa ini,"ungkapnya.

Terkait alasan menggugat Notaris Jusuf Patrianto menurut Halim, upaya itu dilakukan agar Notaris Jusuf dapat menjalankan isi perjanjian awal antara PT SBS dengan kliennya. "Karena itu Notarsi Jusuf Patrianto juga kita ikut kan sebagai tergugat,"jelas Halim.

Diterangkan Halim, sebelum gugatan dilayangkan ke PN Surabaya, pihaknya telah melaporkan ke Polda Jatim. Tetapi kasus itu di SP3 dengan dalih menyangkut masalah perdata yakni wan prestasi. "Rencananya kami akan mempraperdilankan Polda Jatim yang mengSP3 kasus ini," terang Halim diakhir konfirmasi. (Komang)

Marvell City Optimis Menangkan Gugatan Pemkot Surabaya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Managemen Pusat Perbelanjaan Mall Marvel City optimis akan menangkan masalah hukum atas banding Pemerintah Kota Surabaya ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Marvell City. Sebelumnya, pihak Pemkot Surabaya kalah dalam gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya, dimana sertifikasi lahan Jalan Upajiwa-Surabaya sah milik Marvell City.

Salah satu Direkur Marvell City, Edi Purbowo, mengatakan, kami sangat optimis hak banding yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya ke Mahkamah Agung tetap akan kalah. Karena secara fakta Pemkot Surabaya lemah tidak bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan lahan Jalan Upajiwa.

“Hak kepemilihan tanah yang menentukan adalah pengadilan, nah saat ini sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan lahan Jalan Upajiwa di samping Marvell City sah milik Marvell City, artinya dalam hal ini Pemkot Surabaya kalah gugatan. Setelah kalah Pemkot melakukan banding ke MA, dan hasil dari MA tentu masih menunggu dua atau tida bulan. Tapi saya optimis banding tersebut akan mentah di MA dan kembali Marvell City menang ditingkat pengadilan.”ujarnya, kepada wartawan di kantornya, Surabaya, Selasa (10/01/17).

Ia menjelaskan, persoalan sengketa lahan Jalan Upajiwa di samping Marvell City sebenarnya sudah jelas tidak ada yang ditutupi, karena Marvell City memiliki sertifikat lahan Jalan Upajiwa tersebut.

“Status tanah sertifikat kan sama digunakan untuk jalan umum bukan dikuasai sendiri oleh Marvell City. Lagi pula selama ini Pemkot Surabaya tidak pernah sama sekali melakukan perawatan jalan Upajiwa ini kan jalan Provinsi, bukan jalan kampung.”katanya.

Edi juga menjelaskan, saat ini kan sudah ada status hukum tetap yang menyatakan ijin lahan Jalan Upajiwa itu berjalan lagi, tapi Pemkot ada putusan PN maka ajukan banding nah di tingkat banding ini belum turun. “Kan masalah ini ada dua yaitu soal IMB, dan sertifikat tanah Jalan Upajiwa, namun dua ini sudah kami selesaikan semunya dan Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan Marvell City.”tegasnya.

Marvell City, tambah Edi, memiliki bukti kuat kepemilikan lahan Jalan Upajiwa. Bukti-bukti tersebut diantaranya, peta bidang yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPS) Surabaya karena kami punya hak penguasaan tanah tersebut selama dua puluh tahun. Bukti kedua, kita punya bukti bahwa warga disekitar mengakui bahwa tanah jalan Upajiwa dulunya adalah milik perusahaan Anker Bir, jadi tanah itu aslinya memang lokasi untuk industri bukan jalan umum, ini bukti yang kita miliki.

“Sementara bukti yang diajukan oleh Pemkot Surabaya hanya Simbada atau Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah, tapi catatan asal Simbada tersebut pun nol alias tidak ada sama sekali. Oleh karena itu saya optimis tetap akan memenangkan masalah lahan Upajiwa ini karena historisnya memang milik Marvell City. Lagi pula kalau dimiliki ole Marvell City kan itu juga buat jalan masyarakat atau jalan umum, bukan seratus persen untuk Marvell.”ungkapnya. (Trish/arf)

Pengadilan 'Raibkan' Aset Negara Bekas Markas TKR



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya untuk mempertahankan kepemilikan asetnya dijalan Basuki Rahmat Nomor 119-121 Surabaya melalui permohonan perlawanan eksekusi terhadap penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 93/EKS/2013/PN.SBY akhirnya kandas.

Majelis hakim yang diketuai Ferdinandus menolak perlawanan eksekusi yang diajukan PDAM dan menyatakan Hanny Layantara selaku terlawan sebagai pemilik lahan yang dikuasi PDAM.

Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang garuda, Selasa (10/1/2017), Hakim Ferdinandus menyatakan jika PDAM selaku pelawan tidak memiliki kapasitas pelawan yang tidak benar.

Alasan hakim tersebut didasarkan atas bukti-bukti yang diajukan PDAM telah dipakai pada gugatan perdata sebelumnya yang dimenangkan oleh Hanny Layantara (terlawan) hingga tingkat kasasi dan putusan tersebut
telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht.

Tak hanya itu, Hakim Ferdinandus juga menyampingkan SK Walikota Surabaya Tri Risma Harini. SK tersebut menyatakan ojek PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119-121 Surabaya merupakan Cagar Budaya, yang merupakan Bekas Markas Tentara Keamanan Rakyat (TKR) Indonesia.

"Karena lebih dulu ada putusan hakim daripada SK Walikota, Putusan Hakim juga merupakan sumber hukum sehingga SK tersebut haruslah dikesampingkan,"kata Hakim Ferdinandus saat membacakan amar putusannya.

Atas putusan tersebut, pihak PDAM selaku terlawan dan Hanny Layantara selaku terlawan masih belum bersikap apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.

Terpisah, Kabag Hukum PDAM, Muhammad Risky mengaku kecewa dengan putusan hakim Ferdinadus. Menurutnya, dalil-dalil dalam amar putusan hakim telah mencederai rasa keadilan dan menyesatkan.

Hakim Ferdinandus dianggap telah melupakan sejarah perjuangan rakyat Indonesia dengan menghilangkan Cagar Budaya bekas Peninggalan Markas Tentara Rakyat Indonesia yang saat ini dipakai sebagai Kantor Pelayanan PDAM. "Putusan ini tidak relevan, semua bukti-bukti kami diabaikan termasuk SK Walikota terkait Cagar Budaya, Kini sejarah itu akan hilang begitu saja dengan putusan hakim,"ungkap Risky usai persidangan.

Risky pun mengaku akan menempuh upaya hukum atas putusan hakim Ferdinandus. "Tapi kita akan kordinasikan dulu ke pimpinan dan Walikota atas putusan ini,"ujar Kabag Hukum PDAM Surya Sembada Surabaya.

Perlu diketahui, sengketa kantor PDAM yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat ini terjadi sejak lama. Berawal dari gugatan Siti Fatiyah, PDAM Surabaya dinyatakan kalah dan diperintahkan memberikan salah satu aset negara itu ke Siti Fatiyah. Bahkan PN Surabaya sempat mengeluarkan surat penetapan eksekusi nomor 10/EKS/2012/PN.SBY atas nama Siti Fatiyah.

Namun akhirnya Siti Fatiyah meninggal dunia usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan akta otentik oleh Polrestabes Surabaya. Sepeninggal Siti Fatiyah, akhirnya muncul lah nama Hanny Layantara yang mengklaim telah membeli kantor PDAM Basra dari ahli waris Siti Fatiyah. Berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh notaris Johanes Limardi itulah, Hanny Layantara mengajukan gugatan dan akhirnya mendapatkan surat penetapan eksekusi dengan nomor 93/EKS/2013/PN.SBY. (Komang)

250 PNS Pemkot Surabaya Berebut Jabatan 15 Lurah



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota Surabaya akan melakukan tes psikologi 250 pegawai yang saat ini masih menjabat Sekretaris Kelurahan dan Kasi Pemerintahan, guna mengisi jabatan lurah di 15 kelurahan.

Kabag Pemerintahan dan Otonomi daerah, Edi Christijanto, Senin (9/1) mengakui, pasca pelantikan 1559 pejabat di lingkungan pemerintah kota, masih menyisakan 15 jabatan lurah yang kosong. Kekosongan jabatan tersebut terjadi , akibat pemerintah kota kesulitan mendapatkan personel yang tepat.

“Karena Lurah kan ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah. Makanya dibutuhkan yang kuat, gak mudah masuk angin,” ujarnya berkelakar.

Edi menegaskan, untuk mendapatkan sumber daya manusia yang mumpuni untuk memimpin kelurahan, pemerintah kota akan melakukan psikotes, Rabu (11/1/2017) lusa.

“Yang dites seluruh Sekretaris Kelurahan dan Kasi pemerintahan,” tuturnya

Menanggapi pengisian jabatan di kelurahan selepas mutasi besar-besaran akhir tahun lalu, Wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, bahwa hal itu menunjukkan kehati-hatian pemerintah kota dalam mendapatkan figure yang pas.

“Walikota sangat berhati-hati dalam memilih, karena ingin mendapatkan kualitas SDM yang terbaik,” paparnya

Ia menegaskan, ke-250 orang yang akan menjalani tes psikologi mempunyai peluang yang sama dalam mendapatkan. Hanya, mereka yang terpilih tentunya yang meraih nilai terbaik dari hasil psiko tes yang dijalankan nantinya.

“Setelah di tes, mereka akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan yang ada,” kata politisi PDIP ini. (Ind/arf)

Dandim 0813 Bojonegoro Pantau Anggotanya Lakukan Tes HIV Lanjutan



KABARPROGRESIF.COM : (Bojonegoro) Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf M. Herry Subagyo memantau langsung anggota TNI dan PNS jajaran Kodim 0813 Bojonegoro dalam aksi solidaritas, dalam rangka Hari Aids Sedunia 2016, di Gedung Ahmad Yani, Jalan Hos Cokroaminoto, Bojonegoro Jawa Timur, Selasa (10/01/2017).

“Pelaksanaan tes ini sudah kami lakukan sejak peringatan Hari AIDS sedunia, kemarin (09/01) di Alun-alun Bojonegoro. Untuk hari ini kelanjutannya, bagi anggota yang belum” demikian disampaikan oleh Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf M. Herry Subagyo.

Hal senada dikatakan oleh Ketua Pita Merah Kabupaten Bojonegoro, M. Yazid, bahwa sebanyak 130 anggota TNI dari Kodim 0813 Bojonegoro telah melakukan tes HIV. Aksi solidaritas kemarin belum semua anggota di tes, karena waktunya sudah siang.

“Untuk sekarang ini yang melakukan langsung adalah para medis dari Dinas kesehatan, Selain itu, Kodim 0813 Bojonegoro juga rutin mengadakan donor darah bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Bojonegoro” tandasnya.

Seperti diketahui, kegiatan tes HIV lanjutan tersebut dilakukan atas kerja sama dengan Pita Merah, Dinas Kesehatan, KPA dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bojonegoro. (arf)

Mahasiswa Ubaya Ciptakan Palang Pintu Kereta Api Otomatis



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tiga mahasiswa dari Program Studi Teknik Manufaktur Fakultas Teknik Universitas Surabaya merancang telah Automatic Railway Gate System (AuraGS) yakni palang pintu kereta api otomatis yang telah menggunakan aki sebagai sumber daya.

Ketiga mahasiswa tersebut yakni bernama Anthoni, Andreas Wijaya dan Yovita Sugionoputri. Menurut mereka AuraGS bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan kereta api yang disebabkan tidak adanya palang pintu perlintasan, kelalaian petugas dalam menutup perlintasan, dan tidak menutupnya palang pintu perlintasan akibat pemadaman listrik.

Ketiga mahasiswa ini mengembangkan palang pintu otomatis yang sudah ada, bedanya AuraGS menggunakan aki sebagai sumber daya energi. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir daerah-daerah terpencil yang tidak memiliki palang pintu kereta serta memiliki keterbatasan sumber daya listrik.

Keunikan lainnya adalah aki ini dapat melakukan self-charging sehingga mudah dalam perawatannya dan lebih hemat energi. Sistem self-charging ini memanfaatkan baling-baling yang bergerak karena energi kinetik yang dihasilkan oleh angin yang berasal dari pergerakan kereta api saat melintas pada daerah palang pintu perlintasan kereta api. Putaran baling-baling akan dikonversi menjadi energi listrik melalui converter yang selanjutnya dialirkan menuju aki untuk mengisi daya aki.

AuraGS menggunakan dua macam sensor yaitu sensor mekanik sebagai sensor utama dan photo sensor sebagai sensor pembantu. Photo sensor digunakan sebagai sensor pengganti, dimana photo sensor bekerja saat terjadi kegagalan Sistem pada sensor mekanik. Bahkan sebelumnya, ketiga mahasiswa ini mengadakan survey dan juga konsultasi dengan PT. Kereta Api Indonesia tentang standar keamanan yang ada.

Prototype palang AuraGS di buat 1:2 dengan aslinya, palang kereta asli memiliki panjang 4 meter, sehingga palang AuraGS sepanjang 2 meter dan tingginya 1 meter. Untuk baling-baling dibuat seperti ukuran aslinya yaitu tingginya 1.8 meter. Tim memanfaatkan fan indoor AC bekas yang dirakit dengan baja untuk menjadi baling-baling. Nantinya akan di letakkan 1,2 meter dari rel kereta.

“Daya aki tidak akan habis karena daya yang terpakai untuk membuka tutup palang akan segera digantikan dengan daya yang baru,” ungkap Anthoni, mahasiswa semester 6 ini.

AuraGS telah memperoleh beberapa prestasi diantaranya Juara 1 Pekan llmiah Mahasiswa Universitas Surabaya (Pimus) 2014 Cabang Karya Tulis llmiah, Medali Perak International Invention, Inovation, and Design 2015 di Johor, Malaysia. Selain ltu, AuraGS juga menerima Hibah Program Kreativitas Mahasiswa Karsa Cipta (PKM-KC) oleh Kemenristekdikti Periode Pendanaan 2016. (Dji)

Danrem 083 Hadiri Lepas Sambut Kakesdam V/Brawijaya



KABARPROGRESIF.COM : (Malang) bertempat di Makokesdam V/Brw Jl. Patimura 1 Malang telah dilaksanakan acara lepas sambut Kakesdam V/Brw dari Kolonel. Ckm dr. Nirawan Putranto,Sp.M. kepada Kolonel Ckm dr. Fauji Arief,M.M.  Dalam sambutannya Kolonel. Ckm Nirawan P,Sp.M menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap anggota yang telah membantu terlaksananya pelaksanaan tugas selama ini, Undangan dihadiri seluruh Komandan, Pamen, Perwira, Bintara, Tamtama, ASN dan Persit Kesdam V/Brw sekitar 300 orang.

Danrem 083/Bdj diwakili oleh Kasipersrem 083/Bdj, Kabalak Dam V/Brw dan jajaran Kesdam V/Brw Diharapkan jajaran Kesdam V/Brw untuk meningkatkan mutu pelayanan sesuai standar Nasional imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama Kakesdam V/Brw yang baru mengharapkan kerjasama dan dukungan kepada segenap jajaran Kesdam V/Brw guna pencapaian dan kelancaran tugas kedepan, Saya minta ada upaya peningkatan yang positif sehingga nama Kesdam V/Brawijaya akan lebih baik.

Kakesdam V/Brw Kolonel Ckm dr. Fauji Arief,M.M. yang baru mengucapkan “Selamat” kepada  Kolonel. Ckm dr. Nirawan Putranto,Sp.M. atas diberikanaya kepercayaan oleh pimpinan kesehatan angkatan darat untuk menduduki jabatan yang baru. (arf)

Sengketa Kantor PDAM Basra

Lahirkan Dua Penetapan Eksekusi, Ketua PN Surabaya: Saya Tidak Tahu



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sengketa tanah dan gedung kantor milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Jalan Basuki Rahmat (Basra), Surabaya ternyata penuh kejanggalan. Dua penetapan eksekusi dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas obyek yang merupakan  salah satu aset negara tersebut. Anehnya atas hal itu, Ketua PN Surabaya mengaku tidak tahu.

Dua penetapan eksekusi dilahirkan PN Surabaya atas satu obyek yang sama yaitu kantor PDAM Surabaya. "Dua penetepan eksekusi yaitu atas nama Siti Fathiyah dengan nomor 10/EKS/2012/PN.SBY dan Hanny Layantara dengan nomor 93/EKS/2013/PN.SBY. Dua penetapan itu dalam satu obyek yang sama yaitu kantor PDAM Surabaya di Jalan Basuki Rahmat," beber Sayid M Iqbal, Sekretaris Perusahaan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya di PN Surabaya, Senin (9/1/2017).

Atas dasar itulah, PDAM Surabaya kemudian mengajukan gugatan perlawanan eksekusi ke PN Surabaya. Menurutnya, saat ini banyak pihak yang memperebutkan dan mengklaim memiliki hak atas kantor PDAM Basra. Namun dirinya berharap agar penegak hukum bisa bersikap adil dalam menyidangkan sengketa ini.

Menanggapi hal itu, Sudjatmiko, Ketua PN Surabaya mengaku baru mengetahui adanya dua penetapan eksekusi tersebut. "Saya belum mengetahui detailnya. Kalau seperti ini bisa jadi tumpang tindih," katanya.

Ia berencana akan mempelajari terlebih dahulu munculnya kejanggalan atas dua penetepan eksekusi ini. "Saya akan pelajari dulu penetapan eksekusi ini," tegasnya.

Putusan Perlawanan eksekusi yang diajukan PDAM Surabaya ini sedianya akan dibacakan Selasa (10/1) besok oleh majelis hakim yang diketuai Ferdinandus. "Kalau masalah materi hukum saya tidak boleh mengintervensi hakim, karena itu kewenangan hakim, kecuali menyangkut kepentingan publik,"tegas Sudjatmiko.

Pria bertubuh tambun ini pun mengaku tak takut hubungan akrab nya dengan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menjadi renggang semisal perlawanan eksekusi ini ditolak PN Surabaya. "Kalau diluar perkara kita tetap berteman dengan Bu Risma,"kelakarnya.

Perlu diketahui, sengketa kantor PDAM yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat ini terjadi sejak lama. Berawal dari gugatan Siti Fatiyah, PDAM Surabaya dinyatakan kalah dan diperintahkan memberikan salah satu aset negara itu ke Siti Fatiyah. Bahkan PN Surabaya sempat mengeluarkan surat penetapan eksekusi nomor 10/EKS/2012/PN.SBY atas nama Siti Fatiyah.

Namun akhirnya Siti Fatiyah meninggal dunia usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan akta otentik oleh Polrestabes Surabaya. Sepeninggal Siti Fatiyah, akhirnya muncul lah nama Hanny Layantara yang mengklaim telah membeli kantor PDAM Basra dari ahli waris Siti Fatiyah. Berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh notaris Johanes Limardi itulah, Hanny Layantara mengajukan gugatan dan akhirnya mendapatkan surat penetapan eksekusi dengan nomor 93/EKS/2013/PN.SBY. (Komang)