Minggu, 19 Februari 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Danlantamal V) Laksaman Pertama TNI Edi Sucipto, S.E.,M.M. turut menghadiri pelepasan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Papua Nugini dari Batalyon Infanteri (Yonif) Para Raider 503/18/2 K TNI AD dengan KRI Tanjung Kambani-971, Jumat (17/2).

Upacara pelepasan 450 prajurit yang tergabung dalam Satgas Pamtas RI-PNG dari Yonif 503 Kostrad ini dipimpin oleh Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif)-2/Kostrad Mayjen TNI Benny Susianto di Dermaga Madura, ujung, Koarmatim, Surabaya.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Staf Armada Timur Laksamana Pertama TNI ING. Ariawan, Kasgartap III Surabaya Brigjen TNI (Mar) Amirudin Harun, Kadispsial Laksma TNI Drs. Mithra, M.Com., Danlanud Surabaya Kolonel Pnb Rudy Iskandar, Asops Pangarmatim Kolonel Laut (P) Rachmad Jayadi, Asops Danlantamal V, Aspers Danlantamal V dan pejabat lainnya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka untuk mencegah adanya tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme serta kejahatan lainnya (extraordinary crime) sebagai bagian pengembangan industri yang sehat dan efisien, Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan kepada penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).

Bank Indonesia menegaskan adanya kewajiban bagi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) untuk memperoleh izin beroperasi.

Seperti yang diungkapkan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Kepala Group Syarifuddin Bassara, di Provinsi Jawa Timur, terdapat 67 (enam puluh tujuh) KUPVA BB dan 5 (lima) PTD yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Penyelenggara KUPVA dan PTD yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia, ditandai dengan adanya sertifikat dan logo KUPVA BB / PTD dari Bank Indonesia.

" Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur secara rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada KUPVA BB dan PTD tersebut untuk mencegah tindakan yang dapat merugikan bagi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.." katanya pada siaran persnya, Kamis (16/02/2017).

Menurutnya,berdasarkan peraturan Bank Indonesia, KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin dari Bank Indonesia memiliki kesempatan untuk segera mengajukan izin paling lambat tanggal 7 April 2017.

" Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank." ujarnya.

Dia menambahkan, untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya.

" Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha." tegas Syarifuddin.

Setelah berakhirnya batas waktu tersebut, Bank Indonesia akan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam operasi penertiban. Penertiban KUPVA BB khususnya dilakukan apabila terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

" Sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman antara instansi tersebut, yang menyatakan bahwa Bank Indonesia bersama lembaga-lembaga tersebut akan melakukan penertiban terhadap KUPVA BB Tidak Berizin yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba." pungkasnya. (Dji)

Kamis, 16 Februari 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mendorong para pemilik angkutan di Kota Surabaya, untuk membentuk badan hukum (tergabung dalam koperasi angkutan kota). Pembentukan badan usaha selain mengikuti amanah dari undang-undang, juga mendatangkan kemanfaatan bagi pemilik angkutan.

Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, pembentukan koperasi angkutan kota sesuai dengan UU Nmor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam pasal 139 disebutkan, penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Angkutan umum harus berbadan usaha. Sebab, bila kami di pemerintah menyiapkan subsidi untuk peremajaan, kalau angkutannya belum berbadan usaha dan masih milik perorangan, kami tidak bisa memberi subsidi,” tegas Irvan Wahyudrajat saat jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis (16/2/2017). 

Angkutan yang kepemilikan nya masih dimiliki perorangan tidak bisa menerima subsidi dikarenakan karakter usaha yang bukan berbadan hukum, harta kekayaan nya bersatu dengan harta pribadi pengurusnya. Sementara kalau berbadan hukum, harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi pengurus, sehingga bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi hanya sebatas pada kekayaan perusahaan.

“Kalau milik perorangan, tentunya itu akan menyulitkan untuk pertanggung jawabanyna. Belum lagi bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi maka harta kekayaan pribadi menjadi jaminannya,” jelas Irvan.

Di Surabaya, sebenarnya sudah ada enam koperasi yang sudah terbentuk dan disahkan oleh Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Yakni Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera yang berdiri pada 29 November 2013), Koperasi Roda Transportasi Abadi yang berdiri pada 6 Juni 2013, Koperasi Jasa Lancar Sejahtera Bersama, Koperasi Jasa Mitra Bersama, Koperasi Jasa Mentari Sejahtera Bersama dan Koperasi Jasa Sejahtera Bersama.

Namun, dari enam koperasi angkutan yang sudah terbentu itu, hanya satu koperasi (Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera) yang memiliki izin usaha angkutan dan menjalankan usaha nya sesuai prinsip dasar koperasi (unit usaha yang berjalan masih sebatas simpan pinjam). Koperasi ini melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang pertama kali pada 8 Februari 2017 di kompleks terminal Bratang Surabaya, dihadiri para anggota dan pengurus koperasi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta Dishub Surabaya.

“Anggota koperasi ini sebanyak 28 anggota, di mana ada 45 kendaraan dari angkutan umum, mikrolet dan bus kota yang tergabung. Dan yang sudah melakukan balik nama atas nama koperasi sebanyak 23 kendaraan,” sambung Irvan.

Jumlah tersebut terbilang masih sedikit. Sebab, sekarang ini jumlah angkutan yang aktif masih kurang lebih 2500 angkutan. Karenanya, Dishub dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya terus mendorong agar mereka tergabung dalam koperasi dan mengaktifkan koperasi yang sudah ada.

“2500 itu potensi untuk menjadi anggota koperasi. Sosialisasi terus kami lakukan untuk mendorong pemahaman para pemilik angkutan,” jelas pejabat asal Tuban ini. 

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya, Eko Haryanto mengatakan, masih sedikitnya pemilik angkutan yang tergabung dalam koperasi, dikarenakan ada beberapa kendala yang dihadapi. Diantaranya banyak pemilik kendaraan yang kurang memahami prinsip-prinsip dasar perkoperasian dan pengetahuan managerial bagi pengurus koperasi dalam mengelola koperasi.

“Ada kekhawatiran bila ikut koperasi, apabila legalitas kepemilikan kendaraan atas nama koperasi, bila ada hal-hal yang tidak diinginkan dalam organisasi koperasi, pemilik tidak memiliki kuasa atas hak yang dimiikinya,” ujar Eko.

Kendala lainnya, kepercayaan terhadap pengurus koperasi masih rendah sehingga khawatir terjadi kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari. Juga adanya stigma buruk terhadap koperasi karena sebagian besar koperasi yang dibentuk dulunya telah mengalami kebangkrutan dan membawa citra buruk bagi calon anggota.

“Kami akan coba ajak bicara lagi pada minggu ini dan kami bimbing mereka sehingga koperasi yang sudah ada bisa dioperasionalkan dan dapat menjalakaan usahanya dengan baik dan benar dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” sambung pejabat yang pernah menjabat kepala dinas sosial ini.(arf)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka sertifikasi tenaga pendidik atau dosen, STTAL (Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut) menyelenggarakan kegiatan pembekalan persiapan sertifikasi pendidik untuk  dosen STTAL. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Komandan STTAL Laksamana Pertama TNI Dr. Siswo HS., M.MT di Gedung Pascasarjana, Bumimoro, Surabaya (16/02).

Tampil sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut adalah Dr. Eng Achmad Saifudin, ST., M.Eng yang juga merupakan dosen Fakultas Teknologi Industri, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Kehadirannya di STTAL, untuk memberikan pencerahan berupa sharing pengalaman tentang trik dan tips sukses lulus sertifikasi dosen yang diselenggarakan oleh Dirjen Dikti.

Dosen adalah salah satu komponen esensial dalam suatu system pendidikan di perguruan tinggi. Peran, tugas dan tanggung jawab dosen STTAL sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, termasuk pendidikan di STTAL. “Keberhasilan tujuan pendidikan, salah satunya sangat dipengaruhi oleh kompetensi yang dimiliki oleh dosen, dan kini kompetensi dosen harus sudah tersertifikasi,” ujarnya.

Berdasarkan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009, sertifikasi pendidik untuk dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi guna memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi ini dilakukan dalam bentuk penilaian potopolio, yang merupakan penilaian pengalaman akademik dan professional dengan menggunakan portopolio dosen.

Oleh karena itu, untuk menghadapi uji kompetensi dalam rangka sertifikasi pendidik untuk dosen, maka STTAl melakukan langkah-langkah persiapan dengan memberikan bekal kepada semua dosen tetap STTAL, bagaimana trik dan tips untuk sukses lulus sertifikasi dosen yang diselenggarakan oleh Dirjen Dikti Kemendikbud.

Komandan STTAL berharap dengan kegiatan pembekalan ini, dosen tetap STTAL yang telah didaftarkan akunnya untuk mengikuti sertifikasi dosen agar segera melakukan langkah-langkah penyiapan portopolio secara cepat sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Dirjen Dikti.

Sedangkan bagi dosen tetap STTAL yang sudah memiliki NIDN, lanjutnya, agar mempersiapkan portopolionya secara lebih baik  sehingga memiliki kesiapan yang lebih matang dan berkualitas.

Kegiatan pembekalan tersebut diikuti oleh Wadan STTAL Kolonel Laut (E) I Nengah Putra A., ST., M.Si(Han), Seklem Kolonel Laut (P) R. Bambang Ispri B. ST., M.Si, para Direktur dan Kadep STTAL serta para Kaprodi dan dosen STTAL. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dokter Moestidjab, Direktur Utama (Dirut) Surabaya Eye Clinic menggugat pasien korban malpraktik bernama Tatok Poerwanto Warga Jalan Ubi Surabaya. Gugatan diajukan untuk mencabut surat permintaan maaf atas tindakan malpraktik yang dilakukannya terhadap Totok.

Gugatan itu yang diajukan dokter Moestidjab mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/2/2017) hari ini.

Dalam gugatannya, dokter Moestidjab meminta agar majelis hakim yang diketuai Ferdinandus mencabut surat permintaan maafnya yang ditujukan kepada Tatok.

Dalam persidangan tersebut, hakim Ferdinadus memerintahkan agar kedua belah pihak (dokter Moestidjab dan Tatok) melakukan mediasi terlebih dahulu.

"Gugatan ini akan dilakukan mediasi terlebih dahulu pada Kamis (23/2/2017) pekan depan," ujar hakim Fedinandus sembari menutup persidangan.

Sementara itu, Eduard Rudy Suharto, menantu Tatok menilai upaya dokter Moestidjab mencabut surat permintaan maaf yang telah dikeluarkannya ini sebagai langkah yang sangat aneh.

Pasalnya, menurut Rudy, pencabutan dilakukan karena saat ini dokter Moestidjab telah dilaporkan ke Polda Jatim dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Padahal surat permintaan maaf sudah diajukan artinya dia sudah mengakui kesalahannya," tegasnya.

Menurut Rudy, upaya pencabutan surat permintaan maaf itu untuk mengapus pengakuan bersalahnya selama menangani Tatok sebagai pasien.


"Surat permintaan maaf itu sama saja dengan pengakuan kesalahan, makanya dia ingin mencabutnya. Mungkin hal itu dilakukan supaya penyelidikan Polda Jatim atas dan IDI jadi terhambat," terangnya.



Rudy menambahkan, surat permintaan maaf itu diketik sendiri oleh sekretarisnya dan ditandatangani sendirinya olehnya, hal itu dinilai sangat aneh jika dokter Moestidjab tiba-tiba kini ingin mencabutnya.

"Dibuat-buat sendiri, tapi kok sekarang malah ingin mencabut," beber Rudy.

Dipihal lain, Sunarno Edy Wibowo, kuasa hukum dokter Moestidjab enggan berkomentar saat ditanya terkait gugatan yang diajukannya.

"Saya lupa gugatan apa ya? soalnya yang sidang bukan saya. Nanti saya hubungi, saya masih ngajar ini," kilahnya saat dikonfirmasi via ponselnya.

Perlu diketahui, malpraktik yang menimpa Tatok ini berawal saat dirinya mendapat perawatan medis atas penyakit katarak yang dideritanya di Surabaya Eye Clinic pada 28 April 2016 dan ditangani oleh dokter Moestidjab. Usai operasi, Tatok justru merasakan nyeri dimatanya, namun dokter Moestidjab malah mengatakan bahwa kondisi tersebut wajar.

Beberapa waktu berlalu, ternyata kondisi mata Tatok kian parah. Oleh dokter Moestidjab, Tatok disarankan kembali menjalani operasi di Rumah Sakit Graha Amerta, Surabaya. Rudy mulai curiga saat dokter Moestidjab hanya menugaskan asistennya untuk menyampaikan hasil operasi kepada pihak keluarga. Kepada keluarga, asistennya mengatakan bahwa operasi tidak dapat dilanjutkan karena adanya pendarahan dan peralatan kurang canggih.

Kemudian dokter Moestidjab merujuk Tatok agar segera berobat ke Singapura. Ironisnya, ketika sampai di Singapura, lokasi yang disarankan dokter Moestidjab tenyata tidak layak. Keluarga pun akhirnya memutuskan membawa Tatok ke Singapore National Eye Centre di Singapura.

Hasil keterangan dari Singapore National Eye Centre itulah yang akhirnya membuat keluarga sadar bahwa Tatok telah menjadi korban malpraktik dokter Moestidjab. Rekam medis dari Singapore National Eye Centre menjelaskan bahwa kondisi mata Tatok sudah tidak bisa ditangani lagi karena kesalahan saat operasi pertama yang dilakukan dokter Moestidjab.

Rudy pun akhirnya mendatangi dokter Moestidjab pada 13 Januari lalu dan menunjukkan hasil rekam medis dari Singapura. Saat itulah dokter Moestidjab akhirnya mengaku dan memberikan surat permintaan maaf resmi kepada Tatok.

Tak terima, Tatok dan keluarganya pun akhirnya melaporkan kasus dugaan malpraktik ini ke Polda Jatim dengan nomor laporan LPB/75/I/2016/UM/Jatim. Dalam laporan ini, dokter Moestidjab diduga melanggar tindak pidana penipuan dan membuat surat palsu atau memalsukan surat, memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Selain Polda Jatim, Tatok juga melaporkan dokter Moestidjab ke Ikatan Dokter Indonesia. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menjalin kerjasama dengan Delegasi Korea Selatan dalam mendukung berbagai bidang pembangunan di Surabaya diantaranya, kerjasama dalam pengembangan kelautan dan pengembangan kawasan maritim serta pembuatan kapal.

Bentuk bahasan kerjasama tersebut mengemuka ketika Pemkot Surabaya menerima rombongan delegasi Korea Selatan yang dipimpin oleh Walikota Busan, Suh Byung-Soo serta pejabat dan pengusaha dari Busan Metrpolitan City di Rumah Kediaman Walikota Surabaya, Rabu (15/2/2017). Mereka diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan.

Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan, berkaitan dengan peluang kerja sama antara Pemkot Surabaya dengan delegasi Korea Selatan, ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hadir dalam pertemuan tersebut. Harapannya, ada interaksi langsung antara delegasi pengusaha dengan beberapa SKPD terkait perihal apa saja yang bisa dikerjasamakan. “Kami juga sampaikan sedikit paparan dan juga peluang kerja sama terkait potensi di Surabaya di tahun-tahun mendatang,” ujar Hendro.

Sekda lantas menyampaikan paparan singkat perihal kerjasama yang akan dibangun diantaranya sektor pengembangan laut dan kawasan maritim, serta pembuatan kapal. Hendro menyebut jalinan kerjasama Surabaya dan Busan sudah sangat baik, khususnya di bidang pariwisata dan pendidikan. Termasuk juga paparan perihal kerjasama pembuatan kapal, pengembangan laut dan kemaritiman, serta dukungan kawasan ruang terbuka hijau di Surabaya. “untuk pengembangan kelautan dan kemaritiman kami ingin mempercepat pendistribusian barang dari Busan ke Surabaya – begitu pula sebaliknya, cara ini dinilai baik karena jalur distribusi dari Busan tidak perlu lagi singgah di Singapura tetapi langsung ke Surabaya serta mengurangi ongkos ekspedisi,” ujarnya.

Sekda juga menambahkan terkait paparan pengembangan laut, menurutnya pendistribusian yang akan dijalin oleh kedua kota adalah bahan-bahan pengolahan makanan dan teknologi. “Ini merupakan bahan yang akan dijajaki oleh walikota Busan dengan Kota Surabaya,” sambung mantan Kepala Bappeko Surabaya ini.

Tidak berhenti sampai di situ, Pemkot Surabaya dan Pemerintah Busan akan terus melakukan korespondensi serta upaya-upaya pembuatan usulan kerjasama antara pemerintah Kota Surabaya dan Busan, salah satunya menjalin kerjasama dalam pembuatan kapal. Dalam pembahasan tersebut, walikota Busan menawarkan kerjasama dengan menggandeng IPERINDO (Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia). Penandatanganan kerjasama dengan IPERINDO dilakukan hari ini di Hotel Shangri-La. “sudah resmi dan akan MOU hari ini, insyaallah lancar,” ujar Hendro.

Sementara itu Walikota Busan, Suh Byung-Hoo mengatakan, ini merupakan kunjungan resmi pertamanya ke Surabaya. Selama ini, dia mengaku telah banyak mendengar perihal kemajuan Surabaya. “Meskipun kerjasama antara Surabaya dan Busan sudah terbangun sejak tahun 1994 namun Saya senang bisa berkunjung ke sini untuk mengetahui langsung bagaimana perencanaan kota dan pembangunan infrastruktur. Perkembangan Kota Surabaya ini cepat sekali. Kami juga ingin mempelajari lebih jauh mengenai ruang terbuka hijau,” ujarnya.

Setelah makan siang di rumah kediaman walikota, barisan delegasi Korea Selatan akan melanjutkan kunjungan ke Hotel Shangri-La, dilanjutkan kunjungan ke Taman Korea dan Ruang Pamer Produk UKM. Tepat pukul 18.40 rombongan mengakhiri kunjungan di Surabaya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat menjalani pembantaran di Rumah Sakit Graha Amerta Surabaya selama dua bulan, Setyo Hartono, terdakwa kasus penipuan sebesar Rp 10 miliar akhirnya kembali dijebloskan ke Rutan Medaeng, Rabu (15/2/2017).

Setyo dikeluarkan dari RS Graha Amerta lantaran dianggap telah sehat dari penyakit jantung dan diabetes yang dideritanya.

Pernyataan sehat itu diutarakan dr Esti Hindariyati, dokter yang menangani Setyo selama dibantarkan di RS Graha Amerta pada persidangan di PN Surabaya, Selasa (14/2/2017).

"Karena sudah dinyatakan sehat, maka  terdakwa Setyo Hartono kami bawa kembali ke rutan medaeng, Selasa Sore,"ujar Farkhan Junaedi, JPU yang menyidangkan perkara ini saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2017).

Sementara, Pembantaran terdakwa Setyo Hartono ke RS Graha Amerta Surabaya  dinilai cacat prosedur oleh Hakim Mangapul Girsang selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

Menurut Mangapul, pembantaran terdakwa dilakukan oleh pihak Rutan Medaeng pada 11 Januari 2017 lalu, padahal saat itu, pembataran tersebut merupakan kewenangan Hakim lantaran berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Berkas perkara dilimpahkan ke PN Surabaya pada 11 Januari 2017. Berbarengan dengan itu ternyata Rutan Medaeng sudah membawa Setyo ke RS Graha Amerta dengan alasan sakit hepatitis dan jantung," jelas Hakim Mangapul saat dikonfirmasi

Saat itu dokter Rutan Medaeng beralasan bahwa pihaknya sudah tidak bisa menangani Setyo yang sedang mengalami sakit jantung dan hepatitis. "Tapi kami baru mengetahui bahwa Setyo sudah dibawa lebih dulu ke RS Graha Amerta oleh Rutan Medaeng dari surat yang diajukan jaksa penuntut umum pada saat sidang perdana tanggal 23 Januari 2017,"sambungnya.

Ia menambahkan, saat sidang perdana digelar jaksa ternyata tidak bisa menghadirkan terdakwa Setyo di persidangan. Setelah itu, jaksa tiba-tiba menyodorkan surat resmi dari Rutan Medaeng yang menyatakan bawa Setyo telah dibawa ke RS Graha Amerta. "Jadi terdakwa telah dibawa ke RS Graha Amerta oleh pihak Rutan Medaeng sebelum sidang perdana digelar," katanya.

Atas dasar itulah, hakim Mangapul akhirnya mengeluarkan surat pembantaran untuk Setyo ke RS Graha Amerta. Surat pembantaran terpaksa dikeluarkan juga lantaran Setyo telah lebih dulu di bawa ke RS Graha Amerta. "Mau bagaimana lagi, kan orangnya sakit. Sampai sekarang dakwaan pun belum bisa dibacakan, karena itu kami minta jaksa menghadirkan saksi dokter Esti, dan hasilnya dokter sudah menyatakan terdakwa sehat,"terangnya.

Perlu diketahui, Setyo berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh Albert Simamora selaku kuasa Harto Khusumo, Direktur Utama PT TEMAS. Setyo dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang pengoperan hak sewa lahan milik TNI AL sebesar Rp 10 miliar.

Modus aksi tipu-tipu Setyo berawal saat terjadinya kesepakatan antara Harto dan Yap Lincohn Salim, Direktur PT. Senopati Samudra Perkasa terkait pengoperan sewa lahan TNI AL di jalan Kalianak Pesapen, Surabaya. Dengan dibantu Setyo, Yap Linchon akhirnya berhasil mengoperkan hak sewa lahan itu kepada Harto dengan kompensasi pembayaran sebesar Rp 10 miliar.

Singkat cerita, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 yang dikeluarkan pada tanggal 04 September 2007, maka lahan tersebut ditarik akan digunakan untuk mendukung tupoksi TNI AL. Karena tidak bisa lagi menggunakan lahan tersebut sesuai perjanjian, maka Harto meminta pengembalian uang yang telah diberikannya, namun Setyo justru tidak mau mengembalikannya karena uang tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, Setyo dijerat dengan pasal 374 dan 378 KUHP. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka menyambut Hari Kasih Sayang atau yang dikenal dengan sebutan Valentine' Day. MaxOne Hotel Tidar Surabaya bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) menyelenggarakan kegiatan Donor Darah.

Menurut Siska Furi Sales Executive MaxOne Hotel Tidar mengatakan,kegiatan Donor Darah yang di ikuti sebanyak 50 pendonor darah ini adalah sebagai bentuk kepedulian kita terhadap orang yang membutuhkannya.

" Tujuan kegiatan donor darah ini adalah memberikan bantuan kepada kepada orang yang membutuhkan darah." kata Siska saat ditemui awak media di Kantor pada, Selasa (14/02/2017).

Lebih lanjut Siska menjelaskan, kegiatan di hari valentine ini tidak hanya menggelar kegiatan donor darah saja, namun.pihaknya telah mengundang Yayasan Peduli Kanker Anak Indonesia (YPKAI).

" Kegiatan ini kami gelar sebagai perwujudan peduli kepada anak penderita kanker.' terangnya.

Siska menambahkan,kegiatan valentine day tersebut,sebelumnya diawali dengan melakukan Garage Sale yaitu kami mengadakan penjualan coklat di Lokasi Taman Bungkul pada tanggal 12 Februari 2017.hasil dari penjualan coklat tersebut akan disumbangkan.selain itu, kami juga berharap kegiatan ini menjadi kalender setiap tahunnya.

" Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan untuk kedepannya." pungkas Siska.  (Dji)

Selasa, 14 Februari 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasca Pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur akhir Desember 2016 lalu ternyata berbuntut panjang.

Sejumlah wartawan yang bertugas di kota Surabaya tak terima bila Kota Metropolis tak memiliki wadah PWI cabang Surabaya. Untuk itu para kuli tinta ini mendesak adanya pembentukan PWI Cabang Kota Surabaya.

Wartawan senior, Abdullah, mengatakan, usai pemilihan Ketua PWI Jawa Timur akhir tahun lalu memang ada banyak teman-teman wartawan yang biasa meliput khusus di Kota Surabaya berharap di Surabaya dibentuk Kantor Cabang PWI.

“Selama ini tidak pernah ada keterwakilan wartawan PWI dari Kota Surabaya. Untuk itu teman-teman wartawan yang biasa meliput khusus di Kota Surabaya meminta agar suara mereka terakomodir. Nah, jika ada Kantor Cabang PWI Kota Surabaya tentunya teman-teman wartawan bisa terakomodir, jadi tidak langsung ke PWI Jatim.”ujarnya, kepada wartawan, di Surabaya, Selasa (14/02/17).

Ia menjelaskan, seluruh pengurus PWI Jatim harus memberi peluang bagi wartawan yang ingin membentuk kantor perwakilan PWI Kota Surabaya agar tugas PWI Jatim juga tidak terlalu luas.

Abdullah menambahkan, kewenangan dan tugas PWI Jatim terlalu banyak dan sangat luas yaitu 38 Kabupaten dan Kota yang ada di Jawa Timur.

“Dengan tugas yang banyak tersebut apakah mampu PWI Jatim untuk melakukan, dan dapat mengakomodir seluruh wartawan di Jawa Timur, serta dapat mensejahterahkan para jurnalist tersebut.”tegasnya.

Mantan wartawan Memo tersebut mengatakan, di daerah sudah ada Kantor Perwakilan PWI diantaranya, Malang, Blitar, Kediri, Gresik, Banyuwangi, Madura, Situbondo, Bojonegoro, Tuban dan lainnya.

“Nah kenapa di Ibukota Provinsi Jawa Timur yaitu, Surabaya tidak memiliki Kantor Cabang PWI?”tanyanya.

Lebih lanjut Abdullah menambahkan, di Surabaya banyak teman-teman wartawan yang bertugas dari berbagai sektor, ada di Pemkot Surabaya, DPRD Surabaya, Polrestabes, Pengadilan, Persebaya, dan banyak instansi pemerintah maupun swasta yang ada di Surabaya.

Kalau dihitung, tambah Abdullah,  jumlahnya ratusan wartawan yang biasa meliput di Kota Surabaya, nah ini memang sudah saatnya dibentuk Kantor Perwakilan PWI Kota Surabaya.

PWI Jatim, katanya, tak perlu khawatir jika PWI Surabaya terbentuk, tidak mungkin kewenangan PWI Jatim dapat tereduksi jika ada PWI Surabaya. Pembentukan ini hanya memudahkan koordinasi saja.

Doel (sapaan akrabnya) justri merasa aneh jika Ibu Kota Provinsi seperti Surabaya tidak ada kantor cabang PWI nya, sebaliknya didaerah justru ada kantor cabangnya. Yang pasti pembentukan PWI Surabaya tidak akan mengambil alih kewenangan PWI Jatim ”ungkapnya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya Setyo Hartono, terdakwa kasus penipuan Rp 10 miliar untuk menghindari proses penahanan nampaknya bakal berakhir sia-sia. Dokter Rumah Sakit Graha Amerta Surabaya yang dihadirkan di persidangan menyatakan bahwa kondisi Setyo saat ini telah membaik dan diizinkan keluar dari rumah sakit.

Sebelumnya, dengan alasan penyakit jantung yang diderita Setyo, Rutan Klas I Surabaya (Rutan Medaeng) membawanya ke RS Graha Amerta pada 11 Januari lalu. Saat itu, Setyo yang berstatus sebagai tahanan dibawa ke RS Graha Amerta tanpa izin dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang.

Hakim Mangapul baru mengetahui bahwa Setyo telah berada di RS Graha Amerta saat jaksa penuntut umum menyerahkan surat dari Rutan Medaeng pada persidangan yang digelar pada 23 Januari 2017. Atas dasar itulah, hakim Mangapul beralasan tak ada pilihan lain selain mengeluarkan surat pembantaran untuk Setyo.

Untuk mengetahui kebenaran sakit Setyo, hakim Mangapul memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan dokter RS Graha Amerta yaitu Esti Hindariyati, dokter yang menangani Setyo selama dibantarkan di RS Graha Amerta. Dihadapan majelis hakim, dokter Esti mengungkapkan bahwa kondisi Setyo saat ini telah membaik. "Hari Minggu (12/2/2017) terdakwa saya persilahkan keluar dari rumah sakit, karena sesuai data-data hasil akhir menunjukkan bahwa kondisi Pak Setyo telah sehat," ujar dokter Esti.

Saat ditanya hakim Mangapul apakah saat ini Setyo sudah keluar atau belum dari RS Graha Amerta, dokter Esti tidak bisa memastikannya. "Saya tidak tahu (Setyo sudah pulang atau belum). Karena sudah saya acc (izinkan pulang), maka hal itu sudah bukan kewenangan saya lagi. Saya tidak bisa memastikan apakah saat ini Pak Setyo sekarang sudah pulang," ungkapnya.

Menurutnya, secara klinis dari hasil laboratorium menyatakan bahwa kondisi Setyo sudah membaik semua. Untuk menyakinkan itu, dokter Esti menyarakan agar Setyo melakukan diagnosis katerisasi jantung, namun keluarganya selalu menolak. "Tujuan diagnosis yaitu saya ingin menunjukkan kepada dokter Arifin (dokter Rutan Medaeng) bahwa kondisi Pak Setyo sudah membaik. Tapi keluarga selalu menolak. Saya tidak tahu alasannya mengapa menolak," tegasnya dokter Esti.

Esti mengaku Setyo tercatat sebagai pasiennya sudah sejak 2014 silam saat dirinya masih bekerja sebagai dokter di RS Siloam Surabaya. Saat itu, Setyo menjadi pasien dokter Esti di RS Siloam atas sakit jantung dan diabetes yang dideritanya. "Sudah sejak 2014 jadi pasien saya," ungkapnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Farkhan Junaedi memastikan bahwa saat ini Setyo masih berada di RS Graha Amerta. Tapi  jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini justru  baru mengetahui kondisi membaiknya Setyo dari keterangan dokter Esti di persidangan. "Kami baru tahu bahwa kondisi terdakwa sudah membaik dari keterangan dokter Esti ini,"pungkasnya

Diakhir persidangan, Ronald Talaway selaku penasehat hukum terdakwa Setyo meminta agar permohonan penangguhan penahanannya di kabulkan. Namun permintaan tersebut belum dikabulkan majelis hakim.

"Kami sudah musyawarah tapi keputusannya belum bulat dan masih perlu dipertimbangkan lagi,"kata Hakim Mangapul pada Ronald.

Usai persidangan, Jaksa Farkhan mengaku segera mengeluarkan terdakwa dari RS Graha Amerta dan langsung membawanya ke Rutan Medaeng."Kita mengacu dari keterangan dokter, kalau memang sudah sehat, iya kita kembalikan lagi ke rutan,"ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Perlu diketahui, Setyo berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh Albert Simamora selaku kuasa Harto Khusumo, Direktur Utama PT TEMAS. Setyo dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang pengoperan hak sewa lahan milik TNI AL sebesar Rp 10 miliar.

Modus aksi tipu-tipu Setyo berawal saat terjadinya kesepakatan antara Harto dan Yap Lincohn Salim, Direktur PT. Senopati Samudra Perkasa terkait pengoperan sewa lahan TNI AL di jalan Kalianak Pesapen, Surabaya. Dengan dibantu Setyo, Yap Linchon akhirnya berhasil mengoperkan hak sewa lahan itu kepada Harto dengan kompensasi pembayaran sebesar Rp 10 miliar.

Singkat cerita, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 yang dikeluarkan pada tanggal 04 September 2007, maka lahan tersebut ditarik akan digunakan untuk mendukung tupoksi TNI AL. Karena tidak bisa lagi menggunakan lahan tersebut sesuai perjanjian, maka Harto meminta pengembalian uang yang telah diberikannya, namun Setyo justru tidak mau mengembalikannya karena uang tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, Setyo dijerat dengan pasal 374 dan 378 KUHP. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Ngawi) Sub Denpom V/1-2, Satlantas Polres Ngawi dan Dishub Kab Ngawi bersinergi dalam kegiatan operasi gabungan dalam rangka penegakkan ketertiban dan disiplin. Operasi gabungan yang bertajuk "Sadar keselamatan dan ketertipan berlalu lintas dan angkutan jalan Th 2017” ini digelar di Didepan Supermarket Tiara Ngawi di Jln Ahmad Yani tepatnya Jln Raya Ngawi-Madiun.

Adapun tujuan dan sasaran operasi ini yaitu untuk meminimalisir potensi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI, Polri maupun Masyarakat sipil di lapangan, khususnya di Kota Ngawi dan sekitarnya. Kegiatan yang melibatkan 20 orang personil dari POM TNI, 16 orang personil dari Polres Ngawi dan 15 orang dari Dishub ini, dimulai sejak pukul 07.00 Wib pagi hingga pukul 12.00 Wib siang tadi

Menurut Dansub Denpom V/1-2, Kapten CPM Sugiyono, kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan apabila ada anggota TNI, Polri maupun masyarakat sipil yang melanggar serta tidak disiplin dalam berlalulintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut. Sehingga ketertiban dalam berlalulintas dapat berjalan, dan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainya dapat terlindungi.

Hingga operasi selesai digelar masih ditemukan pengguna jalan yang melanggar, diantaranya 15 orang pengendara sepeda motor tidak membawa surat-sutrat kendaraan baik SIM maupun STNK, dan 10 buah mobil yang telah habis masa berlaku uji kirnya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Untuk mengurangi angka pelanggaran dan meningkatkan disiplin Prajurit dan PNS di jajaran Korem 081/DSJ dalam berkendaraan maka Denpom V/I Madiun beserta staf intel serta provost korem 081/DSJ  mengadakan pemeriksaan kendaraan dan perlengkapan kendaraan di Lapangan Makorem 081/DSJ.Pemeriksaan meliputi Kartu Tanda Prajurit TNI (KTP TNI), SIM TNI-Umum, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB), penggunaan helm standar dan kelengkapan kendaraan lainya.selasa 14/2.

Kegiatan pemeriksaan kendaraan ini dipimpin langsung oleh Wadan Denpom V/I Madiun Mayor Cpm Handoko,SH dan Kasi intelrem 081/DSJ  Letkol Inf A.Irianto  menyampaikan, "Setiap anggota TNI dan PNS harus melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi terhadap segala aturan yang berlaku dimanapun ia berada,ini merupakan salah satu bentuk meningkatkan disiplin dalam berlalulintas di jalan raya. Aturan dibuat bukan untuk dilanggar tapi ditaati, Agar hidup akan tenang dan nyaman kalau Kita mengikuti aturan," Ucap Kasi intelrem .

Ratusan kendaraan pribadi dan dinas digelar di lapangan Apel Makorem 081/DSJ Jln. Pahlawan no 50 Madiun kegiatan tersebut juga menjaring kendaran personil Bapras Korem 081/ DSJ karena hari ini bertepatan jadwal Aerobic yang dilaksanakan terpusat dilapangan Makorem 081/DSJ, Kapten Cpm Suhar bersama anggota Denpom V/I mengecek satu persatu kendaraan, dari hasil pengecekan masih di temukan beberapa kekurangan diantaranya: ban yang sdh tipis,spion tdk standar,1 sim mati dan untuk pengemudi roda 4 ada beberapa anggota yang belum memiliki SIM TNI. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk peringatan dari Denpom apabila dikemudian hari masih ditemukan hal yang sama maka akan diambil tindakan sesuai aturan yang ada,petugas dari Denpom V/I Madiun mendata beberapa hasil temuan dilapangan,dan bagi anggota yang belum memiliki SIM TNI disampaikan agar segera diurus, Kegiatan pemeriksaan ini akan rutin dilakukan dalam meningkatkan Disiplin Anggota Korem 081/DSJ. (arf))    

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive