Minggu, 19 Februari 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menggelar sosialisasi perihal acara gelar produk yang akan dilaksanakan pada hari ini, Minggu (19/1/2017) di Taman Surya.

Bentuk sosialisasi tersebut mengemuka ketika Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Joestamadji menyampaikan tujuan dan manfaat acara gelar produk tersebut pada Jum’at (17/2/2017). di ruang jumpa pers, kantor Humas, Surabaya.

Kepala Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian, Joestamadji mengatakan, tujuan diadakannya gelar produk agar hasil para UKM dapat dipasarkan secara langsung kepada masyarakat Surabaya, kemudian mempromosikan hasil dari UKM petani dan nelayan yang dapat dipasarkan dengan harga terjangkau.

“mudah-mudahan dari acara gelar produk ini, akan timbul komunikasi antara pembeli dan penjual. Artinya, mereka saling berinteraksi untuk menanyakan bagaimana cara pengolahan bahan dan mengetahui dimana alamat rumah mereka. Dengan begitu pembeli tidak perlu lagi mengeluh dalam membeli bahan-bahan pangan dan pertanian yang selama ini dianggap mahal,” kata Joestamadji.

Harapan diadakannya gelar pasar lanjut Joestamadji adalah menaikkan omset atau penghasilan dari para UKM. Karena selama ini hasil olahan UKM yang sudah dibina oleh Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian belum banyak dikenal oleh masyarakat Surabaya. “inilah saat yang tepat, semoga bisa berjalan dengan lancar,” imbuh Joestamadji.

Nantinya, peserta gelar produk akan dihadiri 22 UKM yang sudah dibina oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya salah satunya Gapoktan UKM Dolly, kecamatan Sawahan yang akan menampilkan produk telor asin. Selain telor asin, produk yang akan ditampilkan antara lain, sayuran dan buah, bibit dan benih, tanaman serta buah-buahan. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kodam V/Brawijaya membuka pendaftaran penerimaan Calon Tamtama Prajurit Karier TNI AD  gelombang I TA. 2017, bagi para pemuda/Warga Negara Indonesia dalam wilayah Provinsi Jawa Timur.

Pendaftaran dibuka pada tanggal 1 Februari – Maret 2017, pendaftaran ulang akan dibuka kembali pada tanggal 20 Februari – 07 Maret 2017.

Bagi para pendaftar, bisa melakukan pendaftaran/resgistrasi secara online di http://rekrutmentni.ilmci.com yang merupakan alamat website/situs resmi TNI-AD, atau bisa datang langsung ke tempat pendaftaran di masing-masing Sub Panitia daerah antara lain : Ajen Kodam V/Brawijaya Malang, Ajen Korem 081/DSJ Madiun, Ajen Korem 082/CPYJ Mojokerto, Ajen Korem 083/BDJ Malang, Ajen Korem 084/BJ Surabaya, dan Kodim-Kodim sewilayah Jatim dengan persyaratan sebagai berikut:

 (1). Warga Negara Indonesia, Pria, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, serta bukan prajurit TNI/anggota Polri dan PNS TNI.

(2) Berijazah SD, SMP, SMA dan Danem.

(3) Berkelakuan baik dinyatakan dengan SKCK dari Kapolres setempat.

(4) Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung mupun tidak langsung dan apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud maka bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti Dikma.

(5) Belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama dalam pendidikan pertama dan 2 tahun setelah diangkat menjadi prajurit berpangkat Prada.

(6) Berbadan sehat (jasmani dan rohani) dan bebas Narkoba.

(7) Tinggi badan tidak kurang dari 163 Cm dan berat badan seimbang.

(8) Persetujuan/ijin orang tua/wali dan bagi calon yang menggunakan wali agar diisi sesuai dengan yang menjadi wali yaitu: Bapak tiri/kakak/paman/bibi dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK).

(9) Bagi yang sudah bekerja, diwajibkan untuk melampirkan Surat Persetujuan/ijin dari kepala dinas/jawatan/instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Tamtama PK.

(10) Pas foto hitam putih terbaru ukuran 4 x 6 cmsebanyak 2 lembar.

(11) Berumur sekurang-kurangnya 18 tahun dan maksimal 22 tahun.

(12) Harus mengikuti seleksi, pemeriksaan/pengujian dan pemilihan yang diselenggarakan oleh panita penerimaan yang meliputi : a. Administrasi. b. Kesehatan. c. Jasmani. d. Wawancara. e. Psikologi.

(13) Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun.

(14) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI.

(15) Persyaratan lain : A.Calon tidak bertato/bekas tato. B. Calon tidak ditindik/bekas ditindik pada telinga dan atau anggota badan lainnya. Persyaratan administrasi yang harus diserahkan ke Panitia sbb: Foto copy KTP calon dan kedua orang tua calon/surat keterangan kematian bagi orang tua calon yang sudah meninggal dunia, Ijazah SD, SMP, SMA dan Danem, Akte Kelahiran calon, Kartu Keluarga (KK) dan SKCK dari Polres daerah asal calon masing-masing foto copy 1 lembar. Dalam penerimaan tersebut, Panitia memberikan prioritas kepada calon Tamtama TNI AD yang memiliki prestasi dibidang olahraga umum. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Narkoba merupahkan salah satu obat terlarang yang bisa merusak moral generasi bangsa.Namun, untuk memberantasnya perlu adanya koordinasi dengan Pihak terkait seperti BNN, Polri maupun Bea Cukai

Dan untuk ke Tiga kali di Tahun 2017, Kantor Pengawasan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia seberat 3 kilogram. Barang haram tersebut, dibawa oleh tiga orang berbeda di dengan tujuan Pulau Madura.

Kepala KPP Bea Cukai Juanda Mulyono, mengatakan, bahwa petugas bea cukai Juanda telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang dibawa oleh 3 orang warga Indonesia melalui pintu Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya.

“Pelaku yang tertangkap berinisial MY wanita asal Lampung, sedangkan ST dan SD merupakan warga Sampang Madura. Ketiga tersangka ditangkap petugas diwaktu yang berbeda, namun  dengan lokasi yang sama di Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya.” Kata Mulyono ketika gelar jumpa pers dikantor Bea Cukai Juanda, Kamis, (16/2/17).

“Ketiga tersangka ketika ditangkap petugas, menggunakan modus yang berbeda dan narkoba yang mereka bawa juga tidak sama jumlahnya,” tambahnya.

Dijelaskan lagi oleh Mulyono, ada yang menarik saat petugas bea cukai menangkap tersangka berinisial MY. Tersangka MY mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan modus menyelundupkan sabu sabunya dengan cara disimpan di dalam pembalut wanita.

“Sekitar 120 gram, narkoba jenis Methamphetamine (Sabu sabu) ini tertata rapi dalam pembalut yang dikenakannya supaya lolos dari pemeriksaan petugas. Dia terbang dari Johor Bahru Malaysia tujuan Bandara Juanda,” terang Mulyono.

Sedangkan, tersangka ST ditangkap petugas pada Sabtu, 21 Januari, dengan barang bukti narkoba jenis methamphetamine, beratnya 2.880 gram atau 2 kilogram lebih yang disimpan menggunakan bungkus alumunium foil yang disembunyikan dalam tas.

“Sedangkan tersangka SD, ditangkap pada Minggu, 29 Januari juga sama terbang dari Kuala Lumpur Malaysia. Barang bukti yang dibawa SD berupa narkoba jenis methamphetamine, jumlah beratnya sekitar 270 gram yang disembunyikan didalam gagang tas kopor,” pungkasnya.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, nilai total sabu tersebut mencapai Rp 6 miliar. Guna pengembangan lebih lanjut, ketiga tersangka diserahkan ke Ditnarkoba Polda Jawa Timur sekaligus untuk proses hukumnya. (Dji)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Danlantamal V) Laksaman Pertama TNI Edi Sucipto, S.E.,M.M. turut menghadiri pelepasan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Papua Nugini dari Batalyon Infanteri (Yonif) Para Raider 503/18/2 K TNI AD dengan KRI Tanjung Kambani-971, Jumat (17/2).

Upacara pelepasan 450 prajurit yang tergabung dalam Satgas Pamtas RI-PNG dari Yonif 503 Kostrad ini dipimpin oleh Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif)-2/Kostrad Mayjen TNI Benny Susianto di Dermaga Madura, ujung, Koarmatim, Surabaya.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Staf Armada Timur Laksamana Pertama TNI ING. Ariawan, Kasgartap III Surabaya Brigjen TNI (Mar) Amirudin Harun, Kadispsial Laksma TNI Drs. Mithra, M.Com., Danlanud Surabaya Kolonel Pnb Rudy Iskandar, Asops Pangarmatim Kolonel Laut (P) Rachmad Jayadi, Asops Danlantamal V, Aspers Danlantamal V dan pejabat lainnya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka untuk mencegah adanya tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme serta kejahatan lainnya (extraordinary crime) sebagai bagian pengembangan industri yang sehat dan efisien, Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan kepada penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).

Bank Indonesia menegaskan adanya kewajiban bagi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) untuk memperoleh izin beroperasi.

Seperti yang diungkapkan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Kepala Group Syarifuddin Bassara, di Provinsi Jawa Timur, terdapat 67 (enam puluh tujuh) KUPVA BB dan 5 (lima) PTD yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Penyelenggara KUPVA dan PTD yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia, ditandai dengan adanya sertifikat dan logo KUPVA BB / PTD dari Bank Indonesia.

" Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur secara rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada KUPVA BB dan PTD tersebut untuk mencegah tindakan yang dapat merugikan bagi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.." katanya pada siaran persnya, Kamis (16/02/2017).

Menurutnya,berdasarkan peraturan Bank Indonesia, KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin dari Bank Indonesia memiliki kesempatan untuk segera mengajukan izin paling lambat tanggal 7 April 2017.

" Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank." ujarnya.

Dia menambahkan, untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya.

" Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha." tegas Syarifuddin.

Setelah berakhirnya batas waktu tersebut, Bank Indonesia akan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam operasi penertiban. Penertiban KUPVA BB khususnya dilakukan apabila terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

" Sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman antara instansi tersebut, yang menyatakan bahwa Bank Indonesia bersama lembaga-lembaga tersebut akan melakukan penertiban terhadap KUPVA BB Tidak Berizin yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba." pungkasnya. (Dji)

Kamis, 16 Februari 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mendorong para pemilik angkutan di Kota Surabaya, untuk membentuk badan hukum (tergabung dalam koperasi angkutan kota). Pembentukan badan usaha selain mengikuti amanah dari undang-undang, juga mendatangkan kemanfaatan bagi pemilik angkutan.

Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, pembentukan koperasi angkutan kota sesuai dengan UU Nmor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam pasal 139 disebutkan, penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Angkutan umum harus berbadan usaha. Sebab, bila kami di pemerintah menyiapkan subsidi untuk peremajaan, kalau angkutannya belum berbadan usaha dan masih milik perorangan, kami tidak bisa memberi subsidi,” tegas Irvan Wahyudrajat saat jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis (16/2/2017). 

Angkutan yang kepemilikan nya masih dimiliki perorangan tidak bisa menerima subsidi dikarenakan karakter usaha yang bukan berbadan hukum, harta kekayaan nya bersatu dengan harta pribadi pengurusnya. Sementara kalau berbadan hukum, harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi pengurus, sehingga bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi hanya sebatas pada kekayaan perusahaan.

“Kalau milik perorangan, tentunya itu akan menyulitkan untuk pertanggung jawabanyna. Belum lagi bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi maka harta kekayaan pribadi menjadi jaminannya,” jelas Irvan.

Di Surabaya, sebenarnya sudah ada enam koperasi yang sudah terbentuk dan disahkan oleh Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Yakni Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera yang berdiri pada 29 November 2013), Koperasi Roda Transportasi Abadi yang berdiri pada 6 Juni 2013, Koperasi Jasa Lancar Sejahtera Bersama, Koperasi Jasa Mitra Bersama, Koperasi Jasa Mentari Sejahtera Bersama dan Koperasi Jasa Sejahtera Bersama.

Namun, dari enam koperasi angkutan yang sudah terbentu itu, hanya satu koperasi (Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera) yang memiliki izin usaha angkutan dan menjalankan usaha nya sesuai prinsip dasar koperasi (unit usaha yang berjalan masih sebatas simpan pinjam). Koperasi ini melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang pertama kali pada 8 Februari 2017 di kompleks terminal Bratang Surabaya, dihadiri para anggota dan pengurus koperasi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta Dishub Surabaya.

“Anggota koperasi ini sebanyak 28 anggota, di mana ada 45 kendaraan dari angkutan umum, mikrolet dan bus kota yang tergabung. Dan yang sudah melakukan balik nama atas nama koperasi sebanyak 23 kendaraan,” sambung Irvan.

Jumlah tersebut terbilang masih sedikit. Sebab, sekarang ini jumlah angkutan yang aktif masih kurang lebih 2500 angkutan. Karenanya, Dishub dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya terus mendorong agar mereka tergabung dalam koperasi dan mengaktifkan koperasi yang sudah ada.

“2500 itu potensi untuk menjadi anggota koperasi. Sosialisasi terus kami lakukan untuk mendorong pemahaman para pemilik angkutan,” jelas pejabat asal Tuban ini. 

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya, Eko Haryanto mengatakan, masih sedikitnya pemilik angkutan yang tergabung dalam koperasi, dikarenakan ada beberapa kendala yang dihadapi. Diantaranya banyak pemilik kendaraan yang kurang memahami prinsip-prinsip dasar perkoperasian dan pengetahuan managerial bagi pengurus koperasi dalam mengelola koperasi.

“Ada kekhawatiran bila ikut koperasi, apabila legalitas kepemilikan kendaraan atas nama koperasi, bila ada hal-hal yang tidak diinginkan dalam organisasi koperasi, pemilik tidak memiliki kuasa atas hak yang dimiikinya,” ujar Eko.

Kendala lainnya, kepercayaan terhadap pengurus koperasi masih rendah sehingga khawatir terjadi kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari. Juga adanya stigma buruk terhadap koperasi karena sebagian besar koperasi yang dibentuk dulunya telah mengalami kebangkrutan dan membawa citra buruk bagi calon anggota.

“Kami akan coba ajak bicara lagi pada minggu ini dan kami bimbing mereka sehingga koperasi yang sudah ada bisa dioperasionalkan dan dapat menjalakaan usahanya dengan baik dan benar dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” sambung pejabat yang pernah menjabat kepala dinas sosial ini.(arf)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka sertifikasi tenaga pendidik atau dosen, STTAL (Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut) menyelenggarakan kegiatan pembekalan persiapan sertifikasi pendidik untuk  dosen STTAL. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Komandan STTAL Laksamana Pertama TNI Dr. Siswo HS., M.MT di Gedung Pascasarjana, Bumimoro, Surabaya (16/02).

Tampil sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut adalah Dr. Eng Achmad Saifudin, ST., M.Eng yang juga merupakan dosen Fakultas Teknologi Industri, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Kehadirannya di STTAL, untuk memberikan pencerahan berupa sharing pengalaman tentang trik dan tips sukses lulus sertifikasi dosen yang diselenggarakan oleh Dirjen Dikti.

Dosen adalah salah satu komponen esensial dalam suatu system pendidikan di perguruan tinggi. Peran, tugas dan tanggung jawab dosen STTAL sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, termasuk pendidikan di STTAL. “Keberhasilan tujuan pendidikan, salah satunya sangat dipengaruhi oleh kompetensi yang dimiliki oleh dosen, dan kini kompetensi dosen harus sudah tersertifikasi,” ujarnya.

Berdasarkan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009, sertifikasi pendidik untuk dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi guna memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi ini dilakukan dalam bentuk penilaian potopolio, yang merupakan penilaian pengalaman akademik dan professional dengan menggunakan portopolio dosen.

Oleh karena itu, untuk menghadapi uji kompetensi dalam rangka sertifikasi pendidik untuk dosen, maka STTAl melakukan langkah-langkah persiapan dengan memberikan bekal kepada semua dosen tetap STTAL, bagaimana trik dan tips untuk sukses lulus sertifikasi dosen yang diselenggarakan oleh Dirjen Dikti Kemendikbud.

Komandan STTAL berharap dengan kegiatan pembekalan ini, dosen tetap STTAL yang telah didaftarkan akunnya untuk mengikuti sertifikasi dosen agar segera melakukan langkah-langkah penyiapan portopolio secara cepat sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Dirjen Dikti.

Sedangkan bagi dosen tetap STTAL yang sudah memiliki NIDN, lanjutnya, agar mempersiapkan portopolionya secara lebih baik  sehingga memiliki kesiapan yang lebih matang dan berkualitas.

Kegiatan pembekalan tersebut diikuti oleh Wadan STTAL Kolonel Laut (E) I Nengah Putra A., ST., M.Si(Han), Seklem Kolonel Laut (P) R. Bambang Ispri B. ST., M.Si, para Direktur dan Kadep STTAL serta para Kaprodi dan dosen STTAL. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dokter Moestidjab, Direktur Utama (Dirut) Surabaya Eye Clinic menggugat pasien korban malpraktik bernama Tatok Poerwanto Warga Jalan Ubi Surabaya. Gugatan diajukan untuk mencabut surat permintaan maaf atas tindakan malpraktik yang dilakukannya terhadap Totok.

Gugatan itu yang diajukan dokter Moestidjab mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/2/2017) hari ini.

Dalam gugatannya, dokter Moestidjab meminta agar majelis hakim yang diketuai Ferdinandus mencabut surat permintaan maafnya yang ditujukan kepada Tatok.

Dalam persidangan tersebut, hakim Ferdinadus memerintahkan agar kedua belah pihak (dokter Moestidjab dan Tatok) melakukan mediasi terlebih dahulu.

"Gugatan ini akan dilakukan mediasi terlebih dahulu pada Kamis (23/2/2017) pekan depan," ujar hakim Fedinandus sembari menutup persidangan.

Sementara itu, Eduard Rudy Suharto, menantu Tatok menilai upaya dokter Moestidjab mencabut surat permintaan maaf yang telah dikeluarkannya ini sebagai langkah yang sangat aneh.

Pasalnya, menurut Rudy, pencabutan dilakukan karena saat ini dokter Moestidjab telah dilaporkan ke Polda Jatim dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Padahal surat permintaan maaf sudah diajukan artinya dia sudah mengakui kesalahannya," tegasnya.

Menurut Rudy, upaya pencabutan surat permintaan maaf itu untuk mengapus pengakuan bersalahnya selama menangani Tatok sebagai pasien.


"Surat permintaan maaf itu sama saja dengan pengakuan kesalahan, makanya dia ingin mencabutnya. Mungkin hal itu dilakukan supaya penyelidikan Polda Jatim atas dan IDI jadi terhambat," terangnya.



Rudy menambahkan, surat permintaan maaf itu diketik sendiri oleh sekretarisnya dan ditandatangani sendirinya olehnya, hal itu dinilai sangat aneh jika dokter Moestidjab tiba-tiba kini ingin mencabutnya.

"Dibuat-buat sendiri, tapi kok sekarang malah ingin mencabut," beber Rudy.

Dipihal lain, Sunarno Edy Wibowo, kuasa hukum dokter Moestidjab enggan berkomentar saat ditanya terkait gugatan yang diajukannya.

"Saya lupa gugatan apa ya? soalnya yang sidang bukan saya. Nanti saya hubungi, saya masih ngajar ini," kilahnya saat dikonfirmasi via ponselnya.

Perlu diketahui, malpraktik yang menimpa Tatok ini berawal saat dirinya mendapat perawatan medis atas penyakit katarak yang dideritanya di Surabaya Eye Clinic pada 28 April 2016 dan ditangani oleh dokter Moestidjab. Usai operasi, Tatok justru merasakan nyeri dimatanya, namun dokter Moestidjab malah mengatakan bahwa kondisi tersebut wajar.

Beberapa waktu berlalu, ternyata kondisi mata Tatok kian parah. Oleh dokter Moestidjab, Tatok disarankan kembali menjalani operasi di Rumah Sakit Graha Amerta, Surabaya. Rudy mulai curiga saat dokter Moestidjab hanya menugaskan asistennya untuk menyampaikan hasil operasi kepada pihak keluarga. Kepada keluarga, asistennya mengatakan bahwa operasi tidak dapat dilanjutkan karena adanya pendarahan dan peralatan kurang canggih.

Kemudian dokter Moestidjab merujuk Tatok agar segera berobat ke Singapura. Ironisnya, ketika sampai di Singapura, lokasi yang disarankan dokter Moestidjab tenyata tidak layak. Keluarga pun akhirnya memutuskan membawa Tatok ke Singapore National Eye Centre di Singapura.

Hasil keterangan dari Singapore National Eye Centre itulah yang akhirnya membuat keluarga sadar bahwa Tatok telah menjadi korban malpraktik dokter Moestidjab. Rekam medis dari Singapore National Eye Centre menjelaskan bahwa kondisi mata Tatok sudah tidak bisa ditangani lagi karena kesalahan saat operasi pertama yang dilakukan dokter Moestidjab.

Rudy pun akhirnya mendatangi dokter Moestidjab pada 13 Januari lalu dan menunjukkan hasil rekam medis dari Singapura. Saat itulah dokter Moestidjab akhirnya mengaku dan memberikan surat permintaan maaf resmi kepada Tatok.

Tak terima, Tatok dan keluarganya pun akhirnya melaporkan kasus dugaan malpraktik ini ke Polda Jatim dengan nomor laporan LPB/75/I/2016/UM/Jatim. Dalam laporan ini, dokter Moestidjab diduga melanggar tindak pidana penipuan dan membuat surat palsu atau memalsukan surat, memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Selain Polda Jatim, Tatok juga melaporkan dokter Moestidjab ke Ikatan Dokter Indonesia. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menjalin kerjasama dengan Delegasi Korea Selatan dalam mendukung berbagai bidang pembangunan di Surabaya diantaranya, kerjasama dalam pengembangan kelautan dan pengembangan kawasan maritim serta pembuatan kapal.

Bentuk bahasan kerjasama tersebut mengemuka ketika Pemkot Surabaya menerima rombongan delegasi Korea Selatan yang dipimpin oleh Walikota Busan, Suh Byung-Soo serta pejabat dan pengusaha dari Busan Metrpolitan City di Rumah Kediaman Walikota Surabaya, Rabu (15/2/2017). Mereka diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan.

Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan, berkaitan dengan peluang kerja sama antara Pemkot Surabaya dengan delegasi Korea Selatan, ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hadir dalam pertemuan tersebut. Harapannya, ada interaksi langsung antara delegasi pengusaha dengan beberapa SKPD terkait perihal apa saja yang bisa dikerjasamakan. “Kami juga sampaikan sedikit paparan dan juga peluang kerja sama terkait potensi di Surabaya di tahun-tahun mendatang,” ujar Hendro.

Sekda lantas menyampaikan paparan singkat perihal kerjasama yang akan dibangun diantaranya sektor pengembangan laut dan kawasan maritim, serta pembuatan kapal. Hendro menyebut jalinan kerjasama Surabaya dan Busan sudah sangat baik, khususnya di bidang pariwisata dan pendidikan. Termasuk juga paparan perihal kerjasama pembuatan kapal, pengembangan laut dan kemaritiman, serta dukungan kawasan ruang terbuka hijau di Surabaya. “untuk pengembangan kelautan dan kemaritiman kami ingin mempercepat pendistribusian barang dari Busan ke Surabaya – begitu pula sebaliknya, cara ini dinilai baik karena jalur distribusi dari Busan tidak perlu lagi singgah di Singapura tetapi langsung ke Surabaya serta mengurangi ongkos ekspedisi,” ujarnya.

Sekda juga menambahkan terkait paparan pengembangan laut, menurutnya pendistribusian yang akan dijalin oleh kedua kota adalah bahan-bahan pengolahan makanan dan teknologi. “Ini merupakan bahan yang akan dijajaki oleh walikota Busan dengan Kota Surabaya,” sambung mantan Kepala Bappeko Surabaya ini.

Tidak berhenti sampai di situ, Pemkot Surabaya dan Pemerintah Busan akan terus melakukan korespondensi serta upaya-upaya pembuatan usulan kerjasama antara pemerintah Kota Surabaya dan Busan, salah satunya menjalin kerjasama dalam pembuatan kapal. Dalam pembahasan tersebut, walikota Busan menawarkan kerjasama dengan menggandeng IPERINDO (Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia). Penandatanganan kerjasama dengan IPERINDO dilakukan hari ini di Hotel Shangri-La. “sudah resmi dan akan MOU hari ini, insyaallah lancar,” ujar Hendro.

Sementara itu Walikota Busan, Suh Byung-Hoo mengatakan, ini merupakan kunjungan resmi pertamanya ke Surabaya. Selama ini, dia mengaku telah banyak mendengar perihal kemajuan Surabaya. “Meskipun kerjasama antara Surabaya dan Busan sudah terbangun sejak tahun 1994 namun Saya senang bisa berkunjung ke sini untuk mengetahui langsung bagaimana perencanaan kota dan pembangunan infrastruktur. Perkembangan Kota Surabaya ini cepat sekali. Kami juga ingin mempelajari lebih jauh mengenai ruang terbuka hijau,” ujarnya.

Setelah makan siang di rumah kediaman walikota, barisan delegasi Korea Selatan akan melanjutkan kunjungan ke Hotel Shangri-La, dilanjutkan kunjungan ke Taman Korea dan Ruang Pamer Produk UKM. Tepat pukul 18.40 rombongan mengakhiri kunjungan di Surabaya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat menjalani pembantaran di Rumah Sakit Graha Amerta Surabaya selama dua bulan, Setyo Hartono, terdakwa kasus penipuan sebesar Rp 10 miliar akhirnya kembali dijebloskan ke Rutan Medaeng, Rabu (15/2/2017).

Setyo dikeluarkan dari RS Graha Amerta lantaran dianggap telah sehat dari penyakit jantung dan diabetes yang dideritanya.

Pernyataan sehat itu diutarakan dr Esti Hindariyati, dokter yang menangani Setyo selama dibantarkan di RS Graha Amerta pada persidangan di PN Surabaya, Selasa (14/2/2017).

"Karena sudah dinyatakan sehat, maka  terdakwa Setyo Hartono kami bawa kembali ke rutan medaeng, Selasa Sore,"ujar Farkhan Junaedi, JPU yang menyidangkan perkara ini saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2017).

Sementara, Pembantaran terdakwa Setyo Hartono ke RS Graha Amerta Surabaya  dinilai cacat prosedur oleh Hakim Mangapul Girsang selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

Menurut Mangapul, pembantaran terdakwa dilakukan oleh pihak Rutan Medaeng pada 11 Januari 2017 lalu, padahal saat itu, pembataran tersebut merupakan kewenangan Hakim lantaran berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Berkas perkara dilimpahkan ke PN Surabaya pada 11 Januari 2017. Berbarengan dengan itu ternyata Rutan Medaeng sudah membawa Setyo ke RS Graha Amerta dengan alasan sakit hepatitis dan jantung," jelas Hakim Mangapul saat dikonfirmasi

Saat itu dokter Rutan Medaeng beralasan bahwa pihaknya sudah tidak bisa menangani Setyo yang sedang mengalami sakit jantung dan hepatitis. "Tapi kami baru mengetahui bahwa Setyo sudah dibawa lebih dulu ke RS Graha Amerta oleh Rutan Medaeng dari surat yang diajukan jaksa penuntut umum pada saat sidang perdana tanggal 23 Januari 2017,"sambungnya.

Ia menambahkan, saat sidang perdana digelar jaksa ternyata tidak bisa menghadirkan terdakwa Setyo di persidangan. Setelah itu, jaksa tiba-tiba menyodorkan surat resmi dari Rutan Medaeng yang menyatakan bawa Setyo telah dibawa ke RS Graha Amerta. "Jadi terdakwa telah dibawa ke RS Graha Amerta oleh pihak Rutan Medaeng sebelum sidang perdana digelar," katanya.

Atas dasar itulah, hakim Mangapul akhirnya mengeluarkan surat pembantaran untuk Setyo ke RS Graha Amerta. Surat pembantaran terpaksa dikeluarkan juga lantaran Setyo telah lebih dulu di bawa ke RS Graha Amerta. "Mau bagaimana lagi, kan orangnya sakit. Sampai sekarang dakwaan pun belum bisa dibacakan, karena itu kami minta jaksa menghadirkan saksi dokter Esti, dan hasilnya dokter sudah menyatakan terdakwa sehat,"terangnya.

Perlu diketahui, Setyo berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh Albert Simamora selaku kuasa Harto Khusumo, Direktur Utama PT TEMAS. Setyo dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang pengoperan hak sewa lahan milik TNI AL sebesar Rp 10 miliar.

Modus aksi tipu-tipu Setyo berawal saat terjadinya kesepakatan antara Harto dan Yap Lincohn Salim, Direktur PT. Senopati Samudra Perkasa terkait pengoperan sewa lahan TNI AL di jalan Kalianak Pesapen, Surabaya. Dengan dibantu Setyo, Yap Linchon akhirnya berhasil mengoperkan hak sewa lahan itu kepada Harto dengan kompensasi pembayaran sebesar Rp 10 miliar.

Singkat cerita, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 yang dikeluarkan pada tanggal 04 September 2007, maka lahan tersebut ditarik akan digunakan untuk mendukung tupoksi TNI AL. Karena tidak bisa lagi menggunakan lahan tersebut sesuai perjanjian, maka Harto meminta pengembalian uang yang telah diberikannya, namun Setyo justru tidak mau mengembalikannya karena uang tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, Setyo dijerat dengan pasal 374 dan 378 KUHP. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka menyambut Hari Kasih Sayang atau yang dikenal dengan sebutan Valentine' Day. MaxOne Hotel Tidar Surabaya bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) menyelenggarakan kegiatan Donor Darah.

Menurut Siska Furi Sales Executive MaxOne Hotel Tidar mengatakan,kegiatan Donor Darah yang di ikuti sebanyak 50 pendonor darah ini adalah sebagai bentuk kepedulian kita terhadap orang yang membutuhkannya.

" Tujuan kegiatan donor darah ini adalah memberikan bantuan kepada kepada orang yang membutuhkan darah." kata Siska saat ditemui awak media di Kantor pada, Selasa (14/02/2017).

Lebih lanjut Siska menjelaskan, kegiatan di hari valentine ini tidak hanya menggelar kegiatan donor darah saja, namun.pihaknya telah mengundang Yayasan Peduli Kanker Anak Indonesia (YPKAI).

" Kegiatan ini kami gelar sebagai perwujudan peduli kepada anak penderita kanker.' terangnya.

Siska menambahkan,kegiatan valentine day tersebut,sebelumnya diawali dengan melakukan Garage Sale yaitu kami mengadakan penjualan coklat di Lokasi Taman Bungkul pada tanggal 12 Februari 2017.hasil dari penjualan coklat tersebut akan disumbangkan.selain itu, kami juga berharap kegiatan ini menjadi kalender setiap tahunnya.

" Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan untuk kedepannya." pungkas Siska.  (Dji)

Selasa, 14 Februari 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasca Pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur akhir Desember 2016 lalu ternyata berbuntut panjang.

Sejumlah wartawan yang bertugas di kota Surabaya tak terima bila Kota Metropolis tak memiliki wadah PWI cabang Surabaya. Untuk itu para kuli tinta ini mendesak adanya pembentukan PWI Cabang Kota Surabaya.

Wartawan senior, Abdullah, mengatakan, usai pemilihan Ketua PWI Jawa Timur akhir tahun lalu memang ada banyak teman-teman wartawan yang biasa meliput khusus di Kota Surabaya berharap di Surabaya dibentuk Kantor Cabang PWI.

“Selama ini tidak pernah ada keterwakilan wartawan PWI dari Kota Surabaya. Untuk itu teman-teman wartawan yang biasa meliput khusus di Kota Surabaya meminta agar suara mereka terakomodir. Nah, jika ada Kantor Cabang PWI Kota Surabaya tentunya teman-teman wartawan bisa terakomodir, jadi tidak langsung ke PWI Jatim.”ujarnya, kepada wartawan, di Surabaya, Selasa (14/02/17).

Ia menjelaskan, seluruh pengurus PWI Jatim harus memberi peluang bagi wartawan yang ingin membentuk kantor perwakilan PWI Kota Surabaya agar tugas PWI Jatim juga tidak terlalu luas.

Abdullah menambahkan, kewenangan dan tugas PWI Jatim terlalu banyak dan sangat luas yaitu 38 Kabupaten dan Kota yang ada di Jawa Timur.

“Dengan tugas yang banyak tersebut apakah mampu PWI Jatim untuk melakukan, dan dapat mengakomodir seluruh wartawan di Jawa Timur, serta dapat mensejahterahkan para jurnalist tersebut.”tegasnya.

Mantan wartawan Memo tersebut mengatakan, di daerah sudah ada Kantor Perwakilan PWI diantaranya, Malang, Blitar, Kediri, Gresik, Banyuwangi, Madura, Situbondo, Bojonegoro, Tuban dan lainnya.

“Nah kenapa di Ibukota Provinsi Jawa Timur yaitu, Surabaya tidak memiliki Kantor Cabang PWI?”tanyanya.

Lebih lanjut Abdullah menambahkan, di Surabaya banyak teman-teman wartawan yang bertugas dari berbagai sektor, ada di Pemkot Surabaya, DPRD Surabaya, Polrestabes, Pengadilan, Persebaya, dan banyak instansi pemerintah maupun swasta yang ada di Surabaya.

Kalau dihitung, tambah Abdullah,  jumlahnya ratusan wartawan yang biasa meliput di Kota Surabaya, nah ini memang sudah saatnya dibentuk Kantor Perwakilan PWI Kota Surabaya.

PWI Jatim, katanya, tak perlu khawatir jika PWI Surabaya terbentuk, tidak mungkin kewenangan PWI Jatim dapat tereduksi jika ada PWI Surabaya. Pembentukan ini hanya memudahkan koordinasi saja.

Doel (sapaan akrabnya) justri merasa aneh jika Ibu Kota Provinsi seperti Surabaya tidak ada kantor cabang PWI nya, sebaliknya didaerah justru ada kantor cabangnya. Yang pasti pembentukan PWI Surabaya tidak akan mengambil alih kewenangan PWI Jatim ”ungkapnya. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive