Rabu, 22 Februari 2017



KABARPROGRESIF.COM :  (Surabaya) Tidak terima mobil yang dikendarai dihentikan sejenak oleh seorang tukang parkir, seorang perwira polisi tega menghajar tukang parkir itu hingga babak belur. Ironisnya, aksi preman jalanan yang dilakukan perwira polisi ini dilakukan di halaman kantor polisi.

Entah apa yang ada di pikiran Ajun Komisaris Polisi (AKP) Didik Sulistio waktu itu. Perwira polisi yang berdinas di Polsek Sawahan ini tega menghajar Umar, warga Jalan Kedungdoro Sidomukti Surabaya. Akibat pukulan yang dilakukan AKP. Didik Sulistio ini, pelipis kiri Umar lebam.

Apa yang membuat perwira polisi dengan tanda pangkat tiga balok di pundak itu sampai hati menghajar Umar hingga babak belur? Waktu itu, Selasa (21/2) sekitar pukul 12.00 Wib Umar sedang membantu seorang pengemudi untuk memarkirkan mobil yang dikemudikannya di sisi Utara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Di waktu yang sama, melintas mobil patroli polisi Polsek Sawahan dan ternyata mobil patroli ini dikemudikan AKP. Didik Sulistio. Kondisi jalan waktu itu sedang padat oleh mobil-mobil parkir milik orang-orang yang beraktivitas di PN Surabaya.

Usai membantu parkir orang tersebut, pemuda 34 tahun yang bekerja sebagai tukang parkir di PN Surabaya ini kemudian mempersilahkan mobil patroli ini melintas kembali. Tiba-tiba, mobil patroli ini mendekati Umar. AKP. Didik Sulistio yang sedang mengemudikan mobil patroli kemudian dengan arogannya bertanya ke Umar mengapa mobil yang dikendarai dihentikan. Usai membentak Umar, AKP. Didik Sulistio kemudian memerintahkan Umar untuk ikut ke dalam mobil yang dikemudikan AKP. Didik Sulistio ini.

Lalu apa yang terjadi? Umar yang ditemui di Polsek Sawahan mengatakan, sesampainya di depan halaman Polsek Sawahan, Umar yang sudah turun dari mobil kemudian ditampar hingga mengenai pipi kanannya. Tidak puas menampar Umar, Didik Sulistio kemudian melayangkan bogem mentahnya ke pipi kiri Umar.

“Saya waktu itu sudah turun dari mobil. Setelah saya turun, kemudian saya ditampar mengenai pipi kanan. Kemudian, AKP. Didik Sulistio memukul saya dan mengenai pipi kiri, “ ujar Umar.

Akibat pukulan AKP. Didik Sulistio ini, pipi kiri Umar lebam dan bengkak. Usai memukul Umar, AKP. Didik Sulistio masih menyuruh Umar untuk masuk ke Polsek Sawahan. Entah apa yang dilakukan AKP. Didik Sulistio di kantor polisi itu.

Menanggapi aksi brutal yang dilakukan anak buahnya ini, Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto malah mengatakan bahwa tindakan pemukulan yang sudah dilakukan AKP. Didik Sulistio ini hanyalah kesalahpahaman saja.

“Waktu itu anggota saya sedang berpatroli dan mendapati banyak mobil yang parkir di bahu jalan sehingga menghalang-halangi akses jalan rumah-rumah yang ada di sekitar PN Surabaya. Kami sudah pernah memberikan teguran, namun parkir di pinggir jalan masih saja terjadi, “ ujar Yulianto.

Menurut saya, lanjut Yulianto, apa yang terjadi ini hanyalah sebuah kesalahpahaman saja dan sudah dapat didamaikan. Kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai. Untuk mobil-mobil yang parkir di sisi Utara PN Surabaya, nanti akan kami koordinasikan kembali dengan Ketua PN Surabaya.

Lalu, sanksi apa yang sudah diberikan Kompol Yulianto terhadap AKP. Didik Sulistio? Menurut Yulianto, sebuah teguran yang diberikan pimpinan kepada anak buahnya di institusi kepolisian bisa dikategorikan sebagai sebuah hukuman sehingga tidak perlu ada sanksi yang lain. (Dji)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan STTAL Laksamana TNI Dr. Siswo HS. M.MT., yang diwakili oleh Wadan STTAL Kolonel Laut (E) I Nengah Putra A., ST., M.Si (Han) secara resmi menutup matrikulasi mahasiswa Pascasarjana S2 STTAL (Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut) Prodi Analisa Sistem Riset dan operasi (ASRO) angkatan ke-4 tahun 2017 di Gedung Pascasarjana STTAL, Bumimoro, Surabaya (22/2).

Kegiatan perkuliahan matrikulasi yang berlangsung selama dua bulan ini merupakan kegiatan pembelajaran tambahan untuk menyetarakan pengetahuan peserta didik agar dapat mengikuti program pendidikan yang akan diikuti, sehingga para peserta didik tidak akan mengalami kesulitan yang berarti pada saat mengikuti perkuliahan S2 di STTAl yang sesungguhnya.

Dalam sambutan tertulisnya, Komandan STTAl menyampaikan perasaan bangga dan gembiranya karena para mahasiswa telah bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan matrikulasi ini dengan baik.

“Patut para perwira mahasiswa camkan bahwa orang yang bersungguh-sungguh dalam belajar maka akan menuai hasil belajar yang sangat memuaskan. Hal itu akan sangat berguna bagi para perwira mahasiswa dalam meniti karier di masa depan,” ujar Komandan STTAL.

Walaupun dengan waktu yang relative singkat, lanjutnya, mudah-mudahan kegiatan matrikulasi ini dapat bermanfaat bagi para perwira mahasiswa dalam melanjutkan kegiatan perkuliahan yang sesungguhnya.

“Ingat, perkuliahan yang  akan ditempuh selama dua tahun. Ini merupakan waktu yang cukup lama, sehingga dibutuhkan ketekunan, keuletan dan kedisiplinan dalam belajar,” tegasnya.

Pada bagian akhir amanatnya, Komandan STTAL menekankan kepada para perwira mahasiswa agar segera menyesuaikan diri dengan tata kehidupan mahasiswa yang berlaku di kampus STTAL.

“Ikuti semua kegiatan dengan upaya belajar yang keras sehingga para perwira mahasiswa dapat meraih prestasi, baik dibidang akademis, kesamaptaan jasmani maupun kepribadian yang dapat dijadikan sebagai suri tauladan bagi mahasiswa STTAL lainnya,” tegasnya.(arf)

Selasa, 21 Februari 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lepasnya terdakwa dan juga tahanan kasus dugaan korupsi terkait penjualan Aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Wisnu Wardhana semakin menambah daftar kelam lembaga peradilan di Indonesia terutama Surabaya semakin bobrok.

Wisnu Wardhana yang mendapat angin segar di luar sel teralis besi ini ternyata dimanfaatkan dengan ‘keluyuran’ (jalan-jalan ) di sekitar Masjid Al Akbar Surabaya (Masjid Agung Surabaya), Minggu 19/2 pagi. Padahal, masa penetapan pengalihan tahanan yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor hingga tanggal 18 Februari 2017 lalu.

Menurut Kuasa Hukum Wisnu Wardhana, Dading mengatakan masa tahan luar WW yang seharusnya habis tanggal 18 Februari lalu ini sudah perpanjang lantaran penyakitnya sakit Hepatitis akut masih belum pulih.

“ itu Sudah diperpanjang mas, karena kondisi klien kami masih akut, belum pulih,” kata Dading  Selasa (21/2).

Namun sayang Dading tidak menjelaskan secara detai sampai kapan masa perpanjang WW menjadi tahan luar.

“ Saya tidak tahu perpanjangnya sampai kapan, yang pasti itu sudah diperpajang,” terangnya.

Dan disinggung dengan aktifitas ’ jalan-jalan di sekitar Masjid Al Akbar Surabaya , Minggu 19/2 pagi kemarin, dan padahal kondisi kesehatanya masih belum pulih dari penyakit Hepatitis akutnya, Dading mengatakan itu sangatlah pribadi WW, coba langsung ke Pak WW aja,

“ Kalau itu ya pribadi pak Wisnu,” kata Dading.

Menurut Dading, Jalan itu merupakan hal yang biasa meskipun kondisi kesahatnya belum stabil, untuk mengurangi stres.

“ Meski sakit ya mosok harus di kamar terus, agar tidak bosan dan tidak stres di kamar terus ya kan bisa jalan,” kata Dading.

Seperti yang diberitakan diberbagai media, WW dipergoki sedang ‘keluyuran’ jalan-jalan ditemani sang istri ketika didapati di sekitar Masjid Al Akbar Surabaya , Minggu 19/2 pagi.

WW dengan seragam warna kuning, bawahan hitam dan sepatu kets warna merah, WW yang punya ciri khas rambut pirang ini tampak biasa-biasa saja ketika olahraga.

Raut muka serius lebih banyak terlihat. Tak sekalipun WW menunjukkan wajah yang ramah ketika berada di tengah kerumunan warga sekitar Masjid Agung yang melakukan aktivitas sama.

Bahkan ketika WW berhenti sejenak untuk membeli telur asin kesukaannya di salah satu pedagang yang mangkal di samping kanan masjid Agung, WW juga terlihat serius. Sesekali dia menoleh ke kanan dan kiri dengan penuh ketidaktenangan. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Masih banyaknya pembangun gedung ruko atau pembanguna Hypermart di Surabaya yang berdiri tanpa memiliki izin, namun seakan ada pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Seperti yang terjadi di Bangunan Dupak Grosir yang baru.

Bangunan baru itu berdiri lima lantai dengan rangka beton sudah terbangun kokoh. Bahkan bangunan yang sudah terpasang hingga atap bangunan ini, rencananya akan dibangun Ruko Dupak Center. Hal itu terpampang banner “Kantor Pemasaran Ruko Dupak Center” lengkap dengan alamat kantor pemasaran dan nomor teleponnya. Kantor Pemasarannya bertempat di Dupak Grosir Surabaya Blok AG 5-6 Surabaya.

Dari internal Dupak Grosir Surabaya, bahwa pembangunan Ruko Dupak Center ini memakai lahan parkir yang berada di depan Dupak Grosir lama. Setidaknya luas lahan yang sedianya dipakai tempat parkir ini bisa menampung 500 kendaraan roda empat. Namun, sejak awal tahun 2016 lalu, tepatnya sekitar bulan Februari 2016.

Dengan banyaknya pembangunan yang tidak berizin dan kurang tegasnya pemerintah kota Surabaya dalam menindak tegas bangunan yang tidak memiliki izin ini menuai proters Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kota Surabaya.

M. Mahmud angota Komisi C DPRD Kota Surabaya ini menilai selama ini Pemkot Surabaya sangat tidak tegas dalam menindak bangunan tindak memiliki izin, bahkan menurutnya hal itu cendrung buat main oleh pemkot Surabaya dalam menindak bangunan yang tidak memiliki izin.

“ Bangun itu kan kasat mata tidak ghoib, pasti ketahuan donk kalau tidak memiliki izin. Tapi selama ini Pemkot tidak tegas dalam menindak bangunan yang tak berizin. Malah terkesan dibiarkan,” kata Bahmud.

Menurut Machmud, Pemkot masih melakukan itu pola lama. Bangun yang tidak memiliki izin tersebut dibiarkan sehingga bangunan itu berdiri tegak setelah itu diberikan peringatkan. Itu mengandakan lemahnya pengwasan dari pemerintah kota Surabaya.

“ Bangunan itu di biarkan, seleha berdiri di datangi dan diperingati, mau dibongkar atau tidak. Karena yang memiliki banguna tersebut orang yang punya uang pasti hanya diperingati terus. Dan selama ini pemkot sangat terkesain memainkan hal itu,” terang Machmud.

“ Seharusnya, sebelum mendirikan banguna itu harus melengkapi izinnya dulu, bukan dibiarkan beridiri dulu bangunannya dan kemudian mengurus izinnya. Jika seperti itu seharusnya Pemkot berani melakukan tindakan tegas dengan merobohkan izinya. Jangan dibiarkan seperti itu. Jika tidak dirobohkan ini ada apa. Pasti ada mainnya,” lanjutnya.

Selain itu Machmud meminta bangunan Dupak Grosir itu harus dirobohkan karena bangunan dupak grosir yang baru ini tidak memiliki izin.

“ Jika tidak memiliki izin harus dirobohkan. Sekali-kali bangunan yang tidak memiliki izin ini ditindak tegas sebagai shock trapi dan efek jera bagi yang lain, jangan hanya di maklumi dan dimainkan terus. Dipasang stiker daiperingatkan terus, pemkot harus tegas,” terangnya.

Dan Machmud meminta walikota untuk turun tangan dalam pembiaran banguna yang tidak memiliki izin ini.

“ Walikot Surabaya harus bertindak tegas jika bahawanya tidak tegas dan terkesan melakukan main-main. Karena tidak mungkin bawahannya itu tidak tahu bahwa baguna itu tidak meiliki izin. Itu kan bisa mulai dari keluruhan dan kecamatan melaporkan bahwa bangunan itu tidak memiliki izin tapi tetap saja dibiarkan, itu kan jelas ada apa-apanya. Disini Bu Risma harus tegas juga menindak bawahanya yang main-main dan tidak tegas,” terang Politisi dari Demokrat ini.

Dari, Kabid Oprasional Satpol PP kota Surabaya mengaku tidak tahu terkait penyegelan bangunan Dupak Grosir yang beru tersebut.

“ Kalau penyegelan bangunan itu saya tidak tahu, bukan dibagian saya. Coba Iskandar saja,” ungkapnya singkat. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasca dilimpahkan kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari Pemkot Surabaya ke Pemprov Jatim, ternyata juga berimbah terhadap nasib para guru juga.

Kabarnya para guru SMA / SMK ini, hingga kini belum menerima gaji terhitung sejak Januari lalu, Khususnya untuk guru tidak tetap (GTT) atau guru yang mengajar di sekolahan swasta.

Agustin Poliana, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, yang mendengar kabar tersebut, memang tidak mengetahui nasib para guru swasta dan GTT.

“Saya konfrimasi ke salah satu Kepala Sekolah, para guru negeri sudah menerima gaji kok. Tetapi saya belum tahu nasib guru di sekolah swasta dan GTT, harusnya juga sudah terima gaji jika dana BOS nya sudah keluar,” ungkapnya, Selasa (21/2/2017).

Sementara itu, Kuasa hukum wali murid Edward Dewaruci menyatakan kabar tersebut memang dampak dari pelimpahan kebijakan pengelolaan SMA/SMK dari Pemkot ke Pemprov. Hal ini sudah diperkirakan sebelumnya oleh Mantan Komisioner KPU Kota Surabaya.

“Saya merasa kejadian ini seperti yang sudah kami diperkirakan sebelumnya, yakni akan timbul masalah, karena kelihatannya, pemberlakuan UU ini tidak dibarengi dengan kesiapan yang matang di pihak penerima amanah,” ujarnya kepada media ini.

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi adalah dampak terhadap proses belajar mengajar siswa pasca peralihan kewenangan ke Pemprov. Kasus ini juga telah disampaikan oleh sejumlah guru yang menjadi saksi di pengadilan.

“Pertimbangan gugatan para wali murid itu kan salah satunya memikirkan nasib siswa, bagaimana proses belajar mengajar bisa berjalan dengan baik, jika ternyata nasib para guru ini juga belum jelas, maka aturan itu perlu ditinjau ulang,” pungkasnya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Karaoke Mega yang telah menyediakan penari striptis (penari telanjang) bagi para pengunjung ternyata berbuntut panjang.

Tak hanya Polrestabes Surabaya yang melakukan tindakan tegas dengan menahan dua karyawan Mega Karaoke berada di Jalan Ngaglik Surabaya, bernama Nana sebagai Penyedia dan Eka sebagai Supervisor dan menjadikannya tersangka.

Kedua orang ini dianggap melanggar Undang-undang No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 30 dan Pasal 296 KUHP juncto, atau Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Namun kali ini pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga menganggap bila karaoke dewasa ini melanggar Perda RHU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Walikota Surabaya No. 2 tahun 2004 tentang Tata cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Rekreasi dan Hiburan Umum.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kota Surabaya, Widodo Suryantoro mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Mega Karaoke bukan hanya soal pornografi saja, namun pelanggaran perubahan fungsi lantai atas.

"Seharusnya untuk restoran ternyata di buat tempat karaoke. Juga jam bukanya, menurut perda jam buka untuk karaoke dewasa seharusnya mulai jam 8 malam, ternyata dia buka mulai pagi," jelas Widodo, Selasa (21/2).

Untuk itu lanjut Widodo, pihaknya akan segera mengeluarkan rekomendasi kepada pihak penegak perda agar segera melakukan tindakan.

 " Kita sudah mengirimkan surat kepada Satpol PP kota Surabaya Senin (20/2) kemarin, untuk segera dilakukan penutupan. Setelah dilakukan penutupan dan di black list oleh Satpol PP, secara otomatis ijinnya kita cabut," tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) Osama, keberadaan Rumah Hiburan Umum (RHU) yang melanggar aturan dan merusak mental anak bangsa harus segera dilakukan tindakan yang tegas.

"Terkait Mega karaoke yang yang diketahui menyuguhkan penari striptis kepada tamu, itu pelanggaran yang tidak bisa ditolerir, saya sarankan untuk pemerintah kota Surabaya, khususnya Disparta yang membidangi RHU , untuk meninjau kembali ijinya , kalau bisa dicabut saja ijinnya," ujar Osama.

Menurut Osama sebuah Pekerjaan itu adalah, sebuah kegiatan manusia yang tidak melanggar aturan hukum dan norma,sedangkan pekerjaan yang telah melanggar hukum itu bukan sebuah pekerjaan dan bukan trik marketing.

"Pekerjaan itu adalah sebuah kegiatan yang tidak melanggar aturan dan norma, sedangkan penari stripsi itukan, pornografi dan jelas melanggar aturan dan norma, itu bukan pekerjaan mas, serta bukan trik marketing," tandasnya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ariston Ngamel, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,30 gram bernasib mujur. Hakim Mathiues Samiaji menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut Ariston dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Hakim Mathiues hanya mengganjar vonis 1 tahun penjara dan menganggap terdakwa sebagai pengguna dan memerintahkan jaksa untuk merehabilitasi terdakwa ke RS dr Soetomo Surabaya selama tiga bulan.

"Terdakwa merupakan korban penyalahgunaan dan haruslah direhabilitasi,"kata Hakim Mathiues  saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/2/2016).

Kendati demikian, Hakim menilai terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dan merugikan diri sendiri menjadi faktor yang memberatkan dalam pertimbangan vonis hakim. Sedangkan alasan yang meringankan dikarenakan terdakwa masih berusia muda.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap berawal dari laporan warga bahwa terdakwa sering menyalahgunakan sabu di kosnya di Jalan Dukuh Pakis III Surabaya. Dari penangkapan itulah, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 1,30 gram dan satu perangkat alat hisap sabu.

Dari pengakuannya saat diperiksa penyidik, terdakwa mengaku bahwa barang haram itu didapatnya dengan cara memesan kepada seseorang bernama Michael alias Mike (DPO).

Dalam tuntutan Jaksa menuntut terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tapi hakim Mathiues menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi B DPRD Kota Surabaya mendukung penuh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk melakukan relokasi sejumlah pedagang Pasar Wonokromo. Relokasi pedagang Pasar Wonokromo karena untuk pelebaran jalan frontage road A.Yani, Surabaya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mazlan Mansyur, mengatakan, setelah dilakukan pertemuan para pedagang Pasar Wonokromo di dewan, Senin (20/02/17) kemarin, para pedagang setuju untuk direlokasi atau dipindahkan  untuk kepentingan pelebaran jalan frontage road A.Yani.

“Intinya sudah ada kesepakatan antara pedagang dengan Pemkot Surabaya soal relokasi stand, dan Pemkot siap mem fasilitasi relokasi tersebut yang layak sesuai dengan  usahanya, dan dikasih waktu satu bulan bagi pedagang untuk pindah.”ujarnya, kepada wartawan di gedung dewan, Selasa (21/02/17).

Ia menjelaskan, setelah diberi waktu satu bulan, Pemkot akan memprioritaskan stand pedagang pada saat pasar yang baru sudah rampung dibangun, hanya saja belum diketauhi dimana pedagang akan direlokasi. Namun soal lokasi yang baru tergantung kebutuhan dan usaha pedagang masing-masing, yang penting masih dalam area PD Pasar Surya.

“Macam-macam tempat pasar yang baru dari relokasi pedagang, yang pasti semua pedagang sudah memilih tempat-tempat yang berada dibawah kewenangan PD Pasar Surya. Dan kami setuju karena memang Pasar Wonokromo harus dirobohkan untuk perluasan jalan ring road A.Yani, Surabaya.”kata Politisi PKB Surabaya tersebut.

Lebih lanjut Mazlan mengatakan, Komisi B akan terus memantau proses relokasi pedagang Pasar Wonokromo, karena dikhawatirkan ada indikasi jual-beli stand ditempat yang baru saat proses relokasi pedagang.

“Jadi begini, pada saat relokasi itu kan ada stand atau pedagang yang bermasalah maupun tidak. Nah yang pedagang bermasalah itu yang dewan fasilitasi untuk bisa pindah dari Pasar Wonokromo karena akan dirobohkan oleh Pemkot Surabaya.”ungkapnya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima anugerah gelar ketenagakerjaan 2017 sebagai pembina Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit Perusahaan Besar. Penghargaan yang diserahkan Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf tersebut, diterima oleh Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Wisnu Sakti Buana, pada acara Penganugerahan Gelar Ketenagakerjaan 2017 di Jatim Expo, Selasa (21/2/2017).

Untuk kategori pembina LKS Bipartit perusahaan besar ini, dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, hanya Kota Surabaya dan Kabupaten Malang yang meraih nya. Sementara untuk kategori pembina LKS Bipartit Perusahaan Padat Karya, diberikan kepada Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Madiun. Lalu untuk pembina program transmigrasi diterima oleh Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan dan Kabupaten Situbondo.

Selain Wagub Jatim, Saifullah Yusuf, acara penganugerahan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Soekardo dan kepala daerah (bupati/wali kota/wakil) yang menerima penghargaan.

Wakil Wali Kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana mengatakan, Pemkot Surabaya mendapatkan penghargaan tersebut dikarenakan Pemkot dinilai bagus dalam upaya mengayomi perusahaan-perusahaan besar sebagai wujud melakukan program keselamatan dan kesehatan Kerja (K3).

“Itu yang dijadikan tolok ukur. Bahwa perusahaan besar di wilayah Surabaya, mendapatkan support dari Pemkot selaku pembina K3 untuk bisa melaksanakan sistem manajemen K3. Setiap tahun, kita tidak pernah lepas untuk mendaptkan penghargaan ini baik tingkat provinsi maupun tingkat nasional,” ujar Wawali.

Dikatakan Wawali, di Surabaya ada sekitar 600 perusahaan skala menengah dan besar. Sementara untuk usaha mikro kecil dan menengah, berada dalam naungan Pemkot Surabaya. Dengan sejumlah perusahaan sebanyak itu, tentunya tidak mudah untuk menciptakan suasana kondusif melalui penerapan manajemen K3. Namun, Pemkot Surabaya berhasil melakukannya.

Beberapa upaya yang telah dilakukan Pemkot Surabaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif diantaranya dari sisi perizinan yang dipermudah. Pemkot juga welcome dan menjadi partner dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan. Itu merupakan bentuk sinergi antara pemerintah dan pengusaha di Surabaya. Terlebih, dari sisi traffic, Surabaya lebih nyaman dibanding kota besar lainnya di Indonesia.

“Sehingga apapun permasalahan terkait tenaga kerja yang terjadi di kota ini, kami bisa bantu menyelesaian dari masalah ketenagakerjaannya. Termasuk masalah BPJS Ketenagakerjaan, kita juga concern bila ada perusahaan yang belum mampu memberikan jaminan kepada buruh/pekerja yang merupakan warga miskin,” sambung pria yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya ini.

Selain penghargaan untuk kabupaten/kota, di acara itu juga diberikan penghargaan kepada perusahaan di Jawa Timur. Diantaranya untuk perusahaan kategori zero accident, perusahaan kategori sistem manajemen keselamatan dan kesehatan dan juga perusahana kategori CSR. (arf)



KABARPROGRESIF. COM : (Surabaya) Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan terus berupaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar sektor jasa keuangan dalam negeri memiliki daya tahan yang tinggi terhadap segala potensi gejolak yang berasal dari dalam dan luar negeri.

“OJK bersama lembaga-lembaga yang menangani stabilitas sistem keuangan nasional berupaya mengikuti standar best practice yang berlaku secara internasional, namun implementasinya di Indonesia tentu tetap memperhatikan kesiapan dan kondisi di dalam negeri,” kata Muliaman saat menjadi panelis dalam acara General Lecture oleh Prof Robert Fry Engle III di Universitas Airlangga Surabaya.

Menurutnya, berbagai kebijakan telah dilakukan OJK untuk meningkatkan daya tahan sektor jasa keuangan seperti dengan mengeluarkan ketentuan terkait capital surcharge  untuk bank-bank sistemik dan mengeluarkan Peraturan OJK tentang penyediaan Modal Minimum Bank Umum, yang mewajibkan bank menyediakan capital conservation buffer, dan countetrcyclical buffer.

Dari sisi pengawasan, OJK juga terus meningkatkan kapasitas surveillance, sehingga OJK dapat mengukur secara tepat kondisi sektor jasa keuangan dan memprediksi potensi tekanan di masa mendatang melalui early-warning system (EWS), serta penggunaan berbagai alat ukur yang tepat dalam mendukung pengambilan keputusan terkait langkah-langkah antisipatif yang perlu dilakukan.

Masih kata Muliaman, peningkatan daya tahan sektor jasa keuangan sebagai antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya krisis ekonomi harus terus dijalankan untuk menghadapi krisis ekonomi yang bisa datang kapanpun.

“Kita mendapat pelajaran berharga agar selalu mempersiapkan diri karena kita tidak pernah tahu kapan krisis akan datang. Apalagi, pemulihan dari krisis sering kali memerlukan waktu yang panjang serta biaya yang besar,” katanya.

Selain menjaga stabilitas, OJK juga mendorong sektor jasa keuangan untuk meningkatkan perannya dalam pendanaan atau pembiayaan pembangunan mengingat terbatasnya ruang fiskal dalam membiayai pembangunan.

“OJK selalu berusaha menjaga keseimbangan antara peran sektor keuangan sebagai agen pertumbuhan dan menjaga stabilitas sektor keuangan,”  ujarnya.

Lebih lanjut Muliaman menjelaskan, Kondisi sektor jasa keuangan yang sehat pada saat ini menjadikan sektor ini memiliki ruang yang cukup luas untuk mengambil peran sebagai penyedia likuiditas dan pembiayaan pembangunan nasional.

“Perlu diperhatikan peningkatan peran ini harus dilakukan secara hati-hati dan tertata, agar tidak menyebabkan lembaga keuangan terekspos pada risiko yang berlebihan, yang bisa mengganggu stabilitas sistem keuangan,”  jelasnya.

 Usai acara diskusi panel General Lecture ini, dilakukan penandatangan kesepahaman antara OJK dengan Unair di bidang pengembangan sektor jasa keuangan dan inklusi keuangan.

Dia menambahkan, nota Kesepahaman OJK dan Unair dilakukan untuk pengembangan keilmuan dan pengabdian kepada masyarakat gunaa  mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan sektor jasa keuangan dan inklusi keuangan.

" Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi sosialisasi dan edukasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penelitian serta pengembangan.' pungkas Muliaman. (Dji)



KABARPROGRESIF COM : ( Surabaya) PT XL Axiata, Tbk ( XL ) memiliki Program Corporate Social Responsibility (CSR).program ini berjalan selama 4 tahun.Program yang dikenal XL Future Leaders (XLFL) tersebut bertujuan  untuk mencetak generasi muda sebagai calon pemimpin masa depan.

Menurut GM Finance Management Service ( FMS ) XL East Region Mochamad Imam Mualim mengatakan,Program ini mengajarkan tiga kompetensi utama, yaitu Komunikasi Efektif, Manajemen Perubahan, serta Jiwa Kewirausahaan & Inovasi. Saat ini XLFL sudah memasuki batch ke-4 dan para peserta telah mengikuti workshop selama 1 tahun dalam bentuk tatap muka & E-Learning.

" Sebagai bagian dari program XLFL, tahun ini kembali diselenggarakan kompetisi digital yang bertajuk ‘Telco Challenge’ untuk menguji kemampuan para peserta XLFL." katanya pada keterangan siaran persnya, Senin ( 20/02/2017).

Dia menjelaskan, seleksi Telco Challenge ini dilakukan di 6 kota, yaitu Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Medan, Surabaya dan Makassar. Pesertanya terdiri dari semua mahasiswa.

" Peserta Program XLFL Batch 4. Untuk Tema kompetisi ini adalah “Growth Hacking MyXL”, dimana peserta diminta untuk membuat inovasi agar MyXL dapat memiliki tingkat penetrasi yang lebih baik. " jelasnya.

Pada tanggal 17 Feb 2017 yang lalu, Masih kata Mochamad. telah diadakan seleksi yang acaranya digelar di XL Pemuda Surabaya. Pada acara tersebut Kota Surabaya merupakan kota terakhir dari  penyelenggaraan kompetisi ini.Namun pesertanya juga ada yang berasal dari daerah lain

" Peserta yang mengikuti Telco Challenge di Surabaya adalah mahasiswa XLFL Batch 4 yang pesertanya berasal dari area Surabaya, Malang, Bali & Banjarmasin ." ujarnya.

Dia menambahkan,kegiatan ini memiliki penilaian yang mencakup 2 hal, yakni Isi presentasi yang meliputi kedalaman penelitian, target market, dan orisinalitas serta yang kedua adalah cara menyajikan ide termasuk didalamnya struktur logika, kepercayaan diri dan penguasaan audience.

" Sebagian besar peserta harus mampu menyajikan inovasi yang cukup kreatif dan cara penyampaian dengan tingkat percaya diri yang bagus. Ini sebagai salah satu wujud keberhasilan workshop yang mereka ikuti selama kurang lebih 1 tahun terakhir." terangnya.

Lebih lanjut Mochamad mengungkapkan, bahwa Ide-ide terbaik dari peserta akan ikut menjadi materi rujukan bagi XL dalam pengembangan sarana digital di masa mendatang. Bahkan, tidak menutup kemungkinan untuk diadopsi oleh XL sebagai salah satu layanannya.

" Para pemenang dengan ide-ide terbaik mereka akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai dan apresiasi dari PT. XL Axiata, Tbk.." pungkasnya.

Dalam program XLFL tersebut,peserta yang ikut terbagi 5 kelompok.disetiap kelompok beranggotakan 5 orang.adapun yang menjadi panelis/juri adalah GM Finance & Management Service ( FMS ) XL East Region dan  GM Sales Operation XL Bali Nusra yaitu Hiasinta H.Paembonan.

Mochamad berharap Semoga dengan program XLFL ini XL dapat membantu dalam mempersiapkan pemimpin masa depan yang berkualitas.  Sesuai dengan Slogan XLFL “Persembahan XL Memajukan Indonesia.”  (Dji)

Senin, 20 Februari 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim Wiwin Arodawanti menjatuhkan vonis berlipat terhadap Jaksa Kejati Jatim, Achmad Fauzi (AF) yang terlibat suap Rp 1,5 miliar. Padahal, jaksa nakal itu hanya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh rekan sejawatnya.

Amar putusan tersebut dibacakan hakim Wiwin pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (20/2/2017).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulab kurungan,"ucap Hakim Wiwin saat membacakan amar putusannya.

Menurut hakim, Hal yang memberatkan dalam putusan tersebut dikarenakan terdakwa adalah sebagai JPU, terdakwa dianggap bisa menurunkan kredibilitas atau menurunkan kepercayaan terhadap masyarakat terhadap kejaksaan. Selain itu, perbuatan terdakwa adalah contoh buruk atau tidak baik kepada masyarakat.

"Sementara hal yang meringankan terdakwa koopeatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit. Terdakwa juga belum pernah dihukum dalam kasus lain. Bahkan terdakwa mengakui dan menyesali kesalahannya,"ucap Hakim Wiwin.

Ketika vonis dijatuhkan majelis, terdakwa Achmad Fauzi yang mengenakan baju biru lengan panjang motif kembang-kembang hanya tertunduk lesu sembari menggelengkan kepala.

Ahmad Fauzi seolah tak percaya dengan vonis hakim yang baru ia dengar. Ketua Majelis Hakim, Wiwin langsung menanyakan kepada terdakwa apakah menerima, banding atau pikir-pikir. Rupanya, terdakwa memilih pikir-pikir atas vonis itu.

Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jolvies Samboe SH, Wira Bhuwana Putra SH (keduanya dari Kejari Surabaya) dan  Erni (Jaksa dari Kejagung) juga menyatakan pikir-pikir.

Sementara terdakwa Abdul Manaf yang menyuap terdakwa Achmad Fauzi yang sebelumnya dituntut 2 tahun penjara divonis oleh hakim Wiwin Arodawanti selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau 3 bulan kurungan.

Seperti dieketahui, terdakwa Achmad Fauzi ditangkap setelah sidang Praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan. Sepulang sidang, Achmad Fauzi langsung diamankan Tim Saber Pungi.
Dalam kasus ini, Abdul Manaf selaku pembeli lahan TKD di Desa Kalimook, Sampang sudah diperiksa sebanyak 4 kali. Selama pemeriksaan, Abdul Manaf sudah dibidik menjadi tersangka, tapi selalu minta tolong agar dibantu.

Akhirnya Abdul Manaf mencari jalan agar persoalan terkait  korupsi penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah di BPN Kabupaten Sumenep bisa lolos dari bidikan. Setelah pemeriksaan keempat, Abdul Manaf pulang dan menemui mantan Kades Kacongan, H Ma'adin untuk minta tolong.

Dalam pembicaraan itu, Ma'adin mengenalkan pada salah seorang staf Kejati Jatim bernama Abdullah. Ketika diperiksa lagi, Abdul Manaf menyampaikan lagi pada terdakwa agar dibantu. Namun oknum jaksa nakal ini mengaku akan mengusahakan.

Lantas Abdul Manaf menyahut "apa yang harus disiapkan", Achmad Fauzi menjawab Rp 2 miliar dan akan diusahakan dengan keluarga. Setelah disepakati akhirnya deal Rp 1,5 miliar.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi UU RI Nomor 31 tahun 1999. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive