KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi D DPRD Kota Surabaya menilai bahwa Pemerintah Kota Surabaya terlalu lebay dalam penanganan beredarnya permen dot yang mengandung zat berbahaya narkotika.
Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terlalu over dengan merazia seluruh pedagang permen di setiap sekolah-sekolah di Surabaya, meski belum teruji permen tersebut apakah benar mengandung narkotika.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Anugerah Ariyadi, mengatakan, dewan melihat Pemkot Surabaya dalam hal ini Satpol PP terlalu lebay dalam penanganan permen dot yang mengandung narkotika yang kini ramai menjadi buah bibir di masyarakat.
“Saya pikir semua aparat jangan lebay lah, wong dari hasil hearing Komisi D dengan instansi terkait seperti, BPPOM, Satpol PP, BNN Surabaya, Diknas, dimana diinformasikan oleh BBPOM bahwa hasil uji lab terhadap permen dot ternyata negatif mengandung narkoba.”ujarnya, kepada wartawan usai hearing membahas permen narkoba dan bagaimana penanganannya di gedung dewan, Kamis (09/03/17).
Ia menjelaskan, Satpol PP apakah tidak melihat dampak akibat marak razia pedagang di sekitar sekolah karena beredar permen dot yang mengandung narkotika. Anugerah Menegaskan, seharusnya sebelum di ekspose ke media Pemkot Surabaya dalam hal ini Satpol PP terlebih dahulu uji lab di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya.
“Nah kalau hasilnya seperti ini, negatif. Dan ternyata dari BBPOM Surabaya juga menyatakan produsen permen dot teregistrasi di BBPOM dan siap edar, sementara stigma permen dot merupakan permen narkotika sudah terlanjut tertanam di masyarakat. Kasihan kan produsennya, tidak salah apa-apa tapi sudah kena sanksi sosial. Hal ini karena apa? ya karena ulah Satpol PP yang lebay itu.”tegasnya.
Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya tersebut mengatakan, efek dari sanksi sosial bukan hanya dari produsen permennya saja melainkan juga para pedagang yang menjual permen tersebut.
“Hukuman sosial bagi pedagang ini yang sangat sulit untuk direhabilitasi namanya. Jika Pemkot Surabaya tidak segera merehabilitasi para pedagang permen, bukan tidak mungkin mereka akan melakukan class action, karena merasa dirugikan secara ekonomi dan moral.”terangnya.
Sementara itu, hasil uji lab yang dilakukan oleh pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) terhadap permen dot yang disinyalir mengandung narkoba yang dirazia oleh pihak Satpol PP kota Surabaya ternyata hasilnya negatif.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak BBPOM Surabaya, menyatakan bahwa berdasarkan hasil uji lab atas sampel yang dikirim oleh dinkes Surabaya berbentuk permen dot yang dilakukan oleh pihaknya ditemukan bahwa hasilnya adalah negatif dari kandungan zat Narkoba.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium kami terhadap sampel yang dikirimkan oleh pihak dinkes surabaya hanya untuk permen yang berbentuk dot, dan hasilnya adalah negatif " ujar Lindawati kepala seksi layanan informasi konsumen BBPOM surabaya saat hearing dengan komisi D DPRD Kota Surabaya dengan pihak Dinkes, BNNK Surabaya dan Dinas Pendidikan serta Satpol PP kota Surabaya Kamis (09/03/17).
Linda juga melanjutkan bahwa berdasarkan data dari pihaknya bahwa permen tersebut telah memiliki ijin edar dari BBPOM dan legal. Untuk hasilnya sudah kami umumkan diwebsite kami www.pom.go.id masyarakat bisa melihat informasi tersebut disana.
Ditempat yang sama yaitu di gedung dewan, pihak satpol PP kota Surabaya mengaku sudah mengamankan sekitar 1496 permen dari berbagai jenis yang didapat selama gelaran operasi selama tiga hari diberbagai wilayah kecamatan di Surabaya.
" Berdasarkan hasil operasi selama tiga hari kami mendapatkan sekitar 1496 permen yang kami sita diberbagai sekolah baik di sekolah dasar (SD) dan Taman Kanak-kanak (TK) diberbagai wilayah di Surabaya" ungkap Saiful Ikhsan, Kasie pengawasan satpol pp kota surabaya. (arf)