KABARPROGRESIF.COM :(Surabaya) Persidangan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Setyo Hartono alias Jong Hai , Komisaris PT Senopati Samudra Perkasa bakal berjalan panjang. Pasalnya majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang menolak eksepsi yang diajukan terdakwa melalui tim penasehat hukumnya.
Dalam amar putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/3/2017), menerangkan, penolakan tersebut dikarenakan eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya, Ronald Talaway telah masuk materi pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan didalam pembuktian.
"Penyusunan dakwaan jaksa penuntut umum telah cermat dan teliti, sehingga tidak ada alasan majelis untuk menerima eksepsi terdakwa. Terkait masalah unsur materinya, majelis menganggap harus dibuktikan dalam sidang pembuktian materi pokok perkaranya,"ucap Hakim Mangapul Girsang saat membacakan amar putusan selanya.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para saksi yang berkaitan dengan perkara ini,"sambung Hakim Mangapul sembari menutup persidangan.
Untuk diketahui, Setyo yang tinggal dijalan Darmo atau Jalan Manyar Kertoarjo ini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh Albert Simamora selaku kuasa Harto Khusumo, Direktur Utama PT TEMAS. Setyo dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang pengoperan hak sewa lahan milik TNI AL sebesar Rp 10 miliar.
Modus aksi tipu-tipu Setyo berawal saat terjadinya kesepakatan antara Harto dan Yap Lincohn Salim, Direktur PT. Senopati Samudra Perkasa terkait pengoperan sewa lahan TNI AL di jalan Kalianak Pesapen, Surabaya. Dengan dibantu Setyo, Yap Linchon akhirnya berhasil mengoperkan hak sewa lahan itu kepada Harto dengan kompensasi pembayaran sebesar Rp 10 miliar.
Singkat cerita, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 yang dikeluarkan pada tanggal 04 September 2007, maka lahan tersebut ditarik akan digunakan untuk mendukung tupoksi TNI AL. Karena tidak bisa lagi menggunakan lahan tersebut sesuai perjanjian, maka Harto meminta pengembalian uang yang telah diberikannya, namun Setyo justru tidak mau mengembalikannya karena uang tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, Setyo dijerat dengan pasal 374 dan 378 KUHP.
Ketika proses hukumnya digulirkan ke Pengadilan, Setyo sempat dibantarkan oleh pihak Rutan Medaeng ke RS Graha Amerta Surabaya karena sakit. Pembantaran tersebut awalnya tanpa seijin hakim yang menangani perkaranya.
Mangapul selaku ketua majelis hakim yang menangani perkara ini sempat meminta agar jaksa menghadirkan dr Estu Hindariyati, dokter yang merawat terdakwa. Nah, dari keterangan dokter Estu inilah diketahui jika kondisi terdakwa sudah dalam kondisi sehat.
Berdasarkan keterangan dokter itulah, Jaksa pada Kejari Tanjung Perak langsung mendatangi RS Graha Amerta Surabaya dan membawa kembali terdakwa Setyo ke Rutan Medaeng. (Komang)