KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemeriksaan Eri Cahyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tergolong cukup singkat bila dibandingkan dengan rekan sejawatnya, Irvan Wahyu Drajat, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Surabaya.
Eri Cahyadi keluar dari ruang Pidsus dilantai II Kejari Surabaya sekitar pukul 11.45 WIB.
" Mulai jam sembilan (09.00-red) WIB." kata Eri, rabu (5/4/2017).
Saat keluar ruangan pidsus, Eri yang didampingi dua stafnya itu tampak membawa setumpuk berkas yang bertuliskan Marvell City.
Bahkan ketika ditanya seputar materi pemeriksaan, Eri tak canggung menjawabnya.
Ini berbeda dengan tiga pejabat Pemkot Surabaya yang turut diperiksa kemarin, selasa (4/4/2017) . Ketiganya irit bicara serta cepat-cepat menghindar.
Menurut Eri, dalam pemeriksaan itu pihaknya dicecar sekitar 20 pertanyaan seputar Marvell City.
" 20 lebih lah, 20-an, ehh 14 apa 20 ya, 20-an lah." Jelas Eri dengan nada ragu.
Eri menambahkan, terkait dengan ijin mendirikan bangunan (IMB) yang ada di Marvell City, pihaknya tetap berdasarkan bukti kepemilikan.
" Sampai saat ini bukti kepemilikan Marvell City yang diajukan adalah di luar jalan yang ada, bukan jalan." Tegasnya.
Sehingga lanjut Eri, bangunan yang diterbitkan IMB itu adalah IMB bangunan diantara jalan dan IMB tersebut diterbitkan tahun 2013.
" Itu adalah bangunan yang tidak di atas jalan, karena gambar IMB yang diterbitkan, baik bangunan yang di bawah jalan maupun bangunan yang melintas di atas jalan tidak ada IMB-nya." Jelas Eri. (arf)