Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 05 April 2017

Eri Cahyadi Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Marvell City



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemeriksaan Eri Cahyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tergolong cukup singkat bila dibandingkan dengan rekan sejawatnya, Irvan Wahyu Drajat, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Surabaya.

Eri Cahyadi keluar dari ruang Pidsus dilantai II Kejari Surabaya sekitar pukul 11.45 WIB.

" Mulai jam sembilan (09.00-red) WIB." kata Eri, rabu (5/4/2017).

Saat keluar ruangan pidsus, Eri yang didampingi dua stafnya itu tampak membawa setumpuk berkas yang bertuliskan Marvell City.

Bahkan ketika ditanya seputar materi pemeriksaan, Eri tak canggung menjawabnya.

Ini berbeda dengan tiga pejabat Pemkot Surabaya yang turut diperiksa kemarin, selasa (4/4/2017) . Ketiganya irit bicara serta cepat-cepat menghindar.

Menurut Eri, dalam pemeriksaan itu pihaknya dicecar sekitar 20 pertanyaan seputar Marvell City.

" 20 lebih lah, 20-an, ehh 14 apa 20 ya, 20-an lah." Jelas Eri dengan nada ragu.

Eri menambahkan, terkait dengan ijin mendirikan bangunan (IMB) yang ada di Marvell City, pihaknya tetap berdasarkan bukti kepemilikan.

" Sampai saat ini bukti kepemilikan Marvell City yang diajukan adalah di luar jalan yang ada, bukan jalan." Tegasnya.

Sehingga lanjut Eri, bangunan yang diterbitkan IMB itu adalah IMB bangunan diantara jalan dan IMB tersebut diterbitkan tahun 2013.

" Itu adalah bangunan yang tidak di atas jalan, karena gambar IMB yang diterbitkan, baik bangunan yang di bawah jalan maupun bangunan yang melintas di atas jalan tidak ada IMB-nya." Jelas Eri. (arf)

Pemkot Surabaya Dinilai Tidak Memiliki Persiapan Soal Jalan Yang Rusak



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota Surabaya dinilai tidak memiliki persiapan yang cukup matang untuk segera memperbaiki ruas jalan yang rusak. Indikator tersebut dilihat dari setiap tahun dimana saat musim hujan jalan di Surabaya selalu rusak, dan dibiarkan tidak segera diperbaiki.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Buchori Imron mengatakan, musim hujan itu kan setiap tahun namun mengapa jalan selalu rusak berarti tidak ada persiapan yang matang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebelum musim hujan.

“Sehingga begitu musim hujan datang, jalan-jalan menjadi rusak sehingga jelas mengganggu pengguna jalan raya. Seharusnya Pemkot harus ready dengan perbaikan jalan sehingga saat musim hujan tidak rusak.”ujarnya di gedung dewan, Rabu (05/04/17).

Ia menjelaskan, jalan yang rusak harus menjadi prioritas Pemkot untuk segera diperbaiki utamanya jalan-jalan yang terbiasa rusak saat memasuki musim hujan, sehingga tidak setiap hujan jalan dalam keadaan hancur lebur.

“Sebab apa, jika jalan hancur atau rusak disaat hujan itu umumnya yang menjadi sasaran adalah anggota dewan yang ada di daerah pemilihan tersebut. Yang berhubungan langsung dengan masyarakat kan dewan, jadi lagi-lagi anggota dewan yang disalahkan dan dijadikan komplain dari masyarakat.” keluhnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Surabaya tersebut menambahkan, kepada dinas terkait agar mau menerima masukan dari legislatif, masyarakat, RT/RW soal jalan rusak itu betul-betul harus diperhatikan. 

“Meski kemarin Walikota Tri Rismaharini sudah mengecek langsung jalan rusak di Sambikerep, namun sekali lagi memang terlihat jika Pemkot tidak siap merawat jalan maupun perbaikan jalan, sehingga saat musim hujan jalan selalu rusak.”kata Buchori.

Dari data Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPU-BMP) saat ini ada sekitar 700 titik jalan di Surabaya yang mengalami kerusakan. Curah hujan yang terus terjadi memang membuat ruas jalan menjadi rusak.

Saat ditanya berapa anggaran perbaikan dan perawatan jalan di Surabaya, Buchori Imron mengatakan, secara riil dirinya belum punya data yang pasti itu ada di DPU-BMP. Namun, tambah Buchori, pada tahun sebelumnya DPU-BMP memiliki anggaran Rp1,4 triliun, kemudian turun menjadi Rp1,2 triliun, dan sekarang turun lagi menjadi Rp900 miliar.

“Yang penting Pemkot harus tetap tanggap dan memiliki kesiapan terhadap jalan jangan sampai terus-terusan rusak saat musim hujan.”ungkapnya. (arf)

XL.Axita Meraih Best Women CEO 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah meraih Penghargaan The 2nd PR Indonesia Awards di Denpasar - Bali.Kini XL Axiata kembali mendapat Apresiasi di Ajang bergengsi yaitu ajang Obsession Awards 2017.

Ajang yang diselenggarakan oleh Obsession Media Group (OMG).telah mengapresiasikan penghargaan yang telah diberikan khusus kepada Presiden Direktur/CEO PT XL Axiata Tbk (XL Axiata), yakni Dian Siswarini yang meraih Best Women CEO dan penghargaan tersebut telah digelar di Jakarta, Kamis (30/3). 

Menurut Dian Siswarini, apresiasi yang telah diberikan ini tentunya tidak lepas dari dukungan semua pihak, keluarga, rekan kerja dan tentunya XL Axiata. dan Penghargaan ini pula akan menjadi semangat sekaligus cambuk bagi saya untuk dapat berkontribusi dan menginspirasi kepada wanita lainnya untuk terus berkarya.

" Sebagai seorang CEO perempuan, tidak sedikit tantangan yang dihadapai dalam menjalankan perusahaan. Seperti menentukan dan melaksanakan strategi yang tepat bagi perusahaan, bekerja sama dengan ribuan karyawan, dan bertahan ditengah persaingan industri yang sangat ketat, khususnya telekomunikasi.” kata Dian dalam keterangan Persnya pada Rabu (5/04/2017).

Lebih lanjut Dian mengatakan, Obsession Awards 2017 merupahkan inisiatif dari salah satu media yaitu Majalah Women’s Obsession,majalah tersebut adalah untuk memberikan kontribusi penghargaan bagi para khalayak Tokoh yang sukses di Skala Nasional yang telah meraih achievements membanggakan di bidang pekerjaan dan latar profesi masing-masing.

" Apresisi ini tentunya bagi mereka yang sukses mengukir prestasi dan kinerja membanggakan sepanjang 2016 berdasarkan sejumlah kategori. Penetapan pemenang masing-masing kategori dilakukan bekerja sama dengan Indonesia Research and Survey (IReS)." jelas Dian.

Pada tahun ini, Anugerah Obsession Awards 2017 diselenggarakan bersamaan dengan agenda baru, yakni Women’s Obsession Awards yang juga bertepatan dengan peringatan tahun ke-2, Majalah Women’s Obsession.

Dian menambahkan, Majalah Women' s Obsession merupahkan sigmentasi gaya hidup dan prestasi untuk wanita kelas atas, yang berada di bawah bendera Obsession Media Group (OMG). Women’s Obsession Awards 2017 khusus memberikan anugerah kepada para wanita.

" Majalah ini adalah pemberi inspirasi yang sukses mengukir prestasi di latar pekerjaannya masing-masing, serta mampu menjalankan peran ganda sebagai seorang istri maupun ibu bagi anak-anaknya, dan memiliki komitmen teguh atas upaya pemberdayaan perempuan Indonesia." pungkasnya. (Dji)

Danlanal Buka Pelatihan Tenaga Bantu Satpol PP Kabupaten Kebumen



KABARPROGRESIF.COM : (Cilacap) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Cilacap, Lantamal V,  Kolonel Laut (S) Johannes Tambunan. S.H menjadi Irup dalam upacara pembukaan Pelatihan Tenaga Bantu Satpol PP Kabupaten Kebumen dan sebagai  Danup Kapten Laut (PM) Anang Adijono, di Lapangan apel Mako Lanal Cilacap Jl. Niaga No. 2 Cilacap, Rabu (5/4).

Danlanal Cilacap dalam sambutannya mengajak hadirin memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan YME, karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, dapat menghadiri upacara pembukaan pelatihan tenaga bantu Satpol PP Kab. Kebumen tahun 2017  dalam keadaan sehat wal'afiat.

Menurut Tambunan -sapaan akrab Danlanal Cilacap ini-mengatakan bahwa kegiatan latihan dasar ini wajib diikuti oleh setiap anggota Satpol PP pada masa awal penugasannya di Satpol PP Kabupaten Kebumen.

“Pelatihan seperti ini diperlukan untuk membekali para anggota Satpol PP guna meningkatkan kompetensi atau kemampuan dalam membantu pemerintah daerah menjaga situasi agar kondusif demi terselenggaranya pembangunan dan roda pemerintahan di daerah,” terangnya.

Tugas Satpol PP kedepan lanjutnya,  semakin berat, oleh karena itu diharapkan kepada para Banpol PP yang mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar bisa menyerap semua materi yang diberikan oleh pelatih, sehingga bisa tercapai misi utama yaitu mengangkat kualitas sumber daya manusia yang berdedikasi, kreatif, inovatif, berkarakter dan menguasai iptek.

Dengan adanya keterampilan/keahlian maka diharapkan Anggota Satpol PP mampu menyikapi dan menyelesaikan setiap persoalan ketertiban yang muncul di masyarakat.
Pelatihan tenaga bantu Satpol PP tersebut dilaksanakan selama 10 hari dan rencananya akan selesai atau ditutup pada tanggal, 12 April 2017.

Tampak hadir Palaksa Lanal Cilacap Letkol Laut (P) Bambang Joko Prayitno, Pasintel Lanal Cilacap Mayor Laut (KH) Supriyo Hartono. ST.MT. Para perwira Lanal Cilacap, Para pelatih Satpol PP Lanal Cilacap, Asisten 1 Bupati Kebumen Drs. H. Sabar Irianto,  Kepala kantor Pelayanan BC Cilacap Andri Waskito, Kepala Satpol PP Kebumen Titi Widagni, Kadiskesbangpol Kebumen Nur Taqwa, Direktur Banar Sari Jaya Kebumen Muhtar. (arf)

Sakit, Hakim Tak Menahan Eks Dirut Pelindo III



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Karena memiliki riwayat sakit kanker usus, majelis hakim yang diketuai Maxi Sigerlaki akhirnya tidak melakukan penahanan terhadap Djarwo Surjanto, Eks Dirut Pelindo III.

Sikap itu terlihat saat Djarwo menjalani sidang perdana kasus pungutan liar (pungli) dewling time di PN Surabaya, Rabu (5/4/2017).

Persidangan yang dipimpin Hakim Maxi Sigerlaki ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrin dari Kejari Tanjung Perak.

Saat sidang perdana, Djarwo didampingi beberapa pengacara kondang asal surabaya, yakni Sudiman Sidabuke, Suhar, Ahmad Riyad, Abdul Salam.

Selain itu, Istri Djarwo, Mieke Yolanda juga ikut duduk sebagai pesakitan. Saat pembacaan dakwaan, Mieke duduk disamping suaminya. Pasutri ini terlihat tenang dan menyimak satu demi satu dakwaan yang dibacakan JPU Katrin.

Dalam dakwaan subsider, Pasutri ini didakwa melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP Tentang pemerasan juncto pasal 55 KUHP, Sedangkan dalam dakwaan primer, mereka didakwa melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Usai pembacaan dakwaan, Sudiman Sidabuke salah seorang tim penasehat hukum terdakwa sempat mempertanyakan kontruksi dakwaan yang dibuat jaksa. Sudiman mempertanyakan dakwaan primer yang dijeratkan pada kedua klienya.

"Tidak ada korelasi hukumnya antara dakwaan subsider dan primair nya,"kata Sudiman pada majelis hakim yang diketuai Maxi Sigerlaki

Kendati demikian, konflik pendapat itu tak dilawan tim penasehat hukum kedua terdakwa. Mereka tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi dan meminta perkara ini dilanjutkan ke tingkat pembuktian.

"Kami tidak ajukan ekspesi, lanjut saja ke pembuktian,"ujar Sudiman disambut ketokan palu hakim Maxi sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Terpisah, saat ditanya terkait dakwaan jaksa, Djarwo mengaku menyerahkan proses hukum tersebut ke tim penasehat hukumnya."saya serahkan sepenuhnya proses hukum ini ke tim penasehat hukum saya,"ucapnya sembari meninggalkan area PN Surabaya.

Selain Djarwo dan Mieke, PN Surabaya juga menggelar sidang terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT. Pelindo III, Rahmat Satria serta Direktur PT. Akra Multi Karya, Agusto Hutapea.

Sedangkan persidangan terdakwa Firdiat Firman sudah digelar kemarin dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Untuk diketahui,  Terbongkarnya pungli ditubuh Pelindo III ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mabes Polri terhadap Direktur PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea, awal November 2016. Augusto adalah rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.

Uang pungli juga dirasakan  pejabat Pelindo III Surabaya. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur Operasional Pelindo III, Rahmat Satria.

Kasus ini akhirnya melebar ke mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda.

Pungli ini diduga berjalan sejak 2014 hingga 2016 dan memperkaya para terdakwa hingga miliaran rupiah. (Komang)

Eri Cahyadi Diperiksa Di Hari Kedua



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya Irvan Wahyu Drajat, Kadishub Surabaya, namun ada pejabat lain di hari yang sama ini turut diperiksa yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR), Eri Cahyadi.

Tak beda dengan Irvan, Kadis DPRKPCKTR ini juga ditemani dua stafnya.

Eri diperiksa tepat di depan ruang pemeriksaan Irvan. Sayangnya kedatangan Eri ini banyak tak diketahui beberapa staf Kejaksaan yang sedang berada di luar lobby.

Namun ada yang berpendapat kedatangan Ery ini lebih awal dari dari Kadishub, Irvan.

Hingga berita ini diturunkan tak satu pun jaksa berani yang memberikan komentarnya. (arf)

Hari Kedua Kadishub Jalani Pemeriksaan di Kejari Surabaya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejar waktu yang dilakukan Kejari Surabaya untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya sejumlah aset pemkot di jalan upa jiwa atau marvell city mall dan waduk wiyung terus dikebut.

Untuk itu, sejumlah pejabat Pemkot Surabaya pun terpaksa dimintai keterangannya.

Kali ini dihari kedua Kejari Surabaya kembali memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Surabaya, Irvan Wahyu Drajat.

Irvan tiba di kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 09.00. Irvan langsung menuju ruang Pidana Khusus (Pidsus) di lantai dua.

Namun Irvan tak datang sendiri melainkan ditemani stafnya.

Sayangmya hingga berita ini diturunkan tak satu pun pihak Kejari Surabaya memberikan keterangan.

Hingga berita ini diturunkan, Irvan masih menjalani pemeriksaan.(arf)

Selasa, 04 April 2017

Pemeriksaan Pejabat Pemkot Surabaya Atas Ijin Walikota


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemeriksaan Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya oleh kejaksaan negeri (Kejari) Surabaya memang mendapat angin segar dari Walikota Surabaya, tri Rismaharini.

Walikota perempuan pertama di kota Surabaya ini mengaku telah menyerahkan pejabatnya yang terkait dengan dugaan perkara korupsipelepasan aset untuk diperiksa hanya sebagai saksi.

“ Ada beberapa pejabat yang akan diperiksa kejari surabaya dan polda jatim.”kata Risma usai menghadiri diskusi panel bersama kasat Reskirim Polrestabes Surabaya, BUMD Watch, Perwakilan KPK dan Perwakilan Kejati Jatim dengan tema Upaya Penindakan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Aset Negara dan Daerah yang diselenggarakan Lensa Indonesia senin (3/4/2017).

Ditanya soal sanksi apa yang bakal di berikan terhadap pejabat yang terlibat pada kasus itu, Risma menegaskan akan mengkaji dulu sejauh mana keterlibatan para pejabat itu.

“ Ya kita lihat sejauh mana dulu.” Tegasnya.

Masih kata Risma, penyelidikan dugaan korupsi pelepasan aset tersebut sebenarnya atas usul dari Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan, sebagai anggota Tim penyelamatan aset yang kemudian di setujuinya.

 “ Kalau perkara penyelamatan aset hanya diperkarakan secara perdata tidak terlalu berdampak, sehingga ada ide dari Kejari surabaya untuk mengarahkannya ke kasus korupsi.” Jelasnya.

Meski begitu Risma mengatakan kalau upaya yang dilakukan pemkot Surabaya dalam penyelamatan aset tergantung Tuhan Yang Maha Esa, Risma juga mengaku shock atas kekalahan gugatan atas pasar turi yang sepertinya bisa dimenangkan pemkot.

“ Tidak ada maksud pemkot untuk sengaja mengalah.” Tegasnya. (arf)

Usai Diperiksa Terkait Aset, Kabag Perlengkapan Pemkot Surabaya Masuk Rumah sakit



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ada hal yang mengejutkan pada pemeriksaan tiga Satuan Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya, meski hanya sebatas penyelidikan untuk mencari bahan data dan bahan keterangan (Pul Data Dan Pul Baket) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya Selasa, (4/4/2017) di Ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Namun hal tersebut ternyata membuat gonjang mental dari salah seorang Pejabat Pemkot Surabaya. Tak lain pejabat tersebut yakni Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Noer Oemarijati.

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam terkait hilangnya dua aset pemkot yakni jalan upa jiwa di Marvell City dan Waduk Wiyung di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kabag Perlengkapan ini langsung menuju rumah sakit.

" Pak maaf ya, saat ini aku sedang sakit  dan lagi di rumah sakit." kata Noer singkat saat dikonfirmasi lewat ponselnya.

Pernyataan Noer Oemarijati ini juga dibenarkan salah satu penyidik yang mewanti-wanti namanya tidak disebutkan.

Menurutnya saat menjalani pemeriksaan itu, Noer memang mengaku usai dari Kejari Surabaya akan berobat ke rumah sakit.

" Tadi memang habis aku periksa katanya mau ke rumah sakit." katanya melalui Whatspp.(arf)

Kejagung Tetapkan Karen Agustiawan sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di BLok Basker Manta Gummy (BGM) Australia tahun 2009. Kasus itu diduga merugikan negara hingga Rp 568 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum menyatakan, penetapan Karen sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 22 Maret 2018.

Rabu (4/4/2018), Kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan sebagai tersangka.

Tersangka lain, yakni mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.

Kejaksaan menjerat mereka menggunakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik," kata Rum.

Kejaksaan sebelumnya menetapkan BK, mantan Manager Merger & Acquisition Direktorat Hulu PT Pertamina sebagai tersangka.

Kasus itu berawal pada 2009, ketika PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.

Dalam pelaksanaanya, ada dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya studi kelayakan berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Akibatnya, peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dollar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.

Akibatnya, negara cq. PT. Pertamina (Persero) dirugikan sebesar 31.492.851 dollar AS dan 26.808.244 dollar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000 menurut perhitungan akuntan publik.(rio)

Besok, Kadis PRKPCKTR, Eri Cahyadi Diperiksa Kejari Surabaya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengebut pengusutan adanya aroma dugaan tindak pidana korupsi atas aset yang ada di jalan upa jiwa atau Marvell City Mall dan Waduk Wiyung di kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya.

Untuk membongkarnya kejari Surabaya terpaksa memanggil beberapa pejabat terkait yang dianggap mengetahui adanya aset Pemkot Surabaya yang hilang itu.

Setelah memeriksa tiga pejabat pemkot Surabaya selasa (4/4/2017), rencananya besok kejari juga melakukan pemeriksaan terhadap kepala dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PRKPCKTR), Eri Cahyadi.

Saat dikonfirmasi,  Eri Cahyadi mengaku pihaknya juga termasuk SKPD yang akan dipanggil Kejari.
Namun pihaknya baru mendapat panggilan besok hari Rabu (5/4/2017).

"Kita dapat jadwal Rabu. Sejauh ini kita persiapkan materi untuk yang Upa Jiwa. Terkait perijinan yang kita keluarkan yaitu IMB," kata Eri.

Disampaikan Eri, ijin IMB itu adalah untuk struktur bangunan di atas tanah kepemilikan mereka. Bukan di jalan Upa Jiwa yang saat ini jadi sengketa.

Sedangkan untuk bangunan seperti jembatan penyeberangan yang menghubungkan dua gedung bangunan Marvell City di atas jalan Upa Jiwa seluas 1968 meter persegi milik Pemkot, dipastikan Eri tidak ada ijinnya.

"Dia bangun kayak JPO yang menghubungkan dua bangunan dan itu melintas di atas jalan yg menjadi aset pemkot, nah bangunan itu yg tidak ada ijinnya," ucap lulusan Teknik Sipil ITS ini.

Sementara itu salah satu penyidik  Pidsus Kejari Surabaya membenarkan bila besok memeriksa dinas cipata karya.

" Iya mas betul, pak Eri,  kepala dinas apa ya ..namanya panjang." jelasnya saat dikonfirmasi via telpon. (arf)

Manager Pelindo III Jalani Sidang Perdana, Ini Perkaranya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Firdiat Firman, Manager Operasi dan Teknik Logistik PT Pelindo III Surabaya menjalani sidang perdana kasus pungli di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2017).

Perkara ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono. Sidang perdana yang digelar di ruang Kartika ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catherine dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan JPU Uli Sondang dari Kejaksaan Agung.

Dalam dakwaan tim Jaksa dari Kejagung dan Kejari Tanjung Perak, menyebut terdakwa Firdiat Firman secara bersama-sama dengan terdakwa lain. Telah melakukan terdakwa tindak pidana pemerasan terhadap Importir agar bisa mengeluarkan barangnya dari Terminal Peti Kemas yang berlangsung sejak Tahun 2013 hingga Tahun 2016. Sehingga terdakwa mendapat keutungan 300 juta perbulan.

"Akibat perbuatannya terdakwa di dakwa dengan Pasal 368 ayat 1 KHUP. Tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal selama 9 Tahun penjara. Serta di dakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ucap jaksa Catherine saat membacakan surat dakwaannya.

Selain terdakwa Firdiat Firman kasus ini juga menjerat juga menyeret mantan Dirut Pelindo III, yakni Djarwo Surjanto berserta istrinya Mieke Yolanda, Direktur Pengembangan Bisnis PT. Pelindo III, Rahmat Satria serta Direktur PT. Akra Multi Karya, Agusto Hutapea. Perkara mereka akan disidangkan Rabu (5/4/2017) dengan majelis hakim yang berbeda. (Komang)