Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 05 April 2017

Eri Cahyadi Diperiksa Di Hari Kedua



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya Irvan Wahyu Drajat, Kadishub Surabaya, namun ada pejabat lain di hari yang sama ini turut diperiksa yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR), Eri Cahyadi.

Tak beda dengan Irvan, Kadis DPRKPCKTR ini juga ditemani dua stafnya.

Eri diperiksa tepat di depan ruang pemeriksaan Irvan. Sayangnya kedatangan Eri ini banyak tak diketahui beberapa staf Kejaksaan yang sedang berada di luar lobby.

Namun ada yang berpendapat kedatangan Ery ini lebih awal dari dari Kadishub, Irvan.

Hingga berita ini diturunkan tak satu pun jaksa berani yang memberikan komentarnya. (arf)

Hari Kedua Kadishub Jalani Pemeriksaan di Kejari Surabaya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejar waktu yang dilakukan Kejari Surabaya untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya sejumlah aset pemkot di jalan upa jiwa atau marvell city mall dan waduk wiyung terus dikebut.

Untuk itu, sejumlah pejabat Pemkot Surabaya pun terpaksa dimintai keterangannya.

Kali ini dihari kedua Kejari Surabaya kembali memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Surabaya, Irvan Wahyu Drajat.

Irvan tiba di kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 09.00. Irvan langsung menuju ruang Pidana Khusus (Pidsus) di lantai dua.

Namun Irvan tak datang sendiri melainkan ditemani stafnya.

Sayangmya hingga berita ini diturunkan tak satu pun pihak Kejari Surabaya memberikan keterangan.

Hingga berita ini diturunkan, Irvan masih menjalani pemeriksaan.(arf)

Selasa, 04 April 2017

Pemeriksaan Pejabat Pemkot Surabaya Atas Ijin Walikota


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemeriksaan Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya oleh kejaksaan negeri (Kejari) Surabaya memang mendapat angin segar dari Walikota Surabaya, tri Rismaharini.

Walikota perempuan pertama di kota Surabaya ini mengaku telah menyerahkan pejabatnya yang terkait dengan dugaan perkara korupsipelepasan aset untuk diperiksa hanya sebagai saksi.

“ Ada beberapa pejabat yang akan diperiksa kejari surabaya dan polda jatim.”kata Risma usai menghadiri diskusi panel bersama kasat Reskirim Polrestabes Surabaya, BUMD Watch, Perwakilan KPK dan Perwakilan Kejati Jatim dengan tema Upaya Penindakan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Aset Negara dan Daerah yang diselenggarakan Lensa Indonesia senin (3/4/2017).

Ditanya soal sanksi apa yang bakal di berikan terhadap pejabat yang terlibat pada kasus itu, Risma menegaskan akan mengkaji dulu sejauh mana keterlibatan para pejabat itu.

“ Ya kita lihat sejauh mana dulu.” Tegasnya.

Masih kata Risma, penyelidikan dugaan korupsi pelepasan aset tersebut sebenarnya atas usul dari Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan, sebagai anggota Tim penyelamatan aset yang kemudian di setujuinya.

 “ Kalau perkara penyelamatan aset hanya diperkarakan secara perdata tidak terlalu berdampak, sehingga ada ide dari Kejari surabaya untuk mengarahkannya ke kasus korupsi.” Jelasnya.

Meski begitu Risma mengatakan kalau upaya yang dilakukan pemkot Surabaya dalam penyelamatan aset tergantung Tuhan Yang Maha Esa, Risma juga mengaku shock atas kekalahan gugatan atas pasar turi yang sepertinya bisa dimenangkan pemkot.

“ Tidak ada maksud pemkot untuk sengaja mengalah.” Tegasnya. (arf)

Usai Diperiksa Terkait Aset, Kabag Perlengkapan Pemkot Surabaya Masuk Rumah sakit



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ada hal yang mengejutkan pada pemeriksaan tiga Satuan Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya, meski hanya sebatas penyelidikan untuk mencari bahan data dan bahan keterangan (Pul Data Dan Pul Baket) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya Selasa, (4/4/2017) di Ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Namun hal tersebut ternyata membuat gonjang mental dari salah seorang Pejabat Pemkot Surabaya. Tak lain pejabat tersebut yakni Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Noer Oemarijati.

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam terkait hilangnya dua aset pemkot yakni jalan upa jiwa di Marvell City dan Waduk Wiyung di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kabag Perlengkapan ini langsung menuju rumah sakit.

" Pak maaf ya, saat ini aku sedang sakit  dan lagi di rumah sakit." kata Noer singkat saat dikonfirmasi lewat ponselnya.

Pernyataan Noer Oemarijati ini juga dibenarkan salah satu penyidik yang mewanti-wanti namanya tidak disebutkan.

Menurutnya saat menjalani pemeriksaan itu, Noer memang mengaku usai dari Kejari Surabaya akan berobat ke rumah sakit.

" Tadi memang habis aku periksa katanya mau ke rumah sakit." katanya melalui Whatspp.(arf)

Kejagung Tetapkan Karen Agustiawan sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di BLok Basker Manta Gummy (BGM) Australia tahun 2009. Kasus itu diduga merugikan negara hingga Rp 568 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum menyatakan, penetapan Karen sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 22 Maret 2018.

Rabu (4/4/2018), Kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan sebagai tersangka.

Tersangka lain, yakni mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.

Kejaksaan menjerat mereka menggunakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik," kata Rum.

Kejaksaan sebelumnya menetapkan BK, mantan Manager Merger & Acquisition Direktorat Hulu PT Pertamina sebagai tersangka.

Kasus itu berawal pada 2009, ketika PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.

Dalam pelaksanaanya, ada dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya studi kelayakan berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Akibatnya, peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dollar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.

Akibatnya, negara cq. PT. Pertamina (Persero) dirugikan sebesar 31.492.851 dollar AS dan 26.808.244 dollar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000 menurut perhitungan akuntan publik.(rio)

Besok, Kadis PRKPCKTR, Eri Cahyadi Diperiksa Kejari Surabaya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengebut pengusutan adanya aroma dugaan tindak pidana korupsi atas aset yang ada di jalan upa jiwa atau Marvell City Mall dan Waduk Wiyung di kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya.

Untuk membongkarnya kejari Surabaya terpaksa memanggil beberapa pejabat terkait yang dianggap mengetahui adanya aset Pemkot Surabaya yang hilang itu.

Setelah memeriksa tiga pejabat pemkot Surabaya selasa (4/4/2017), rencananya besok kejari juga melakukan pemeriksaan terhadap kepala dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PRKPCKTR), Eri Cahyadi.

Saat dikonfirmasi,  Eri Cahyadi mengaku pihaknya juga termasuk SKPD yang akan dipanggil Kejari.
Namun pihaknya baru mendapat panggilan besok hari Rabu (5/4/2017).

"Kita dapat jadwal Rabu. Sejauh ini kita persiapkan materi untuk yang Upa Jiwa. Terkait perijinan yang kita keluarkan yaitu IMB," kata Eri.

Disampaikan Eri, ijin IMB itu adalah untuk struktur bangunan di atas tanah kepemilikan mereka. Bukan di jalan Upa Jiwa yang saat ini jadi sengketa.

Sedangkan untuk bangunan seperti jembatan penyeberangan yang menghubungkan dua gedung bangunan Marvell City di atas jalan Upa Jiwa seluas 1968 meter persegi milik Pemkot, dipastikan Eri tidak ada ijinnya.

"Dia bangun kayak JPO yang menghubungkan dua bangunan dan itu melintas di atas jalan yg menjadi aset pemkot, nah bangunan itu yg tidak ada ijinnya," ucap lulusan Teknik Sipil ITS ini.

Sementara itu salah satu penyidik  Pidsus Kejari Surabaya membenarkan bila besok memeriksa dinas cipata karya.

" Iya mas betul, pak Eri,  kepala dinas apa ya ..namanya panjang." jelasnya saat dikonfirmasi via telpon. (arf)

Manager Pelindo III Jalani Sidang Perdana, Ini Perkaranya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Firdiat Firman, Manager Operasi dan Teknik Logistik PT Pelindo III Surabaya menjalani sidang perdana kasus pungli di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2017).

Perkara ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono. Sidang perdana yang digelar di ruang Kartika ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catherine dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan JPU Uli Sondang dari Kejaksaan Agung.

Dalam dakwaan tim Jaksa dari Kejagung dan Kejari Tanjung Perak, menyebut terdakwa Firdiat Firman secara bersama-sama dengan terdakwa lain. Telah melakukan terdakwa tindak pidana pemerasan terhadap Importir agar bisa mengeluarkan barangnya dari Terminal Peti Kemas yang berlangsung sejak Tahun 2013 hingga Tahun 2016. Sehingga terdakwa mendapat keutungan 300 juta perbulan.

"Akibat perbuatannya terdakwa di dakwa dengan Pasal 368 ayat 1 KHUP. Tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal selama 9 Tahun penjara. Serta di dakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ucap jaksa Catherine saat membacakan surat dakwaannya.

Selain terdakwa Firdiat Firman kasus ini juga menjerat juga menyeret mantan Dirut Pelindo III, yakni Djarwo Surjanto berserta istrinya Mieke Yolanda, Direktur Pengembangan Bisnis PT. Pelindo III, Rahmat Satria serta Direktur PT. Akra Multi Karya, Agusto Hutapea. Perkara mereka akan disidangkan Rabu (5/4/2017) dengan majelis hakim yang berbeda. (Komang)

Kadis Pengelolaan Tanah dan Bangunan Ngaku Dicecar 5 Pertanyaan dan Menulis Riwayat Lepasnya Dua Aset Pemkot



KABARPROGESIF.COM  : (Surabaya) Dua jam berlalu, pemeriksan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Tanah dan Bangunan, Maria Theresia Eka Rahayu Kadis PU Bina Marga dan Pematusan, Erna Purnawati dan Kabag Perlengkapan, Nur Oemiyati dihentikan sementara oleh Penyidik Pidsus Kejari Surabaya.

Waktu menujukan pukul 12.00 WIB, ketiga Pejabat Pemkot Surabaya yang didampingi tim bidang hukumnya bergegas meninggalkan ruangan pemeriksaan. Mereka dengan terburu-buru berjalan menyusuri Kantin untuk makan siang. Mereka pun sempat menyapa dan melambaikan tangan ke sejumlah awak media yang melakukan peliputan pemeriksaannya.

Saat ditanya terkait apa saja pemeriksaan tersebut, Kadis Tanah dan Bangunan, Maria Theresia Eka Rahayu pun secara blak-blakan menceritakan pemeriksaannya.

Dia mengaku baru dicecar 5 pertanyaan oleh Penyidik Pidsus Kejari Surabaya. "Ada lima pertanyaan dan saya disuruh menulis terkait Riwayat aset Marvell City dan Waduk Wiyung,"katanya sembari berjalan meninggalkan area pemeriksan, Selasa (4/4/2017).

Maria mengaku tak tau persis pertanyaan apa lagi yang akan diberikan penyidik padanya."Kami istirahat dulu, nanti pemeriksaannya disambung lagi,"sambungnya sambil tersenyum.

Berbeda dengan Maria, Kadis PU Bina Marga, Erna Purnawati dan Kabag Perlengkapan, Nur Oemiyati lebih tertutup saat ditanya pemeriksaannya. Keduanya, hanya memilih tersenyum. (Komang).

Inilah Alasan Kejari Periksa Tiga Pejabat Pemkot Surabaya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasintel Kejari Surabaya, Didik Adytomo akhirnya buka suara terkait pemeriksaan tiga pejabat Pemkot Surabaya terkait kasus korupsi hilangnya dua aset milik Pemkot Surabaya yang jatuh ke pihak swasta, yakni Lahan yang dipakai Marvel City Mall di jalan Upa Jiwa Surabaya dan Waduk Wiyung kelurahan Babatan, kecamatan wiyung Surabaya.

Pria yang juga menjabat sebagai Pejabat Pengolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejari Surabaya dan Ketua Tim pemeriksa mengatakan, Pemeriksaan tiga pejabat Pemkot Surabaya yakni Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB), Maria Theresia Eka Rahayu, Kadis PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP), Erna Purnawati dan Kabag Perlengkapan, Nur Oemiyati akan semakin memperjelas adanya dugaan korupsi dalam hilangnya dua aset tersebut.

"Mereka kami mintai keterangan terkait riwayat bagaimana kok dua aset tersebut bisa berpindah tangan. Dengan pemeriksaan inilah akan semakin jelas ada aroma dugaan korupsinya,"terang Jaksa berpangkat jaksa Muda saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (4/4/2017)

Diakui Didik, nuasa aroma korupsi hilangnya dua aset Pemkot Surabaya semakin kental. Pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan aset tersebut telah berpidah tangan ke pihak swasta.
Salah satu contoh dalam kasus Marvel City Mall yang telah memiliki peta bidang dari BPN Surabaya, Padahal telah jelas tanah yang dipakai sebagai akses jalan Marvel City Mall adalah milik Pemkot Surabaya sejak 1930.

"Sehingga dari peta bidang itulah keluar ijin-ijin yang lain termasuk IMB dan amdal lalin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya,"jelas Didik.

Tak hanya itu, Didik juga mencontohkan kejanggalan dalam lepasnya aset waduk wiyung. Menurutnya, ada indikasi perubahan data dalam riwayat waduk wiyunv yang asal mulanya milik Pemkot Surabaya beralih ke tangan warga.

"Kita akan telusuri ini, apakah dibalik ini ada mafia-mafia yang memanfaatkan warga maupun pejabat Pemkot yang telah merubah riwayat waduk wiyung,"sambung pria yang akrab dipanggil Dadit.

Dijelaskan Didik, sejak dulu lahan waduk wiyung itu tidak ada perubahan, tapi dari pemaparan pihak Pemkot Surabaya, lahan tersebut berubah menjadi tanah garapan.

"Itulah yang kami anggap janggal,"tegasnya. (Komang)

Soal Hilangnya Aset, Tiga Pejabat Pemkot Surabaya Jalani Pemeriksaan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bener-benar serius untuk mencari dalang akan keterlibatan oknum PNS Pemkot Surabaya terkait hilangnya sejumlah aset pemkot.

Selasa (4/4/2017) tiga pejabat Pemkot Surabaya menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi hilangnya aset milik Pemkot Surabaya yang jatuh pihak swasta, yakni tanah yang dipakai sebagai lahan jalan oleh Marvel City Mall dijalan Upa Jiwa Surabaya dan Waduk Wiyung dijalan Babadan Surabaya.

Tiga pejabat yang diperiksa adalah, Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB), Maria Theresia Eka Rahayu, Kadis PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP), Erna Purnawati dan Kabag Perlengkapan, Nur Oemiyati.


Ketiganya mendatangi Kejari Surabaya sekitar pukul 09.00 Wib dengan didampingi langsung oleh Kepala Bidang Hukum Pemkot Surabaya, Ira Trusilowati dan para stafnya.
Setibanya digedung Kejari Surabaya, ketiganya langsung masuk ke ruang pidana Pidsus (Pidsus) yang terletak dilantai II. Satu jam kemudian, Masing-masing pejabat Pemkot baru diperiksa oleh Penyidik Pidsus.

Erna Purnawati dan Maria Theresia Eka Rahayu diperiksa dalam satu ruangan tapi dengan penyidik yang berbeda, sedangkan Nur Oemayati diperiksa diruang berbeda.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari pihak Kejari Surabaya terkait pemeriksaan ini. (Komang/arf)

Pemkot Ingin Sewa Pengacara Dari Luar, DPRD Surabaya Siap Cantolkan Anggaran di APBD



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji mengapresasi pemanggilan sejumlah pejabat pemkot yaitu Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT), Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP), dan Kepala Bagian Perlengkapan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

Pihaknya meminta Kejari mengusut permasalahan aset pemkot sampai selesai.

"Saya mengapresiasi dan sangat setuju. Kejadian banyaknya aset yang lepas ini harus disikapi serius oleh pemkot," ucapnya.

Menurutnya pengusutannya harus sampai tuntas. Kalau bisa sampai aset pemkot kembali ke Surabaya.

"Harus sampai tuntas. Aset harus kembali," katanya.

Selain itu ia ingin pemkot melakukan evaluasi. Apakah karena ada kelemahan pemkot dalam perjanjian, atau memang tim hukum Pemkot yang masih lemah.

Terkait itu, menurut politisi PDIP Surabaya ini pemkot tidak perlu takut untuk mengalokasikan anggaran untuk merekrut tenaga hukum atau pengacara dari luar.

"Memang pemkot belum pernah. Tapi itu dibolehkan. Tinggal mencari payung hukumnya, saya rasa itu tidak dilarang," ucapnya.

Pihak DPRD siap melakukan pengajian soal aturan merekrut tenaga ahli dari swasta untuk membantu pemkot mempertahankan aset pemkot.

Bersama pemkot DPRD akan mencoba mencari penyaluran anggaran dan sistematikanya bagaimana.

"Yang jelas kalau dana kita siap mengalokasikan. Karena ini sangat urgen. Apalagi sekarang ada lebih dari sepuluh aset yang lepas dari pemkot dan masih dalam persidangan," ucap Armuji.

Menurutnya, untuk alokasi anggaran untuk membayar tenaga ahli hukum tidak perlu menyusun peraturan daerah baru. Cukup mengacu pada undang undang pengalokasian anggaran.

"Nggak perlu pakai perda, cukup kita cantolkan dan pakai sistem lelang. Biasanya gitu bisa dipakai sistem pembiayaan per kasus," kata Armuji. (arf)

KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Gratifikasi PT PAL

KPK akan kerja sama dengan pemerintah Fillipine




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski KPK belum menetapkan adanya tersangka baru/ dalam kasus pemberian hadiah senilai 3 milliar rupiah terhadap petinggi PT PAL Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku untuk mengembangkan kasus ini, KPK akan bekerja sama dengan pemerintah Fillipine terkait kasus gratifikasi pengadaan kapal perang untuk negara tersebut.

Pasca Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK yang melibatkan pejabat PT PAL Indonesia masih terus di kembangkan sampai saat ini KPK masih melakukan pemeriksaa terhadap 17 orang di gedung KPK jakarta/.

Menurut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat di temui usai mengisi diskusi publik di Universitas Airlangga (Unair), jika saat ini KPK menetapkan 4 tersangka yang termasuk Direktur Utama PT PAL Firmansyah Arifin, tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah.

Alex memaparkan untuk saat ini pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail, pasalnya hal tersebut masih menjadi tanggung jawab team penyidik KPK hanya saja pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan pemerintah Filipine, untuk mengembangkan kasus gratifikasi pengadaan kapal perang strategic sealift vessel (SSV) yang dibuat oleh PT PAL Indonesia.

Jika memang nantinya ada oknum atau pejabat Filipine yang terlibat atas hasil laporan penyidikan, KPK mengaku akan memberikan hasilnya ke pemerintah Filipine untuk ditindak lanjuti disana.

Seperti diketahui/ kasus pemberian hadiah senilai Rp. 3 milliar menyeret beberapan nama petinggi PT PAL Indonesia, pada operasi tangkap tangan oleh KPK beberapa hari lalu di pelabuhan Tanjung perak surabaya. (arf)