KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Puluhan pedagang Pasar Pacar keling yang di dampingi Lembaga Suadaya Masyarakat ( LSM ) Gerakan Putra Daerah (GPD) Senin (17/4) siang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. kedatangan para pedagang ini langsung diterima oleh Komisi B DPRD kota Surabaya.
Para pedagang ini mengadu kepada komisi B DPRD kota Surabaya terkait tindakan Satpol PP kota Surabaya yang dianggap sewenang-sewang dalam melakukan penertiban pedagang Pasar Pacar Keling ini. Akibat tindakan Satpot PP itu sekitar 135 pedagang mati mata pencaharianya.
" Memang kami diberi surat peringatan tiga hari sebelumnya, kami masih melakukan koordinasi dengan semua pedagang dan kami di gusur terus kami dipindahkan kemana, itu belum jelas dari pemerintah kota Surabaya, terus kami mencari makan dimana?" keluh Poniman salah pedagang Pasar Pacar Keling di hadapan Komisi C sambil mengucurkan air mata.
" Kami ini warga asli Surabaya, kami mencari makan di sini, tapi tindakan pemerintah sewenang-wenang terhadap masyarakat kecil," kata Poniman.
Poniman melanjutkan, sebenarnya para pedagang ini mau pindah jika Pemerintah kota Surabaya sudah menyediakan tempat untuk berjualan.
" Kami Warga Surabaya Asli Pak, jika lahan itu diminta oleh Pemerintah kami bersedia pindah, tapi pindah kemana. jika kami tidak boleh jualan di tempat itu seharusnya pemerintah juga sudah menyediakan tempat untuk kami mencari nafkah," ujar Poniman.
" Yang kami sayangkan sikap Pemerintah ini sewenang-wenang, asal gusur tapi tidak menyediakan tempat," tambah Poniman.
Wawan Humas GPD juga menyampaikan selain pedagang, juga ada warga Pacar Keling yang tinggal Pasar tersebut harus kehilangan tempat tinggal karena rumahnya juga terkena penertiban tersebut.
" Kami meminta kepada Anggota Dewan bisa membantu masyarakat kecil yang kehilangan tempat tinggalnya dan Kehilangan mata pencahariannya," ungkap Wawan.
Menurut Wawan, begitu banyak warga yang menggantungkan hidup di pasar tersebut. karena mata pencaharianya berjualan di pasar Pacar Keling.
" 500 orang berjualan tersebut yang kehilangan mata pencahariannya," katanya.
Wawan menambahkan, para pedagang ini sebenarnya mereka mau diatur, asal berjulan disitu.
" Kalau mau di pindah tidak masalah, tapi tidak mangurangi penghasilan pedagang," katanya.
" Maka dari itu kami meminta kepada dewan untuk segera mencarikan solusi masalah ini, karena ratusan pedagang ini menggantungkan nasib ke pasar itu," kata Wawan.
Sementara itu, Direktur Bagian Hukum GPD Okky Suryatama SH yang mendapingi para Pedagang Pasar Pacar Keling ini mengatakan, dalam penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP kota Surabaya terhadap pedagang ini ada unsur-unsur penyalahgunaan wewenang dan ada unsur tindakan Pidananya.
" Dalam penertiban pedagang Pasar Pacar Keling ini ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Satpol PP kota Surabaya terhadap Pedagang, dan pengambilan paksa barang dagangan yang dilakukan oleh Satpol PP," ungkap Okky Suryatama.
Dengan tindakan kesewenang-wenangan satpol PP kota Surabaya ini, Okky Mengatakan pihaknya akan melaporkan Pihak Satpol PP kepada pihak yang berwajib.
" Kita sudah mengantongi bukti-bukti tindakan arogan satpol PP dan tindakan kekerasan Satpol PP terhadap Pedagang. Dan nanti kami akan melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan ke Polda Jawa Timur," ancam Okky.
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan masalah penggusuran pasar Pacar Keling ini ke Ombudsman.
" Kita juga akan melaporkan ke Ombudsman karena banyak masyarakat yang dirugikan," kata Okky.
Okky menambahkan, sangat disayangkan tindakan Satpol PP yang dinilai terlalu terburu-buru dalam melakukan penertiban.
" Kami sangat sayangkan, kami sudah sampaikan bahwa hari ini masih ada hearing dengan Dewan, tapi petugas Satpol PP tidak menggubrisnya, tidak memberikan kesempatan sejenak kepada masyarakat kecil," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansyur mengatakan untuk sementara ini pihaknya masih belum bisa memberikan kepastian apapun, namun pihaknya masih menampung aspirasi dan keluhan warga. dan hearing tersebut ditunda karena dalam hearing yang dilakukan hari ini Senin 17/4 di Komisi B ini hanya warga yang datang dan pihak terkair seperti camat, lurah dan Satpol PP kota Surabaya tidak hadir.
" Kami tidak belum bisa memberikan kepastian hari ini, kami terima semua keluhan bapak ibu semuanya, nanti kita laporkan kepada Pimpinan Dewan agar memberikan intervensi dan menyurati Wali Kota Surabaya dan Inspektorat untuk memanggil yang bersangkutan," kata Mazlan Mansyur saat hearing di Komisi B DPRD kota Surabaya.
" Secepatnya kita akan agendakan lagi, dengan memanggil para pihak sepeti camat, lurah dan Satpol PP yang terlibat dalam kasus ini," tambah Mazlan.
Selain itu Mazlan mengatakan, sejauh ini memang Satpol PP kota Surabaya ini dinilai tegas kebawah dan lemahke atas.
" Memang belakangan ini satpol PP ini tegas kepada masyarakat kecil, hanya dengan surat peringatan tiga hari langsung digusur dan ditertibkan seperti itu, kalau minimarket yang tidak memiliki izin bahkan Bantipnya turun tidak di tindak. Ini tindakan Satpol PP sewenang-sewang nanti kita laporkan ke Inspektorat," kata Mazlan. (arf)