KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ternyata gugatan yang dilayangkan oleh pihak Marvell City selama ini hanya kedok semata.
Hal ini dilakukan Marvell City hanya sekedar untuk mencari kejelasan akan status jalan Upa Jiwa yang sekarang dikuasainya.
“Gugatan itu kami layangkan hanya untuk mencari kejelasan status kepemilikan tanah Jl. Upa Jiwa, karena selama ini status kemilikan tanah tersebut tidak jelas,” terang Edi Purbowo, salah satu Direktur di Marvell City Mall.
Dijelaskan Edi, status tanah di jalan Upa Jiwa tersebut bagi Marvell City sangatlah penting sebab hanya itu satu-satunya akses yang dibutuhkan.
“ Kalau sudah ada kejelasan tanah tersebut milik siapa ? kalau memang itu milik Pemkot Surabaya nanti lebih mudah untuk menentukan langkah. Jika itu tanah Pemkot, kita kan bisa melakukan pengajuan sewa. Sekali lagi saya tegaskan, gugatan itu untuk mencari kejelasan status kepemilikan saja,” tambah Edi.
Disinggung hasil yang diterima atas penolakan Hakim atas gugatan Marvell City, apakah akan mengajukan banding, Edi menanggapi putasan tersebut dengan enteng.
“ Sementara kami terima Putusan PN Surabaya menolak gugatan kami, sambil kita pelajari dulu,” katanya, Kamis (20/4/2017).
Bahkan lanjut Edi, meski dengan tempo 7 hari pasca gugatannya ditolak, Edi pun tak merasa khawatir. Ia tetap bersikukuh bellum menentukan strategi selanjutnya.
“ Sementa ini belum ada langkah yang kita ambil, kita terima lah dulu dan kita pelajari,” kata Edi.
Seperti diberitakan, Mendengar ditolahnnya gugatan Marvel City oleh PN Surabaya ini membuat Walikota Surabaya Tri Rismaharini berucap syukur . "Alhamdulillah.." kata Risma dengan raut wajah senang sambil mengangkat kedua tangannya, rabu (19/4) kemaren.
Tak hanya berucap syukur, Walikota perempuan pertama di surabaya ini juga berterima kasih terhadap lembaga peradilan yang menyidangkan kasus tersebut. “ Terima kasih Pak hakim,” tambah Risma dihadapan sejumlah wartawan.
Sebelumnya, Risma tak mengetahui kabar tersebut sebab saat itu sedang menggelar jumpa pers dengan wartawan Pemkot Surabaya terkait persiapan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS), bahkan ketika ditanya wartawan ini, apa langkah selanjutnya setelah gugatan Marvell City di tolak oleh PN Surabaya
Risma tak langsung menjawab namun malah balik bertanya." Iyo ta, kabar teko endi. Nek pancen ngono, Alhamdullillah." ujar Risma saat itu.
Bahkan Risma juga berkeyakinan bila ditolaknya gugatan oleh Marvell City ini oleh PN Surabaya merupakan sebuah kado spesial di hari jadi kota Surabaya yang tepat pada 31 Mei mendatang. “ Kado HUT Surabaya kalau gitu,” tegas risma dengan raut wajah berseri.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono, Rabu (19/4/2017) menerangkan, jika gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Marvel City Mall eror in persona.
Hal itu diketahui dari bukti-bukti yang diajukan Marvel City Mall selaku penggugat dan bukti yang diajukan Pemkot Surabaya selaku tergugat. Menurut Hakim Sigit, Marvel City Mall selaku penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya. Pihak Marvel hanya menggunakan bukti-bukti surat berupa foto copy yang bertentangan dengan bukti-bukti lainnya.
Selain itu, dua orang saksi yang diajukan Marvel juga tidak singkron dengan bukti yang diajukan. Dua saksi tersebut adakah Suyitno dan Asmuri yang diketahui sebagai ketua RT dan Ketua RW. Bukti-bukti yang tidak singkron tersebut adalah bukti copy sertifikat dengan nomor SHBG 318 dan 319 dikeluarkan tahun 2005, Sementara surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah Ngagel menyatakan tanah tersebut dikuasai sejak 28 tahun silam.
“ Sehingga gugatan tersebut ditolak seluruhnya, sedangkan dalam putusan rekopensi dikabulkan sebagian,” terang Hakim Sigit.
Selain itu, Hakim juga memerintahkan agar pihak Marvel City Mall mengosongkan lahan yang dipakai akses jalan untuk masuk ke Marvel City Mall, mengingat lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya. (arf/komang)