KABARPROFRESIF.COM : (Surabaya) Dahlan Iskan, terdakwa kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Perusahaan BUMD Milik Pemprop Jatim divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (21/4/2017).
Majelis hakim yang diketuai M Tahsin menyatakan Dahlan terbukti bersalah
karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar waktu menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) sehingga harga aset yang terjual dibawah NJOP.
Selain dihukum badan, Dahlan juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta, dan sesuai ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Sementara, Dahlan dibebaskan dari dakwaan primer. Dia dinyatakan tidak terbukti memperkaya diri sendiri.
Usai sidang, Dahlan menyatakan terima kasih karena sudah dinyatakan tidak terbukti memakan uang negara. Namun Dahlan mengakui kesalahannya dan bertanggungjawab atas jabatannya sebagai Dirut PT PWU waktu itu.
" Terimakasih pada majelis hakim karena saya dinyatakan tidak memakan uang negara. Namun secara moral saya bertanggungjawab sebagai Dirut waktu itu dan saya tidak akan lari dari tanggungjawab tersebut," ujar Dahlan.
Dahlan menambahkan, dia manganggap PT PWU yang ia pimpin waktu itu ternyata memiliki aturan yang berbeda. Bagi Dahlan, karena sudah perusahaan tersebut sudah berbentu PT maka dia mengira aturan PT yang harus berjalan.
" Tapi ternyata itu tidak berlaku, jadi ini bisa dibuat pelajaran untuk para Dirut PT saat ini. Belajar dari sidang ini. Anggaplah ini kebodohan saya karena terlalu emosi untuk mengabdi," ujar Dahlan.
Sebelumnya, Dahlan dituntut enam tahun, Dahlan juga dituntut denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 kurungan. Selain itu juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 4,1 milyar subsidair tiga tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah. Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang.
Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. (Komang)