KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung memastikan akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikiror Surabaya, yang telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dahlan Iskan, terdakwa kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) milik BUMD, Pemprop Jatim.
Pada jumpa persanya, Maruli mengaku tidak sependapat dengan pertimbangan amar putusan Hakim M Tahsin selaku ketua majelis hakim yang telah membebaskan Dahlan dari dakwaan primer.
Menurut Maruli, atas kebijakan Dahlan Iskan lah muncul kerugian negara pada pelesapasan aset PT PWU.
"Unsur pasal korupsi nya itu telah jelas berbunyi, memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tanpa kelailan Dahlan tidak mungkin ada kejadian negara,"terang Maruli kepada awak media di Kejati Jatim, Jum'at (21/4/2017).
Selain itu ada alasan lain yang menjadi pertimbangan Kejati Jatim untuk melakukan upaya hukum.
"Hakim tidak menjatuhkan hukuman uang penggati dalam vonis Dahlan,"sambungnya.
Kendati demikian, Maruli masih belum terburu-buru menyatakan sikap banding atas putusan yang dibacakan Hakim M Tahsin di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (21/4/2017).
"Kita punya waktu 7 hari untuk bersikap, tapi pasti kami banding,"ujar Maruli.
Sementara terkait status tahanan kota yang jatuhkan terhadap Dahlan Iskan hanya disikapi dingin oleh Maruli.
"Mau kemana-mana tetap harus ijin Kejati,"pungkasnya.
Maruli bahkan membeberkan kasus lain yang menjerat Dahlan Iskan.
"Kasus Mobil Listrik nya juga sudah P21 oleh Kejagung,"terang Maruli.
Untuk diketahui, Selain divonis 2 tahun penjara, Dahlan Juga dihukum denda sebesar Rp 100 juta, dan sesuai ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan. (Komang)