KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perdana kasus narkotika jenis ekstacy sebanyak 4729 butir ineks dan 1,6 gram shabu dengan terdakwa Danang Krisna Maryuda (21) warga Jl Kenjeran 61/A dan Achmad Nizarudin (28) warga Jl Kedinding Lor XXVI Surabaya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/4/2017).
Dua gembong narkoba itu hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso membacakan surat dakwaannya diruang candra.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, mereka didakwa melanggar pasal 115 ayat (2), 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dijelaskan Jaksa Ali Prakoso, kedua terdakwa nekad menjadi pengedar narkoba dengan iming-iming mendapatkan sebuah rumah, bila berhasil mengantar barang haram tersebut ke seorang pemesan.
"Narkoba itu didapatkan dari seorang perantara yang merupajan napi di LP Porong,"terang Jaksa Ali saat membacakan surat dakwaannya.
Napi LP Porong tersebut bernama Deni.
"Memang benar ada napi bernama Deni, tapi setelah dipertemukan dia tidak mengenal kedua terdakwa,"sambungnya.
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui Ilhamsyah selaku penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan nota keberatan.
" Kami ajukan eksepsi,"ujar Ilhamsyah pada majelis hakim yang diketuai Jon Malau.
Usai persidangan, Jaksa Ali mengatakan, jika terdakwa Danang Krisna Maryuda adalah seorang residivis dan pernah menghuni LP Porong.
"Terdakwa Danang bisa-bisa dituntut mati, karena dia juga residivis,"terang jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Selain itu, tuntutan mati bagi kedua terdakwa itu sangat dimungkinkan, mengingat barang bukti perkara ini tergolong cukup besar.
" Kalau ditimbang berat esktacy sebanyak 4729 ribu itu totalnya 1,7 kilo dan sabunya 1,6 gram,"sambung Ali.
Untuk diketahui, aksi kedua terdakwa berhasil digagalkan Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKP Suhartono. Dua kurir ekstasi disergap dalam sebuah transaksi undercover buy di Pasar Keputran.
Tak diduga pembeli barang haram tersebut adalah seorang Polisi yang sedang menyamar. Atas penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan 4.729 butir pil ekstasi berlogo C dengan total 1,7 kilo, empat paket sabu 1,62 gram, satu timbangan elektronik, beberapa plastik pembungkus, satu unit Hp Samsung J dan motor Honda Revo yang digunakan sebagai sarana. (Komang)