KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasipidum Kejari Surabaya, Didik Adytomo mengaku masih meneliti berkas pengungguhan video mesum dua remaja di Lotte Mart Pasca dilimpahkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang security Lotte Mart sebagai tersangka, yakni Sigit Setiawan (34) Komandan Regu (Danru) dan M. Kusno (36) Wadanru.
Mantan Kasintel Kejari Surabaya ini mengatakan, penelitian berkas perkara ini sangat diperlukan untuk menentukan, apakah perkara ini layak dilanjutkan ke penuntutan atau tidak.
"Berkasnya masih kami teliti, Jika sudah layak, berkasnya akan kami nyatakan P2 atau sudah sempurna,"terang Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (28/4/2017).
Untuk diketahui, Kedua Security Lotte Mart tersebut ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara usai mendapat hasil scientific evidence sejumlah HP milik saksi dari Laboratorium Forensik Polda Jatim.
Dari gelar perkara tersebut, Sigit Setiawan diketahui sebagai pengirim pertama video tersebut ke grup WA mereka yang beranggotakan para satpam, HRD dan pengawas non food Lotte Mart hingga berujung viral di berbagai media sosial.
Kasus ini bermula saat dua pasangan remaja sedang melalukan hubungan intim di wetting romm Lotte Mart. Aksi mesum itu dilaporkan salah satu petugas Wetting Room ke tersangka Sigit.
Selanjutnya tersangka Sigit menghampiri lokasi mesum tersebut dan membubarkan aksi kedua remaja itu. Namun sayangnya, cara tersangka Sigit salah, kedua pelaku mesum itu diminta tersangka Sigit untuk tidak menggunakan pakaian dalam dan disuruh berjalan menunju ruang security. Nah saat itulah, tersangka Sigit memerintahkan tersangka Kusno untuk mengambil video saat kedua pasangan mesum itu dalam kondisi bugil.
Lalu, hasil rekaman video tersebut diunggah tersangka Sigit di akun instagramnya bernama Lambe_turah.
Akibat perbuatanya, kedua Security Lotte Mart ini dijerat melanggar pasal 52 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan melanggar pasal 35, Pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, karena perbutannya dianggap menjadikan kedua remaja tersebut sebagai objek pornografi dengan melarang kedua remaja dalam video mesum itu mengenakan celana saat digerebek. (Komang)