KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya)Terhitung hingga saat ini sudah tercatat tiga Lurah di Surabaya yang dimedaengkan akibat terjerat perkara pungutan liar (Pungli) Program Nasional Agraria (Prona).
Ketiga Lurah tersebut yakni, Lurah Penjaringansari, Lurah Dukuh Setro dan Lurah Tanah Kali Kedinding.
Namun untuk Lurah ketiga ini yakni Lurah Tanah Kali Kedinding, Mudjianto, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya seakan terkena tamparan keras sehingga Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, sedang berupaya mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan pada lurah yang masih aktif bertugas tersebut.
Diduga aksi aktif Walikota perempuan pertama di Surabaya ini lantaran penetapan tersangka yang dilakukan Polres KP3 ini terkesan tak manusiawi yakni dengan memamerkan tersangka (Mudjianto) di depan publik dengan mengenakan penutup kepala seolah mirip tersangka kejahatan pada umumnya.
"Bu Wali saat ini sudah membuat surat. Yang isinya mengajukan penangguhan penahanan atas lurah tersebut. Meminta agar tidak ditahan," kata Kepala Bagian Hukum, Ira Tursilowati yang ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya, Jumat (5/5/2017) sore.
Ia menyebut saat ini lurah itu masih aktif dan dibutuhkan masyarakat. Dan jika ada penahanan maka pelayanan ke warga masyarakat pasti terganggu.
"Beliau kan PNS dan pak lurah itu kan proaktif melakukan pelayanan di masyarakat. Jadi bu wali ingin agar ditangguhkan dulu," ucapnya.
Menurutnya, pemerintah kota tidak ikut campur dalam pengurusan prona. Sebab pengurusan sertifikasi bidang tanah dalam proyek prona itu dibentuk langsung di masing-masing kelurahan di Surabaya.
Saat ini menurut Ira, lurah tersebut belum dikenakan sanksi adminitratif. Melainkan menunggu keputusan yang bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap).
"Kita berharap kasus ini tidak meluas dan melibatkan PNS lain di Surabaya. Janganlah," ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya turut mengnanggapi usulan DPRD Kota Surabaya yang mengajukan untuk adanya program prona dengan dana APBD. Menurutnya saat ini pemkot masih melakukan kajian atas rencana kebijakan tersebut.
"Masih kita kaji. Kalau pakai APBD dalam pengurusan prona itu sesuai aturan atau tidak," ucap Ira. (arf)