KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hadi Sunarti alias Yoyok, terdakwa kasus peredaran sabu seberat 50 Kg menjalani pemeriksaan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/5/2017).
Saat diperiksa, Yoyok terus membantah mengenal tiga orang jaringannya yang telah dihukum mati oleh hakim PN Surabaya beberapa waktu lalu. Mereka adalah, Aiptu Abdul Latip, Indri Rahmawati dan Tri Diah Torriasih alias Susi.
"Susi bukan istri saya, dan saya tidak pernah bertemu dengannya. Saya juga tidak mengenal Abdul latip dan Indri Rahmawati,"sangkal Yoyok menjawab pertanyaan Hakim Sigit Sutriono selaku hakim anggota yang menyidangkan perkara ini.
Tak hanya itu, Warga Kertajaya IX B Surabaya ini juga
ngeles terkait barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan dalam persidangan. Mantan penghuni Lapas Nusakambangan ini membantah mempunyai Hand Phone yang digunakan komunikasi dengan Susi.
"Saya tidak pernah punya HP, kalau saya perlu menghubungi keluarga cukup pakai wartel yang ada di LP Nusa Kambangan," ujar Yoyok.
Selain itu, terkait barang bukti berupa flesdisk, powerbank dan chip internet memang diakui Yoyok. Tapi pembenaran itu malah membuat hakim Yulisar selaku hakim anggota merasa curiga.
"Kalau tidak punya HP kenapa kamu punya powerbank," tanya Hakim Yulisar.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hariyanto, terdakwa Yoyok mengkalim bukanlah orang berduit. Sehingga tidak mungkin mampu membeli sabu 50 Kg untuk diedarkan melalui Aiptu Abdul Latip.
"Pengacara saja tidak saya bayar karena gak punya uang apalagi buat kulakan sabu," ujarnya.
Keterangan Yoyok yang sering berubah-ubah sejak pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan terdakwa dinilai majelis hakim Hariyanto merupakan hal yang wajar.
"Wajar kalau kamu berbohong tapi hakim punya penilaian sendiri pada keteranganmu dan saksi saksi lainnya, jangan sampai malah memperberat hukumanmu. " ujar Hakim Hariyanto yang diakhiri dengan pukulan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Usai persidangan, JPU Gusti Putu Karmawan mengaku telah mempersiapkan tuntutan bagi terdakwa Yoyok.
"Sudah siap, pada persidangan berikutnya akan saya bacakan," ujar Jaksa kelahiran Bali.
Seperti diketahui, Yoyok adalah narapidana kasus narkotika yang menghuni LP Nusa Kambangan. Yoyok kembali tersangkut kasus serupa setelah Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengagalkan peredaran narkotika dari tangan Aiptu Abdul Latip dan Indri Rahmawati serta Tri Torriasih alias Susi.
Dari 50 Kg sabu yang disupaly dari Yoyok, Polisi hanya berhasil menyita 13 kg sabu saja. Pasalnya yang 37 Kg sabu tersebut sudah terjual melalui tangan Abdul Latip dan Indri Rahmawati.
Proses hukum Yoyok terkesan lambat dari ketiga jaringannya. Yoyok baru didudukkan sebagai pesakitan saat ketiga jaringannya sudah di hukum oleh Hakim PN Surabaya.
Oleh Hakim PN Surabaya, Aiptu Abdul Latief telah di vonis mati dan Vonis tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya setelah dia mengajukan upaya hukum. Kini kasusnya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA)
Sementara, Indri Rahmawati di vonis seumur hidup oleh PN Surabaya, tapi oleh PT Surabaya diperberat menjadi hukuman mati. Tak terima atas vonis mati tersebut, Indri akhirnya mengajukan kasasi ke MA.
Sedangkan vonis Tri Diah Torriasih alias Susi malah berbalik, oleh PT Surabaya, Vonis Susi diturunkan dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup. Turunnya vonis tersebut langsung di kasasi oleh Kejari Surabaya. (Komang)