KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ricuh wacana terkait tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) terutama karaoke keluarga di Surabaya yang dapat buka saat bulan Ramadhan oleh kalangan legislator Yos Sudarso ternyata hanya isapan jempol belaka.
Buktinya para pengusaha RHU sepakat bila di bulan Ramadan akan datang sebentar lagi itu diwajibkan tutup.
Kesepakatan itu ditegaskan dalam 'Silaturahmi bersama pengusaha hiburan, perhotelan, dan distributor kembang api dalam rangka harkamtibmas menjelang bulan suci Ramadan 1438 H' di Gedung M Yasin Polrestabes Surabaya. Penutupan RHU selama Ramadan memang tertuang dalam Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang kepariwisataan.
"Kami berkomitmen dengan aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya. Kami akan tutup total demi mendukung program pemkot," ujar Sukartono, Manager Diskotek Penthouse kepada wartawan, Selasa (23/5/2017).
Widodo Suryantoro selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (disbudpar) mengatakan bahwa pihaknya bersama satpol PP, linmas, dan polisi akan melakukan pengecekan. RHU yang ditemukan masih nakal dengan membuka tempat usahanya akan dikenakan sanksi.
"Di Surabaya ini ada 270 an RHU. Mulai H-1 hingga H+1, kami akan melakukan pemantauan sesuai dengan peraturan yang ada. Bila ada yang melanggar, jelas akan ada sanksi mulai dari lisan hingga dicabut izin usahanya," kata Widodo.
Widodo mengatakan, dari RHU yang ada, terdapat pengecualian untuk 12 RHU yang menjalankan usaha biliar. 12 RHU tersebut diizinkan buka karena tempat biliar itu digunakan dengan tujuan olahraga.
"Usaha biliar ada yang kami izinkan, ada 12. Tapi ini hanya untuk olahraga. KONI yang merekomendasikan," ujar Widodo.
Kepala Satpol PP Irvan Widyanto mengatakan bahwa semakin tahun, grafik pelanggaran tentang penutupan RHU ini semakin menurun. Jikapun ada, bentuknya kecil dan sifatnya sporadis.
"Grafik pelanggarannya makin menurun dan tak ada yang menonjol. Kalaupun ada, bentunya sporadis dan dilakukan oleh pengusaha kecil menengah ke bawah," kata Irvan.
Irvan juga berjanji akan menyisir warung-warung yang secara diam-diam menjual miras, dan pedagang-pedagang miras oplosan dadakan.
"Kami akan membuka posko yang dikomandani oleh disbudpar. Ada dua tim yang akan bergerak dengan personel 10-15 anggota," ujar Irvan.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Mohammad Iqbal mengapresiasi kesepakatan dan ketegasan pengusaha RHU untuk menutup usahanya selama Ramadan. Tujuan kegiatan ini tak lain adalah demi terwujudnya harkamtibmas.
"Kegiatan ini merupakan kegiatan cipta kondisi. Kami sepakat demi kamtibmas di Surabaya agar tetap kondusif," kata Iqbal.
Iqbal juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perda tentang penutupan RHU tersebut. Karena itu, Iqbal tak mengizinkan vigilante atau sekelompok yang ingin main hakim sendiri bertindak dengan semaunya. Semua ada aturannya. Dan aturan itu harus berlandaskan hukum.
"Perda ini untuk sifatnya limitatif atau membatasi demo menghormati Ramadan. Kami akan melakukan pengawalan dan pengawasan. Siapa saja yang melanggar aturan hukum yang sudah dibuat, akan kami tindak tegas," tandas Iqbal. (arf)